Kamis, 11 Juli 2019

Mendongkrak Kinerja 'Anak Tiri'


Industri keuangan non bank masih belum menempati posisi se-krusial sektor perbankan meskipun perannya pada perekonomian tidak bisa dianggap remeh. Diperlukan insentif kebijakan yang penting untuk meningkatkan level sektor ini agar setara dengan perbankan.


Berbicara tentang industri jasa keuangan, di Indonesia, tentu harus membahas sektor perbankan. Perannya yang begitu dominan –menguasai 70 persen aset di industri keuangan– membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia begitu bergantung pada sektor ini.
Namun demikian kondisi itu justru dinilai tidak ideal, jika berkaca pada yang terjadi di perekonomian negara-negara maju dan sudah lebih dulu berkembang. Di negara semisal, Jepang, Amerika Serikat dan kawasan Eropa, atau negara-negara jiran yang industri keuangannya sudah maju seperti Singapura atau Malaysia, justru sektor non bank yang mendominasi perekonomian.
Penyakit bawaan yang dimiliki perbankan berupa kesenjangan tenor dana simpanan dan pembiayaan atau biasa disebut mismatch, membuat bank-bank tidak bisa leluasa membiayai proyek-proyek jangka panjang. Hampir 90 persen likuiditas di perbankan disokong oleh dana jangka pendek dengan tenor paling lama enam bulan berupa deposito. Di sisi lain, bank banyak melakukan pembiayaan melalui penyaluran kredit dengan tenor panjang, lebih dari setahun bahkan sampai 15 tahun.
Di sinilah sejatinya, sektor industri keuangan non bank (IKNB) bisa mengambil peran. Dari anggota IKNB di Indonesia yang terdiri dari bisnis asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan khusus, lembaga pembiayaan, boleh dibilang hanya sektor terakhir yang tidak memiliki potensi membiayai bisnis jangka panjang.
Sebaliknya tiga sektor sisanya memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi dengan membiayai sektor-sektor usaha tersebut. Sebut saja industri asuransi. Hingga Juli 2018, dari  total aset industri keuangan sekitar Rp9.500 triliun, sepertiganya dimiliki oleh industri non bank. Dari jumlah itu hampir 70 persennya disumbang sektor asuransi yaitu sebesar Rp1.205,5 triliun. Sementara itu, aset industri dana pensiun sebesar Rp266 triliun, lembaga keuangan khusus Rp218 triliun, lembaga pembiayaan mencapai Rp580 triliun.
Potensi besar itu diakui oleh Edy Setiady, Staf Ahli Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Menurut mantan pejabat pengawas industri keuangan ini, meski secara total dana dari pelaku bisnis IKNB belum sebesar perbankan namun sifat dananya yang berjangka panjang khususnya akan menjadikannya bermanfaat bagi pembangunan. “Dana-dana di asuransi jiwa dan dana pensiun membuatnya bisa diinvestadikan di proyek-proyek dan bisnis-bisnis yang memang perlu tenor panjang,” kata dia.
Eks Deputi Komisioner IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu juga menambahkan bahwa dilihat dari sisi aturan, industri non bank juga sudah didorong untuk meningkatkan perannya dalam perekonomian. Peraturan OJK No 01/POJK.05/2016 menegaskan bahwa lembaga jasa non bank diwajibkan menempatkan dananya pada surat berharga negara (SBN).
Industri asuransi diminta untuk menaruh duitnya di SBN minimal 30 persen untuk asuransi jiwa, 20 persen untuk asuransi umum dari seluruh investasi perusahaan. Lembaga penjaminan diharuskan untuk menempatkan dana investasinya 20 persen. Sementara untuk dana pensiun, dana investasi yang harus ditempatkan di SBN minimal 30 persen.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, dana investasi yang harus ditempatkan di SBN minimal 50 persen dari dana jaminan sosial Ketenagakerjaan, minimal 30 persen. Untuk BPJS Kesehatan dana yang harus ditempatkan di SBN paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasinya.

Masih Minim
Perihal peran industri non bank yang begitu penting tentu diakui juga oleh pelaku bisnis di sektor ini. Bahkan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Togar Pasaribu mengatakan industri asuransi jiwa dan dana pensiun, merupakan salah dua penggerak perekonomian utama mengingat keduanya mengelola dana-dana besar yang bersifat jangka panjang.
Kondisi tersebut seharusnya bisa dioptimalkan oleh ekonomi Indonesia yang saat ini tengah menggenjot proyek-proyek infrastruktur berjangka panjang. Selain itu, dua sektor non bank ini juga relatif lebih aman dari kebangkrutan dan menjadi masalah untuk pengelola negara. “Sangat amat jarang saya mendengar pemerintah suatu negara mem-bail out IKNB. Kalau bank, banyak,” kata Togar.
Meski mendapatkan tempat sepadan di luar negeri, di Indonesia IKNB tampaknya masih dipandang sebelah mata. Di satu sisi, masyarakat masih banyak yang awam pada industri ini ketimbang pengetahuan mereka kepada perbankan. Di lain sisi, perhatian otoritas jika terasa lebih sedikit ketimbang concern yang diberikan kepada perbankan.
Berdasarkan data OJK, pemahaman publik mengenai lembaga-lembaga dan juga produk-produk keuangan non bank, memang masih minim. Ketika melakukan survey indeks literasi keuangan tahun 2017, angkanya untuk industri asuransi baru mencapai 15,8 persen dan tingkat penggunaan sebesar 12,1 persen.
Data tersebut menggambarkan bahwa, dari 100 orang Indonesia, baru sekitar 15-16 orang yang memahami lembaga jasa keuangan asuransi dan hanya sekitar 12 orang yang sudah menggunakan produk ini. Untuk sektor pembiayaan angkanya sebesar 13,05 persen dan pegadaian 17,82 persen. Angka tersebut tentu masih kalah dengan indeks literasi perbankan yang sudah mencapai 28,94 persen.
Menurut Togar, untuk meningkatkan penetrasi asuransi jiwa kepada masyarakat dan meningkatkan peran asuransi jiwa dalam pembangunan, pihaknya mengusulkan adanya insentif pajak bagi industri asuransi jiwa. “Bukan untuk perusahaan asuransi jiwa, namun kepada masyarakat pemegang polis asuransi jiwa. Konsepnya, sebagian (beberapa persen) premi yang dibayarkan dimasukan dalam penghasilan tidak kena pajak, sehingga mengurangi pajak penghasilan si pemegang polis,” jelas dia.
Apabila insentif tersebut diwujudkan, maka pelaku industri berkeyakinan akan banyak masyarakat membeli polis asuransi jiwa sehingga akan terkumpul dana kelolaan investasi yang besar. Selanjutnya, seiring dengan aturan yang ada nantinya akan makin banyak perusahaan asuransi jiwa yang menempatkan investasinya di pasar modal. Dana investasi ini pada akhirnya dapat digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program pembangunan.
Sementara itu Ketua Dewan Asuransi Indonesia Dewan Asuransi Indonesia Dadang Sukresna juga mengakui bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih minim. Saat ini penetrasi industri tersenut baru sekitar 7 persen, jumlah ini terbilang masih sangat kecil dibandingkan populasi Indonesia yang mencapai lebih dari 265 juta jiwa.  “Dari jumlah penduduk yang begitu besar, tentunya kenaikan penetrasi 1 persen saja akan terlihat peningkatan yang cukup besar dari sisi jumlah orang yang memahami pentingnya berasuransi," kata dia, pada acara Insurance Day 2018.
Masih rendahnya peminat asuransi juga ditengarai disebabkan beberapa hal, di antaranya masih kecilnya pendapatan per kapita masyarakat hingga belum dianggapnya asuransi sebagai kebutuhan pokok. OJK bukannya tidak mengetahui hal tersebut. Menurut Edy Setiadi, OJK telah mendorong pelaku industri asuransi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya asuransi. Penetrasi juga dapat ditingkatkan dengan memperluas produk kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh asuransi.
                “Sejak OJK berdiri telah lebih dari seratus aturan disusun OJK dengan benchmark ke aturan bank. Memang asuransi merupakan sektor yang lebih siap untuk berkontribusi di dalam pembangunan nasional karena secara aturan lebih siap,” kata Edy.
                Namun demikian, dia mengakui bahwa aturan asuransi khususnya dan IKNB pada umumnya memang masih kalah lengkap dengan perbankan karena lembaga itu menyimpan dan menarik dana masyarakat. “Aturan perbankan lebih lengkap karena mengacu ke standar internasional dan sudah lama dan selalu cepat direvisi sementara untuk IKNB yang telah benar benar menerapkan aturan internasional adalah asuransi,” tambah Edy.

(dipublikasikan Okt-Nov 2018)

Antara "Wake up Call" dan "Nice to Have"


Keinginan untuk go digital bagi bank daerah sejatinya didorong oleh keterpaksaan karena hampir seluruh pelaku industri sudah melaksanakannya. Meski demikian, terdapat kemungkina bahwa strategi itu hanya dilaksanakan sekadar nice to have.


Bank Pembangunan Daerah, adalah bank milik pemerintah daerah yang didirikan untuk tujuan khusus. Akan tetapi, bank-bank yang saat ini rata-rata berumur di atas 50 tahun, diharuskan bertarung di arena yang sama dengan bank umum dan bank asing yang punya kekuatan modal lebih besar.
Seperti yang terjadi ketika tsunami teknologi digital melanda industri perbankan dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) mau tidak mau ikut terbawa gelombangnya. Pengelola bank daerah harus berpikir lebih keras dibandingkan bank-bank pesaing di industri karena modal mereka yang lebih kecil. Belum lagi jika dikaitkan dengan tantangan lainnya yaitu persoalan sumber daya manusia dan dukungan pemegang saham, yang membuat beban BPD semakin berat.
Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika BPD terkesan menjadi ‘rombongan bagian belakang’ yang mengadopsi dan membangun infrastruktur teknologi digital untuk melengkapi layanan perbankan. BPD memang boleh dibilang kerap kali baru mengikuti sebuah perkembangan baru ketika bank-bank umum lain sudah melakukannya.
Krisna Wijaya, praktisi dan pengamat perbankan mengatakan bahwa dalam gelombang layanan digital yang mewabah beberapa tahun belakangan ini, BPD mau tidak mau harus ikut arus tersebut. Akan tetapi, sayangnya strategi itu tampaknya tidak bisa dilakukan maksimal dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh BPD. “Teknologi digital bagi BPD itu nice to have, pokoknya asal ada layanan digital supaya nasabah tidak pindah,” kata dia, kepada Stabilitas.
Dalam hal mengadopsi layanan digital, BPD memang menghadapi kondisi dilematis. Menurut Krisna, secara alami BPD akan sulit sekali bersaing dengan bank-bank umum atau bank asing yang notabene memiliki keleluasaan secara permodalan dan juga pengambilan keputusan. Akan tetapi, jika tak menyesuaikan diri dalam gelombang digital dengan alasan tak punya uang, maka BPD akan menghadapi risiko ditinggal nasabah. “Tapi jangan juga beralasan tidak mau go digital karena tidak punya uang,” kata Krisna.
                Namun begitu, BPD tampaknya tidak mau terkesan tidak mampu atau enggan untuk melengkapi dirinya dengan layanan digital. Sudah sejak jauh-jauh hari tepatnya ketika banyak bank umum mulai memperkenalkan layanan perbankan berbasis teknologi informasi, BPD sudah bertekad untuk ikut dalam gelombang tersebut.
Ketua Umum Asbanda yang juga Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi mengatakan, sejalan dengan perkembangan tenologi informasi saat ini, industri perbankan juga tidak bisa melepaskan diri dari TI dan menunjang kegiatan usahanya. Perkembangan digital yang ditandai dengan munculnya banyak perusahaan financial technology (fintech) yang dianggap mengancam keberadaan bisnis bank dinilai sebagai alarm buat BPD.
“Kehadiran fintech ini sudah seharusnya menjadi wake up call bagi BPD untuk kemudian bangun dan menangkapnya sebagai peluang. Bagaimana pun tren jasa keuangan berbasis teknologi ini, tentu tak bisa kita hindari. Karena itu kita harus siap masuk ke dalamnya,” ungkap Kresno.
BPD, kata dia, memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di daerah. Hal ini sejalan dengan tugas Pokok BPD yaitu mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.
Seluruh BPD yang kini berjumlah 26, berfungsi sebagai pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di daerahnya masing-masing, agar taraf hidup masyarakatnya meningkat. Selain itu, BPD juga menjadi pemegang kas daerah dan atau sebagai pengelola keuangan daerah, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli bagi daerah.
Pernyataan Asbanda itu diperkuat oleh hasil survey yang dilakukan PwC, konsultan global ekonomi dan keuang terkemuka, yang dipublikasikan Juli 2018. Menurut Chairil Tarunajaya, Pemimpin Konsultan Teknologi dan Risiko PwC Indonesia, mereka melihat perbedaan yang besar antara bagaimana bank-bank besar dan bank-bank BUMN memandang strategi digital dibandingkan dengan bank-bank lainnya.
Menurut survei hanya 38 persen bank-bank BUMN dan 44 persen dari bank-bank Buku 4 telah memasukkan strategi digital sebagai bagian dari strategi perusahaannya. Sementara untuk BPD angka itu mencapai 100 persen. “Hal ini mungkin merupakan indikasi bahwa bank-bank besar telah memulai perjalanan menuju transformasi digital; namun masih ada tantangan-tantangan dalam mengembangkan pandangan yang sama tentang strategi digital di bank-bank ini,” terang dia dalam publikasi.
Berdasarkan riset yang sama dikatakan bahwa sampai saat ini teknologi BPD memang relatif maih tertinggal dibandingkan bank-bank negara, bank asing, atau bank lain yang masuk dalam BUKU 4. Hal itu diakui oleh eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan, Edy Setiadi. “Untuk kualitas fintech atau ekonomi digital di BPD sesuai dengan survey PwC masih di bawah kualitas bank umum. Namun tentunya tidak semua BPD tidak memiliki kompetitif di bidang fintech,” kata mantan Advisor Senior pada Strategic Committee dan Pusat Riset OJK.
Menurut dia, dalam program transformasi BPD khususnya dalam fase fondasi sejatinya sudah disebutkan perlunya dilakukan sinergi antar BPD dalam membangun teknologi informasi. “Namun kembali bahwa BPD yang kuatlah yang akhirnya merespons cepat menggunakan fintech,” kata dia kepada Stabilitas.

Dipaksa Regulasi             
Selain karena persaingan, dorongan untuk mengadopsi teknologi digital bagi BPD juga muncul dari munculnya aturan dari pemerintah untuk mengimplementasikan transaksi non tunai. April tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat  Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Regulasi tersebut tentu menjadi cambuk penggerak agar BPD sebagai pengelola dana daerah segera mempersiapkan infrastruktur teknologi untuk menerapkan hal itu.
                Aturan yang sejatinya dimulai sejak Januari 2018 sejatinya belum bisa diimplementasikan sepenuhnya oleh seluruh BPD. Pasalnya hanya sebagian bank daerah saja yang sudah bisa menerapkan aturan transaksi non tunai, seperti Bank DKI dan Bank Jabar Banten.
                Karena itulah banyak BPD yang akhirnya bergegas untuk membangun infrastruktur IT demi tidak kehilangan bisnis mengelola dana-dana pemerintah daerah. Untuk mewujudkannya BPD kemudian menggelar strategi untuk menggandeng pihak lain maupun perusahaan-perusahaan teknologi informasi.
                Salah satu yang bergerak cepat adalah Bank Nagari. Bank milik pemerintah Sumatra Barat itu mengaku bahwa transformasi di bidang IT termasuk menjadi prioritas banknya tahun ini, selain budaya kerja dan layanan. Transformasi IT, yang dilakukan adalah memperbarui teknologi yang lama ke digital banking. “Kami sudah menjalin kerja sama dengan bank-bank besar, seperti bank BUMN untuk membuat beberapa fitur baru. Kemudian juga ada produk-produk baru itu yang bekerjasama dengan salah satu  perusahaan financial technolgy atau fintech. Prakarsanya sudah ada, jadi nanti kami coba,” kata  Deddy Ihsan Direktur Utama Bank Nagari.
Menurut dia, maraknya kemunculan beberapa perusahaan fintech dianggap bukanlah sebauah ancaman bagi Bank Nagari. Masalah keamanan masih menjadi keunggulan utama dari bank dan itu  diakui oleh pasar. “Kalau yang fintech, saya rasa dia nggak akan besar untuk lending-nya karena dia unsecure dan nggak ada agunannya. Kemudian, fintech yang kecil-kecil itu lama-lama akan tersisih, karena ‘dimakan’ fintech-fintech besar,” kata Deddy.
 Bank Nagari saat ini sudah melengkapi layananan mobile banking-nya dan melanjutkan dengan membangun sistem teknologi yang bisa provide layanan secara digital selama 24 jam. Dalam teknologi yang kerap disebut 724 itu, pembangunannya tinggal menyisakan tahap terkhir. “Dan tinggal sesi terakhir yang istilahnya mock and run nya. Setelah itu kita go live. 724 kita completly, di situ menyerap juga soal pencucian uang, data warehouse kita sediakan dalam kapasitas besar untuk semua kebutuhan. Baik untuk kebutuhan intenal maupun regulator,” jelas Deddy.
Terkait soal kewajiban implementasi transaksi non tunai, Bank Nagari mengaku sudah siap karena ketika diwajibkan pada Januari 2018, mereka sudah siap sejak Oktober. “Kami sudah launching produknya di Oktober 2017 dan itu murni teknologi kami sendiri. Kami tidak berkolaborasi dengan bank-bank lain yang sudah punya teknologi yang katanya handal. Tapi kami meyakini teknologi kami handal juga,” kata Deddy.
               
(dipublikasikan Sept-Okt 2018)

Alarm Krisis Telah Berbunyi


Nilai tukar rupiah atas dollar AS terpuruk ke posisi paling buruk sejak krisis dua dekade lalu. namun demikian sebagian pengamat menganggap krisis belum akan terjadi.


Mungkin sudah menjadi kelaziman, setiap menghadapi keadaan nilai tukar rupiah yang terus melemah atas dollar AS pemerintah terus mengatakan bahwa fundamental kita tetap baik. kelaziman lain yang diucapkan adalah menyalahkan ekonomi negara lain atau faktor internal dari pelemahan itu, alih-alih memilih memberikan solusi yang lebih permanen.
                Sampai awal September, posisi nilai tukar rupiah semakin genting ketika menurut Bloomberg, angkanya sudah menembus Rp14.900 per dollar AS. Nilai itu lebih parah dari awal Januari tahun ini yang masih di level Rp13.542 per dollar AS dan pada Juli yang berada di kisaran Rp14.418 per dollar AS. Artinya telah terjadi depresiasi rupiah terhadap dollar AS sebesar hampir 10 persen sepanjang tahun ini (year to date).
                Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sudah berada dalam posisi terendahnya  sejak Juli 1998, setelah krisis keuangan melanda Asia dan meluluhlantakkan ekonomi Indonesia. Hal ini merupakan alarm peringatan yang berbunyi dan kembali mengantarkan trauma masyarakat akan krisis moneter yang berubah menjadi krisis ekonomi.
                Risiko pelemahan rupiah sejatinya tetap sama seperti dua puluh tahun lalu yaitu akan menghantam sektor riil, pengusaha dan juga pemerintah dalam hal pembayaran utang yang jatuh tempo. “Risiko yang dihadapi tentu berhubungan dengan utang. Selisih kurs yang ditanggung pemerintah muncul saat pembayaran kewajiban jatuh tempo utang,” kata peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara.
                Berdasarkan data Bank Indonesia, kewajiban pembayaran utang luar negeri pemerintah yang jatuh tempo di 2018 mencapai 9,1 miliar dollar AS yang terbagi menjadi 5,2 miliar dollar AS pokok dan 3,8 miliar dollar AS kewajiban bunganya.
Jika menggunakan kurs 13.400 sesuai APBN maka pemerintah wajib membayar Rp121,9 triliun. Sementara dengan kurs misalnya saja ada di kisaran Rp14.700 beban pembayaran menjadi Rp 133,7 triliun. “Jadi kalau tidak dikendalikan (rupiah) selisih pembengkakan akibat selisih kurs sebesar Rp 11,8 triliun. Uang Rp 11,8 triliun setara 20 persen dari alokasi dana desa. Seharusnya bisa dibuat belanja produktif tapi malah habis untk bayar selisih kurs. Itu kerugian bagi APBN," kata Bhima.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia masih bagus dan meyakinkan masyarakat agar tak panik. Pelemahan nilai tukar, sambung dia, lebih disebabkan karena faktor eksternal. Meski demikian ia juga mengklaim pemerintah terus mengupayakan berbagai cara guna memperkuat fondasi perekonomian.
Selain memantau bentuk transaksi di pasar valuta asing, Menkeu juga mengatakan pemerintah terus mendorong ekspor serta memperkuat arus modal masuk dari investasi asing. "Yang kami lakukan sekarang langsung pada fondasi ekonominya. Mana faktor yang dilihat oleh pasar sebagai titik lemah, kami perkuat," kata Menkeu.
Meski begitu, pemerintah tak menampik apabila defisit pada transaksi berjalan dan neraca perdagangan Indonesia terpapar oleh depresiasi nilai tukar ini. Untuk solusi yang sifatnya segera, pemerintah berkomitmen melakukan pengendalian dari sisi kebutuhan devisa. "Karena ini yang bisa dikontrol," ujar Menkeu.
Di sisi lain, Bank Indonesia yang bertugas mengawal pergerakan nilai tukar belum terlihat tuah kebijakannya. BI sudah menaikkan suku bunga acuan pada Agustus, menjadi kenaikan keempat kalinya tahun ini dan sekarang berada di level 5,50 persen.
Melalui siaran pers, BI mengatakan bahwa pihaknya terus mewaspadai risiko ketidakpastian pasar keuangan global dengan tetap melakukan langkah-langkah stabilisasi nilai tukar sesuai nilai fundamentalnya, serta menjaga bekerjanya mekanisme pasar dan didukung upaya-upaya pengembangan pasar keuangan. “Kebijakan tetap ditopang oleh strategi intervensi ganda dan strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar uang Rupiah dan valas,” kata pengumuman tersebut.
BI juga menyediakan fasilitas swap valuta asing dengan tingkat harga yang lebih murah, sehingga diharapkan mampu menurunkan premi swap pasar.  
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan kembali ke level  Rp 14.300-Rp 14.700 pada tahun depan.
Fluktuasi nilai tukar disebabkan ketidakpastian yang muncul dari global, terutama karena rencana kenaikan suku bunga di AS. “Bank sentral AS meningkatkan suku bunga kebijakannya, dan tahun ini 4 kali, setelah 2 kali kenaikan sebelumnya. 2019 masih naik 3 kali. Selain itu juga pembalikan modal asing termasuk Indonesia. Termasuk meningkatkan imbal hasil," kata Perry.

Lampu Merah
                Sementara itu peneliti Indef Abra Talattov menilai pelemahan nilai tukar rupiah saat ini seharusnya sudah menjadi sinyal keras buat pemerintah dan otoritas agar segera menyiapkan diri secara serius. Hal itu agar ekonomi tidak terperosok karena dampak pelemahan nilai tukar ini.
“Gejolak nilai tukar rupiah sudah lampu merah. Dalam transaksi perdagangan siang ini (3/9) sudah menyentuh Rp14.902 per dollar AS, melanjutkan level terendah sejak krisis 1998,” kata Abra
Menurut dia, pemerintah dan BI harus mampu menjaga kepercayaan pasar bahwa upaya penyelamatan rupiah yang sedang dilakukan pemerintah dilakukan secara struktural dan berdimensi jangka panjang.
Pemerintah harus memberikan ancaman serius kepada para spekulan valas serta memberi contoh dengan mendorong para pejabat dan BUMN untuk menukarkan sebagian aset dollarnya ke rupiah. "Jadi tidak hanya mendesak eksportir untuk menukarkan Devisa Hasil Ekspor atau DHE ke rupiah," kata Abra.
Abra menuturkan, ajakan penukaran rupiah tersebut penting guna menciptakan stabilitas psikologis masyarakat. “Hal yang paling dikhawatirkan ialah kalau sampai gejolak Rupiah saat ini menciptakan sentimen negatif yang semakin membesar menjadi kecemasan massal," ujar Abra.
Selain itu, Abra menambahkan, aneka upaya memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) juga mesti disampaikan secara baik kepada investor. “Jangan sampai rencana kenaikan PPh barang impor dibaca sebagai bentuk proteksi yang berlebihan sehingga justru memantik tindakan balasan atau retaliasi dari para mitra dagang," kata Abra.
Beberapa bulan lalu, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah melakukan uji tekanan atau stress test terhadap perbankan. Stress test ini untuk mengukur ketahanan modal dan kecukupan likuiditas perbankan dalam menghadapi perubahan dan shock pada kondisi makro ekonomi. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, akhir April 2018 lalu, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa stress test bahkan dilakukan hingga rupiah mendekati level Rp 20.000 per dollar AS. Hasilnya, kondisi perbankan Indonesia masih cukup kuat.
Stress test yang dibuat bersama Bank Indonesia dilakukan pada 20 bank, terdiri dari 18 bank lokal yang satu diantaranya bank umum syariah, serta dua kantor cabang bank asing. Sebanyak 20 bank tersebut total asetnya menguasai sekitar 75,88 persen dari total aset industri perbankan.
                Oleh karena sebagian pengamat mengatakan kondisi saat ini belum akan membawa perekonomian RI kepada krisis seperti yang terjadi dua dekade lalu. Bhima, dari Indef mengatakan kondisi pelemahan kurs rupiah yang terjadi kali ini berbeda dengan yang terjadi pada saat krisis 1998.
Persamaannya yang ada yaitu sama-sama dipicu krisis mata uang negara berkembang. Di mana tahun 1998 dimulai dari Thailand, kemudian ke Indonesia dan di 2018 dimulai dari Turki, Argentina dan merembet ke negara berkembang lain termasuk Indonesia. Biar begitu, dari kesiapan Indonesia menghadapi krisis dikatakannya terlihat sudah sangat siap dan baik, hal itu salah satunya dibuktikan dengan perbaikan rating utang yang signifikan dari lembaga rating internasional.
"Tahun 1998 rating Fitch anjlok hingga B- dengan outlook Negatif. Tahun 2018 per September Fitch memberikan rating utang BBB dengan outlook Stabil," ujar Bhima.
Selain itu, lanjut dia, kinerja pertumbuhan ekonomi 1998 juga merosot ke negatif 13,6 persen. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi berada di 5,2 persen per kuartal kedua2018. Inflasi pun dikatakannya sempat naik hingga 77 persen saat krisis moneter atau krismon, sedangkan sekarang cukup stabil di bawah 3,5 persen.

(Dipublikasikan Agustus-September 2018)

Akrobat dan Atraksi Proses Divestasi


Perjanjian divestasi dinilai akan melalui proses berliku sebelum akhirnya benar-benar terwujud, dan berpotensi menimbulkan risiko yang bakal mengagetkan semua pihak.


Membahas soal divestasi Freeport adalah menonton akrobat dan drama. Akrobat dan atraksi banyak diperlihatkan oleh PT Freeport Indonesia maupun Freeport McMoran, induknya yang bermarkas di Arkansas, Amerika Serikat. Sementara, drama biasanya menjadi bagian dari pemerintah Indonesia.
                Akrobat dan drama pada akhirnya memancing perhatian publik dan memunculkan kegaduhan politik. Meski demikian ujung-ujungnya hampir selalu dipastikan Indonesia menempati posisi yang ‘dikalahkan’.
Perjanjian yang menjadi dasar dibolehkannya perusahaan tambang asal AS menggali di Indonesia itu sejatinya baru habis pada 2021, dan pembahasannya soal kelanjutan kontrak seharusnya dilanjutkan tahun depan, tahun 2019. Namun demikian pada 12 Juli lalu, Pemerintah dan induk Freeport telah menekan perjanjian awal divestasi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Banyak yang bertanya-tanya alasan pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan keputusan yang dianggap tergesa-gesa itu. Padahal jika dibiarkan saja kontrak itu selesai tahun depan maka Freeport dinilai akan otomatis menjadi milik pemerintah Indonesia.
                “Masalah Freeport selalu muncul karena bobot politiknya lebih besar bahkan dibandingkan bobot masalah Freeport itu sendiri. Setiap perundingan atau perjanjian kontrak Freeport selalu muncul bobot politik yang tinggi,” kata Said Didu, pengamat bisnis badan usaha milik negara (BUMN).
Freeport-McMoRan Inc, perusahaan penggali tambang dunia, pemilik PTFI sudah menambang sejak tahun 1967 dan selalu menjadi salah satu isu besar di Tanah Air sejak itu. Perusahaan itu awalnya menambang tembaga dan belakangan emas di tambang Ertsberg dan tambang Grasberg yang terletak di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Papua.
                Kesepakatan Juli lalu dalam bentuk Head of Agreement (HoA), bahkan disebut-sebut bisa memunculkan akrobat baru dari Freeport dan drama baru dari pemerintah. Sementara itu, drama bagian pertama sudah muncul dengan perayaan dini dari kesepakatan awal itu dan seolah-oleh kedaulatan tambang Freeport sudah berhasil digenggam pemerintah.    
                Padahal pada kenyataannya, HoA adalah langkah awal dari beberapa langkah yang harus ditempuh kedua belah pihak sebelum akhirnya divestasi 51 persen saham Freeport bisa terealisasi. Setidaknya ada tiga tahap lagi yang harus dilewati yaitu Perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Antarpemegang Saham dan Perjanjian Pertukaran Informasi.
“HoA bukan perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli saham dari Freeport, sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51 persen dari PT FI. Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51 persen dihentikan,” kata Guru Besar Hukum  Internasional UI Hikmahanto Juwana yang di dapat Stabilitas, Agustus lalu.
Drama berikutnya muncul ketika pada akhir Agustus, pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Ini merupakan perpanjangan keenam yang diberikan pemerintah kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018, dan mendapatkan perpanjangan lagi higga 31 Agustus 2018.
Padahal menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batub ara, Freeport dilarang mengekspor hasil tambang dalam bentuk mentah (konsentrat) dan harus membangun pabrik pengolahan (smelter). Artinya UU yang telah berumur delapan tahun tersebut dalam praktiknya belum juga bisa ditegakkan di hadapan Freeport.
Susah untuk tidak mengatakan bahwa proses deal divestasi akan panjang dan digunakan Freeport untuk terus memperoleh fasilitas izin konsentrat. Bahkan Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pernah mengatakan kemungkinan IUPK PTFI akan diperpanjang sampai proses divestasi rampung.

Potensi Akrobat Ekstra
Selain itu, drama dan akrobat juga berpotensi akan muncul lagi. Pasalnya perjanjian dalam HoA masih akan dilanjutkan dalam perjanjian yang lebih terperinci. Namun demikian pembahasan divestasi lanjutan itu akan memuat isu yang sangat krusial, seperti soal stabilisasi investasi dan perpajakan.
Menurut Hikmahanto, isu tersebut janggal bila harus diserahkan kepada Inalum karena perseroan bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti. Pihak yang menentukan pajak dan royalti adalah pemerintah. “Sehingga tidak seharusnya isu besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Tidak mungkin Inalum memerintahkan pemerintah. Freeport seharusnya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah," kata dia.
"Namun bila pemerintah melakukan hal ini berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan sebuah kontrak atau perjanjian oleh entitas swasta. Bila ini terjadi maka Indonesia seolah kembali ke era VOC dimana sebuah perusahaan swasta membelenggu berbagai kerajaan di Nusantara," tambah dia.
Hikmahanto menambahkan, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan Pasal 169 Undang-undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal janggal lain, kata dia, dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).  “Mengapa janggal? Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka menjadi IUPK. Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia,” kata dia dalam siaran persnya.
Akrobat lainnya yang bakal muncul adalah mengenai intrepretasi pasal-pasal dalam perjanjian antara pemerintah dan Freeport. Juli lalu dikabarkan bahwa Freeport McMoRan Inc (FCX) dan pemerintah Indonesia memiliki interpretasi yang berbeda mengenai isi pasal 31-2 KK (Term Clause).
Pengertian FCX adalah Kontrak Karya (KK) akan berakhir di tahun 2021 namun FCX berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun hingga tahun 2041. Dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".
Berdasarkan pengertian dari FCX tersebut, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai 2041 maka perbedaan penegertian itu dijadikan landasakan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Sementara peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase itu tak terjamin 100 persen.
Bahkan, jika proses arbitrase memakan waktu, dianggap akan menimbulkan permasalahan seperti ketidakpastian operasi dan berpotensi membahayakan kelangsungan tambang. Hal itu bisa berdampak pada sosio-ekonomi bagi Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua. Diketahui, operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) menyumbang GDP sebesar 45% untuk provinsi, dan 90 persen GDP untuk kabupaten.
Merujuk pada KK pasal 22-2 (Termination Value), di akhir masa kontrak semua asset PTFI akan ditawarkan ke pemerintah minimal sama dengan harga pasar atau harga buku. Jika pemerintah tidak berminat, maka aset tersebut bisa ditawarkan ke pasar. Di tahun 2017 nilai buku aset PTFI ada di kisaran 6 miliar dollar AS atau setara Rp 86 Triliun.
Menurut Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro, meski seandainya Indonesia menang dalam arbitrase, pemerintah tidak serta merta bisa mendapatkan 51 persen saham PT Freeport Indonesia secara gratis.
"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis. Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited, diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS," kata Komaidi.

(dipublikasikan Agustus-September 2018) 


Urun Dana Akan Unjuk Gigi


Layanan urun dana berbasis teknologi informasi alias fintech crowdfunding diprediksa akan marak ketika perhatian otoritas tercurah lewat aturan yang akan dilansir paling cepat Agustus. Otoritas akan mendorong skema equity crowdfunding.


Teknologi finansial  tengah memasuki tahap baru dalam perkembangannya di Indonesia. Berdasarkan profilnya, industri teknologi finansial (financial technology/ fintech) di Indonesia terdiri dari layanan sisem pembayaran, pinjaman antar individu, dan juga penggalangan dana.
Hingga sekarang, fintech sebagai sarana pembayaran (payment channel) masih mendominasi dibandingkan pinjaman antar individu (peer to peer lending) dan penggalangan dana (crowdfunding). Dari 235 perusahaan fintech berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, 39 persen bergerak di bidang payment, 32 persen di bidang peer to peer lending (P2P lending), sisanya dibagi-bagi oleh bidang crowdingfunding, capital market, insurance dan lainnya.
                Menyambut semester kedua 2018 ini diyakini akan ada pergeseran porsi dari profil industri fintech karena P2P lendingdan crowdfunding diprediksi akan melesat. Sejak memasuki 2018, skema P2P lending meningkat pesat jika dilihat dari jumlah pemberi pinjaman dan pembiayaan yang disalurkan. Sampai dengan akhir tahun 2017 lalu, jumlah pemberi pinjaman melalui skema itu meningkat 602,7 berdasarkan dibandingkan akhir tahun 2016 menjadi 100.940 orang, berdasarkan data OJK.
                Sementara itu, skema crowdfunding diprediksi akan menyusul perkembangan itu mengingat pada Agustus ini, OJK bakal merilis aturan mengenai equity crowdfunding. Skema itu merupakan salah satu jenis dari crowdfunding yang mengacu pada penggalangan dana untuk perusahaan-perusahaan baru atau start up yang membutuhkan permodalan.
                Bahkan OJK sudah merilis kisi-kisi aturan itu untuk mendapat tanggapan dari masyarakat terutama para stake holder bisnis fintech dengan skema crowdfunding. "Sudah ada di web sebenarnya untuk mendapatkan tanggapan. Kalau beres mungkin sekitar Agustus-September keluar peraturan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di sebuah acara fintech pertengahan Juli lalu.
Berbeda dengan P2P lending yang berupa pinjaman yang harus dikembalikan suatu saat, crowdfunding banyak dipilih oleh para pengusaha rintisan dengan alasan mengumpulkan dana tidak harus selalu bergantung pada profitabilitas dan cash flow perusahaan.
Crowdfunding biasanya dilakukan lewat kampanye kepada sekelompok orang yang memiliki ketertarikan dan kepercayaan kepada ide yang ditawarkan oleh si pencari modal. Lewat metode ini, semua pengusaha termasuk perusahaan rintisan bisa mendapatkan kesempatan memperoleh pendanaan tanpa melalui proses track history atau pemeriksaan tentang usaha yang dijalankan.
                Dengan adanya fintech di crowdfunding pengusaha start up bisa menawarkan saham perusahaannya secara langsung kepada pemodal melalui jaringan internet. Dalam rancangan aturan OJK, jangka waktu penawaran tersebut paling lama 12 bulan dengan nilai saham yang ditawarkan maksimal Rp 6 miliar. Adapun penyelenggara penggalangan dana diwajibkan mengajukan perizinan ke OJK.
Setiap pihak bisa menjadi pemodal dengan ketentuan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta dengan maksimum investasi 5 persen dari penghasilan dan penghasilan di atas Rp500 juta dengan maksimum investasi 10 persen dari penghasilan. “Ini keberpihakan ke industri kecil, kalau menggunakan ketentuan public offering biayanya nggak murah,” tutur Hoesen.
                Dalam rancangan aturan itu disebutkan bahwa penawaran saham melalui perusahaan crowdfunding atau disebut dalam aturan itu sebagai Layanan Urun Dana, bukan merupakan Penawaran Umum untuk IPO pada umumnya di Bursa Efek Indonesia
                Penawaran saham dilakukan melalui perusahaan fintech atau penyelenggara yang
telah terdaftar di OJK dan dilakukan paling lama 12 bulan. Sementara nilai saham yang ditawarkan paling banyak Rp6 miliar.
                Yang disebut pihak yang membutuhkan dana atau penerbit adalah perusahaan yang jumlah pemegang sahamnya tidak lebih dari 300 pihak; dan jumlah modal disetornya tidak lebih dari
Rp18 miliar.

Lompatan Crowdfunding
Di Indonesia sendiri sebenarnya crowdfunding belum sepopuler peer-to-peer lending. Namun tak bisa dipungkiri bahwa dalam 1-2 tahun ke belakang, startup berbasis crowdfunding mulai bertumbuh pesat. “Crowdfunding di Indonesia memang belum terlalu banyak jumlahnya. Namun ada satu yang bisa disebut sukses yaitu kitabisa,” kata Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika, M Tesar Sandikapura.
KitaBisa.com merupakan situs crowdfunding pertama di Indonesia yang didirikan tahun 2013 dan sudah melakukan banyak penggalangan dana. Portal itu mengizinkan siapapun memasukkan proyek di bidang teknologi, kreativitas, bisnis UKM hingga kegiatan sosial. Di awal tahun 2017, KitaBisa.com menyalurkan dana publik senilai Rp61 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp7,2 miliar.
Selain KitaBisa.com, situs crowdfunding lokal yang tak kalah populer adalah Akseleran, yang menyediakan layanan permodalan bagi usaha mikro kecil, dan GandengTangan, yang memfasilitasi kolaborasi investasi jangka pendek pada UMKM.
Meski demikian, kata Tesar, kunci keberhasilan dari fintech crowdfunding adalah misi dari proyek yang dikelolanya dan itu biasanya bersifat sosial alih-alih untuk bisnis. Dengan iklim fintech yang semakin maju, tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan pendanaan massa ini akan tumbuh semakin pesat di tahun 2018.
Potensi fintech crowdfunding untuk berkembang memang besar, karena, tambah Tesar, risiko lebih kecil dibanding fintench peer to peer. Fintech crowdfunding tidak terlalu kaku karena sifatnya yang lebih pada bantuan atau donasi. “Secara teknologi hampir sama dengan peer to peer lending. Bedanya P2P lending sifatnya personal bukan urunan banyak orang. Sifatnya juga utang untuk modal kerja atau usaha. Sedangkan crowdfunding sifatnya bukan utang tapi donasi dan project untuk sosial semata,” kata Tesar yang juga Ketua Indonesian Digital Empowerment Community (IDEC.id).
                Soal equity crowdfunding yang aturannya direncanakan terbit Agustus atau September ini, Tesar berpendapat langkah itu penting untuk menambah rasa tenang dan nyaman di masyarakat yang sering mendapatkan tawaran investasi bodong. “Hal itu penting untuk menghindari investasi bodong dan lain-lain, yang belakangan kerap muncul,” kata dia.
Di Indonesia, terdapat situs akseleran yang menyediakan jasa kegiatan crowdfunding terintegrasi dan sering berkampanye tentang penggalangan dana sejak Maret 2017. Menurut portal tersebut, equity crowdfunding cocok bagi usaha startup atau usaha kecil dan mikro yang umumnya memiliki arus kas atau pendapatan dan aset yang terbatas.
“Dengan crowdfunding perusahaan rintisan dapat mengembangkan usahanya dengan efektif, tanpa beban kewajiban pembayaran bunga atau pokok investasi serta kewajiban untuk memberikan agunan,” kata portal tersebut.
 Saat usahanya memperoleh keuntungan dan membagikan dividen, lanjut lama itu, investor akan mendapatkan dividen tersebut secara proporsional sesuai porsi kepemilikan yang dipegangnya. Demikian pula bila usaha tersebut dibeli oleh investor strategis atau berhasil melantai di bursa saham, investor juga dapat memperoleh capital gain.
Cara ini juga menjadi solusi terbaik untuk memberikan akses dan menjembatani setiap orang yang memiliki dana lebih dan ingin berinvestasi pada usaha berkembang, dengan startup dan UKM yang membutuhkan dana usaha. Selama ini investasi pada startup atau usaha tahap awal biasanya hanya dapat diakses oleh investor profesional seperti angel investor dan perusahaan modal ventura.

* * * 



Mengenal Equity Crowdfunding

Crowdfunding tampaknya akan segera naik pamor, jika nanti aturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi lansir Agustus ini. Dalam skema tersebut ada tiga jenis yang biasa digunakan belakangan ini, berdasarkan pada bentuk imbalan yang diberikan pada pemberi dana.
Pertama, reward-based crowdfunding. Istilah itu mengacu pada bentuk crowdfunding yang berbasis hadiah atau reward. Reward-based crowdfunding akan memberikan reward kepada investor, biasanya berupa versi pertama atau edisi terbatas dari produk atau layanan yang didanai. Reward yang diberikan umumnya disesuaikan dengan jumlah dana yang diberikan, semakin besar dananya semakin eksklusif reward yang didapatkan investor. Dalam jenis ini ada yang namanya donation-based crowdfunding. Bentuk skema ini biasanya terkait dengan suatu kegiatan filantropi. Contoh bentuk reward-based crowdfunding adalah kickstarter dan Indiegogo, sedangkan Kitabisa adalah contoh platform dari donation-based crowdfunding.
Jenis yang kedua, loan-based crowdfunding atau crowdlending. Istilah itu mengacu pada bentuk penggalangan dana dalam bentuk utang. Loan-based crowdfunding sendiri telah berkembang dengan pesat dan telah dimasukkan ke dalam kategori tersendiri, sehingga saat ini lebih dikenal sebagai Peer-to-Peer (P2P) Lending atau Pinjaman P2P.
Ketiga adalah, equity crowdfunding yang merupakan bentuk crowdfunding dimana penggalang dana akan memberikan imbalan berupa saham kepada crowd investor. Besaran saham berbeda-beda tergantung penawaran yang diberikan oleh perusahaan penggalang dana yang didasarkan pada valuasi dari perusahaan tersebut. (sumber: akseleran)

(dipublikasikan Juli-Agustus 2018)



Ancaman Nyata Likuiditas Ketat


Suku bunga yang meningkat, perkembangan kredit yang menggeliat, ditambah kondisi global yang masih mengancam membuat likuiditas sektor keuangan akan bertambah ketat. Persaingan perebutan dana di bank-bank kelas menengah diprediksi akan lebih sengit lagi.


Setiap bank sentral menaikkan bunga acuan, bisa dipastikan prediksi makin ketatnya likuiditas mengemuka kemudian. Hal itu lumrah dan sudah menjadi rumus umum dalam sistem keuangan.
Gejala akan mengetatnya likuiditas tahun ini sejatinya sudah diprediksi sejak awal tahun terutama dilihat dari kecenderungan pertumbuhan dana pihak ketiga, perkembangan loan to deposit ratio (LDR), dan juga kebijakan moneter yang merespons kondisi ekonomi.
                Kini lonceng tanda makin mengetatnya likuiditas sudah dibunyikan oleh otoritas. Bukan cuma dari satu, bahkan tiga otoritas sudah mengingatkan bahwa likuiditas yang beredar di pasar keuangan akan sedikit berkurang.
                Bank Indonesia, mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi global pada paro kedua tahun ini tetap memberikan ketidakpastian pada perekonomian negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pemulihan global yang terus berlanjut yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi dunia yang naik menjadi 3,9 persen dari proyeksi sebelumnya 3,8 persen, serta perang dagang AS-China membuat ekonomi dunia tetap dalam ketidakpastian. "Ini disertai kondisi likuiditas yang mengetat dan ketidakpastian yang masih tinggi," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara. “Ke depan tantangan itu tidak semakin ringan.”
Pernyataan itu seolah melanjutkan peringatan bank sentral sebulan lalu saat menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen. “Perekonomian global ditandai likuiditas global yang mengetat dan ketidakpastian pasar keuangan tetap tinggi, di tengah kenaikan pertumbuhan ekonomi global 2018 yang diprakirakan terus berlanjut,” kata siaran pers BI.
                Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas memberikan garansi pada deposito yang ditaruh masyarakat di perbankan juga memberikan peringatan serupa. LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen untuk simpanan rupiah dan 1,5 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Serta menaikkan angka penjaminan menjadi 8,75 persen untuk BPR. Keputusan itu tidak terlepas dari meningkatnya risiko likuiditas dari perbankan.
                Lembaga itu melihat merebaknya risiko likuiditas dari indikasi meningkatnya rasio penyaluran dana dibandingkan dengan dana yang dikelola perbankan (LDR). Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengakui, risiko likuiditas perbankan dalam beberapa bulan terakhir mengalami kenaikan. “Beberapa waktu terakhir, risiko likuiditas bank sedikit mengalami kenaikan,” kata Halim.
                Risiko terbesar berasal dari kelompok bank menengah yang menghuni kelompok bank bermodal antara Rp5 triliun sampai Rp30 triliun, yang masuk bank BUKU 3. Kelompok bank ini boleh dibilang merupakan tulang punggung industri karena jumlahnya paling banyak jika digabungkan seluruh permodalannya.
                Menurut LPS, likuiditas bank-bank di BUKU 3 adalah yang paling ketat di antara bank-bank kelompok lain karena angka LDR berada di atas 100 persen. Sampai Mei 2018 pertumbuhan kredit industri sebesar 10,26 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana sebesar 6,4 persen. LDR perbankan pada Mei 2018, merupakan yang tertinggi dibandingkan bulan-bulan lain di tahun ini. Untuk pertumbuhan kredit kelompok bank BUKU 3 sebesar 9,19 persen atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK di kelompok itu yang hanya 4,03 persen.
                “Sejak Mei 2017, LDR bank BUKU 3 memang sudah tercatat tinggi dibandingkan bank kelompok lainnya. Pada tahun lalu, LDR bank BUKU 3 mencapai 97,3 persen, sedangkan BUKU 4 hanya 86,6 persen, BUKU 2 ada di level 75,9 persen dan sementara BUKU 1 berada di 67,9 persen,” kata Direktur Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.
Hal ini berlanjut pada Mei 2018 dengan rasio kredit kelompok BUKU 3 mencapai 102,13 persen. Penyebabnya adalah pertumbuhan kredit bank kategori tersebut meningkat dari 4,02 persen pada Mei 2017 menjadi 9,19 persen pada Mei 2018. “Dari awal, LDR BUKU 3 sudah tinggi,” kata Fauzi.

Persaingan Makin Sengit
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
Selain berasal dari penyaluran dana yang lebih besar ketimbang penyerapan dana, penyebab lainnya pengetatan likuiditas adalah pasar uang yang mulai mengetat. Saat ini berdasarkan data 5 Juli 2018, suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) overnight berada di level 4,9 persen. Angka itu meningkat sejak meningkatnya suku bunga acuan Bank Indonesia pada 29 Juni 2018 lalu. Transaksi PUAB secara rata-rata mengalami kenaikan 37,6 persen secara tahunan menjadi Rp 18,2 triliun. Transaksi overnight tercatat Rp 10,6 triliun atau naik 33,9 persen tahunan.
                Situasi likuiditas yang makin mengetat juga dirasakan oleh pelaku industri perbankan. Setelah Bank Indonesia menaikkan suku bunga 7 Day Repo Rate sebanyak 100 basis poin dalam dua bulan berturut-turut menjadi 5,25 persen, pengelola bank sudah bersiap mengikuti langkah itu.
Adhi Brahmantya, Direktur Bank Bukopin, mengakui, saat ini situasi pasar dan tingkat suku bunga memang cenderung ketat. "Kami akan fokus pada peningkatan dana ritel dan mengoptimalkan jaringan distribusi bank," kata Adhi.
Ketika kondisi likuiditas yang cukup ketat seperti saat ini, Bank Bukopin juga berusaha akan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dana dengan ekspansi kredit. Bank meningkatkan penyaluran kredit secara selektif dengan fokus pada kredit ritel di sektor UMKM dan sektor konsumer.
Tantangan bank juga tidak bertambah ringan jika ikut mengaitkan dampak dari dibolehkannya perusahaan nonbank untuk menerbitkan instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar uang atau biasa disebut utang komersial atau commercial paper. Aturan yang tertuang dalam PBI Nomor 19/9/PBI/2017, tentu akan membuat persaingan mendapatkan likuiditas di masyarakat bertambah sengit. Aturan itu berlaku sejak tanggal 4 September 2017, korporasi yang hendak menerbitkan commercial paper baru bisa efektif mengeluarkan surat utang itu 2 Januari 2018.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, aturan commercial paper bisa menjadi tantangan perbankan dalam memberikan kredit. Sebab, bila bunga commercial paper lebih murah dari kredit, perusahaan-perusahaan akan lari ke surat instrumen itu.
                Menurutnya, ke depan, BI harus mencermati manajemen risiko pada aturan surat utang komersial tersebut. "Jangan sampai korporasi non-bank terlalu gampang mengeluarkan instrumen ini," ujar Jahja.
Sementara itu direktur Keuangan dan Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menilai, dampak penerbitan surat utang komersial perusahaan terhadap likuiditas perbankan akan terjadi secara gradual.
Jika investor tidak menempatkan dana di bank dam mereka menggunakan dana-dananya untuk membeli commercial paper, kondisi itu akan memengaruhi likuiditas dan kredit bank secara seimbang. "Karena pengurangan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) diikuti dengan pengurangan pertumbuhan kredit yang setara,” kata Iman.
Di sisi lain, kondisi likuiditas juga terancam akan bertambah ketat jika pemerintah memanfaatkan situasi naiknya suku bunga di perbankan untuk meningkatkan penerbitan surat utang. Seperti rumus umum yang berlaku di pasar keuangan, kenaikan suku bunga perbankan akan membuat pasar obligasi diminati pasar.
“Jika agresifitas pemerintah dalam perburuan pendanaan melalui utang meningkat, maka perang bunga akibat berkurangnya likuiditas di pasar tidak dapat terhindarkan,” kata Eko Listyanto, peneliti Indef. “Lebih dari itu, obral obligasi di tengah situasi kontraksi ekonomi dapat berakibat pengetatan likuiditas yang berlebihan.”
                Belum lagi jika turut memperhitungkan faktor global ketika bank sentral AS jadi menaikkan suku bunga acuannya lagi di saat Ketua Federal Reserve Jerome Powell memberikan indikasi kuat akan tetap menaikkannya untuk menjaga inflasi. “FOMC (semacam rapat dewan gubernur bank sentral) percaya, saat ini, tetap menaikkan Federal Funds rate secara bertahap adalah cara terbaik," kata Powell di depan Senate Banking Committee, Selasa (17/7), seperti dikutip Bloomberg.
Menurut dia, The Fed tak bisa menaikkan bunga terlalu pelan karena akan melejitkan inflasi. Tapi, kenaikan bunga terlalu cepat akan melemahkan ekonomi dan membuat inflasi tertinggal di belakang target.


(dipublikasikan Juli-Agustus 2018)

‘Jamu Manis’ yang (Mungkin) Tak Manis


Bank sentral menerbitkan aturan yang membebaskan pengenaan uang muka ketika membiayai kredit perumahan. Relaksasi yang disebut ‘jamu manis’ oleh Gubernur Bank Indonesia itu, meski demikian, menghadapi hadangan karena kondisi ekonomi yang masih berat terutama disebabkan pelemahan nilai tukar.

Lonceng tanda krisis sudah sering dibunyikan. Ketika pada April otoritas moneter menerbitkan aturan countercyclical berupa pelonggaran penghitungan likuiditas dan kemudahan penggunaan cadangan bagi perbankan, publik menduga ada gejolak ekonomi menjelang. Dan Bank Indonesia sedang membunyikan lonceng itu agar masyarakat waspada.
Dugaan itu menguat ketika BI menggelar rapat dewan gubernur tiga kali sepanjang Mei dan Juni, yang salah satunya adalah rapat tambahan. Dalam setiap gelaran rapat tersebut BI selalu menaikkan suku bunga, sehingga total mencapai 100 basis poin menjadi 5,25 persen, sesuatu yang hampir tidak pernah terjadi sebelumnya.
Terakhir kali BI menaikkan bunga acuan tiga kali berturut-turut adalah pada Mei hingga Juli 2008, ketika masih menggunakan BI Rate sebagai bunga acuan. Sebelumnya pernah juga pada Agustus hingga Oktober 2005, BI mengerek bunga acuan tiga kali berturut-turut.
Langkah menaikkan suku bunga acuan tahun ini tidak terlepas dari pelemahan nilai tukar rupiah, bahkan sempat hinggap di level Rp14.400 pada pekan kedua Juli. Dan keputusan menaikkan suku bunga induk itu juga sebagai tindakan membunyikan sinyal tanda kewaspadaan terhadap krisis.
Begitu juga ketika bank sentral melansir aturan yang memberi kemudahan untuk bank yang akan memberi kredit pemilikan rumah, berbarengan dengan pengumuman kenaikkan bunga acuan pada 29 Juni lalu. Dalam relaksasi itu, BI membebaskan bank untuk menentukan besaran uang muka saat nasabah mengambil KPR, bahkan diizinkan sampai nol persen. Aturan relaksasi di sektor pembiayaan konsumtif termasuk di sektor properti lazimnya diterbitkan otoritas untuk menangkal adanya pelemahan ekonomi. Dengan menggenjot konsumsi diharapkan roda ekonomi akan bergerak lebih cepat dan pertumbuhan akan terdongkrak.
Gubernur BI yang baru menjabat Mei lalu, Perry Warjiyo mengatakan, untuk mengantisipasi gejolak ekonomi tahun ini BI memberikan ‘jamu pahit’ dan ‘jamu manis’ untuk perekonomian. Jamu pahit merujuk pada kebijakan kenaikan bunga 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 100 basis poin dalam dua bulan yang akan menekan bisnis perbankan. Jamu manis merujuk kebijakan relaksasi kredit sektor properti.
Dalam kebijakan tersebut BI membebaskan manajemen bank untuk menentukan sendiri besaran dana yang akan dikucurkan dibanding nilai barang atau loan to value (LTV). Dengan kata lain bank boleh menentukan sendiri uang muka kepada nasabah yang ingin mengambil KPR, bahkan hingga nol persen. Sebelum adanya pelonggaran ini, bank harus mengenakan uang muka sebesar 15 persen untuk KPR untuk Rumah Tapak tipe lebih besar dari 70 meter persegi.
Selain itu, BI juga memberikan pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden. Dengan keputusan itu, pembiayaan diperbolehkan hingga lima fasilitas kredit tanpa melihat urutan. Selain itu, BI juga akan mengeluarkan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit/pembiayaan. Dengan penyesuaian ini, pencairan dana bisa dilakukan sebanyak 30 persen dari total plafon kredit setelah adanya kesepakatan.
Dengan mengizinkan bank untuk memberikan uang muka nol persen ini, regulator berharap perekonomian bisa terdorong lewat peningkatan pembiayaan ke sektor perumahan. Selama ini pertumbuhan kredit sektor konsumtif –termasuk sektor perumahan di dalamnya, selalu yang tertinggi dalam kategori kredit berdasarkan jenis penggunaannya. Kredit sektor konsumtif tumbuh mencapai lebih dari 11 persen dan mendorong pertumbuhan kredit keseluruhan mencuat ke level dua digit 10,26 persen pada Mei, untuk pertama kalinya tahun ini.
Kebijakan pelonggaran LTV, dinilai akan mendorong target pertumbuhan kredit tahun ini yang ditetapkan di kisaran 10-12 persen. “Dengan adanya pelonggaran LTV ini diharapkan target pertumbuhan kredit di kisaran 10 hingga 12 persen dapat tercapai. Mudah-mudahan bisa tercapai di upper level,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta. Kebijakan ini juga dinilai Filianingsih, akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 0,04 persen.
Sebelumnya BI sudah beberapa kali mengeluarkan jurus LTV untuk menangkal pelemahan ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan lewat kredit sektor konsumtif, seperti pada 2016, 2015, 2013 dan 2012. (lihat tabel). Relaksasi pada September 2016 yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan KPR 13,7 persen selama 12 bulan sejak dikeluarkan  hanya mencapai 9,9 persen pada September 2017.
                                                                    
Waktu Tak Tepat
Akan tetapi apa yang diharapkan BI dengan mengeluarkan aturan relaksasi ini terhadap perekonomian, tampaknya akan menemui jalan terjal. Menurut Eko Listyanto, peneliti Indef, mengatakan bahwa pelonggaran pembiayaan properti melalui fasilitas LTV secara umum memang baik untuk perekonomian. Namun demikian, sambung dia, hal itu tidak akan cukup signifikan berpengaruh terhadap upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 2018. “Hal ini karena dari sisi proporsi sektor real estat ke PDB hanya sekitar 2,82 persen pada triwulan pertama tahun ini. Ada pun dampak ikutan, misalnya ke sektor konstruksi juga tidak akan optimal mengingat sektor ini lebih didorong oleh pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan yang sedang digenjot pemerintah,” kata Eko.
Selain itu, faktor lainnya yang menyebabkan kemungkinan daya ungkit perekonomian atas kebijakan LTV ini masih terbatas adalah timing yang tidak tepat. BI menerbitkan aturan relaksasi setelah menaikkan bunga acuan tiga kali berturut-turut sebesar 100 basis poin, mengakhiri era suku bunga rendah yang bertahan setengah tahun sejak September 2017.
“Meskipun aturan LTV dilonggarkan, tetapi bunga acuan naik, bunga KPR juga akan ikut terkerek naik. Kondisi ini berbarengan dengan nilai tukar yang melemah tajam sehingga menggerus daya beli dan menambah ongkos produksi karena beberapa komponen utama sektor properti masih dicukupi dari impor seperti baja konstruksi rumah, baja ringan, dan lainnya,” jelas Eko.
Dengan kalimat yang lebih terang, dampak dari naiknya suku bunga tidak bisa dikompensasi dengan dampaknya relaksasi, padahal itu salah satu tujuan BI menerbitkan aturan uang muka nol persen. “Tidak sebanding. Dampak kenaikan suku bunga acuan mempengaruhi hampir semua sektor, sementara kompensasinya hanya di sektor real estate (properti) yang pada triwulan 2018, hanya tumbuh 3,23 persen (yoy) dan kontribusi ke PDB hanya 2,82 persen,” kata dia.
Terkait dengan perkiraan dampak relaksasi terhadap pertumbuhan yang disebut BI bisa mencapai 0,04 persen, Eko menganggap penilaian itu terlalu optimistis. Menurut dia, porsi 0,04 persen itu senilai sekitar Rp570 triliun, dari PDB yang mencapai Rp14.300 triliun, dengan asumsi ekonomi 2018 yang ditargetkan 5,4 persen. “Dampak langsungnya lebih kepada pertumbuhan real estat. Nah, sektor ini tahun lalu porsinya ke PDB hanya sekitar Rp379,8 triliun. Meskipun akan ada dampak juga ke sektor konstruksi, namun perkiraan dampak tersebut kurang realistis,” ungkap Eko.
Sementara itu, Ekonom PT Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa efek pelonggaran aturan kredit properti belum akan muncul dalam jangka pendek. Relaksasi yang banyak diangkat mengenai pelonggaran dalam hal uang muka kredit properti yang besarannya diserahkan ke bank itu justru membuat bank lebih berhati-hati.
Malahan, bank dinilai akan sulit untuk memberikan fasilitas uang muka nol persen karena akan membawa konsekuensi untuk menambah tenor pinjaman. Sebaliknya, jika tidak diperpanjang tenornya maka debitur harus membayar cicilan dengan nominal yang lebih besar.
Selain itu, dampak aturan itu yang akan dirasakan tahun depan juga menghadapi tantangan tahun politik dengan diadakannya pemilihan presiden dan anggota legislatif. “Dampaknya mungkin baru akan terasa pada tahun 2020, ketika ekonomi membaik,” kata Lana.
Selain itu, dampak yang lamban juga disebabkan oleh sudah tingginya harga-harga rumah saat ini. Akibatnya, kelas menegah ke bawah mengalami kesulitan mendapatkan harga rumah yang terjangkau. Jika pengembang tidak menurunkan harga akan sulit terdongkrak penjualannya.

(Dipublikasikan Juli 2018)