Senin, 21 Januari 2013

Saat Risiko Operasional Berkurang

Pengelolaan risiko operasional tahun ini dinilai lebih baik dari tahun lalu. Beberapa upaya baik dari otoritas maupun pelaku perbankan mulai menampakkan hasil dan menekan jumlah  fraud.

Di saat pencapaian tahun ini lebih baik dari dibandingkan dari tahun kemarin, maka seseorang layak disebut sebagai pihak yang beruntung. Jika melihat kondisi perekonomian saat ini, Indonesia tampaknya masuk kategori kurang beruntung karena pertumbuhan tahun ini diperkirakan akan lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Akan tetapi jika melihat dari kinerja perbankan, maka predikat beruntung pantas disematkan. Pun demikian dalam kaitannya dengan manajemen risiko, terutama di sisi operasional, tahun ini perbankan benar-benar beruntung.
Namun demikian predikat ‘beruntung’ itu tidak untuk menggambarkan bahwa yang diraih perbankan adalah sebuah kebetulan. Hal itu semata karena tahun ini perbankan berhasil mengelola risiko operasionalnya lebih baik dari tahun kemarin.
Semua orang, khususnya para pelaku di industri perbankan tentu masih ingat betapa di tahun 2011 banyak sekali peristiwa pembobolan dan kecurangan yang mencoreng bisnis bank. Sementara itu, meski ada tendensi berkurang, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus  fraud yang dilaporkan dengan kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.
Salah satu pembobolan yang bernilai besar adalah peristiwa pembobolan dana nasabah Bank Mayapada Rp 19,4 miliar di Surabaya. Dana Rp 19,4  miliar yang digelapkan itu berasal dari enam nasabah prioritas. Modusnya adalah dengan menjanjikan bunga tinggi pada nasabah dan menggelapkan dana nasabah dengan memalsukan logo bank. Pelakunya adalah kepala kas di Bank Mayapada Cabang Srijaya, Surabaya. Awalnya dia menawarkan produk bank dalam bentuk deposito dengan bunga tinggi sebesar 7,2 persen kepada para kenalan dan nasabahnya.
Karena menggiurkan, beberapa nasabah pun terpikat mentransfer uang Rp 2 miliar ke Bank Mayapada untuk didepositokan. Dana itu, oleh pelaku ditarik seluruhnya, namun tidak dimasukkan ke deposito Bank Mayapada, tapi ke rekening lain. Begitu beberapa kali dia melakukannya kepada beberapa nasabah lainnya.
Akan tetapi meski peristiwa  fraud seperti itu masih terjadi, namun dari sisi frekuensi maupun kerugian, jumlahnya sudah berkurang signifikan. Kondisi ini tentu tak bisa dilepaskan dari berbagai upaya yang dilakukan semua pemangku kepentingan di industri perbankan.
Tahun lalu, setelah diterpa berbagai peristiwa pembobolan,  fraud sampai persoalan penagih piutang pihak ketiga, stake holder perbankan mulai berbenah. Yang terlihat paling sibuk berupaya memperbaiki kondisi itu adalah Bank Indonesia. Menjelang tahun 2011 berakhir, atau tepatnya pada 9 Desember, otoritas perbankan menerbitkan aturan baru yang bertujuan untuk mengikis kejahatan perbankan yang berasal dari kecurangan ( fraud).
Aturan yang dibungkus dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP itu dikenal dengan regulasi anti fraud. Aturan itu sendiri mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
BI rupanya gerah juga melihat nyaris hampir tiap bulan sepanjang 2011 selalu terjadi peristiwa pembobolan bank. “(Aturan) Ini mengarahkan bank dalam melakukan pengendalian  fraud melalui upaya yang tak hanya untuk pencegahan, tetapi juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan  fraud,” kata BI dalam siaran pers aturan tersebut.
Di dalam aturan itu BI mewajibkan bank, antara lain untuk memiliki dan menerapkan strategi anti fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko  fraud serta didukung sumber daya yang memadai.
Strategi anti fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian  fraud. Bank yang memiliki strategi anti fraud, tapi belum memenuhi acuan minimum, wajib menyempurnakan strategi yang telah dimiliki.
Strategi anti fraud dalam penerapannya harus memiliki empat pilar, pertama, pencegahan yang memuat perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya  fraud, minimal mencakup anti  fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.
Kedua, deteksi, yakni menyangkut perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian  fraud dalam kegiatan usaha bank, minimal dalam kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.
Ketiga, investigasi, pelaporan, dan sanksi, yakni memuat perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian  fraud dalam kegiatan usaha bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.
Keempat, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut yang memuat tindakan dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian  fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian  fraud serta mekanisme tindak lanjut.
Segala ketentuan dalam aturan tersebut harus sudah disiapkan oleh perbankan paling lambat pada Juni lalu. Setelah itu bank harus memberi laporan kepada BI penerapan strategi anti fraud itu setiap enam bulan sekali. Bahkan bank harus segera melaporkan kejadian  fraud yang diperkirakan akan berdampak negatif secara signifikan, paling lambat tiga hari kerja setelah bank mengetahui.
Upaya Perbankan
Meski demikian bukan berarti kalangan perbankan tidak berbuat apa-apa dalam upaya menekan risiko operasional di industri. Tepat pada Agustus lalu, beberapa bank sepakat untuk bahu membahu mengikis risiko yang selama ini menghantui mereka dari sisi operasional. Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk menggagas strategi meminimalkan risiko operasional, akhirnya pelaku bersama sebuah lembaga pendidikan perbankan terkemuka sepakat mendirikan sebuah konsorsium data.
Kehadiran konsorsium yang dinamakan Konsorsium Data Kerugian Eksternal (KDKE) ini diharapkan bisa menekan jumlah  fraud dan risiko operasional sekaligus. Lembaga independen tersebut berfungsi sebagai wadah untuk memberikan informasi atau data kerugian operasional yang dibutuhkan anggota.
Selama ini, untuk memitigasi kasus-kasus yang terkait risiko operasional, bank merumuskan sendiri strategi dan solusi dari masing-masing kasus. Kemudian hasilnya disimpan untuk kalangan sendiri dan mungkin akan digunakan jika bank itu menemui kasus serupa. Bank lain tentunya tidak bisa mengetahui atau mendapatkan pelajaran dari kejadian itu. Akhirnya, kejadian dengan modus serupa menimpa juga bank lain.
Padahal bank bisa menekan angka  fraud dari industri jika saja mereka mau membagi ilmu memitigasi dan informasi penanganan kasus risiko operasional itu. “Bank masih beranggapan kasus itu aib, padahal itu bisa jadi kekuatan atas power of sharing. Karena bank lainnya bisa mempelajari dan melakukan tindakan preventif atas risiko operasionalnya," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya E Siregar.
Meski begitu, otoritas tentu tidak mau bank yang diambil datanya untuk dipelajari bank lain mendapatkan malu yang akhirnya membuat reputasi mereka terganggu. Untuk melindungi nama baik bank yang pernah mengalami  fraud, konsorsium ini tidak akan memberi tahu bank lain yang ingin menggunakan data terkait kasus yang dihadapinya. “(Konsorsium ini) berfungsi sebagai lesson learn bagi anggota, tapi anggota tidak bisa mengetahui kasus risiko operasional terjadi di bank apa. Nama bank-nya anonim,” ujar Mulya.
Singkat kata, sesama bank anggota konsorsium tidak akan mengetahui bank yang menginput datanya, apalagi sampai mengintip informasi lain tentang kelemahan masing-masing. Karena kerahasiaan bank menjadi hal penting yang akan dijaga konsorsium.
Selain itu ketersediaan data kerugian eksternal juga memungkinkan bank memenuhi persyaratan untuk menerapkan metode Advance Measurement Approach (AMA) dalam perhitungan rasio kecukupan modal, sesuai dengan kerangka Basel II.
Dalam aturan mainnya, tidak semua jenis data yang terkait dengan risiko operasional yang bisa dikirim atau disimpan konsorsium. Kriteria data kerugian yang layak dilaporkan kepada konsorsium minimal senilai Rp5 juta atau lebih kecil tetapi merupakan kejadian luar biasa. Data kerugian juga dilaporkan kepada konsorsium hanya setiap bulan sekali. Namun jika ada kejadian yang luar biasa, pelaporan bisa lebih dari sekali. Data akan mulai dilaporkan dan bisa diakses anggota pada Januari 2013. Agar data mudah dimengerti serta dipahami anggota, konsorsium telah membuat format yang seragam.
Mulya mengatakan bahwa data kasus yang diinput oleh bank selanjutnya dianalisis konsorsium, kemudian dirumuskan strategi mitigasinya ke depan. “Kasus yang diinput tentunya yang terkait dengan risiko operasional. Kemudian KDKE membuat database. Lalu dianalisa kenapa kejadian itu bisa terjadi, lalu gimana solusinya dan mitigasinya ke depan,” jelasnya.
Mulya juga menyampaikan risiko operasional bisa ditimbulkan oleh faktor eksternal maupun internal. Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Sesuai definisi risiko operasional di atas, kategori penyebab risiko operasional dipicu oleh empat hal : manusia, internal proses, sistem dan kejadian eksternal. Singkatnya, risiko operasional itu adalah kejadian-kejadian yang bisa menghilangkan kesempatan bank untuk mendapat keuntungan.
Sampai saat ini, sudah 18 bank yang bergabung, diantaranya BCA, Mandiri, Bank DKI, BPD Jateng, BTPN, BPD DIY, BNI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Nagari, BPD Jambi, BTN, Bank Sulselbar, BPD Kalteng, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Permata, dan Bank Bukopin.

Meski belum semua bank yang beroperasi di Indonesia bergabung namun Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebagai pelaksana konsorsium berjanji akan terus melakukan pendekatan agar semua bank ikut. “Semua bank besar sudah ikut kecuali BRI. Kita akan menjangkau semua bank,” kata Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Muljana Soekarni.
Menurut dia, pengelolaan data kerugian operasional sangat diperlukan dalam rangka memperkuat praktik manajemen risiko perbankan, sekaligus untuk menerapkan Basel II. “Pengelolaan dan ketersediaan data kerugian risiko operasional akan memungkinkan bank untuk meminimalisir terjadinya penipuan, menetapkan proses mitigasi risiko, dan memperkuat proses audit berdasarkan risiko,” kata Muljana.
Ikhtiar yang dilakukan kalangan perbankan memang patut diacungi jempol. Pasalnya menurut pengamat, budaya anti fraud di Indonesia masih rendah, baik dari nasabah maupun dari bank. Meski begitu sektor perbankan dinilai yang memiliki aturan sistematis untuk menangkal  fraud dibanding industri lain.
“Budaya anti fraud yang sudah tersistematik baru di ada di perbankan dengan PBI- nya dan di monitor Bank Indonesia. Seharusnya hal itu diimplementasikan di tempat- tempat lain,” kata Presiden Association of Certified  fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter, Gatot Trihargo.
Dengan semua yang sudah dilakukan stakeholder untuk menekan risiko operasional tahun ini bolehlah kita berharap bahwa tahun depan kondisinya akan lebih baik lagi. Karena seperti kata orang bijak juga bahwa pencapaian tahun depan harus lebih baik dari tahun ini.



Selayang Pandang Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang melekat (inherent) pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan perkreditan (penyediaan dana), tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrumen utang, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.
Risiko operasional bukanlah hal baru walaupun disadari merupakan risiko yang paling akhir terdefinisikan dalam Basel II. Definisi risiko operasional dalam Basel II adalah termasuk risiko hukum, namun tidak mencakup risiko bisnis, strategis dan reputasi.
Terdapat empat jenis kejadian risiko operasional berdasarkan frekwensi dan dampak, yaitu  pertama jenis Low Frequency / Low Impact (LF/LI). Pada jenis ini kejadian yang menimbulkan risiko operasional  jarang terjadi dan meskipun terjadi dampaknya rendah terhadap bank. Kedua adalah jenis Low Frequency / High Impact  (LF / HI). Pada jenis ini kejadian  fraud memang jarang terjadi, tetapi jika itu terjadi maka akan berdampak sangat besar terhadap bank terutama dari sisi nilai kerugian materi dan nonmateri.
Ketiga adalah jenis High Frequency / Low Impact (HF / LI). Kejadian kecurangan dan pembobolan jenis ini kerap kali terjadi. Meski demikian dampaknya terhadap bank relatif rendah. Jenis keempat adalah High Frequency / High Impact (HF / HI). Kecurangan atau  fraud jenis ini sering terjadi dan dampaknya terhadap bank juga sangat besar.
Manajemen risiko operasional umumnya hanya terfokus kepada kejadian yang sifatnya Low Frequency / High Impact (LF/HI) dan High Frequency / Low Impact  (HF/LI).  Bank tidak terfokus kepada kejadian dengan frekuensi rendah dan dampak yang ditimbulkan juga rendah (LF/LI), akibat biaya pengelolaan dan pemantauannya mungkin lebih tinggi dari kerugian yang ditimbulkan. Sebaliknya, kejadian yang sifatnya HF/HI (atau sering terjadi dan dampaknya besar) adalah tidak relevan, mengingat kejadian ini akan mengakibatkan bank jatuh dalam waktu singkat.
Kejadian yang sifatnya high frequency / low impact (HF/LI) dikelola oleh bank untuk menciptakan efisiensi. Kejadian ini cenderung sudah diantisipasi dan dapat diperkirakan (expected loss) serta dianggap sebagai biaya pelaksanaan usaha. Misalnya, untuk mengantisipasi terjadinya  fraud karyawan dalam penyaluran kredit, sebuah bank akan menambahkan faktor ‘premi risiko’ dalam tingkat bunga yang ditawarkan kepada debitur.  fraud dan kesalahan pemrosesan dalam aktivitas bank seperti ini, umumnya dapat diatasi oleh bank dengan penerapan kebijakan dan prosedur rutin yang dilakukan sehari-hari untuk meminimumkan frekuensi maupun dampaknya.
Untuk kejadian risiko yang bersifat Low Frequency / High Impact perlu diperhatikan secara seksama mengingat kejadian ini dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar bahkan dapat menyebabkan kejatuhan bank.
Dalam manajemen risiko operasional, bank dipersyaratkan untuk memperhitungkan kerugian yang diperkirakan (expected loss) dan kerugian yang tidak diperkirakan (un-expected loss) dalam kebutuhan modal bagi risiko operasional.
Expected loss atau kerugian yang diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan usaha secara normal. Jenis kerugian ini diasumsikan selalu ada sepanjang bank melaksanakan kegiatan usahanya. Olehnya bank telah mengantisipasinya dengan menawarkan harga produk yang mana didalamnya telah mengcover potensi kerugian tersebut (sebagaimana contoh pada kasus  fraud karyawan di atas).
Unexpected Loss atau kerugian yang tidak diperkirakan didefinisikan sebagai kerugian  yang timbul dari kejadian luar biasa yang menurut bank potensi kejadiannya sangat kecil dan besarnya kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan jauh berada di atas nilai wajar yang dapat dikategorikan sebagai kerugian yang diperkirakan. Kejadian ini merupakan bukan kejadian yang timbul akibat kegiatan usaha bank.

 

Rabu, 31 Oktober 2012

Senja Kala Bank Milik Keluarga



Masa-masa kejayaan bank miliki keluarga tampaknya akan segera berakhir setelah regulator menerbitkan aturan pembatasan saham. Benarkah demikian?

Sebuah bank mungkin akan mampu bertahan selama seratusan tahun. Akan tetapi pendirinya tidak. Meski demikian anak cucu dari founding father bank tersebut masih bisa menikmati kepemilikannya dan melihat bank itu tetap beroperasi jika memang bank itu masih bertahan. Akan tetapi skenario itu bisa saja tak berjalan jika regulator tidak menginginkannya karena suatu hal.
Di Indonesia, bank-bank yang didirikan oleh seseorang atau sebuah keluarga memang terhitung masih banyak. Gelombang mendirikan bank-bank yang dimiliki oleh satu keluarga yang menguasai bisnis sejatinya terjadi pada akhir 80-an setelah pemerintah mengeluarkan paket deregulasi pada Oktober 1988 (yang dikenal dengan pakto 88). Dengan ‘hanya’ bermodal Rp10 miliar, seseorang bisa dengan mudah mendirikan bank.
Namun sepuluh tahun berselang banyak di antara mereka yang kolaps bersamaan dengan krisis ekonomi. Sebut saja, Bank Andromeda milik Bambang Trihatmodjo putra Presiden Soeharto, atau Bank Pacific milik Ponco Sutowo. Selain itu, ada pula Bank Jakarta milik pengusaha pribumi kondang Probosutedjo atau Bank Industri milik Titiek Prabowo, putri Presiden Soeharto. Jangan lupakan pula Bank Nusa Nasional milik keluarga Bakrie dan Bank Harapan Sentosa milik pengusaha Hendra Rahardja.
‘Kematian’ bank keluarga malah sudah terjadi sejak tahun 1992 saat Bank Summa milik Edward Soeryadjaya, anak sulung Williem Soeryadjaya, pendiri Astra dilikuidasi.
Akan tetapi, setelah krisis ekonomi dinyatakan berlalu, minat para pemilik dana kakap untuk mendirikan bank di Indonesia tumbuh lagi. Bahkan minat itu tak surut meski Bank Indonesia memperketatnya dengan meningkatkan persyaratan modal hingga Rp3 triliun.
Apa yang membuat para pemodal sangat tertarik mendirikan bank di Indonesia? Jawaban yang pasti dari pertanyaan itu adalah karena ada potensi pasar yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk  mencapai 240 juta jiwa dan lebih dari dua pertiga belum memiliki rekening bank, Indonesia adalah pasar yang sangat besar.
Dari jumlah penduduk di atas 15 tahun yang jumlahnya sekitar 239,9 juta, hanya 19,6 persen yang memiliki rekening di bank yaitu 15,3 persen untuk rekening simpanan sebesar dan 8,5 persen kredit. "Indonesia termasuk tertinggal di antara ASEAN," ujar anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani.
Hingga saat ini otoritas keuangan di Tanah Air terus mengampanyekan program financial inclusion agar makin banyak orang Indonesia yang memiliki akses ke perbankan.
Selain potensi yang besar, keuntungan dari kegiatan bisnis bank pun tak kalah berkilau. Masih relatif tingginya suku bunga di Indonesia membuat keuntungan dari menjalankan bisnis ini sangat besar. Padahal suku bunga acuan (BI Rate) sudah terpangkas signifikan hingga ke level terendah sepanjang masa di 5,75 persen. Meski demikian suku bunga kredit masih juga tinggi. Dalam lima tahun terakhir rata-rata spread suku bunga rupiah perbankan nasional berada dalam kisaran 4,63 persen-6,88 persen, sementara rata-rata spread suku bunga dollar AS sebesar 2,41 persen-7,33 persen. Sebagai perbandingan, Net Interest Spread negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam masing-masing pada kisaran 4,90 persen, 3,30 persen, dan 2,83 persen.
Dengan memberikan bunga kredit antara 10-13 persen bahkan bisa mencapai lebih dari 20 persen untuk kredit mikro, maka sudah bisa dibayangkan besarnya keuntungan yang bisa dikantongi pemilik bank.
Hal itu bisa dilihat pula pada selisih bunga bersih (net interest margin/ NIM). Hingga paro pertama 2012, net interest margin bank umum masih bertengger di level 5 persen lebih. Dengan spread yang lebar tersebut, tak mengherankan jika perbankan nasional berhasil membukukan laba tinggi. Return on Assets Ratio dari 80 bank mencapai lebih dari 1,5 persen, dengan rata-rata bank umum mencapai 3,11 persen.
Laba bersih bank umum hingga Agustus 2012 tumbuh 23,8 persen (year on year) menjadi Rp 59,72 triliun, menurut Statistik Perbankan Indonesia. Peningkatan laba bersih ini ditopang pendapatan bunga bersih perbankan.
Pada periode Januari-Agustus 2012, pendapatan bunga bersih perbankan meningkat 17 persen menjadi Rp 132,99 triliun dari Rp 113,62 triliun pada periode yang sama 2011. Sementara itu, pendapatan non-bunga naik tipis menjadi Rp 83,24 triliun hingga Agustus 2012 dari Rp 83,17 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Tahun lalu, laba perbankan mencapai Rp75 triliun, naik 31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rata-rata pertumbuhan perbankan mencapai 23,29 persen per tahun.
Dengan pertumbuhan laba yang konsisten dalam beberapa tahun, pemilik modal mana yang tak tergiur untuk memiliki bank di Indonesia. Oleh sebab itulah tidak terlalu mengherankan jika pasca masa restrukturisasi, banyak investor yang ingin memiliki bank di Indonesia.
Apalagi aturan mendirikan bank berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 1992 masih relatif longgar. Bahkan orang asing atau badan hukum dari negera lain boleh memiliki bank di Indonesia dengan kepemilikan saham hingga 99 persen.
Akhir Kejayaan
Akan tetapi sejak Juli lalu, bank sentral menerbitkan aturan mengenai pembatasan kepemilikan saham di sebuah bank. Kebijakan itu tampaknya akan menjadi titik awal dari berakhirnya kejayaan bank keluarga. Mungkin kalimat itu terlalu tendesius karena aturan tidak menghilangkan sama sekali kepemilikan individu atau sebuah keluarga di sebuah bank.
Dalam aturan tersebut, investor diperbolehkan menguasai bank maksimal 20 hingga 40 persen dengan rincian investor individu atau keluarga 20 persen, institusi nonkeuangan 30 persen, dan institusi keuangan 40 persen. Batasan individu dan keluarga ini meningkat ke 25 persen untuk bank syariah.
Awalanya banyak yang menduga bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk mendepak investor asing dari sektor perbankan nasional. Karena bank-bank asing terus gencar menyerbu Indonesia dengan mengakuisisi bank-bank nasional yang kesulitan modal. Apalagi beberapa waktu sebelum aturan itu keluar bank raksasa Singapura, DBS Group Holdings yang berencana mengakuisisi Bank Danamon.
Namun setelah aturan itu keluar, gantian yang cemas adalah bank-bank yang dikendalikan sebuah keluarga atau konglomerasi. Jika bank-bank itu gagal memenuhi standar BI, mereka bisa terpaksa menjual sebagian kepemilikan. “Pada awalnya, investor asing yang khawatir. Sekarang, para keluarga yang khawatir,” kata Fauzi Ichsan, ekonom senior Standard Chartered Bank. “Ini peralihan yang tak terduga.”
Apa yang dilontarkan oleh ekonom yang saat ini duduk dalam jajaran direksi itu memang tidak berlebihan. Bank Indonesia memang berniat mengurangi penguasaan individu atau satu keluarga dalam sebuah bank karena risikonya yang besar.
Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad beberapa saat setelah aturan itu keluar mengatakan secara terang-terangan bahwa tujuan aturan ini untuk mengikis potensi moral hazard pemilik bank. Pengalaman masa lalu memang telah membuktikan bahwa kebanyakan bank nasional yang bangkrut lebih disebabkan karena dana nasabahnya dicuri pemilik bank. Atau praktik penyaluran kredit kepada pihak terkait (insider lending) yang melewati ambang batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang memicu kredit macet besar-besaran dan membuat bank bangkrut. Kasus likuidasi Bank Summa pada 1992 akibat kredit macet senilai Rp1,4 triliun seperti disebutkan di awal tulisan serta likudiasi 16 bank pada 1998 bisa menjadi contoh.
Sejak tahun 2005 pemerintah bahkan telah melikuidasi 27 bank, di mana sebagian besar bank perkreditan rakyat. Bank yang dicabut izinnya tersebut hampir seluruhnya dikarenakan moral hazard dari pengurus dan pemiliknya yang merupakan keluarga sendiri.
Saat ini terdapat sekitar dua puluhan bank nasional yang mayoritas kepemilikannya dipegang oleh satu individu atau keluarga baik yang berstatus sebagai perusahaan publik maupun nonpublik. Dengan memperkecil limit kepemilikan saham oleh individu di sebuah bank, BI berharap bank-bank keluarga tersebut akan mendivestasikan sebagian sahamnya. Dengan demikian kepemilikan akan lebih beragam, lebih-lebih lagi kalau lebih banyak saham yang dimiliki publik. Logikanya, struktur kepemilikan yang terdiversifikasi pada beberapa pemegang saham akan membuat manajemen dan operasional bank makin transparan.
"Dari sekitar 120 bank yang belum go public, masih banyak yang dimiliki family. Akan memudahkan otoritas kalau bank lebih terbuka karena disclosure yang lebih kuat," ujar BI Muliaman yang saat ini menjadi pejabat Otoritas Jasa Keuangan, pengawas tertinggi lembaga keuangan.
Meski begitu, aturan itu tetap saja berisiko ditelikung oleh keluarga atau individu pemilik bank yang cerdik. Mereka bisa saja memanfaatkan celah aturan ini dengan saling tukar kepemilikan bank dengan keluarga yang lain. Misalnya begini, pemegang saham mayoritas Bank A, Bank B dan Bank C, wajib mengurangi kepemilikan mereka. Ketiga investor ini lalu bersepakat menukar saham mereka di masing-masing bank agar sesuai aturan. Pemegang saham mayoritas di Bank A akan menyerahkan sebagian sahamnya ke pemilik Bank B dan Bank C. Begitu pula sebaliknya, sehingga saling memiliki dan saling bergantung sama lain.
Benarkah bisa begitu? Mudah-mudahan tidak.




Box
Aturan Pendirian Bank di Indonesia berdasarkan UU No7 1992
Dalam pasal 3 disebutkan :
1)      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2)      Bank hanya  dapat didirikan oleh:
a)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
b)      WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan:
1)      Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
2)      Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3)      Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.



Membangunkan yang Tertidur


Sektor korporasi tengah menjadi bidikan serius perbankan jika proyek infrastruktur dijalankan konsisten mulai tahun ini. Namun pemerintah harus membereskan sejumlah masalah yang menghambat proyek itu jika ingin ekonomi RI tumbuh lebih tinggi.

Tentu tak ada seorangpun pelaku di industri keuangan yang lupa pada peristiwa ambruknya sektor perbankan Indonesia di tahun 1997/1998 yang akhirnya memicu krisis ekonomi hingga awal 2000-an. Pada kurun waktu itu, pinjaman kepada korporasi –yang sebelumnya menjadi andalan bank, disetop sama sekali sehingga banyak perusahaan-perusahaan besar yang limbung dan akhirnya kolaps. Situasi itu kemudian memberi tekanan tambahan kepada krisis karena bertambahnya jumlah pekerja yang dipecat akibat perusahaannya tutup.
Sejak itulah perbankan tak mau menyalurkan kredit kepada sektor korporasi. Sebaliknya bank mengandalkan penyaluran dana kepada sektor-sektor ritel yang berjumlah kecil-kecil dan kondisi itu bertahan selama lebih dari lima tahun.
Kini, perbankan RI telah meninggalkan trauma pembiayaannya pada sektor korporasi. Bahkan beberapa tahun belakangan pembiayaan sektor korporasi seperti kembali ‘terbangun dari tidur’ dan mulai menyaingi sektor ritel meski angkanya masih lebih kecil. Namun jika seluruh sektor usaha, baik korporasi maupun usaha menengah dan kecil digabungkan maka angkanya sudah melampaui kredit sektor ritel yang cenderung digunakan untuk konsumsi.
Berdasarkan data hingga Maret 2012, sekitar 69,28 persen dari total kredit perbankan lebih banyak disalurkan kepada sektor usaha. Sementara 30,72 persen sisanya disalurkan untuk konsumsi seperti kredit untuk pemilikan rumah, apartemen, ruko, kendaran bermotor, dan lain-lain.
Malahan jika ditarik hingga lima tahun ke belakang, kecenderungan peningkatan pembiayaan bank pada sektor korporasi sudah terlihat. Sektor usaha yang menerima kredit terbanyak dalam lima tahun terakhir adalah sektor perdagangan, restoran, dan hotel dengan porsi rata-rata 20,02 persen dari total kredit pertahun. Selanjutnya adalah sektor industri pengolahan sebesar 15,84 persen dan sektor jasa sebesar 10,55 persen).
Sektor yang mengalami akselerasi tertinggi sepanjang waktu tersebut adalah sektor listrik, gas, dan air bersih dengan laju pertumbuhan rata-rata 49,82 persen pertahun. Kemudian disusul sektor pertambangan mencapai 45,65 persen, dan sektor jasa sosial sebesar 45,52 persen. Sektor pertambangan batu bara dan gas bumi yang sedang booming disebut-sebut menjadi pendorong kucuran kredit ke sektor-sektor tersebut.
Perkembangan tersebut tentu menjadi bukti bahwa perusahaan-perusahaan mulai berani berekspansi dan perbankan mulai berani membiayai. Di tengah perekonomian global yang masih ‘sakit’ karena efek krisis Eropa, perkembangan tersebut tentu merupakan sinyal yang menggembirakan.
Salah satu yang membuat sektor korporasi tetap bergerak adalah adanya rencana pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur di Tanah Air. Program itu tentu akan memicu pembangunan jalan tol, agribisnis, minyak dan gas (migas), serta konstruksi. Bank-bank yang masuk dalam kelompok 10 terbesar pun menyiapkan dana kredit untuk korporasi hingga puluhan triliun rupiah.
Bank-bank milik negara tentu akan mengandalkan program pemerintah di bidang infrastruktur ini untuk menggenjot kredit korporasinya. Dua bank yang tampaknya berada di depan adalah BNI dan Bank Mandiri. Kedua bank yang memang jagoan dalam segmen korporasi ketika sebelum krisis telah menyiapkan dana kredit korporasi hingga puluhan triliun rupiah yang akan mereka pinjamkan ke berbagai perusahaan. Di antaranya sektor infrastruktur, jalan tol, agribisnis, minyak dan gas (migas), serta konstruksi.
Krishna R. Suprapto, Direktur Business Banking BNI, mengungkapkan plafon kredit korporasi pihaknya sampai akhir tahun mencapai Rp 65 triliun. Sementara, realisasi kredit hingga paro pertama 2012 sekitar Rp 40 triliun. Untuk mencapai target itu, bank yang lahir tahun 1946 itu menjajaki beberapa perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur dan agribisnis. "Akhir Agustus ini atau paling lambat awal September, kami akan memberikan kredit sebesar Rp 200 miliar ke perusahaan sektor agribisnis, khususnya kelapa sawit, untuk pengembangan lahan," kata Krishna.
Bank pelat merah ini juga mengikuti proses penawaran atau bidding kredit infrastruktur ke PT Thiess Contractors Indonesia (TCI) untuk pembangunan jalan tol Solo Ngawi Jaya, Ngawi Kertosono Jaya, dan Cinere Serpong Jaya. BNI dan bank lain berencana memberi kredit sindikasi Rp 1,5 triliun untuk salah satu proyek tol itu. BNI juga menyiapkan dana Rp 500 miliar untuk perusahaan migas yang ingin melakukan pengeboran dan kebutuhan logistik migas.
Seperti tak mau kalah oleh sesama bank pelat merah itu, Bank Mandiri pun menyiapkan langkah yang tak kalah mantap. Bahkan bank beraset paling gemuk di Indonesia ini mematok pertumbuhan kredit korporasi sebesar 18-20 persen tahun ini, atau tembus Rp134 triliun.
“Kalau korporasi, infrastrukturnya kita ya untuk jalan tol, untuk power plant (pembangkit listrik), infrastruktur kan. Semua yang terkait dengan bidang infrastruktur,” tutur Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Fransisca Nelwan Mok.
Bank Mandiri mencatat kucuran kredit di segmen korporasi mencapai Rp125,2 triliun pada semester pertama 2012, meningkat 21,4 persen dalam setahunan dibanding posisi akhir Juni 2011 sebesar Rp103,1 triliun. Segmen korporasi sendiri mengambil porsi 40,8 persen dari total kucuran kredit perseroan sebesar Rp306,9 triliun per Juni 2012. “Kita konsisten sepanjangan tahun growth kita 18-20 persen untuk korporasi,” tandas Fransisca.
Bank Asing dan Syariah
Bahkan, menggeliat sektor korporasi juga membuat bank macam Citbank ikut membidik segmen itu. Apalagi bank asal Amerika Serikat itu tengah dihukum oleh otoritas untuk tidak ekspansi di segmen kartu kredit yang selama ini menjadi andalannya. Oleh karena itulah manajemen Citbank berpikir lebih keras untuk men-trade off potensi yang hilang di segmen konsumer ke segmen korporasi.
"Pertumbuhan kredit dari korporasi kita masih bisa tumbuh 25 persen tahun ini. Namun untuk konsumer stabil, karena nggak ada akuisisi kartu baru. Sementara untuk kredit lain-lain tumbuh lebih dari 25 persen," jelas Tigor M. Siahaan, Citi Country Officer Indonesia Citibank N.A.
Tigor menjelaskan, dari data terakhir Citibank mengakumulasi portofolio kredit total Rp 35 triliun dengan total aset Rp 60 triliun. Kredit korporasi tampak telah menjadi tulang punggung baru perseroan, dengan portofolio mencapai Rp 22,75 triliun atau 65 persen dari total pembiayaan Citibank. Sisanya, konsumer 25 persen, kredit lainnya 10 persen.
Per September kredit korporasi Citibankyang sudah dicairkan mencapai 3 miliar dollar AS. Perusahaan yang banyak memanfaatkan kredit Citibank bergerak pada sektor multinasional, ekspor impor, consumers goods, otomotif dan juga pertambangan.
Tidak cuma itu, sektor korporasi yang didukung oleh program infrastruktur juga sudah menarik minat bank-bank syariah untuk mengalihkan bidikannya kepada pembiayaan itu. Bank syariah pertama di Indonesia, mengincar pembiayaan korporasi sebesar Rp2,3 triliun pada semester kedia 2012. Sementara, realisasi pembiayaan korporasi perseroan pada paro pertama 2012 mencapai Rp 1,4 triliun. “Tahun ini, kami menargetkan pembiayaan korporasi sebesar Rp 3,7 triliun,” jelas Kepala Divisi Korporasi Bank Muamalat Setiabudi.
Setiabudi mengungkapkan, ada beberapa proyek yang akan dibiayai pihaknya pada tahun ini untuk mencapai target pembiayaan perseroan tersebut. Salah satunya yakni proyek sindikasi pembangkit listrik senilai 30 juta dollar AS. Dari nilai tersebut, Bank Muamalat mendapat porsi senilai 14 juta dollar AS. “Kami bekerja sama dengan beberapa bank dalam proyek tersebut, dan proyek ini akan direalisasikan sebelum akhir 2012,” tutur Setiabudi.
Pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia telah mendorong industri tersebut masuk ke sektor kredit korporasi. Padahal sebelumnya bank yang tidak menggunakan sistem bunga dalam operasinya itu lebih banyak membiayai sektor konsumtif dan ritel. Namun kini seiring meningkatnya aset dan permodalan bank syariah mulai memberanikan dirinya membidik sektor korporasi meski risikonya akan lebih besar.
Bank Indonesia menilai perbankan syariah siap menyalurkan kredit korporasi di sektor infrastruktur. "Mungkin 30 persen dari bank syariah yang ada saat ini sudah sanggup untuk masuk ke korporasi," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi.
Menurut dia, kesiapan bank syariah ini karena beberapa bank besar memiliki induk korporasi yang cukup kuat, seperti PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki PT Bank Mandiri Tbk.  "Kalau dilihat, apalagi yang bermitra dengan asing atau ada kepemilikan asing di dalamnya, itu kan otomatis sasarannya. Dan kami harapkan arahnya ke infrastruktur, korporasi," ujarnya.
Edy menuturkan, ke depan, induk usaha tersebut akan memberikan suntikan modal, agar anak usahanya mampu berkembang ke kredit korporasi, khususnya infrastruktur. Bank syariah bisa meminta induk usaha untuk keperluan modal, sehingga memiliki pembiayaan korporasi cukup besar.
Akselerasi Infrastruktur
Program pembangunan sarana-saran infrastruktur tak dipungkiri telah menjadi motor pendorong kebangkitan pembiayaan korporasi di Indonesia. Sejatinya program ini telah dimulai sejak lebih dari lima tahun lalu. Namun karena banyaknya hambatan yang mendera, program tersebut berjalan sangat lamban jika tak mau dibilang tak berjalan sama sekali. Padahal pemerintah telah menggelar beberapa kali ‘Infrastructure Summit’ untuk menggaet investor.
Salah satu yang menjadi batu sandungan adalah masalah pembebasan tanah. Proyek infrastruktur yang paling banyak digarap adalah pembangunan jalan tol. Dalam proyek tersebut tentu mengharuskan para pemilik proyek untuk membeli tanah milik masyarakat. Nah, masalah mulai muncul ketika mafia-mafia tanah menaikkan harga tanah menjadi berkali-kali lipat sehingga mendongkrak biaya. Hal itu tentu membuat pemimpin proyek menghitung ulang pembiayaan yang akhirnya membuat proyek tertunda.
Seperti yang terjadi pada pembangunan ruas tol Surabaya-Mojokerto yang tertunda proses pembebasan lahan. Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga, Abdul Hadi mengatakan bahwa masalah utama dari pembebasan lahan ini ialah adanya kehadiran mafia-mafia tanah. “Di Sumo (Surabaya-Mojokerto) ini ada 2 broker, ini harus diberantas," ungkap Hadi.
Dia mengatakan, dengan adanya kasus seperti ini, ruas tol Surabaya Mojokerto molor hingga 3 tahun dari jadwal semula.
Selain masalah lahan, anggaran pemerintah yang minim juga menjadi ganjalan tersendiri pada kecepatan proyek-proyek infrastruktur. Faktanya faktor inilah yang membuat infrastruktur Indonesia tertinggal jauh dibanding Singapura Malaysia dan Thailand. Menurut Eric Alexander Sugandi, ekonom Standard Chartered Bank, konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah tak dipungkiri telah membuat tingkat belanja negara menjadi sulit. Dalam program pembangunan infrastruktur pemerintah memperkirakan dana yang dibutuhkan mencapai 1.429 triliun dollar AS. Namun begitu anggaran negara hanya sanggup menyediakan 35 persen. “Sebanyak  65 persen sisanya diharapkan datang dari sektor swasta, meskipun sejauh ini dana mengalir lebih lambat daripada yang diharapkan,” kata Eric.
Akan tetapi pembebasan lahan dan pembiayaan bukanlah masalah yang memperlambat proses pembangunan infrastruktur. Menurut Eric ada beberapa lagi masalah yang kerap membuat proyek-proyek itu mandeg. Di antaranya adalah kurangnya manajer proyek yang terampil, ketidakpastian hukum (termasuk seringnya ketidaksesuaian peraturan antara pemerintah pusat dan daerah), pungutan liar dan pemerasan oleh birokrat. Dan yang tidak kalh penting adalah keengganan pejabat pemerintah untuk menjadi manajer proyek atau lelang proyek-proyek infrastruktur karena dari khawatir akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika masalah-masalah itu cepat teratasi Eric yakin bahwa pertumbuhan ekonomi RI akan mencapai 5-7 persen sepanjang 2010-2014. Bahkan pertumbuhan akan konsisten mencapai 7 persen per tahun sepanjang 2014 hingga 2030 yang akan membawa Indonesia menjadi negara terbesar keenam dalam bidang ekonomi pada 2030.



Tabel : Perbandingan Kualitas Infrastruktur Negara-Negara Asia

_

Contry
 Singapore
 Malaysia
 Thailand
 China
 India
 Indonesia
 Philippines

 Jalan
 6.5
 5.4
 5.0
 4.4
 3.5
 3.4
 3.4

 Rel kereta
 5.7
 4.9
 2.6
 4.6
 4.4
 3.2
 1.9

 Transportasi lau
 6.8
 5.5
 4.6
 4.4
 4.0
 3.6
 3.3

 Transportasi udara
 6.8
 5.9
 5.7
 4.5
 4.7
 4.2
 3.6

 Listrik
 6.7
 5.9
 5.5
 5.2
 3.2
 3.9
 3.7

 Skor (dari 7)
 6.5
 5.4
 4.9
 4.3
 3.8
 3.7
 3.6

 
 
 
 
 
 
 
 


Rabu, 19 September 2012

Drama Reputasi Apple vs Samsung


Pengadilan Amerika Serikat memenangkan Apple dalam kasus sengketa paten  melawan Samsung. Tapi di Jepang dan Inggris, justru Samsung yang dimenangkan oleh Pengadilan. Akankah perang paten ini berlanjut?


            Pada 25 Agustus lalu, jam menunjukkan pukul 02.35 waktu California, Amerika Serikat (AS), pada 25 Agustus lalu. Pada saat itu, sembilan juri baru saja menuntaskan perundingan yang sudah berlangsung selama 21 jam. Para juri akhirnya membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam sengketa paten antara Samsung Electronics Co. dan Apple Inc. di Pengadilan Federal San Jose, California, AS. Keputusan ini ini dibacakan di depan hakim distrik Lucy H. Koh.
            Ada beberapa poin yang menjadi landasan dari keputusan pengadilan California itu, di antaranya adalah desain produk Samsung Galaxy yang dianggap menyontek iPhone milik Apple. Juri menemukan setidaknya ada lima dari enam paten milik Apple yang dilanggar Samsung. Karena kesalahan ini, juri menyatakan Samsung wajib memberikan ganti rugi ke Apple sebesar 1,05 miliar dollar AS. Jumlah ini tak sebesar tuntutan Apple yang menginginkan Samsung dikenai denda 2,5 miliar dollar AS.
            Sementara dalam tuntutan Samsung yang mengatakan bahwa Apple melanggar paten nirkabel milik Samsung, juri menyatakan Apple tidak tidak bersalah.
            Namun demikian, keputusan juri tersebut belum bisa dijadikan acuan bahwa “perang paten” ini telah selesai karena masih menunggu hakim Lucy Koh belum mengetuk palu tanda keputusan sudah final. Akan tetapi jika hakim memenangkan Apple maka hal itu akan sangat menyakitkan Samsung. Karena terbuka kemungkinan hakim Lucy Koh nantinya melarang ponsel Samsul dijual di Negeri Paman Sam, dan itu berarti Samsung akan menderita lebih dalam lagi.
             Samsung sendiri diberitakan akan siap mengajukan banding di pengadilan ini.     Untuk meningkatkan dukungan, Samsung menyatakan agar publik melihat kemenangan Apple ini sebagai kerugian bagi konsumen karena berpotensi mendorong harga smartphone dan tablet PC menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. “Ini akan menyebabkan sedikit pilihan, kurangnya inovasi dan potensi harga produk yang lebih tinggi,” kata juru bicara Samsung seperti dikutip CNET.
            Seperti diketahui, Apple menuduh Samsung menyontek desain dan beberapa fitur dari iPad dan iPhone milik Apple, dan meminta larangan penjualan perangkat permanen termasuk Galaxy tab 10,1 keluaran Samsung, selain meminta ganti kerugian. Sedangkan Samsung, yang berusaha untuk memperluas pasar di AS mengatakan, Apple melanggar hak paten, termasuk untuk beberapa teknologi nirkabel (wireless) milik Samsung.
            Aksi saling gugat dua perusahaan raksasa elektronik ini memang mencuri perhatian dunia sejak April 2011. Drama perseteruan keduannya kian menarik setelah keduanya saling mengajukan gugatan di sejumlah negara, seperti Jerman, Korea Selatan, Belanda, Jepang, Italia, Inggris, Perancis, Australia dan Amerika Serikat.
            Bila di pengadilan federal AS dan Jerman, Apple bisa memetik kemenangan, tidak demikian di Inggris dan Jepang. Di Pengadilan distrik London dan Tokyo, hakim memutuskan Samsung Galaxy tak terbukti melanggar hak paten produk iPhone dan iPad milik Apple. Sedangkan di pengadilan Seoul, Korea Selatan, hakim memutuskan Apple dan Samsung sama-sama melanggar hak cipta. Kedua perusahaan pembuat komputer tablet ini pun dilarang menjual sejumlah produk di Korea Selatan. Pengadilan juga mewajibkan Samsung membayar ganti rugi kepada Apple sebesar KRW 25 juta atau setara 22.000 dollar AS dan Apple harus membayar Samsung sebesar KRW 40 juta atau 32.500 dollar AS.
            Kendati begitu, pengadilan Korea Selatan masih memberikan kelonggaran dan mempersilakan dua produk saja yang boleh dipasarkan, yaitu Apple iPhone 45 dan Samsung Galaxy S III. Pengadilan juga mengatakan, Samsung tidak meniru desain dan konten menu di dalam iPhone. Samsung, kata pengadilan, sudah membuat perangkat dengan layar serta bentuk bentuk yang besar jauh sebelum iPhone dan iPad muncul.
            Seorang pengacara hak paten Korea Selatan, Jeong Woo-sung mengomentari putusan pengadilan ini sebagai kemenangan pertama bagi Samsung terkait soal paten yang diajukan mereka, khususnya soal hak paten teknologi nirkabel. “Pada dasarnya ini adalah kemenangan Samsung di negara asalnya. Dari sembilan negara, Samsung mendapat putusan yang mereka inginkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan,” kata dia seperti dikutip The Associated Press.
            Sedangkan juru bicara Samsung, Nam Ki-yung mengatakan, perusahaan menyambut baik putusan tersebut. “Putusan ini juga menegaskan posisi menegaskan posisi kami bahwa salah satu perusahaan tunggal tidak bisa memonopoli desain yang umum,” katanya.

Tak Patah Semangat

            Bagi Samsung, putusan beberapa pengadilan yang merugikan pihaknya, tak mengecilkan hati perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini. Menurut juru bicara Samsung, pihaknya berjanji akan membalas Apple. Bukan di persidangan, tapi dengan cara membuat produk Samsung yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple, ke depannya.
            Perusahaan yang berbasis di Kota Suwon ini mungkin menunda peluncuran ponsel baru karena harus mengubah rancangan produk ponsel smarphone-nya untuk tetap menguasai pasar. “Samsung harus mengubah beberapa produk yang saat ini berada dalam proses. Mungkin ada penundaan dalam pengembangan dan peluncuran model baru saat ini ketika produk keluar tiap enam bulan,” kata Chang In-whan, Presiden KTB Asset Management Co yang berbasis di Seoul, seperti dikutip Bloomberg.
            Salah satu produk Samsung yang akan diuncurkan pada sisa tahun ini yakni versi terbaru dari Galaxy Note. Galaxy Note terjual lebih dari 10 juta unit kurang dari satu tahun. Perusahaan mulai menjual edisi tablet dari Note bulan Agustus 2012 lalu, setelah Galaxy S III meluncur pada Mei lalu. Galaxy S II merupakan versi terbaru dalam seri smartphone terlaris.
            Samsung berencana menggelontorkan belanja modal 25 triliun won atau setara 22 miliar dollar AS tahun ini, untuk meningkatkan kapasitas produksi. Belanja modal itu mencakup 15 triliun won untuk chip dan 6,6 triliun won untuk panel layar datar yang digunakan pada ponsel pintar, tablet, dan televisi.
            Bloomberg Industries mencatat, Samsung melompat ke puncak pasar ponsel pintar dunia dengan nilai hingga 219 miliar dollar AS. Produsen ponsel Negeri Ginseng ini memperkenalkan varian Galaxy yang bersistem operasi Android dan memperoleh pangsa pasar di atas Apple. “Samsung memiliki kantung tebal dan mereka akan mengubah beberapa rancangan. Putusan bahwa mereka tidak boleh menyalin rancangan, dapat membuat mereka melakukan hal yang lebih baik dari Apple,” tutur Michael Risch, profesor hukum paten di Villanova University di Pennsylvania, AS.
            “Perang Paten dan Perang Produk” antara Samsung versus Apple mungkin belum berakhir. Namun demikian hal itu berdampak bagi kedua perusahaan multinasional ini, terutama soal pencitraan. Sebuah penelitian yang dilakukan Media Measurement menunjukkan bahwa reputasi Apple kian menurun pasca memenangkan gugatan melawan Samsung. Tak hanya itu, di mata fans Apple sendiri, perusahaan ini mulai dinilai buruk. Hal ini terlihat dari topik pembicaraan halaman Facebook Apple maupun Samsung. Kedua perusahaan ini mendapat respons negatif dari masing-masing fans. Tak pelak, ini menunjukkan penurunan citra perusahaan.
            Kemenangan Apple atas Samsung di beberapa pengadilan, kata para fans, menunjukkan perusahaan ini ingin memonopoli pasar. Apple juga semakin terlihat sebagai perusahaan yang suka bikin gara-gara masalah hak paten. Tak hanya Samsung yang menajdi lawannya, tapi juga HTC dan mungkin kelak akan berhadapan dengan Google masalah paten Android.
            Seperti dilansir CNET, sebenarnya tak sepenuhnya Apple salah. Namun, segala tindakan hukum yang dilakukan Apple terhadap Samsung, justru menurunkan citra Apple di mata konsumen, bahkan fans perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini sendiri.