Kamis, 07 Maret 2013

Merumuskan “Kurs Tetap”



Demi menjaga nilai tukar rupiah dari rongrongan spekulasi di pasar valuta asing, BI tengah membangun mekanisme penentuan level kurs yang akan menjadi referensi di pasar keuangan.

Indonesia sudah mencicipi semua metode penentuan nilai tukar yang pernah ada dalam sistem ekonomi. Kurs rupiah yang dipatok pada level tertentu diberlakukan pertama kali dua dekade setelah Indonesia merdeka. Pada 1978, sistem penetapan kurs berganti menjadi mengambang terkendali.
Bersamaan dengan krisis moneter, pada 1997, penentuan nilai tukar rupiah kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar meski tidak sepenuhnya seperti itu. Bank sentral kerap kali mengintervensi pasar untuk mengarahkan nilai tukar ke level tertentu.
Kini otoritas harus menerima konsekuensi akibat dari kebijakan itu. Hampir setiap tahun –biasanya menjelang akhir hingga di awal tahun, mata uang nasional selalu tergerus bila dibandingkan dengan dollar AS.
Pada Januari, rupiah secara rata-rata melemah sebesar 0,22 persen dibanding  bulan sebelumnya ke level Rp9.654 per dollar AS, berdasarkan data BI, melanjutkan pelemahannya di sepanjang tahun 2012, yang terdepresiasi sebesar 6,9 persen. Pada saat yang sama, regulator menemukan ‘kambing hitam’ yang melemahkan rupiah yaitu transaksi non delivery forward (NDF) yang dilakukan di Singapura.
Pada akhir 2011 lalu, transaksi derivatif valuta asing yang menawarkan lindung nilai itu juga dituduh sebagai penyebab melorotnya kurs rupiah terhadap dollar AS. Saat itu, nilai tukar yang diperdagangkan di pasar lebih mahal 4 persen dibandingkan kurs rupiah sebenarnya. Pada September tahun itu, nilai tukar sempat terpuruk di atas Rp9.000 per dollar AS dan nilainya bahkan sempat menyentuh level Rp9.600 per dollar AS di pasar non delivery forward.
Sejatinya transaksi ini adalah transaksi legal asal tidak dilakukan di Indonesia. Namun  otoritas Singapura menemukan adanya indikasi manipulasi sehingga beberapa pihak yang melakukan transaksi derivatif valuta asing yang menawarkan lindung nilai itu diperiksa. Penyelidik Negeri Singa itu menemukan bukti adanya komunikasi antar pedagang valuta asing dari beberapa bank tentang berapa nilai tukar yang akan mereka ajukan kepada asosiasi perbankan untuk transaksi NDF guna mengambil keuntungan dalam transaksi perdagangan mereka.
Kondisi inilah yang membuat BI khawatir nilai tukar rupiah akan makin melemah. Setelah berjanji akan terus mengawasi perkembangan penyelidikan di Singapura, BI juga mengumpulkan 30 bank devisa dalam negeri guna membentuk sebuah kurs yang akan menjadi acuan baru.
Bank-bank yang menjual valas itu diminta BI membuat kuotasi kurs harian untuk setiap mata uang yang dilayaninya. Kemudian, BI akan melihat apakah kuotasi itu ditetapkan sesuai pertimbangan yang tepat sebelum disetujui. Terakhir, BI akan memantau perdagangannya di pasar valas. “Harga kurs sebenarnya di tentukan spot. Kuotasi ini menjadi acuan. Skemanya sama persis dengan Jakarta Interbank Offered Rate," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI.
Sebab, kuotasi harian itu akan menjadi acuan para pelaku pasar yang melakukan transaksi valas. “Kuotasi kurs itu bisa juga untuk forward tergantung keyakinan pelaku pasar terhadap spot dalam negeri dan kondisi ekonomi di Indonesia,” tambah Halim.
Selain meminta bank menentukan kuotasi kurs, BI juga akan memeriksa ke-30 bank-bank devisa itu untuk mencari tahu apakah mereka juga ikut terlibat dalam kecurangan pada kasus NDF di Singapura. Jika ditemukan ada yang ikut bermain maka BI akan memberikan sanksi, pasalnya transaksi NDF dilarang di Indonesia.
Hal itu tercantum dalam PBI nomor 10/37 tahun 2008 tentang pasal 4 ayat 1 dan 2 bahwa bank-bank dalam negeri maupun kantor cabangnya di negara lain harus bertransaksi valas terhadap rupiah yang memiliki underlying dan memiliki settlement full month.
Head of Treasury Bank Central Asia Branko Windoe menduga bahwa aksi kartel rupiah di NDF Singapura terjadi karena adanya permintaan dari importir tanah air. Oleh karena bank di dalam negeri tidak bisa melakukan transaksi tanpa underlying, maka importir beralih ke pasar di luar negeri. “Di sana kan tidak ada aturan yang mengatur transaksi NDF ini,” kata Branko. Akibatnya, pelaku pasar berpatokan pergerakan nilai tukar di spot valas luar negeri seperti NDF Singapura. Padahal penentuan kuotasinya itu tidak kredibel.
Dengan dibentuknya mekanisme kuotasi kurs maka diharapkan kestabilan nilai tukar rupiah bisa terjaga dan persepsi pelaku pasar beralih ke dalam negeri. Sehingga, kata Branko, mereka menaruh dananya di pasar dalam negeri.
Secara terpisah Direktur Utama Bank Central Asia, Jahja Setiaatmadja mengatakan bahwa kebijakan kuotasi kurs akan membuat nilai tukar menunjukkan posisinya yang riil. Oleh karena itu, dia meminta bank-bank yang melayani perdagangan devisa dapat ikut bagian dalam kebijakan tersebut. “ Jadi harganya bukan harga yang di-tailor made, kalau kita bisa berikan riil quotation, itu menunjukkan posisi nilai kurs yang bener bener," kata Jahja.
Selama ini, pelaku pasar diduga berpatokan pada NDF di Singapura. Padahal, nilai kurs NDF tidak kredibel. "Kuotasi kurs kita nanti benar-benar riil, itu tiap menit, tiap detik masuk, Bank Mandiri, BCA, BNI masuk. Semenit sekali masuk," jelas Jahja.

Perang Kurs
Sementara itu, dengan adanya kurs yang menjadi acuan di pasar ini, BI berharap aksi spekulasi yang biasa mempermainkan rupiah bisa berkurang. Selain itu, tambahan referensi untuk nilai tukar itu juga diharapkan dapat memperdalam pasar uang di Tanah Air. Sehingga, dapat menarik perhatian bagi investor untuk bermain valas di dalam negeri.
"Namun demikian sebenarnya juga butuh instrumen investasi bagi investor supaya memarkirkan uangnya di dalam negeri," kata Hendar, Direktur Eksekutif Pengelolaan Moneter BI. "Rencananya pemerintah akan terbitkan bond valas sebagai instrumen investasi baru di pasar valas selain PUAB valas, repo valas, dan term deposit valas."
Strategi menjaga rupiah seperti itu memang sedang diperlukan otoritas moneter, terutama untuk tahun ini. Dalam beberapa bulan ke depan, perekonomian akan menghadapi tekanan dari kenaikan harga dari tarif listrik yang lebih tinggi, peningkatan upah minimum yang akan menambah tekanan pada rupiah rupiah karena akan meningkatkan biaya barang impor. Pada saat yang sama, ekonomi tumbuh di level paling lambat dalam lebih dari dua tahun pada kuartal lalu karena dampak dari kemerosotan ekspor dan juga kenaikan konsumsi domestik.
Produk domestik bruto meningkat 6,11 persen pada kuartal terakhir tahun lalu dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, setelah naik 6,16 persen direvisi pada kuartal ketiga, kata biro statistik 5 Februari. Secara keseluruhan ekonomi tumbuh 6,2 persen pada 2012.
Ekonomi punya peluang tumbuh sebesar 6,2 persen pada kuartal pertama tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini pertumbuhan juga berpeluang mencapai 6,8 persen untuk yang didukung oleh permintaan domestik meningkat dan pengeluaran potensial menjelang pemilihan umum.
Namun apa yang direncanakan pemerintah bisa buyar seketika jika kondisi global tidak lebih baik dari tahun lalu. Apalagi saat ini beberapa negara maju tengah melakukan apa yang dinamakan ‘perang kurs’.
Seperti diberitakan media-media besar dunia, Bank Sentral Jepang (BoJ) , telah meningkatkan pembelian surat utang pemerintah dan aset lainnya dalam beberapa bulan terakhir. BoJ pun menyetujui target inflasi yang lebih tinggi. Pemerintah Jepang telah membicarakan kemungkinan perubahan undang-undang yang memungkinkannya mengambil beberapa langkah yang diperlukan guna mencapai target. Setelah menuai kritik dari komunitas internasional, pemerintah Jepang pun mengendurkan komentar mereka di publik terkait pelemahan yen. Namun mereka menegaskan akan tetap berpegang pada kebijakan moneter barunya yang berdampak pada pelemahan yen.
Salah satu komentar yang kian menambah ketegangan dilontarkan oleh para menteri dan penasihat Abe akhir 2012 lalu dan awal tahun ini. Mereka berkomentar secara terbuka tentang tekad pemerintah dalam melemahkan yen, bahkan sampai menyebutkan tingkat spesifik yang ditargetkan pemerintah.


=========================================================================
 Apa itu kuotasi kurs?
Dalam perdagangan valas lazim dikenal transaksi spot yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antarbank yang akan diselesaikan paling lama pada dua hari kerja berikutnya. Selain itu juga ada transaksi forward yang berarti transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.
Ada pula transaksi swap yaitu pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Jenis transaksi swap yang umum adalah "spot terhadap forward".
Di samping ketiga jenis di atas ada juga yang dinamakan kuotasi kurs yang merupakan suatu pernyataan kesediaan melakukan transaksi, jual­beli valas pada suatu kurs yang diumumkan.
Kuotasi kurs dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Langsung (Direct Quotation)
Yaitu cara penentuan kurs suatu mata uang di mana satu mata uang asing digunakan untuk menilai mata uang lokal. Oleh karena itu menurut metode direct quotation, unit mata uang asing senantiasa tetap terhadap mata uang lokal.
Tidak Langsung (Indirect Quotation)
Penentuan kurs berdasarkan indirect quotation merupakan kebalikan dari direct quotation yaitu penentuan kurs di mana unit mata uang lokal digunakan untuk menilai mata uang asing. Dalam indirect quotation unit mata uang lokal selalu tetap terhadap mata uang asing.
Direct quotation dan indirect quotation merupakan hal yang timbal-balik. Misalnya, di Jakarta USD = IDR7.800 merupakan direct quotation untuk USD. Sedangkan indirect quotation-nya IDR = USD 0.0001 (yaitu 1: Rp7.800) yaitu indirect quotation bagi USD di Jakarta.
Karena IDR (Rupiah) merupakan mata uang lokal di Indonesia maka quotation untuk IDR 0.0001/USD merupakan indirect quote di Jakarta dan direct quote di New York.
USD Quotation
Dalam transaksi valas internasional, USD selalu dijadikan sebagai mata uang referensi dalam penentuan kurs mata uang asing lain, misalnya IDR 2.173/USD.
Terms yang digunakan dalam melakukan quotation di pasar uang antarbank adalah "Euro­pean terms"; artinya harga mata uang asing terhadap satu dolar AS. Cara yang lazim dalam melakukan quotation yang berkaitan antara franc dengan dolar seperti contoh di atas adalah FFr 5.1335/USD, cara ini disebut juga French terms. Sedangkan quote untuk Yen Jepang JPY 98.0992/ USD dapat juga disebut "Japanes terms". Di luar Amerika Serikat umumnya quotation dilakukan dengan direct quote yaitu harga mata uang lokal terhadap dolar AS. Quotation yang sama ini di Amerika Serikat menjadi indirect quotation.
Outright forward quotation
Outright forward quotation berarti kurs mata uang dinyatakan dalam harga penuh (full price). Outright quotation biasanya dapat dilihat di surat-surat kabar dan digunakan oleh bank dalam melakukan transaksi dengan nasabah-nasabahnya.
Point Quotations
Di kalangan trader valas, mereka lebih sering menyatakan forward rate dalam bentuk “points". Quotation dalam bentuk point sesungguhnya bukanlah kurs valuta asing, melainkan perbedaan atau selisih antara, forward rate dengan spot rate. Dengan demikian, spot rate tidak dapat dilakukan dengan cara menyebutkan poin atau "point basis".
"Point" pada prinsipnya adalah angka terakhir dari suatu quotation, dan dalam menyebut point yang diambil adalah angka desimal di setiap quotation. Alternatif lain untuk menyatakan kurs. harga dolar dari satu unit mata uang asing disebut "American terms". American terms biasany'a digunakan untuk quotation poundsterling Inggris (GBP), dolar Australia (AUD), dolar New Zealand (NZD).
Bid and Offer Quotation
Quotation dibuat dalam menetapkan harga bid (kurs beli) dan (kurs jual). "Bid' dalam transaksi jual beli valuta asing berarti dealer bersedia membeli mata uang tertentu pada harga yang ditetapkan. Sedangkan "offer" berarti dealer bersedia menawarkan atau menjual mata uang pada harga tertentu. Dalam praktiknya penyebutan harga bid atau off'er biasanya dilakukan dengan tanpa menggunakan simbol mata uang yang bersangkutan lagi. Quotation franc/dolar yang digunakan pada contoh yang telah dijelaskan di atas sebenarnya merupakan kurs tengah antara "bid” dan "offer”. Keuntungan dealer berasal dari selisih antara harga beli dan harga jual di samping komisi.
Sumber: Manajemen Lembaga Keuangan, Dahlan Siamat.


Dua Mata Pisau CSR (bagi Bank)



Program sosial bisa menjadi senjata ampuh bagi bank untuk meningkatkan reputasinya di mata masyarakat. Namun demikian strategi itu juga mengandung risiko jika bank tidak benar-benar jitu mengelolanya.

Pada masa kini, perusahaan tidak lagi hanya diharapkan untuk menjual produk yang baik, mereka juga perlu menjadi perusahaan yang baik di mata masyarakat. Oleh karena itu, tidak seperti belasan tahun lalu, lembaga-lembaga bisnis seperti bank tak akan berhenti berusaha mengambil hati publik melalui beragam kegiatan. Dan corporate sosial responsibility adalah kegiatan yang paling diandalkan untuk merebut hati masyarakat.
Program yang biasa disebut CSR itu, telah memberikan peluang bagi perusahaan untuk menyelaraskan kegiatan mereka dengan harapan yang ada pada masyarakat yang lebih luas. Melalui kegiatan-kegiatan yang kerapkali berbalut dengan kata-kata “pemberdayaan masyarakat”, perusahaan juga sedang menanam bibit reputasinya, agar suatu saat diperlukan bisa digunakan.
Bank –sebagai salah satu entitas bisnis– pun demikian. Bank menyadari bahwa citra adalah suatu elemen yang tak bisa dipisahkan dari kegiatan dan operasional bisnis mereka. Sebagai lembaga yang sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, apapun yang akan dilakukannya, bank akan mempertimbangkan pengaruhnya pada citra perusahaan. Dalam hal ini tentunya reputasi.
Craig Badings, Direktur Cannings Corporate Communications, konsultan komunikasi dan public relation yang berbasis di Sydney, Australia mengatakan bahwa CSR dalam arti sebenarnya adalah tentang melakukan analisis risiko menyeluruh dan menyelaraskan program dengan nilai-nilai perusahaan. Program tersebut merupakan yang terbaik yang mampu memitigasi risiko-risiko itu dengan cara sekolaboratif mungkin. “Ini adalah era konsumen etis,” kata Craig seperti dikutip dalam blog-nya.
Craig mengatakan berdasarkan sebuah riset mengenai Indeks Reputasi, sebuah perusahaan yang dianggap baik lebih berpeluang untuk lebih dipercaya, disukai, dikagumi dan dihargai oleh masyarakat daripada yang lain. Dia juga memberikan data kuat yang menunjukkan bahwa organisasi dengan reputasi yang meningkat mampu menghadapi krisis lebih baik daripada mereka yang tidak memiliki reputasi yang baik.
Brand Loyalty
Selain berguna ketika menghadapi krisis, perusahaan dengan program CSR yang jitu juga akan mampu meningkatkan loyalitas konsumen pada brand-nya. Beberapa riset telah membuktikan adanya hubungan positif antara keduanya.
Penelitian yang dilakukan oleh Global CSR Survey pada 10 negara pada pertengahan era 2000-an, membuktikan hal itu. Mayoritas konsumen, atau sekitar 72 persen, mengatakan sudah membeli produk dari suatu perusahaan serta merekomendasikan pada yang lain sebagai respons terhadap CSR yang dilakukan perusahaan tersebut.
Sebaliknya 61 persen dari konsumen sudah memboikot produk dari perusahaan yang tidak melakukan program tanggung jawab sosial. Dari survei tersebut dapat disimpulkan, ada pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteriakriteria berbasis nilai-nilai dan etika.
Dalam sebuah survei lain yang dilakukan oleh Business in the Community tahun 2001, memberikan sejumlah bukti bahwa semakin banyak perusahaan yang menempatkan masalah-masalah sosial sebagai inti dari strategi pemasarannya. Survei yang meliputi 400 pemimpin bisnis dunia, memperlihatkan bahwa 70 persen dari CEO menempatkan tanggung jawab sosial sebagai isu yang pokok dari bisnisnya. Para pemasar pun menunjukkan hal yang sama, yaitu sebanyak 89 persen.
Para pemimpin bisnis, dalam survei tersebut mengakui bahwa kegiatan-kegiatan sosial ternyata memberikan manfaat timbal balik (96 persen). Sejumlah kalangan elit bisnis bahkan sangat mempercayai dan memperkirakan bahwa praktek-praktek seperti ini masih terus tumbuh dalam tahuntahun mendatang (69 persen).
Sementara itu, riset yang dilakukan oleh Roper Search Worldwide, yang dikutip dari karya tulis Endah Pri Ariningsih dari Universitas Muhammadiyah Purworejo menunjukkan hal yang kurang lebih sama. Dalam riset itu menunjukkan 75 persen responden memberi nilai lebih kepada produk dan jasa yang dipasarkan oleh perusahaan yang memberi kontribusi nyata kepada komunitas melalui program pengembangan.
Sekitar 66 persen responden juga menunjukkan mereka siap berganti merek kepada merek perusahaan yang memiliki citra sosial yang positif yang didapatkan melalui CSR.
Jadi tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa kegiatan CSR sangat penting bagi pengelolaan loyalitas brand. Dengan adanya CSR, perusahaan bisa memberikan kesan positif terhadap produk-produknya. Hal ini akan membuat sebuah merek menjadi lebih dikenal dan diingat, yang membentuk ikatan emosional di benak konsumen, lama kelamaan ikatan emosional tersebut akan berkembang menjadi brand loyalty yang merupakan bagian dari brand equity (ekuitas merek).
Kecenderungan tersebut bisa dijadikan acuan betapa penting penetapan CSR bagi pembentukan ekuitas merek perusahaan dan meningkatkan loyalitas pelanggan. 

Kelola Risiko
Meski begitu strategi menjalankan kewajiban dengan misi sosial juga menyimpan risiko yang juga mengarah kepada reputas. Alih-alih mendapatkan manfaat ‘tabungan’ reputasi masa depan dan brand loyalty, bank malah bisa terhantam risiko tercoreng nama baiknya. Hal itu bisa terjadi jika perusahaan tidak mengelola program corporate citizenship ini dengan benar.
Perusahaan harus benar-benar tepat menyesuaikan program atau misi sosialnya dengan visi dan tujuan perusahaan. Jika keliru sedikit saja maka aset perusahaan yang paling berharga itu yakni citra, akan tercoreng.
Hal itu dikatakan oleh Gayatri Rawit Angreni, pakar manajemen risiko. Diakuinya, program CSR sangat erat kaitannya dengan upaya perusahaan mengelola risiko reputasi. Reputasi adalah bagian dari aset yang tidak berwujud (intangible assets) dan sangat berharga. Ia menyangkut opini dan persepsi sosial dari sebuah perusahaan. “Reputasi merupakan penjumlahan atau nilai total dari persepsi seluruh pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal,” kata Gayatri.
Oleh karena itu perusahaan harus selalu mempertahankan opini dan persepsi yang baik agar reputasi mereka terjaga bahkan meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan pengelolaan risiko reputasi, kata dia, harus menjadi agenda prioritas bagi manajemen puncak perusahaan, terlebih bagi perusahaan jasa keuangan seperti perbankan. Jika reputasi bisa dijaga, berarti kepercayaan telah diperoleh. “Bagi sebuah bank tanpa kepercayaan ibarat mobil tanpa bahan bakar,” kata Gayatri.
Selain itu pula, reputasi dan CSR ibarat dua sisi mata uang yang sangat terkait. Adanya kegagalan, atau minimal melesetnya tujuan dari kegiatan yang juga disebut corporate citizenship ini bisa berakibat pada citra bank. Sebaliknya keberhasilan dalam program CSR bisa membantu mendongkrak reputasi maupun mitigasi risiko reputasi sebuah bank.
Dalam mengelola risiko reputasi, bank seperti berjalan di atas seutas tali pada ketinggian. Setiap langkah atau strategi yang diterapkan harus diperhitungkan masak-masak. Sekali tergelincir, reputasi bank bisa jatuh bahkan hancur. Jika hal itu terjadi sangat sulit untuk membangunnya kembali.
Ancaman reputasi bisa berawal dari kerusakan yang disebabkan karena opini dan persepsi negatif terhadap perusahaan. Reputasi yang dibentuk dan dijaga perusahaan dengan baik selama bertahun-tahun dapat lenyap seketika hanya melalui sebuah insiden. Sebut saja, tuduhan tidak ramah lingkungan, atau tidak peduli kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan jika melindungi reputasi perusahaan merupakan tugas paling penting dan sulit untuk dihadapi oleh para manajer risiko (risk manager). Bagi para ujung tombak pengelola risiko di bank, reputation risk memiliki ancaman paling tinggi, baru kemudian risiko regulasi, manusia, jaringan IT, pasar, kredit macet, kondisi politik negara, finansial, terorisme, nilai tukar, bencana alam, dan tingkat kriminalitas serta keamanan. “Hal tersebut  menegaskan bahwa risiko reputasi merupakan risiko di atas semua risiko,” kata Paul Sutaryono, pengamat perbankan.
Karena penting, maka cara pengendalian risiko yang terbaik adalah dengan melakukan program antisipasi (preventive action) dan program pemeliharaan reputasi. “Penanganan risiko reputasi sebaiknya secara preventif karena biaya penyelesaian risiko ini sangatlah besar dan akibatnya dapat merusak serta membunuh perusahaan,” jelas Paul.
Perusahaan sejatinya bisa membaca tanda-tanda jika reputasi mereka telah terkena ancaman. Di antaranya adalah apabila nama perusahaan dimuat di sebuah headline surat kabar atau media masa lainnya terkait pemberitaan negatif. Atau terkait keluhan dari nasabah terhadap pelayanannya yang tidak memuaskan. Jika hal tersebut terjadi berulang-ulang dan tidak mendapat penanganan yang semestinya maka hampir bisa dipastikan kepercayaan masyarakat akan luntur. Dan pada saat itu, reputas perusahaan sedang berada di bibir jurang.
Menurut Bank Indonesia, risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Otoritas sangat sadar jika reputasi adalah sumber risiko yang penting. Karenanya BI telah mewajibkan bank untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan manajemen risiko yang lebih sistematis dan terencana.
Sejauh ini memang belum ada program CSR yang menarik perhatian otoritas karena mengancam reputasi sebuah bank. Bank lebih sering terancam reputasinya karena produk dan layanan yang dianggap mengecewakan konsumen. Oleh karena itu dalam Peraturan Bank Indonesia No 11/25 tahun 2009, regulator mewajibkan bank untuk melaporkan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru. Hal itu wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tahun yang sama dengan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan kegiatan baru tersebut.


Box
Mengapa CSR Penting?
1. Alasan-untuk moral dan etika 'melakukan hal yang benar'.
2. Keberlanjutan dari perusahaan pasar bergantung pada pendapatan.
3. Citra merek dan reputasi.
4. Karyawan / motivasi pemangku kepentingan.
5. Untuk memungkinkan perusahaan untuk merespon secara proaktif terhadap agenda pemangku kepentingan berubah dan dapat bekerja sama secara efektif di bawah berbagai kondisi bisnis.
6. Untuk menghitung positif pada kinerjanya kepada para pemangku kepentingan dengan cara yang akan meningkatkan reputasi perusahaan.
7. Untuk menyediakan manajer dengan kerangka kerja untuk mengelola bisnis dalam cara yang lebih holistik.
Sumber: Makalah, CSR: A Reputation At Risk

Proses Pengelolaan Risiko Reputasi
1) Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti perkreditan (penyediaan dana), tresuri daninvestasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan (apabilaada), teknologi sistem informasi dan MIS, dan sumber daya manusia.
2) Bank harus mencatat dan menatausahakan setiap events yang terkaitdengan risiko reputasi termasuk jumlah potensi kerugian yangdiakibatkan events  dimaksud dalam suatu administrasi data. Pencatatandan penatausahaan data tersebut disusun dalam suatu data stastistikyang dapat digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian padasuatu periode dan aktivitas fungsional tertentu.
3) Dalam proses pengukuran risiko reputasi ini, Bank dapat menggunakandengan kombinasi pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
4) Bank memantau risiko reputasi secara berkala sesuai denganpengalaman kerugian di masa lalu yang disebabkan oleh risiko reputasi.
5) Sistem informasi manajemen harus dapat menyediakan laporaneksposur risiko reputasi secara lengkap, akurat dan tepat waktu dalamrangka proses pengambilan keputusan oleh Direksi.
Sumber : Pedoman Standar Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum



Kamis, 07 Februari 2013

Small is Beautiful



Bank daerah mulai diincar oleh investor asing. Meski kecil, bank itu memiliki magnet yang tak kalah kuat karena memiliki captive market yang besar dan pengelolaan dana yang menggiurkan.


Industri perbankan Indonesia masih mencicipi manisnya keuntungan bisnis di di saat perbankan di Eropa dan Amerika masih terengah-engah mempertahankan bisnisnya. Bankir-bankir di Indonesia masih bisa jumawa karena bisa mencatatkan pertumbuhan laba tahunan hingga 20 persen, seperti pada 2012 lalu. Sedangkan bank-bank di Eropa, masih mencari-cari cara untuk bertahan hidup, malahan banyak yang terpaksa menarik bisnisnya dari Asia.
Bank-bank di Indonesia, karena itu terus menjadi incaran investor global. Di sisi lain, bank asing yang sudah eksis di sini juga tak kalah agresif menggarap pasar di Indonesia. Namun kegiatan bank asing di Nusantara terancam setelah otoritas berencana mengeluarkan aturan yang lebih ketat soal perizinan pembukaan cabang dan layanan.
Bank asing tampaknya tak kehabisan akal untuk menghindari potensi hilangnya pendapatan operasionalnya. Untuk itu mereka ditengarai mulai mengintip peluang untuk memiliki saham bank-bank milik pemerintah daerah. Strategi itu dianggap tepat karena bank pembangunan daerah (BPD) bisa memiliki cabang sampai ke pelosok-pelosok dan punya keunggulan khusus dalam melayani nasabah di daerah. Peluang itu makin terbuka jika melihat bahwa banyak dari bank regional itu yang masih kekurangan modal.
Jika ditarik ke belakang, ketertarikan investor asing terhadap bank daerah memang tak bisa diketahui sejak kapan pastinya. Namun jika mau mengambil contoh kasu, tampaknya keinginan itu sudah direalisasikan pada saat Bank Jabar Banten (BJB) meluncurkan saham perdananya pada 2010. Ketika itu saham perdana yang diluncurkan pada 8 Juli 2010, diserbu investor, sampai-sampai terkena autorejection batas atas dengan kenaikan 50 persen. Volume perdagangan saham bank milik pemerintah Jawa Barat dan Banten waktu itu tercatat sebanyak 242.828 saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 106,85 juta untuk 737 kali transaksi.
Diketahui bahwa yang ikut menyerbu saham BJB adalah investor asing karena melihat fundamental perusahaan tersebut sukup solid. Saham Bank BJB diminati investor dan institusi asing karena secara fundamental cukup solid dan mempunyai jejak rekam catatan kinerjanya cukup cemerlang.
Dan cerita itu berlanjut. Investor asing kemudian mulai terang-terangan ingin membeli BPD, salah satunya milik pemda Kalimantan Barat. Pada acara bertajuk BPD Regional Champion : Strategi Penguatan BPD ke Depan untuk Meningkatkan Daya Saing dalam Ekonomi Global di Jakarta pada akhir tahun lalu, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyampaikan bahwa sudah ada investor dari Singapura yang tertarik membeli saham Bank Kalbar. “Sempat terpikir untuk menjualnya,” ujar dia.
Cornelis bisa jadi bukan satu-satunya pemilik BPD yang terbersit untuk melepas sebagian kepemilikannya ke investor. Pasalnya dalam operasionalnya, bank yang umumnya berukuran kecil itu harus melalui aturan yang cukup rumit dan berbelit, terutama harus mengikuti aturan modal minimum Rp100 miliar yang dirasa berat.
Namun justru masalah soal permodalanlah yang menjadi pintu bagi investor asing untuk masuk ke BPD. Bagi mereka hal itu bukan persoalan berat karena nantinya mereka bisa menggarap captive market BPD yang sangat besar. Selain itu potensi dana kelolaan yang berasal dari anggaran pembangunan daerah juga menjadi daya tarik tersendiri.
 Beberapa bank pembangunan daerah yang memiliki captive cukup besar, di antaranya Kalimantan, Riau, dan Papua karena memiliki dana alokasi khusus dan umum (DAK/DAU). Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri karena dana tersebut berasal dari anggaran yan bersumber dari pembayar pajak. Jadi jika duit pajak itu dikelola oleh pihak asing tentu berpeluang memunculkan masalah.
Oleh Karena itu, menurut Lana, harus ketegasan dari pihak Bank Indonesia mengenai ketentuan operasional BPD. “Harus ada ketegasan. Jangan sampai ada ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan asing untuk menyergap BPD,” jelas Lana.
Selain itu, ketentuan permodalan juga harus berbeda untuk BPD yang satu dengan BPD yang lain dan juga tidak disamakan dengan bank umum lainnya. Pasalnya tiap-tiap daerah mempunyai potensi yang berbeda-beda dan mengakibatkan daya kemampuan pun tidak sama antara satu daerah dengan daerah lain. “Ketentuan (permodalan) jangan sampai mengaburkan tujuan pembangunan BPD,” ujar Lana.
Menurut dia, kepemilikan saham di BPD harus tetap dikuasai oleh pemeritah daerah dan harus steril dari dana swasta apalagi asing. Jika sampai BPD dialiri dana dari luar selain dana daerah, berarti tidak ada bedanya dengan bank campuran nasional. “Padahal BPD didirikan untuk meningkatkan potensi daerah,” ucap Lana.

Tidak Menarik
Akan tetapi tidak semua bank daerah itu menarik untuk ditanami modal. Bank-bank yang dianggap tidak menarik dapat terlihat dari performa keuangan dan bisnisnya yang tidak cemerlang. Malah bisa dikatakan, kinerja mayoritas bank daerah justru masih di bawah harapan.
Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Bank Indonesia per September 2012, menggambarkan bahwa posisi aset BPD baru 9,62 persen dari total industri perbankan nasional. Dari sisi dana pihak ketiga (DPK), nilainya pun masih 11,14 persen dari total DPK perbankan. Di sisi kredit, pangsa pasarnya juga baru 8,47 persen dari total penyaluran kredit perbankan.
Begitu juga dari sisi pencapaian target modal inti, masih belum menggembirakan. Dari 26 total BPD yang ada, baru 10 BPD yang berhasil mencapai target modal inti sampai atau melebihi Rp 1 triliun, sedangkan sisanya sekitar 16 BPD masih terus berjuang keras memenuhinya. Sedangkan untuk pemenuhan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang dipatok 15 persen, sedikit lebih baik. Sudah ada 17 bank yang memenuhi, sembilan bank lainnya belum. Sementara rasio return on asset (RoA) sebesar 2,5 persen, ternyata sudah ada 21 bank BPD yang sudah memenuhi.
Begitu juga dengan pemenuhan biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) sebesar maksimal 75 persen, baru 17 bank yang sukses mencapainya. Sedangkan untuk rasio net interest margin (NIM) sebesar maksimal 5,5 persen, ternyata baru tiga bank yang memenuhinya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menilai peranan BPD, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah masih belum optimal. Ada beberapa indikator atau data yang mendukung itu. Seperti, indikator pertumbuhan kredit masih kurang dari 20 persen, kredit produktif kurang dari 40 persen, rasio kredit terhadap simpanan pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR) kurang dari 78-100 persen dan penghimpunan dana dari luar pemerintah daerah juga dinilai masih kurang dari 70 persen.

Lebih Baik Domestik
Meski begitu, para pengelola BPD tak terima jika dikatakan performanya tidak kinclong. “Kalau diurut berdasarkan peringkat, kita itu sudah ada di nomor empat, setelah Bank Mandiri, BRI, dan BCA,” ucap Eko Budiwiyono, Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) di Jakarta belum lama ini. Menurutnya, BPD bisa menjadi pilihan investasi yang potensial untuk modal para pemegang saham. “Karena kondisi keuangan dan return kita cukup bagus saat ini,”
Bank-bank daerah sejak akhir 2010 terus menggenjot kinerjanya setelah keluar program dari bank sentral yaitu BPD Regional Champion (BRC). Salah satu indikator keberhasilan program itu adalah bahwa pada 2014, bank harus memiliki modal inti minimal Rp1 triliun.
Untuk segera mencapai modal sebesar itu, Eko menawarkan beberapa alternatif yang bisa dilakukan BPD. Pertama, Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang berasal dari Pemda dan DPRD sebagai pemilik sah BPD. Kedua, melakukan subdebt (subordinated loan). Ketiga, strategic investor, misalnya di dalam lingkungan pemda tersebut ada beberapa BUMD dan pihak-pihak lain yang berminat menanamkan modalnya di BPD. Dan yang terakhir adalah melakukan penawaran saham perdana.
Keempat strategi tersebut, membuka peluang masuknya investor swasta (lokal) atau asing yang berminat pada BPD. “Semuanya tergantung pemilik BPD (yakni Pemerintah daerah dan DPRD). Karena memang tidak ada ketentuan hukum atau peraturan yang melarangnya,” kata Eko.
Kendati demikian, Eko lebih memilih kepemilikan saham BPD jatuh ke tangan investor dalam negeri ketimbang asing. “Sebaiknya hal itu jangan sampai terjadi. Karena bank yang belum dimiliki asing adalah BPD,” tegas Eko.
Oktober lalu, Bank Mega terang-terangan mengincar BPD Sulawesi Utara jika Bank Indonesia selesai merampungkan revisi aturan mengenai kepemilikan tunggal. single presence policy masih berkutat mengenai pembahasan komposisi kepemilikan saham di suatu bank. Dalam beleid tersebut diatur kepemilikan saham maksimal mencapai 25 persen. Namun, belakangan, ada desakan agar angka itu dinaikkan menjadi 30 persen.
Jika beleid itu rampung direvisi, Bank Mega akan segera menuntaskan rencananya untuk memiliki 30 persen saham di BPD Sulawesi Utara.
Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah berpendapat hampir senada dengan ketua Asbanda. “Soal akuisisi dari pihak asing itu tergantung pemilik BPD,” ujarnya. Ia menambahkan, dalam struktur kepemilikan sudah ada peraturan khusus dari BI yang belum lama dikeluarkan. Begitu juga dengan ketentuan dan batasan kepemilikan saham asing juga sudah diatur di sana. “Kalau mau dijual itu ke asing, maka tergantung pemiliknya,” jelasnya.
           
Peluang Asing
Menurut pengamat perbankan Aris Yunanto, pintu masuk yang bisa digunakan investor asing untuk memiliki bank daerah adalah aturan multiple license yang sudah berlaku. Bank-bank asing kini tidak lagi mudah mendirikan cabang di daerah-daerah karena harus mendapatkan izin dari bank sentral.
Jika bank asing memiliki BPD maka mereka tidak perlu membuka cabang baru di daerah tertentu dan harus menyiapkan dana miliaran rupiah. Menurut Aris, aturan multiple license sebaiknya diberlakukan tidak serempak, tetapi bertahap. “Misalnya bank umum dulu, setelah semuanya selesai, baru diberlakukan kepada BPD. Para stakeholders BPD mempunyai sedikit waktu untuk bernafas dan secara perlahan mempersiapkan. Kalau dalam kondisi terdesak atau kalut, maka jangan dipersalahkan bila pada akhirnya BPD mengundang dana asing untuk sekedar memenuhi persayaratan agar tidak melewati tenggat waktu.,” kata Aris.
Aturan lain yang terkadang membuat bank daerah sulit menghimpun modal, adalah rumitnya BPD jika hendak melakukan IPO. Menurut Aris, banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh BPD. “Misalnya manajemen bank yang harus bagus dan dalam lima tahun berturut-turut bank harus profit,” katanya.
Jika asing sudah menguasai bank daerah, maka pelan-pelan mereka akan merangsek masuk dan mulai menguasai lembaga keuangan lainnya yang lebih mikro, seperti bank perkreditan rakyat (BPR), koperasi, Lembaga Simpan Pinjam, ataupun lembaga keuangan lainnya.  Untuk itu, demi mencegah asing mencaplok BPD, harus ada upaya serius dari industri perbankan, salah satunya harus ada keharusan dari bank nasional untuk bermitra dengan BPD dalam banyak program. Jika tidak maka daya tarik lembaga yang kecil-kecil itu hanya bisa dinikmati oleh pihak asing.