Kamis, 07 Februari 2013

Tak Putus Dirundung Pelemahan



Pelemahan rupiah kembali menjadi sorotan otoritas. Situasi yang berbarengan dengan beberapa kebijakan yang mengancam inflasi jelas memberi ancaman serius bagi pemerintah maupun BI. Beranikah regulator mengeluarkan kebijakan yang inovatif untuk memitigasinya?


Kontrol devisa masih menjadi barang haram di negara ini, setidaknya hingga hari ini. Namun pemikiran mengenai perlunya mengendalikan dana-dana asing dan memodifikasi sistem moneter yang teramat bebas terus muncul, ketika nilai tukar rupiah terdesak mata uang lain. Dan sekarang hal itu kembali mencuat.
Awal tahun ini, rupiah terus melemah. Pada pekan terakhir Januari, berdasarkan data kurs tengah BI rupiah bergerak di atas Rp 9.700 per dollar AS dan terus melemah. Kondisi itu melanjutkan pelemahan kurs yang sudah terjadi sepanjang tahun lalu yang mana nilai rupiah terdepresiasi hingga 7 persen.
Beragam perkiraan pelemahan itu pun muncul, dari soal pelemahan global hingga melonjaknya impor. Akan tetapi salah satu kambing hitam yang mengemuka yang membuat nilai tukar rupiah merosot, yaitu karena adanya mekanisme transaksi non delivery forward di pasar luar negeri.
Transaksi non delivery forward (NDF) merupakan produk derivatif valas yang diperdagangkan secara off the counter. NDF menawarkan lindung nilai alternatif investor asing yang memiliki eksposure mata uang lokal atau instrumen spekulatif bagi investor untuk mengambil posisi offshore atas mata uang lokal.
Pada akhir 2011 lalu, pelemahan nilai tukar rupiah juga disinyalir kuat disebabkan oleh praktik tersebut. Saat itu nilai tukar yang diperdagangkan lebih besar 4 persen dibandingkan kurs rupiah sebenarnya. Bahkan pada September tahun itu, nilai tukar sempat terpuruk di atas Rp9.000 per dollar AS. Bahkan transaksi di pasar non delivery forward sempat menyentuh level Rp9.600 per dollar AS. Di Indonesia, maka dari itu, transaksi tersebut tidak diperbolehkan alias ilegal karena tak mencerminkan transaksi sebenarnya, sehingga mengakibatkan terjadi disparitas tinggi dengan nilai tukar riil yang ada.
Namun tahun ini ada yang berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim internal otoritas moneter Singapura seperti yang dilansir kantor berita Reuters, menemukan praktik spekulasi sejumlah mata uang negara-negara emerging market seperti rupiah (Indonesia), ringgit (Malaysia), dan dong (Vietnam).
Praktik spekulasi terhadap rupiah menjadi yang tertinggi di antara pasar negara berkembang. Tim penyidik menduga, ada 18 bank dan asosiasi keuangan yang melakukan praktik ini terhadap rupiah. Omset harian transaksi keuangan dalam bentuk rupiah di Singapura berkisar 700 juta dollar Singapura hingga 1,3 miliar dollar Singapura.
Tim juga menemukan 15 bank dan asosiasi melakukan praktik spekulasi terhadap Ringgit Malaysia, dan 12 bank dan asosiasi untuk Dong Vietnam.
Modus operandinya adalah melalui pesan singkat. Para pelaku keuangan dari beberapa perbankan di Singapura saling berkomunikasi satu sama lainnya. Beberapa nama yang diduga adalah UBS, JP Morgan Chase&Co, DBS Group Holdings Ltd, dan HSBC Holdings Plc. Dalam praktiknya, mereka menetapkan tingkat harga valas untuk transaksi NDF.
Penyelidik Negeri Singa itu menemukan bukti adanya komunikasi antar pedagang valuta asing dari beberapa bank tentang berapa nilai tukar yang akan mereka ajukan kepada asosiasi perbankan untuk transaksi devisa non-delivery forward guna mengambil keuntungan dalam transaksi perdagangan mereka.
Penemuan ini jelas membuat geger industri keuangan dan memperluas skandal global ke Asia Tenggara. Sebelumnya kasus kecurangan juga terjadi pada suku bunga LIBOR (London Inter-Bank Offer Rate) dengan memanipulasi tingkat bunga antar bank. Kasus itu telah menempatkan perbankan di bawah pengawasan ketat dan berpacu di antara regulasi dan institusi untuk mempertimbangkan kembali bagaimana penetapan tingkat bunga dan kurs mata uang.
LIBOR adalah suku bunga pinjaman antarbank yang berpusat di London, Inggris dan menjadi acuan dalam suku bunga global. Ada sekitar 16 bank besar asal Eropa, Kanada, Amerika Serikat dan Jepang yang terlibat dalam penentuan LIBOR. Bank-bank itu telah menginformasikan suku bunga LIBOR secara tidak benar, dan mematok angka Libor seenaknya.
Terhadap indikasi kecurangan pada transaksi NDF di Singapura, Bank Indonesia (BI) tengah meminta laporan resmi dari kantor perwakilannya di Singapura. BI setiap tahunnya memang rutin melakukan komunikasi bilateral yang intensif dengan bank-bank sentral di kawasan termasuk Singapura.
Untuk kasus NDF ini juru bicara bank sentral Difi A Johansyah mengatakan, "Ada pemeriksaan khusus, termasuk tukar menukar data bank," ujar dia. “Namun, untuk kasus ini, BI tak bisa langsung masuk karena terjadi di Singapura.”
Praktik memanipulasi nilai tukar rupiah ini jelas akan berdampak pada kurs rupiah dan perekonomian nasional. Pengamat meminta agar BI benar-benar mendalami kasus ini karena jika praktik itu terus berlanjut maka kurs rupiah akan terus dipermainkan.
Jika dalam praktik tersebut ada keterlibatan pelaku pasar keuangan dan pasar modal di dalam negeri, maka efeknya cukup panjang. Misalnya, kemampuan bank menyedot likuditasnya kurang. "BI dan Kementerian Keuangan harus pro aktif melakukan komunikasi dengan otoritas Singapura," ekonom Drajad Wibowo.
Jika bank-bank yang diduga tersebut terlibat komunikasi dengan bank dalam negeri, menurut dia, maka mereka bisa tersangkut masalah. Pelaku bisa dijerat melalui Undang Undang Persaingan Usaha atau sanksi dari PBI.

Antisipasi Bank Sentral
Meski belum menohok, kasus tersebut jelas  menjadi ancaman tambahan bagi Bank Indonesia dalam mengelola nilai tukar rupiah. Tahun lalu, BI juga sempat kerepotan ketika peningkatan impor yang mendongkrak kebutuhan dollar AS di pasar telah menekan rupiah. Pada pertengahan tahun lalu impor sempat meningkat hingga lebih dari 10 persen yang mencuatkan kondisi defisit transaksi berjalan. Angka defisit pada saat yang sama sempat melampaui 3 persen.
Jika kondisi pelemahan itu berlanjut dan dianggap terlalu dalam maka bank sentral membuka peluang untuk menaikkan suku bunga acuan. “Apabila depresiasi berlebihan dan berkepanjangan kami akan bisa bereaksi kepada interest policy. Kalau itu sudah mengganggu inflasi," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A. Sarwono.
BI tahun ini akan berpapasan dengan kemungkinan peningkatan inflasi seiring naiknya pengeluaran pemerintah menjelang pemilihan umum serta rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Selain itu besarnya kebutuhan dollar AS setelah program baru dari pemerintahan Obama jilid dua juga akan akan memicu pelemahan rupiah.
Bulan lalu, Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan suku bunga acuan tetap di level 5,75 persen. Tingkat suku bunga tersebut telah bertahan selama hampir setahun karena dianggap masih sesuai dengan sasaran inflasi tahun 2013 dan 2014, sebesar 3,5 hingga 5,5 persen.
Menurut kurs tengah BI pekan terakhir Januari lalu, rupiah bergerak di atas Rp 9.700 per dolar AS. BI belum melihat dampak depresiasi rupiah pada inflasi. Adapun dari segi pasokan dan permintaan valuta asing di pasar, BI masih sanggup memenuhinya karena masih ada surplus pada transaksi modal dan finansial, meski ancaman defisit transaksi berjalan masih mengintai.
BI juga meyakinkan bahwa cadangan devisa masih cukup untuk BI melakukan intervensi. Hingga akhir Desember 2012, cadangan devisa mencapai 112,78 miliar dollar AS atau setara dengan 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.
Masih menurut Hartadi, nilai tukar rupiah ke depan, masih mendapat tantangan dari segi eksternal yakni kebijakan ekonomi Amerika Serikat. "Fiscal cliff memang sudah lewat, tapi kita tak tahu implementasinya seperti apa. Perombakan kabinet AS juga masih ditunggu pasar. Ketidakpastian itu mungkin akan memberi dampak terhadap pelemahan nilai tukar," ujarnya.

Pajak Tobin
Ancaman pelemahan rupiah dipastikan tidak akan berhenti selama sistem devisa bebas masih diadopsi oleh otoritas moneter. Meski begitu, BI tidak kehilangan imajinasinya untuk mencegah penggerusan rupiah di pasar dengan cara-cara kreatif. Tahun 2011 lalu, bank sentral mengeluarkan kebijakan baru soal giro wajib minimum valas. Regulator menaikkan rasio setoran wajib bank dengan dana pihak ketiga berbentuk valas hingga 8 persen dari level sebelumnya yang masih 1 persen. Hal itu akan diterapkan bertahap yaitu rasio GWM dinaikkan dari 1 persen menjadi 5 persen pada 1 Maret 2011 dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 8 persen pada 1 Juni 2011.
BI sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan serta bank untuk lebih berhati-hati dalam menyerap valas dengan menerapkan kembali batasan pinjaman Saldo Harian Pinjaman Luar Negeri bank jangka pendek.
Bank Indonesia menerbitkan PBI No.12/1/PBI/2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank yang merupakan perubahan dari PBI No.10/7/PBI/2008. Pinjaman Luar Negeri (PLN) Perusahaan Bukan Bank adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Terakhir, pada Agustus tahun lalu, BI juga telah menerbitkan aturan baru terkait penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan penarikan devisa utang luar negeri (DULN). Aturan ini terangkum dalam Peraturan Bank Indonesia No 14/11/PBI/2012 yang merevisi PBI No 13/20/PBI/2011.
Penerbitan kebijakan ini, dilatarbelakangi fakta adanya penerimaan devisa ekspor dan penarikan utang luar negeri banyak yang tidak melalui bank devisa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar valuta asing domestik yang sebagian dipenuhi oleh aliran modal jangka pendek yang rentan terhadap pembalikan (sudden capital reversal) dan dapat menganggu stabilitas nilai tukar dan makroekonomi. Dengan kebijakan ini diharapkan pasokan valas di pasar domestik menjadi lebih stabil dan berkelanjutan serta menciptakan pasar keuangan yang lebih stabil.
Sejatinya BI masih memungkinkan untuk mengeluarkan kebijakan baru yang relevan dengan kondisi sekarang. Di saat banyak spekulan memanfaatkan transaksi kurs, maka pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan pajak Tobin. Pajak itu memang dirancang untuk mengurangi spekulasi di pasar mata uang, yang dipandang tidak produktif. Artinya, setiap kegiatan pembelian atau penjualan mata uang yang tidak dilandasi oleh transaksi atau kebutuhan yang riil atau memiliki underlying maka transaksi itu harus dikenakan pajak.
Menurut ekonom Pusat Studi Asia Pasifik UGM, Sri Adiningsih, kebijakan itu dinilai cukup efektif untuk mengantisipasi potensi sudden reversal atau arus keluar dana asing jangka pendek yang bisa terjadi secara tiba-tiba.
Pajak Tobin merupakan gagasan pengenaan pajak terhadap transaksi valas yang dikenalkan oleh James Tobin, guru besar Universitas Yale, Amerika Serikat. Konsep itu sering dinilai sebagai bentuk kontrol modal (capital control) yang mencoba membatasi keluar-masuknya dana asing berjangka pendek.
Akan tetapi inovasi baru dalam pengelolaan pasar keuangan Indonesia itu membutuhkan keberanian regulator untuk melakukannya. Berdasarkan pengalaman selama ini, hal itu sulit untuk diwujudkan.


Grafik Kurs Rupiah Sepanjang 2012
http://www.bi.go.id/biweb/TimeSeries/tsKursValutaChart.asp?series=select&kategori=lokal&id=USD&startdate=1/1/2012&enddate=1/1/2013
 




Rise of The Fallen



Industri perbankan di Indonesia tengah bergerak ke arah model universal banking dengan terus melengkapi layanan jasa keuangan. Padahal di Eropa dan di AS model yang menggabungkan bank komersial dan bank investasi itu sedang ditinggalkan.


Negara berkembang hampir selalu menjadi peniru apapun yang terjadi di negara-negara maju. Dan beberapa di antaranya berhasil, bahkan kini mencapai posisi nyaris sejajar dengan negara-negara maju. China dan India, adalah contoh yang paling nyata untuk hal itu. Indonesia adalah contoh lain.
Jika kedua negara berpenduduk lebih dari satu miliar itu banyak mengimitasi negara maju dari sisi teknologi, Indonesia melakukannya pada segi yang lain. Salah satunya pada produk dan layanan perbankan.
Sejak krisis ekonomi 1998, otoritas perbankan memang sangat serius menata kembali perbankan. Bank sentral hampir selalu mengadopsi aturan mengenai praktik-praktik terbaik dari industri perbankan internasional, sementara industri sibuk meniru produk dan layanan yang ada di perbankan negara-negara maju .
Dari sisi industri, yang paling kentara adalah apa yang dilakukan hampir semua bank besar dalam meniru praktik yang jamak berlaku di perbankan Eropa. Bank-bank nasional tidak mau hanya berperan sebagai commercial banking, tetapi juga menginginkan peran sebagai investment banking. Kegiatan commercial banking ditandai dengan layanan kepada nasabah seputar menyimpan dana serta memberikan pinjaman. Sedangkan kegiatan pada investment banking bank dibolehkan menawarkan jasa perdagangan dan penjaminan efek.
Sejak Bank Indonesia memberikan izin kepada bank untuk memiliki fungsi atau minimal memiliki anak usaha yang melayani penjaminan efek maka secara otomatis perbankan nasional sudah masuk dalam era universal banking. Bank sentral melandaskan izinnya itu pada Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Aturan itu membolehkan bank umum untuk melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
Tak pelak sejak sepuluh tahun terakhir, bank-bank di Indonesia terutama yang beraset besar giat membeli perusahaan jasa keuangan lain seperti perusahaan pembiayaan, asuransi dan lainnya. Beberapa yang lain memilih untuk joint venture dengan lembaga lain mendirikan perusahaan keuangan baru.
Kita mulai dari bank yang memiliki aset paling gemuk: Bank Mandiri. Bank hasil merger 4 bank pada 1998 ini sudah sejak lama memimpikan menjadi bank universal. Titik tolaknya bisa dibilang dimulai saat Agus Martowardojo masih menjadi orang nomor satu di bank itu. Pada masa itu, Agus yang kini menjadi Menteri Keuangan tak ragu akan membawa bank itu menjadi a dominant multi specialist bank. Artinya Bank Mandiri harus memiliki beragam layanan dan menetapkan bank tersebut harus menguasai paling tidak hingga 20 persen-30 persen di setiap segmen bisnis bank.
Dengan aset lebih dari Rp600 triliun, kini bank itu sudah melengkapi diri dengan layanan asuransi (AXA-Mandiri), perusahaan pembiayaan kendaraan (Mandiri Tunas Finance), Syariah (BSM), dan investasi-sekuritas (Mandiri Manajemen Investasi dan Mandiri Sekuritas).
Begitu pula dengan BNI. Bank yang paling tua yang pernah didirikan pemerintah itu memiliki anak usaha BNI Life yang melayani asuransi. Saat ini, bank terbesar ke-4 berdasarkan aset, juga memiliki perusahaan pembiayaan (BNI Multi Finance), syariah (BNI Syariah), dan layanan investasi serta sekuritas (BNI Securities).
Bank swasta terbesar, BCA tidak mau ketinggalan. Setelah memiliki BCA Finance, pada akhir tahun lalu BCA memutuskan mendirikan sekuritas yang nantinya perusahaan itu akan memiliki anak usaha di bidang asuransi. Begitu juga dengan bank-bank lain yang masuk 10 besar dengan aset terbesar seperti CIMB Niaga, Danamon, BII, Permata, Panin dan lain-lain. Bank-bank di Tanah Air tampaknya masih menikmati euforia untuk menggabungkan model bank komersial dengan bank investasi.
Berbalik Arah
Apa yang tengah menjadi tren di Indonesia sejatinya berkebalikan dengan fenomena di Eropa bahkan AS saat ini. Dua kawasan itu sepertinya terkena efek jera dari krisis keuangan yang masih menderanya hingga kini. Praktik menggabungkan commercial banking dan investment banking sudah mulai tidak diminati lagi dalam artian ekonomis.
Malah para pendukung model dan bankir yang memelopori bank model itu mulai berbalik. Sandy Weill, orang di balik suksesnya merger Citigroup, yang kini jadi raksasa perbankan dunia, mengejutkan publik pada Juli tahun lalu dengan mengatakan bahwa megabanks itu harus segera memecah unit-unitnya.
Dengan pernyataan yang menggegerkan itu, dia bergabung dengan daftar yang cukup besar dari mantan bankir yang tampaknya telah mengalami perubahan pikiran yang luar biasa setelah mereka pensiun. Para petinggi yang berubah haluan itu termasuk dua mantan ketua Citigroup (John Reed dan Richard Parsons) dan David Komansky, mantan CEO Merrill Lynch.
Sebelum megakrisis tahun 2008, universal banking memang menjadi model bank yang mendapat pengakuan spesial dari industri keuangan. Mereka bisa berada di mana saja, London, Hong Kong, Singapura hingga New York. Lihat saja pada sosok Barclays, Citigroup, Credit Suisse, Deutsche dan UBS pada saat itu. Mereka percaya diri untuk bisa memberikan segalanya bagi investor di seluruh penjuru dunia.
Akan tetapi lima tahun kemudian, artinya pada tahun ini, keinginan untuk menjadi universal banking mulai tampak kuno di saat banyak bank-bank di AS dan Eropa menemukan diri mereka, baik menyusut atau semakin terpinggirkan.
Sejak krisis keuangan yang disebabkan subprime mortgage dimulai pada pertengahan 2007, bank dan asuransi di seluruh dunia telah dilaporkan merugi 1,1 triliun dollar AS. Dari tujuhbelas bank universal yang besar, lebih dari setengahnya menderita kerugian, dan sembilan dari mereka baik gagal, dinasionalisasi atau diletakkan di government funded mendukung kehidupan. Hal itu dituliskan oleh Arthur E. Wilmarth, Jr, seorang Profesor Hukum, dari George Washington University Law School, Washington, DC.
Pada tahun 2013 bank-bank yang masuk kelompok universal banking dinilai akan terus mempersempit fokus mereka. UBS akan berkonsentrasi pada manajemen kekayaan. Sementara bank-bank lain akan mengikuti RBS dan UniCredit yang keluar atau setidaknya menyeimbangkan kembali bisnis investasi di aset-aset besar.
RBS yang tersandung kasus penipuan suku bunga LIBOR (London Inter Bank Offer Rate), harus membayar denda sebesar450 juta dollar AS dan memecat sejumlah karyawan yang bersalah terkait manipulasi LIBOR. Kini bank tersebut mulai merestrukturisasi diri setelah sebelumnya mendapat paket dana talangan 20 miliar poundsterling dari otoritas. Manajemen baru RBS menyerahkan ratusan aset tidak sehat bernilai ratusan miliar poundsterling kepada badan penyehatan perbankan pemerintah Inggris.
RBS juga menyerahkan aset senilai 325 poundsterling ke dalam program proteksi aset pemerintah. RBS membayar 6,5 miliar poundsterling pada Departemen Keuangan untuk mengikuti program ini. Depkeu Inggris lalu menindaklanjutinya dengan menerbitkan saham baru kelas ‘B’ senilai 13 miliar pounsterling dengan pilihan penerbitan saham tambahan senilai 6 miliar poundsterling.
Sebelumnya, pasca krisis global 2008, Citigroup tak henti-hentinya pendarahan. Harga saham Citigroup sepanjang 2012 memang menguat sampai 34 persen, namun belumlah bisa mengompensasi penurunannya jika dihitung sebelum krisis finansial di AS meletus. Karena capaian itu baru menyentuh 90 persen dari nilai saham Citi sebelum krisis.
Citigroup telah melakukan upaya penghematan sejak beberapa tahun terakhir.Untuk kesekian kalinya, Citigroup mengambil kebijakan mengurangi jumlah karyawannya. Antara tahun 2007 hingga 2011 Citigorup telah memangkas 96.500 tenaga kerjanya. Berdasarkan data dari perusahaan Challenger, Gray & Christmas Inc, apa yang dilakukan Citigorup hanya bisa disaingi oleh perusahaan seperti General Motors.
Selain mengurangi karyawan, Citigroup juga memotong berbagai biaya operasional, mulai dari bank investasi hingga perdagangan surat berharga biaya-biaya. Manajemen Citigroup juga akan menjual atau mengurangi secara besar-besaran operasinya di berbagai negara seperti Turki, Pakistan, Paraguay, Romania, dan Uruguay. Sebelumnya Citi telah menutup cabangnya yang ada di Yunani dan Spanyol akibat krisis yang menimpa di kedua negara itu. Ke depan, Citi akan memfokuskan sektor konsumernya di berbagai negara lain yang potensinya besar. “Kami akan terus meningkatkan efesiensi operasional dengan mengurangi kapasitas dan biaya yang berlebihan,” ujar Michael Corbat yang menggantikan Vikram Pandit sebagai CEO pada Oktober lalu.  

Jangan Membakar Jalan Pulang
Pada November tahun lalu, Majalah The Economist menulis bahwa pada tahun 2013 industri perbankan dunia akan memasuki era baru, yang mana model universal banking tidak akan menjadi ‘gaya hidup’ lagi. Meski begitu, industri perbankan juga tidak akan bergerak seperti yang dimaui oleh aturan Steagall-Glass, kebijakan era Depresi yang memisahkan perbankan komersial dan perbankan investasi.
Kata media itu, kekuatan bank universal akan tergerus oleh kekuatan pasar yang didorong aturan baru Basel III yang mengetatkan rasio modal serta menggarisbawahi faktor yang tidak berwujud tetapi penting: budaya.
Basel III merupakan standar global terbaru untuk pengaturan kecukupan modal dan likuiditas perbankan. Aturan ini memang ditujukan untuk menanggapi krisis keuangan global dengan sejumlah persyaratan. Pada Basel III, bank perlu untuk mempertahankan 4,5 persen saham umum dan 6 persen dari modal inti dari aset-aset terbeban risiko.
Tidak hanya itu, Basel III memperkenalkan adanya penyangga tambahan seperti countercyclical buffer bebas. Dengan ini, para regulator nasional bisa menetapkan modal tambahan 2,5 persen pada periode-periode pertumbuhan kredit yang tinggi. Basel III juga memperkenalkan rasio leverage sebesar 3 persen dan mensyaratkan dua rasio likuiditas.
Meski demikian, otoritas dalam negeri harus benar-benar mengambil pelajaran dari mulai pudarnya praktik universal banking di belahan dunia barat. Otoritas Jasa Keuangan yang baru saja seumur jagung beroperasi mesti menyiapkan aturan-aturan agar model itu tidak menyebabkan risiko sistemik di kemudian hari. Regulator juga bisa menyiapkan aturan agar praktik perbankan kembali seperti semula, di mana ada pemisahan tegas antara bank investasi dan bank komersial.

Senin, 21 Januari 2013

Risiko Sistemik: Sebuah Jargon Menakutkan



Butuh perumusan komprehensif untuk menyimpulkan risiko sistemik, meski pemerintah sudah mendirikan OJK dan membentuk wadah koordinasi untuk mengantisipasi krisis. Selain tidak bisa menjamin risiko sistemik bisa dihalau, risiko hukum masih menghantui setiap otoritas.

Risiko sistemik adalah jargon. Karenanya ia tidak mudah dipahami terutama oleh sebagian besar khalayak umum. Namun ketika jargon bertransformasi jadi kebijakan, banyak orang yang tiba-tiba paham dan mengerti soal itu. Kasus penyelamatan Bank Century menjadi bukti.
Sudah lebih dari empat tahun setelah bank itu disuntikkan modal oleh otoritas, namun perdebatan mengenai operasi penyelamatannya hingga kini masih mengemuka. Sejatinya ide dan pemikiran dari penyelamatan sederhana, akan tetapi eksekusinya sangatlah rumit. Bahkan konsekuensi dari keputusan itu menimbulkan pro dan kontra hingga masuk ke ranah politik.
Regulator awalnya tentu ingin mencegah penyakit yang diderita Bank Century saat itu tidak menular ke bank-bank lain yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan bank tersebut. Pembuat kebijakan saat itu ingin membatasi penularannya agar tidak mengenai sistem keuangan secara keseluruhan. Akan tetapi implementasi dari proses penyelamatan itu dinilai bermasalah dan hingga kini terus digugat.
Risiko sistemik memang tak mudah didefinisikan karena tidak memiliki arti tunggal yang rigid. Financial Stability Board (FSB), lembaga bentukan G20 yang berbasis di Basel Swiss, mendefinisikan risiko sistemik sebagai risiko gangguan terhadap aliran jasa keuangan yang disebabkan oleh adanya pemburukan dari semua atau sebagian sistem keuangan. Risiko itu juga memiliki potensi menyebabkan konsekuensi negatif yang serius terhadap perekonomian.
Sementara menurut laman wikipedia, risiko sistemik adalah risiko kehancuran atau runtuhnya sistem keuangan atau pasar keuangan sehingga fungsi utama sistem keuangan, seperti penyediaan likuiditas, pengelolaan risiko, dan alokasi sumber daya tidak berjalan semestinya. Dalam banyak literatur, risiko sistemik disebut juga dengan istilah ketidakstabilan sistem keuangan.
Dari dua pengertian tersebut ada dua hal penting yang menjadi acuan, yaitu risiko gangguan yang parah pada sistem keuangan dan risiko yang berpotensi membuat perekonomian ambruk (minimal akan berdampak serius terhadap perekonomian).
Oleh karena itu, Michael W Taylor mengatakan bahwa penting sekali bagi setiap otoritas moneter negara-negara di dunia untuk memiliki kebijakan makroprudential yang tujuan utamanya membatasi risiko sistemik. Kebijakan itu penting agar krisis dunia yang meletup dua kali dalam lima tahun terakhir tidak terulang lagi. “Pelajaran penting dari krisis yang kita alami adalah bahwa risiko sistemik selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu,” kata anggota FSB itu
Pembuat kebijakan di seluruh dunia, lanjut dia, tentu tak ingin krisis ekonomi mampir ke negaranya. Karenanya persiapan yang menyeluruh terhadap hubungan antar pasar keuangan yang kompleks dan potensi penularannya sangat dibutuhkan oleh hampir semua negara. Beberapa persiapan yang seharusnya dilakukan di antaranya adalah membuat aturan untuk mengatasi ancaman terhadap stabilitas keuangan yang timbul dari ekspansi kredit yang berlebihan dan dari melonjaknya nilai aset-aset. Selain itu, juga membuat kebijakan untuk mengatasi mekanisme agar risiko sistemik bisa dideteksi secepatnya dan juga kebijakan untuk mengurangi kerapuhan struktural.
Regulator-regulator dunia hingga saat ini tampaknya sadar betul bahwa risiko sistemik bukanlah risiko yang bisa dihadapi dengan kekuatan setengah-setengah mengingat pelajaran yang sudah mereka lihat dari dua krisis sebelumnya.
Namun demikian, menurut Taylor, sudah banyak hal yang dilakukan otoritas secara internasional untuk menekan konsentrasi dari risiko di dalam sistem keuangan. Bahkan otoritas dunia yang tergabung dalam Bank for International Settlement (bank sentralnya bank sentral dunia) sudah mengeluarkan aturan Basel III. “Dalam kerangka Basel ada yang dinamakan Basel III countercylical buffer. Ini adalah bagian yang sangat penting dalam Basel III,” kata Taylor dalam sebuah seminar internasional di Bali awal Desember lalu.
Memang krisis global yang melimbungkan perekonomian dunia telah memaksa otoritas dunia untuk memberi perhatian lebih kepada permodalan. Dan kewajiban untuk membentuk modal tambahan (capital buffer) bagi lembaga keuangan khususnya bank telah menjadi bagian terpenting dalam penyusunan Basel III. “Ini adalah konsep terdepan dalam kebijakan makroprudensial dalam skala internasional sekarang ini,” ujar Taylor.

Lebih Maju
Indonesia sudah barang tentu sepakat dengan yang ketentuan yang diterbitkan oleh komite bank sentral dunia itu. Selain karena menjadi anggota forum itu, Indonesia sudah mengalami bagaimana sulitnya mengelola risiko sistemik, juga mengantisipasi dan memitigasinya.
Oleh karena itu agar pengalaman saat mem-bailout Bank Century tidak terulang (terutama dampak ikutannya berupa polemik soal kesimpulan risiko sistemik yang belum selesai), Indonesia mendirikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan lebih jauh lagi, juga dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan (FKSSK).
FKSSK, sebuah forum koordinasi yang baru saja didirikan pada Juni tahun lalu, berisi perwakilan dari Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan dan Kementerian Keuanga. Forum tersebut  merupakan manifestasi dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa akan ada langkah-langkah cepat dan kolaborasi antara otoritas yang relevan, ketika berhadapan dengan situasi yang sulit dan menantang.
“Untuk urusan koordinasi, Indonesia lebih maju karena sudah punya FKSSK yang secara formal adalah lembaga inter departemen. Di negara lain mungkin ada tapi tidak begitu formal karena tak ada dalam undang-undangnya,” kata Direktur Grup Kebijakan Moneter Bank Indonesia (BI), Juda Agung.
Keempat lembaga negara yang tergabung dalam forum itu sudah punya kesepahaman mengenai langkah-langkah mengantisipasi dan menghadapi krisis. Meski begitu, untuk urusan menyimpulkan risiko sistemik, kata Juda, bukanlah perkara mudah. “Harus ada parameter yang jelas terhadap kesimpulan suatu kasus berisiko sistemik atau tidak.”
Meski begitu menurut dia ada empat poin penting yang harus digarisbawahi dalam kaitannya dengan keputusan apakah suatu kasus berisiko sistemik atau tidak. Pertama adalah connectivity atau keterkaitan. Otoritas juga akan melihat keterkaitan lembaga keuangan itu dengan lembaga keuangan yang lain misalnya antara bank yang satu  dengan bank yang lain. Sehingga bila bank tersebut kolaps dan tidak ditalangi pemerintah, otoritas bisa menyimpulkan akibatnya bagi perekonomian.
Kedua adalah kompleksitas. Keputusan mengenai risiko sistemik harus mempertimbangkan kerumitan dari masalah yang dihadapi oleh suatu lembaga keuangan dalam hubungannya dengan sistem keuangan.
Ketiga adalah subtitutability. Dalam keputusan risiko sistemik harus dipertimbangkan apakah fungsi suatu bank tersebut akan tergantikan dengan yang lain. Misalnya apakah jenis bank tersebut hanya satu-satunya sehingga tidak ada yang menggantikan. Keempat dan kelima adalah ukuran lembaga itu dan juga lingkungan makro.
Kesemuanya, lanjut Juda harus dipertimbangkan dan didiskusikan secara matang dalam FKSSK. Hal itu penting demi mencegah agar bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun yang penuh polemik tidak terulang kembali.
Selain pengalaman saat menjalankan operasi penyelamatan Bank Century (sekarang Bank Mutiara), perekonomian Indonesia juga memiliki pengalaman lebih dahsyat terkait risiko sistemik pada krisis 1997/1998. Biaya penyelesaian dan pemulihan krisis saat itu mencapai 50 persen dari gross domestic product (GDP) dalam bentuk obligasi rekapitalisasi dan pembelian aset bermasalah.
Bahkan, kalau dihitung dari hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi, Indonesia kehilangan 43 persen potensi pertumbuhan ekonominya selama lima tahun sejak krisis 1997. Itu belum dihitung dengan aspek sosial masyarakat yang juga terkena imbas krisis dan tak bisa dihitung secara kuantitatif.
Oleh karena itu, pemerintah tak mau main-main lagi jika berurusan dengan risiko sistemik. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, bahkan mengakui bahwa persiapan dalam mengantisipasi krisis yang dilakukan para regulator lembaga keuangan tidak pernah seserius seperti sekarang ini.
“Dari apa yang telah kita pelajari, cara terbaik untuk dipertahankan adalah secara konsisten mencegah kemungkinan sengatan listrik, dengan memastikan bahwa struktur ekonomi dan sektor keuangan selalu dalam kondisi yang benar-benar kuat,” kata Darmin.
BI bersama OJK dan otoritas lainnya bertekad membangun kerangka manajemen krisis yang lebih kuat dan komprehensif sebagai bagian dari protokol manajemen krisis nasional. Dan dalam kaitan itu, kata Darmin, bank sentral akan selalu mengacu pada empat hal yaitu governance, tindakan pencegahan dan kecepatan tindakan, koordinasi, dan komunikasi.
Sementara itu, pencegahan krisis dan mitigasi akan dilakukan melalui proses keputusan yang terstruktur dan transparan. “Hal itu juga harus menyediakan platform untuk tindakan kolaboratif dengan instansi pemerintah terkait lainnya, serta bila diperlukan, dengan otoritas eksternal.”

Risiko Hukum
Meski demikian, kehadiran OJK dan FKSSK tidak lantas membuat otoritas percaya diri bahwa risiko sistemik bisa dideteksi sejak awal dan oleh karena itu bisa dihalau sejak dini. Menurut Darmin masih ada setidaknya tidak hal yang mesti dipersiapkan atau minimal diperbaiki.
Pertama, alat dan teknik yang tepat. Ketersediaan kebijakan dan teknik yang tepat akan membantu otoritas membentuk suatu pandangan yang komprehensif tentang risiko sistemik yang berlaku. Juga untuk membantu menilai dan mengukur dampak dari risiko tersebut, seperti model makro-keuangan, yang menghubungkan ketidakstabilan keuangan dan kinerja perekonomian.
Kedua, kesiapan dari berbagai perangkat kebijakan. Perangkat kebijakan, terutama dalam bentuk, intervensi bank sentral ke pasar (sistem penyediaan likuiditas), opsi-opsi resolusi untuk perbankan, kebijakan makroprudensial, pengaturan jaring pengaman bilateral-multilateral. Dan, di dalam bidang jasa keuangan, termasuk dalam sistem pembayaran adalah hal yang paling penting dari setiap penanganan krisis.
Ketiga, otoritas juga perlu menaruh perhatian pada dimensi politik dari setiap tindakan penanganan krisis. Menurut Darmin, meskipun aspek ini kurang menguntungkan untuk menjadi pembahasan terbuka, di beberapa titik penanganan krisis, aspek politik perlu juga ditangani. “Ini hanya untuk mengingatkan, bahwa kerangka kerja manajemen krisis harus disertai dengan kerangka hukum yang tepat. Dan, bahwa komunikasi dan transparansi sejak tahap awal dari setiap tindakan manajemen krisis perlu dipersiapkan dengan baik.”
Oleh karena itu, kehadiran dari Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sangat penting untuk menggaransi risiko hukum yang biasanya mengikuti pengambilan keputusan risiko sistemik. “Itu (kehadiran UU) akan memberikan dasar hukum yang kuat dan memberikan tanggung jawab bersama yang jelas antara otoritas dalam mengejar stabilitas keuangan,” kata Darmin.
Saat ini draf UU JPSK sudah diserahkan pemerintah kepada DPR dan menunggu pembahasan di parlemen. Saking pentingnya kehadiran UU itu, pemerintah sudah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang JPSK untuk berjaga-jaga apabila tiba-tiba terjadi krisis di sektor finansial tetapi UU JPSK belum disahkan.