Rabu, 19 September 2012

Drama Reputasi Apple vs Samsung


Pengadilan Amerika Serikat memenangkan Apple dalam kasus sengketa paten  melawan Samsung. Tapi di Jepang dan Inggris, justru Samsung yang dimenangkan oleh Pengadilan. Akankah perang paten ini berlanjut?


            Pada 25 Agustus lalu, jam menunjukkan pukul 02.35 waktu California, Amerika Serikat (AS), pada 25 Agustus lalu. Pada saat itu, sembilan juri baru saja menuntaskan perundingan yang sudah berlangsung selama 21 jam. Para juri akhirnya membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam sengketa paten antara Samsung Electronics Co. dan Apple Inc. di Pengadilan Federal San Jose, California, AS. Keputusan ini ini dibacakan di depan hakim distrik Lucy H. Koh.
            Ada beberapa poin yang menjadi landasan dari keputusan pengadilan California itu, di antaranya adalah desain produk Samsung Galaxy yang dianggap menyontek iPhone milik Apple. Juri menemukan setidaknya ada lima dari enam paten milik Apple yang dilanggar Samsung. Karena kesalahan ini, juri menyatakan Samsung wajib memberikan ganti rugi ke Apple sebesar 1,05 miliar dollar AS. Jumlah ini tak sebesar tuntutan Apple yang menginginkan Samsung dikenai denda 2,5 miliar dollar AS.
            Sementara dalam tuntutan Samsung yang mengatakan bahwa Apple melanggar paten nirkabel milik Samsung, juri menyatakan Apple tidak tidak bersalah.
            Namun demikian, keputusan juri tersebut belum bisa dijadikan acuan bahwa “perang paten” ini telah selesai karena masih menunggu hakim Lucy Koh belum mengetuk palu tanda keputusan sudah final. Akan tetapi jika hakim memenangkan Apple maka hal itu akan sangat menyakitkan Samsung. Karena terbuka kemungkinan hakim Lucy Koh nantinya melarang ponsel Samsul dijual di Negeri Paman Sam, dan itu berarti Samsung akan menderita lebih dalam lagi.
             Samsung sendiri diberitakan akan siap mengajukan banding di pengadilan ini.     Untuk meningkatkan dukungan, Samsung menyatakan agar publik melihat kemenangan Apple ini sebagai kerugian bagi konsumen karena berpotensi mendorong harga smartphone dan tablet PC menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. “Ini akan menyebabkan sedikit pilihan, kurangnya inovasi dan potensi harga produk yang lebih tinggi,” kata juru bicara Samsung seperti dikutip CNET.
            Seperti diketahui, Apple menuduh Samsung menyontek desain dan beberapa fitur dari iPad dan iPhone milik Apple, dan meminta larangan penjualan perangkat permanen termasuk Galaxy tab 10,1 keluaran Samsung, selain meminta ganti kerugian. Sedangkan Samsung, yang berusaha untuk memperluas pasar di AS mengatakan, Apple melanggar hak paten, termasuk untuk beberapa teknologi nirkabel (wireless) milik Samsung.
            Aksi saling gugat dua perusahaan raksasa elektronik ini memang mencuri perhatian dunia sejak April 2011. Drama perseteruan keduannya kian menarik setelah keduanya saling mengajukan gugatan di sejumlah negara, seperti Jerman, Korea Selatan, Belanda, Jepang, Italia, Inggris, Perancis, Australia dan Amerika Serikat.
            Bila di pengadilan federal AS dan Jerman, Apple bisa memetik kemenangan, tidak demikian di Inggris dan Jepang. Di Pengadilan distrik London dan Tokyo, hakim memutuskan Samsung Galaxy tak terbukti melanggar hak paten produk iPhone dan iPad milik Apple. Sedangkan di pengadilan Seoul, Korea Selatan, hakim memutuskan Apple dan Samsung sama-sama melanggar hak cipta. Kedua perusahaan pembuat komputer tablet ini pun dilarang menjual sejumlah produk di Korea Selatan. Pengadilan juga mewajibkan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar KRW 25 juta atau setara 22.000 dollar AS dan Apple harus membayar Samsung sebesar KRW 40 juta atau 32.500 dollar AS.
            Kendati begitu, pengadilan Korea Selatan masih memberikan kelonggaran dan mempersilakan dua produk saja yang boleh dipasarkan, yaitu Apple iPhone 45 dan Samsung Galaxy S III. Pengadilan juga mengatakan, Samsung tidak meniru desain dan konten menu di dalam iPhone. Samsung, kata pengadilan, sudah membuat perangkat dengan layar serta bentuk bentuk yang besar jauh sebelum iPhone dan iPad muncul.
            Seorang pengacara hak paten Korea Selatan, Jeong Woo-sung mengomentari putusan pengadilan ini sebagai kemenangan pertama bagi Samsung terkait soal paten yang diajukan mereka, khususnya soal hak paten teknologi nirkabel. “Pada dasarnya ini adalah kemenangan Samsung di negara asalnya. Dari sembilan negara, Samsung mendapat putusan yang mereka inginkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan,” kata dia seperti dikutip The Associated Press.
            Sedangkan juru bicara Samsung, Nam Ki-yung mengatakan, perusahaan menyambut baik putusan tersebut. “Putusan ini juga menegaskan posisi menegaskan posisi kami bahwa salah satu perusahaan tunggal tidak bisa memonopoli desain yang umum,” katanya.

Tak Patah Semangat

            Bagi Samsung, putusan beberapa pengadilan yang merugikan pihaknya, tak mengecilkan hati perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini. Menurut juru bicara Samsung, pihaknya berjanji akan membalas Apple. Bukan di persidangan, tapi dengan cara membuat produk Samsung yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple, ke depannya.
            Perusahaan yang berbasis di Kota Suwon ini mungkin menunda peluncuran ponsel baru karena harus mengubah rancangan produk ponsel smarphone-nya untuk tetap menguasai pasar. “Samsung harus mengubah beberapa produk yang saat ini berada dalam proses. Mungkin ada penundaan dalam pengembangan dan peluncuran model baru saat ini ketika produk keluar tiap enam bulan,” kata Chang In-whan, Presiden KTB Asset Management Co yang berbasis di Seoul, seperti dikutip Bloomberg.
            Salah satu produk Samsung yang akan diuncurkan pada sisa tahun ini yakni versi terbaru dari Galaxy Note. Galaxy Note terjual lebih dari 10 juta unit kurang dari satu tahun. Perusahaan mulai menjual edisi tablet dari Note bulan Agustus 2012 lalu, setelah Galaxy S III meluncur pada Mei lalu. Galaxy S II merupakan versi terbaru dalam seri smartphone terlaris.
            Samsung berencana menggelontorkan belanja modal 25 triliun won atau setara 22 miliar dollar AS tahun ini, untuk meningkatkan kapasitas produksi. Belanja modal itu mencakup 15 triliun won untuk chip dan 6,6 triliun won untuk panel layar datar yang digunakan pada ponsel pintar, tablet, dan televisi.
            Bloomberg Industries mencatat, Samsung melompat ke puncak pasar ponsel pintar dunia dengan nilai hingga 219 miliar dollar AS. Produsen ponsel Negeri Ginseng ini memperkenalkan varian Galaxy yang bersistem operasi Android dan memperoleh pangsa pasar di atas Apple. “Samsung memiliki kantung tebal dan mereka akan mengubah beberapa rancangan. Putusan bahwa mereka tidak boleh menyalin rancangan, dapat membuat mereka melakukan hal yang lebih baik dari Apple,” tutur Michael Risch, profesor hukum paten di Villanova University di Pennsylvania, AS.
            “Perang Paten dan Perang Produk” antara Samsung versus Apple mungkin belum berakhir. Namun demikian hal itu berdampak bagi kedua perusahaan multinasional ini, terutama soal pencitraan. Sebuah penelitian yang dilakukan Media Measurement menunjukkan bahwa reputasi Apple kian menurun pasca memenangkan gugatan melawan Samsung. Tak hanya itu, di mata fans Apple sendiri, perusahaan ini mulai dinilai buruk. Hal ini terlihat dari topik pembicaraan halaman Facebook Apple maupun Samsung. Kedua perusahaan ini mendapat respons negatif dari masing-masing fans. Tak pelak, ini menunjukkan penurunan citra perusahaan.
            Kemenangan Apple atas Samsung di beberapa pengadilan, kata para fans, menunjukkan perusahaan ini ingin memonopoli pasar. Apple juga semakin terlihat sebagai perusahaan yang suka bikin gara-gara masalah hak paten. Tak hanya Samsung yang menajdi lawannya, tapi juga HTC dan mungkin kelak akan berhadapan dengan Google masalah paten Android.
            Seperti dilansir CNET, sebenarnya tak sepenuhnya Apple salah. Namun, segala tindakan hukum yang dilakukan Apple terhadap Samsung, justru menurunkan citra Apple di mata konsumen, bahkan fans perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini sendiri.