Minggu, 24 Mei 2009

Pemerintah Jaminan Nasabah Nonbank

Nasabah pada lembaga-lembaga keuangan bukan bank akan dijamin selayaknya nasabah perbankan. Pemerintah akan memasukkan usulan tersebut pada UU JPSK

JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan lembaga yang berfungsi menjamin dana-dana nasabah di institusi-institusi keuangan nonbank di saat risiko-risiko kecurangan di sektor keuangan masih meningkat.

Koordinator Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, memasukkan usulan dalam Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) adanya lembaga pengawas bukan bank.
“Nanti lembaga ini akan menjadi penjamin (dana di) lembaga bukan bank,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Perusahaan-perusahaan asuransi di Tanah Air terkena dampak krisis keuangan global dengan anjloknya penurunan nilai investasinya di pasar modal dan juga meningkatnya penarikan dana-dana nasabah. AIG, asuransi raksasa asal AS mendapatkan suntikan modal dan mengancam industri asuransi dunia.

“Oleh karena itu kami memasukkan usulan adanya pengawas lembaga bukan bank agar pengawasan bisa menyeluruh,” kata Raden.

Selain itu, dalam UU JPSK, Raden mengungkapkan bahwa pemerintah juga memasukkan usulan pembentukan otoritas yang memiliki wewenang di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga penjamin nonbank. LPS menjamin dana-dana nasabah yang berjumlah maksimal dua miliar rupiah di perbankan.

“Kalau ke depan LPS dan lembaga penjamin nonbank ini kekurangan dana, lembaga ini yang akan menyuntikkan dana,” kata Raden.

Harus Secepatnya
Pemerintah mengkhawatirkan tertundanya pengesahan UU JPSK yang ditujukan sebagai solusi dan exit strategy untuk mengatasi krisis keuangan yang telah berubah menjadi krisis ekonomi global.

Anggota DPR akan habis masa kerjanya pada November dan digantikan dengan anggota DPR yang terpilih pada pemilihan umum April lalu. “UU JPSK ini sangat urgen jadi harus diselesaikan tahun ini oleh anggota DPR sekarang,” kata dia.

Menurut Raden jika tertunda, maka proses pengesahan akan berlarut karena anggota DPR baru akan kembali meminta kembali pembahasan dari awal.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Endin Soefihara mengatakan bahwa anggota parlemen periode 2004-2009 akan segera menyelesaikan UU JPSK sebelum masa jabatan mereka selesai. “Inya Allah bulan depan UU JPSK ini bisa kita rampungkan,” kata Endin.

Aturan penanganan krisis sangat penting untuk Indonesia karena negara-negara lain sudah melakukan penjaminan menyeluruh kepada simpanan yang ada di lembaga keuangannya.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah diamanatkan pembentukan lembaga pengawasan terhadap perbankan maupun asuransi, dana pensiun, pasar modal yang ditargetkan paling lambat pada 2010. ”Rencana pemerintah membentuk lembaga pengawas keuangan non bank bertujuan untuk meningkatkan pengawasan menyeluruh, yakni otoritas jasa keuangan,” kata Endin.

Pemerintah penah mengajukan aturan penanganan krisis ini dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) namun sejumlah fraksi di DPR mengajukan keberatan.
"Kami sudah mengakomodasi usulan/keberatan dari pihak DPR sehingga diharapkan pembahasan dapat segera diselesaikan," kata Raden yang juga Staf Khusus Menkeu Bidang Jasa Keuangan.anz/E-4