Minggu, 23 Mei 2010

Teori Kepergian Sri Mulyani

Mungkin beberapa dari kita menyimpan sedikit kecurigaan tentang keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima pinangan dari Bank Dunia untuk menjadi direktur operasional. Kita juga menyimpan pertanyaan besar mengapa Presiden mengizinkan anak buahnya itu untuk resign sebagai Menkeu dan bekerja di tempat lain. Tapi yang pasti banyak orang yang bangga karena Sri Mulyani katanya akan membawahi tiga region dan 74 negara-negara di dunia.

Berbagai teori konspirasi sudah terlanjur berkembang. Presiden ingin menyelamatkan Sri Mulyani secara elegan dari cakaran lawan politik yang ingin menggoyang pemerintahan? Bisa Jadi. Atau Sri Mulyani ingin mengatakan kepada seluruh rakyat bahwa dia lebih dihargai oleh pihak asing dibanding pihak sebangsa dan senegaranya sendiri? Mungkin Juga. Namun yang tidak kalah menarik adalah memikirkan kemungkinan Bank Dunia mengambil kesempatan dari kisruh politik yang menyeret Sri Mulyani beberapa waktu belakangan ini.

Lalu apa untung-ruginya Indonesia, jika mantan Menkeu Terbaik versi majalah Euro Money itu sudah bertugas di Bank Dunia membawahi 3 regional dan 74 negara? Andaikata Mama Laurent masih hidup, mungkin peramal kondang itu bisa menebak. Namun ada sedikit back ground yang layak disimak.

Indonesia sejak 2006 lalu memutuskan untuk melunasi kewajibannya pada Dana Moneter Internasional sekaligus menutup pintu rapat-rapat bagi bantuan lembaga asing. Maklum, trauma krisis moneter membawa sebagian besar masyarakat Indonesia kepada kesimpulan bahwa lembaga asing selalu berupaya mengaduk-aduk “dapur” kebijakan ketika memberi bantuan. Mulailah saat itu Indonesia tidak lagi menerima utang lembaga, meskipun utang bilateral -agak malu-malu- diterima.

Bank Dunia, sejak krisis 2008, mengalami tekanan hebat pada permodalannya di saat banyak negara-negara Amerika Selatan yang menolak berhubungan dengan lembaga donor internasional.

Pada 2008, Sri Mulyani adalah tokoh dari negara berkembang yang diberi kesempatan berpidato di hadapan negara anggota G20 yang saat itu bertemu untuk membahas upaya keluar dari krisis. Sri Mulyani saat itu berbicara tentang reformasi Bank Dunia.

Pada 2010, Bank Dunia memutuskan untuk meminta tambahan modal dari anggota yang merupakan penambahan modal pertama dalam 20 tahun terakhir. Tujuan penambahan adalah meningkatkan kemampuan kucuran pinjaman selama krisis keuangan.

Kemudian kita bergeser sambil melihat perkembangan beberapa tahun ini di mana China berhasil merangsek menjadi negara terkemuka dalam perekonomian dengan cadangan devisa tembus 2 triliun dollar AS.

Bahkan April tahun ini, China berhasil menyalip negara-negara besar Eropa dalam perubahan hak voting di Bank Dunia. Hak suara China naik ketika negara maju sepakat memberikan pengaruh yang lebih besar kepada negara berkembang.

Sebanyak 186 anggota juga sepakat meningkatkan hak suara beberapa negara berkembang dari 3,13 persen menjadi 47 persen. Akibatnya, hak suara China naik dari 2,77 persen menjadi 4,42 persen hanya berada di bawah AS dan Jepang, tapi di atas Jerman, Inggris, dan Prancis. Kenaikan hak suara China menggambarkan status Negeri Panda sebagai negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia.

Sebelumnya sejak awal 2010 dimulailah penerapan kesepakatan perdagangan bebas ASEAN plus China yang membolehkan barang-barang negeri Tirai Bambu itu leluasa keluar masuk ASEAN tanpa dipungut bea, begitupun sebaliknya.

Namun kondisi yang tidak berimbang di mana rata-rata harga barang-barang China jauh lebih kompetitif dan membuat sektor Indonesia ketar-ketar bakal gulung tikar. Hal itu membuat DPR berupaya mendesak pemerintah untuk memikirkan kembali kesepakatan tersebut sampai industri dalam negeri benar-benar siap.

Lalu apakah keberadaan Sri Mulyani nantinya bisa membuat Indonesia berutang lagi? atau melancarkan pengaruh China di Indonesia? Mungkin jika Mama Laurent masih hidup dia bisa menebak, tapi saya tidak bisa.

Rabu, 19 Mei 2010

Dynamic Provisioning

Provisi Kredit Akan Dilonggarkan


JAKARTA – Bank Indonesia mungkin akan menerbitkan aturan baru yang melonggarkan ketentuan pencadangan kredit bermasalah perbankan untuk memperkuat permodalan.

Bank dinilai bisa menggunakan dana yang sebelumnya digunakan sebagai Penyisihan Pencadangan Aktiva Produktif (PPAP) untuk ditempatkan pada sisi permodalan. Untuk itu, BI harus menyesuaikan ketentuan besaran provisi kredit dengan kondisi krisis keuangan saat ini.

“Di beberapa negara memang sudah diterapkan, sekarang sedang kami kaji sebenarnya dynamic provisioning bukanlah hal yang aneh, konsepnya simpel. Ini akan menjadi salah satu topik pembuatan regulasi, tentang provisioning,” kata Deputi Gubernur Muliaman Darmansyah Hadad di Jakarta, Kamis (14/5).

Dynamic provisioning adalah ketentuan pencadangan, yakni perbankan diminta meningkatkan persentasenya di saat kondisi perekonomian normal. Akan tetapi, di saat kondisi ekonomi melambat karena krisis, provisi diminimalisasi, bahkan tidak perlu dilakukan.

Pencadangan kredit yang ditempatkan ketika kondisi ekonomi normal dinilai dapat menambal potensi kerugian kredit perbankan karena meningkatnya kredit macet atau nonperforming loan (NPL).

Kepala Ekonom Bank Mandiri Mirza Adityaswara mengatakan memang sudah seharusnya bank memupuk pencadangan ketika perekonomian normal karena profit bank masih tinggi sehingga sebagian dapat disisihkan untuk pencadangan NPL.

Namun, perbankan bisa saja tidak membentuk pencadangan ketika kondisi ekonomi sulit jika memang provisi yang telah dilakukan cukup untuk menjadi bantalan NPL ketika kondisi ekonomi tidak normal.

Lagi pula, kata Mirza, pencadangan ini merupakan salah satu penilaian investor terhadap kinerja perbankan.

“Investor dan credit rating meminta bank memiliki pencadangan yang cukup, yaitu sebaiknya coverage rasio di atas 100 persen (dari yang diwajibkan BI). Kalau bank sudah punya pencadangan tinggi, bisa saja di masa sulit bank itu mengurangi provisi,” jelasnya.

Dampak Kebijakan
Otoritas perbankan mewajibkan bank-bank untuk membentuk provisi sesuai dengan level kualitas kredit. Bank harus menyisihkan dana 1 persen dari kredit jika kredit tersebut berkualitas lancar dan 5 persen jika kreditnya masuk kualitas dalam perhatian khusus.

Kualitas kredit kurang lancar harus mendapatkan penyisihan dana sebesar 15 persen dan kualitas diragukan sebesar 50 persen. Jika kredit dikategorikan macet, bank harus menyisihkan dana sejumlah kredit yang diberikan atau 100 persen.

Beberapa bank bahkan melakukan provisi lebih tinggi dari yang diwajibkan BI.
“Seharusnya yang diatur bukan timing pencadangan, tetapi rasio pencadangan, yaitu harus selalu di atas 100 persen coverage,” kata Mirza.

Sementara itu, Kepala Ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan, jika kebijakan ini ingin diterapkan, sebaiknya BI memperhitungkannya karena justru berpotensi menghalangi perbankan melakukan ekspansi.

“BI sebaiknya harus mengantisipasi itu (ekspansi kredit mandek), jangan sampai terlambat mengantisipasi,” tandasnya. aph/E-

Kamis, 04 Juni 2009

Gubernur BI dalam Keputusan Moneter

Keberadaan sosok Gubernur BI sangat urgen mengingat banyaknya keputusan moneter yang mesti diambil. BI juga harus menentukan range antara BI Rate dan bunga kredit bank.


JAKARTA – Bank Indonesia tetap mendorong penurunan suku bunga perbankan dengan memangkas kembali bunga kebijakan atau BI Rate. Di saat respons penyesuaian bunga kredit masih sangat minim, otoritas moneter membawa suku bunga acuan ke level terendahnya sejak BI memperkenalkan istilah BI Rate pada 2005.

“Sinyal yag diberikan BI positif bagi perekonomian. Artinya tren bunga ke depan turun dan seharusnya diikuti oleh penurunan suku bunga dana kemudian suku bunga kredit,” kata ketua umum Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono di Jakarta, Rabu (3/6).

BI telah memangkas bunga acuan tujuh kali berturut-turut dengan total 250 basis poin menjadi 7,00 persen saat bank sentral dipimpin oleh seorang pejabat gubernur, Miranda Swaray Goeltom. Miranda menggantikan Boediono yang digaet Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan presiden Juli.

Sementara itu, Miranda yang saat ini masih memegang posisi deputi gubernur senior definitif akan habis masa jabatannya 26 Juni dan digantikan Darmin Nasution, yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Pajak.

Menurut Sigit Pramono, meskipun keputusan dalam dewan gubernur BI diambil secara kolektif, namun jika ada kebuntuan maka figur gubernur diperlukan untuk mengambil keputusan. “Nanti kalau ada kebijakan yang salah atau menyimpang atau apapun, siapa yang harus disalahkan? Sebaiknya gubernur harus diisi,” kata dia.

Kekosongan posisi gubernur harus segera diisi karena berpotensi menimbulkan masalah politik dalam mengambil keputusan mengenai pengaturan moneter.
“Sebaiknya harus diisi sebelum Bu Mir (Miranda) lengser dan sebelum pilpres, karena komplikasi politiknya sangat besar,” kata Sigit.

Tekan Perbankan

BI dalam pernyataan resminya mengakui bahwa respons perbankan terhadap penurunan BI Rate masih terbatas, yang terlihat dari pertumbuhan kredit dan penurunan suku bunga yang masih belum seperti yang diharapkan.

Menurut data BI, penyaluran kredit perbankan hingga Maret mencapai 1.305 triliun rupiah meningkat delapan triliun rupiah per bulan jika dirata-rata sejak Januari. Rasio penyaluran kredit atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan sampai waktu yang sama mencapai 73 persen.

“BI bersama perbankan akan terus berupaya mengurangi kendala-kendala dalam meningkatkan fungsi intermediasi,” kata Direktur hubungan masyarakat BI Dyah NK Makhijani.

Masih belum optimalnya penyaluran kredit saat ini disebabkan masih tingginya pengenaan suku bunga kredit.

Pengamat ekonomi dari CSIS Pande Radja Silalahi menilai, penurunan BI Rate secara progresif harus segera direspons oleh kalangan perbankan dengan menurunkan bunga kreditnya. Namun, kata dia, penurunan bunga bank tidak dapat dipaksakan oleh pemerintah, sebab bank juga memiliki perhitungan terkait cost of fund yang harus
ditanggungnya.

Pande mengusulkan, agar selisih (range) antara level BI Rate dengan bunga bank ditentukan maksimal sekitar 5 persen, sehingga bisa menggerakkan sektor riil. “Kalau semuanya bisa berkorban, maka sektor riil juga bisa bergerak seperti
diharapkan,” kata dia.

Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan sulitnya mendorong bank untuk menurunkan suku bunga karena banyak bank masih fokus pada peningkatan aset. “Karena berbagai alasan aspek liabilities dinomorduakan. Padahal liabilities (struktur dana yang fokus pada likuiditas dan modal) penting,” kata dia.aph/ito/E-4

BI Fokus pada Pendapatan dari Dollar AS

JAKARTA – Bank Indonesia dinilai sengaja menahan penguatan nilai rupiah terhadap dollar AS meskipun memiliki ruang untuk mendongkrak nilai tukar lebih kuat dari 10.000 per dollar AS.

“BI memang menahan penguatan rupiah untuk mengumpulkan cadangan devisa yang telah dihambur-hamburkan Oktober lalu untuk intervensi rupiah,” ujar Pengamat ekonomi dari InterCafe Iman Sugema saat dihubungi Senin (1/6).

Nilai tukar rupiah seharusnya bisa lebih kuat dari posisinya sekarang di kisaran 10.200 hingga 10.300 per dollar AS saat dana-dana asing banyak masuk ke instrumen investasi dalam negeri. Modal asing yang mengalir di pasar saham domestik hingga saat ini (year to date) mencapai 490 juta dollar AS.

Semakin banyak investor masuk kendati hanya jangka pendek, maka persediaan dollar AS kian melimpah, dan nilai tukar otomatis akan menguat. Kepemilikan asing di Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara meningkat.

Indikator yang paling mudah menjadi acuan membanjirnya suplai dollar AS adalah di pasar saham dan kemarin Indeks Harga Saham Gabungan nyaris menyentuh 2.000.

Pengamat pasar uang Farial Anwar menilai pada dasarnya kurs rupiah bisa menguat lebih jauh hingga ke kisaran 9.000 per dollar AS.

Namun, adanya faktor kepentingan (conflict of interest) di mana bank sentral ingin meningkatkan cadangan dollar AS, maka penguatan nilai tukar rupiah tidak mencapai level yang semestinya.

“Pendapatan BI itu kan dalam dollar AS sementara pengeluarannya untuk membiayai bunga SBI dalam rupiah. Jika rupiah menguat artinya nilai pendapatan BI berkurang, BI tidak mau itu terjadi,” kata Farial.

Dia membandingkan kondisi pada tahun akhir 2007 dan menjelang 2008 ketika IHSG menembus level 2.500 hingga 2.800 pun rupiah tidak juga tembus di bawah 10.000 per dollar AS.

Stimulus Ekspor
Di satu sisi, penahanan nilai tukar rupiah memang memberikan dampak negatif terutama dalam peningkatan daya beli masyarakat, tetapi di sisi lain, penahanan rupiah dinilai perlu dilakukan untuk menstimulasi sektor ekspor. Makin tinggi kurs rupiah terhadap dollar AS maka harga barang-barang ekspor akan dinilai lebih murah oleh negara lain yang membeli dengan dollar AS.

“Kendati ekspor menurun, namun dalam neraca perdagangan kita tetap surplus, jadi pertimbangannya adalah untuk memberikan insetif ke sektor ekspor” jelas Pengamat Ekonomi Unika Atma Jaya Prasetyantoko

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), surplus perdagangan Indonesia pada Mei 2009 mencapai 2,08 miliar dollar AS.

Prasetyantoko juga berpendapat, penahanan rupiah tersebut dilakukan agar investor tidak menarik dananya yang ada di obligasi. Jika kurs rupiah terus menguat, maka pendapatannya akan berkurang secara nominal dalam bentuk dollar AS.aph/E-4

Minggu, 24 Mei 2009

Pemerintah Jaminan Nasabah Nonbank

Nasabah pada lembaga-lembaga keuangan bukan bank akan dijamin selayaknya nasabah perbankan. Pemerintah akan memasukkan usulan tersebut pada UU JPSK

JAKARTA – Pemerintah tengah mempersiapkan lembaga yang berfungsi menjamin dana-dana nasabah di institusi-institusi keuangan nonbank di saat risiko-risiko kecurangan di sektor keuangan masih meningkat.

Koordinator Sekretariat Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, memasukkan usulan dalam Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) adanya lembaga pengawas bukan bank.
“Nanti lembaga ini akan menjadi penjamin (dana di) lembaga bukan bank,” kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Perusahaan-perusahaan asuransi di Tanah Air terkena dampak krisis keuangan global dengan anjloknya penurunan nilai investasinya di pasar modal dan juga meningkatnya penarikan dana-dana nasabah. AIG, asuransi raksasa asal AS mendapatkan suntikan modal dan mengancam industri asuransi dunia.

“Oleh karena itu kami memasukkan usulan adanya pengawas lembaga bukan bank agar pengawasan bisa menyeluruh,” kata Raden.

Selain itu, dalam UU JPSK, Raden mengungkapkan bahwa pemerintah juga memasukkan usulan pembentukan otoritas yang memiliki wewenang di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga penjamin nonbank. LPS menjamin dana-dana nasabah yang berjumlah maksimal dua miliar rupiah di perbankan.

“Kalau ke depan LPS dan lembaga penjamin nonbank ini kekurangan dana, lembaga ini yang akan menyuntikkan dana,” kata Raden.

Harus Secepatnya
Pemerintah mengkhawatirkan tertundanya pengesahan UU JPSK yang ditujukan sebagai solusi dan exit strategy untuk mengatasi krisis keuangan yang telah berubah menjadi krisis ekonomi global.

Anggota DPR akan habis masa kerjanya pada November dan digantikan dengan anggota DPR yang terpilih pada pemilihan umum April lalu. “UU JPSK ini sangat urgen jadi harus diselesaikan tahun ini oleh anggota DPR sekarang,” kata dia.

Menurut Raden jika tertunda, maka proses pengesahan akan berlarut karena anggota DPR baru akan kembali meminta kembali pembahasan dari awal.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Endin Soefihara mengatakan bahwa anggota parlemen periode 2004-2009 akan segera menyelesaikan UU JPSK sebelum masa jabatan mereka selesai. “Inya Allah bulan depan UU JPSK ini bisa kita rampungkan,” kata Endin.

Aturan penanganan krisis sangat penting untuk Indonesia karena negara-negara lain sudah melakukan penjaminan menyeluruh kepada simpanan yang ada di lembaga keuangannya.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia telah diamanatkan pembentukan lembaga pengawasan terhadap perbankan maupun asuransi, dana pensiun, pasar modal yang ditargetkan paling lambat pada 2010. ”Rencana pemerintah membentuk lembaga pengawas keuangan non bank bertujuan untuk meningkatkan pengawasan menyeluruh, yakni otoritas jasa keuangan,” kata Endin.

Pemerintah penah mengajukan aturan penanganan krisis ini dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) namun sejumlah fraksi di DPR mengajukan keberatan.
"Kami sudah mengakomodasi usulan/keberatan dari pihak DPR sehingga diharapkan pembahasan dapat segera diselesaikan," kata Raden yang juga Staf Khusus Menkeu Bidang Jasa Keuangan.anz/E-4

Selasa, 07 April 2009

Mengembalikan Ekonomi ke Dasar Negara

Membaca judulnya saja; Ekonomi Konstitusi, buku ini sudah menjelaskan bahwa yang akan dibahas di dalamnya adalah soal ekonomi yang terkait konstitusi atau konstitusi yang mengatur ekonomi.

Di buku yang ditulis keroyokan oleh beberapa orang yang menamakan diri ekonom muda ini, -beberapa telah dikenal karena komentar-komentar kritisnya di media dan sisanya adalah muka-muka baru- disebutkan bahwa pembangunan ekonomi seharusnya dilandaskan pada dasar negara.

Titik tolak penulisan buku ini jelas adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) pasal 33 yang menyebutkan kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Kebijakan ekonomi sedari awal seharusnya diarahkan untuk melayani kepentingan nasional. Namun kata “nasional” oleh para pengambil dan pemutus kebijakan ekonomi dipreteli dan maknanya dibonsai. Bahkan beberapa kebijakan jelas-jelas tidak memasukkan rakyat –khususnya rakyat miskin sebagai pihak seharusnya yang menerima manfaat.

Ekonom-ekonom muda itu membeberkan kekeliruan dari para pengambil kebijakan khususnya di bidang ekonomi selama hampir 43 tahun. Misspolicy itu dapat dilihat pada kebijakan sumber daya manusia hingga sumber daya alam, dari kebijakan pembangunan infrastruktur sampai kebijakan energi, dari kebijakan pangan hingga pengelolaan perusahaan negara.

Akibatnya, di tingkat persaingan global daya saing Indonesia di dunia ambruk dan di dalam negeri kesenjangan sosial dan kemiskinan melonjak.

Indonesia sebagai negara dengan sumber daya melimpah seharusnya bisa bersikap sebagai “penguasa” atas sumber daya yang dimilikinya. Namun pengambil kebijakan bidang ekonomi malah terkesan memberi tempat pada propaganda-propaganda semisal market friendly, equal level of playing field yang dinilai lebih banyak membuat Indonesia tidak berdaulat atas kekayaannya sendiri.

Pemerintah lalu meliberalisasi habis-habisan pasar dalam negeri dan memperlakukan investor asing sama atau bahkan lebih istimewa dengan kebijakan-kebijakan neo-liberalisme. Pemerintah takut pada, yang di buku ini dinamakan, mitos-mitos para fundamentalis pasar yang sama bahayanya dengan para fundamentalis agama.

Ironi itu sudah terjadi sejak 1967 sejak UU Penanaman Modal Asing terbit dan tetap terjadi sampai UU Migas terbit tahun 2001.

Meski kritis namun satu dua bagian dari buku ini kadang membingungkan. Contoh pada halaman 99, penulis mungkin ingin menjelaskan bahwa strategi Jepang dalam memberi bantuan kepada Indonesia adalah dengan ‘memaksa’ Indonesia untuk memperbanyak jalan raya. Tujuannya agar Jepang tetap dapat melempar produk otomotifnya ke Indonesia.

Namun jika MRT Jakarta dilaksanakan perusahaan Jepang maka Jepang nyaris sebagai penguasa moda transportasi Indonesia. Bukankah jika MRT direalisasikan justru Jepang akan ‘sedikit’ dirugikan akibat berkurangnya konsumsi kendaraan yang disebabkan orang beralih ke transportasi massal?

Sebagai kritik, buku ini cukup lengkap menjelaskan karut marut kebijakan dan pilihan kebijakan dari pemerintah apalagi menjelang pembentukan pemerintahan baru. Buku ini lumayan penting bagi aktivis atau sarjana ekonomi pembangunan karena sebagian besar data yang ditampilkan adalah data terkini, meski tak jarang di beberapa tempat terdapat kesalahan ketik.

Tampilan data dan grafik pada buku ini seharusnya bisa dipoles lebih menarik lagi mengingat buku ini dimaksudkan untuk menjelaskan betapa sebagian kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan yang cenderung keliru.

Syarif Fadilah, Wartawan Ekonomi


Judul : Ekonomi Konstitusi
Editor : Soegeng Saryadi, Iman Sugema
Kontributor : Hendri Saparini, Iman Sugema, Revrisond Baswir, Nunung Nuryartono, Ichsanuddin Noorsyi, Triana Anggraenie, Adi Setiyanto, M. Iqbal Irfany, Tony Irawan
Penerbit :
Tahun : Cetakan I Februari 2009
Tebal : xv + 362 halaman
Harga :

Rabu, 18 Februari 2009

Kesempatan Intervensi Nilai Tukar Terbuka

Tambahan dana valas membuat amunisi BI untuk menenangkan pasar makin banyak. Namun BI diminta tidak menggunakan pinjaman siaga untuk menyetabilkan rupiah.

Bank Indonesia percaya diri akan bisa menenangkan pasar keuangan dan memperkuat nilai tukar dengan bertambahnya modal valuta asing dari negara lain. Nilai tukar rupiah telah melemah hampir sepuluh persen menjadi 11.900 per dollar AS sejak akhir tahun lalu.

“Kita akan tetap berada di pasar, kita akan lihat dan kita akan tambah amunisi,” kata Gubernur BI Boediono di Jakarta, Selasa (17/2). “Pemerintah akan melakukan pinjaman dari luar. (Selain) untuk memperkuat anggaran, juga memperkuat cadangan kita.”

Pemerintah Indonesia menerima fasilitas pinjaman siaga (standby loan) dari beberapa sumber yang memungkinkan cadangan devisa yang saat ini berjumlah kurang dari 51 miliar dollar AS bisa meningkat.

Bank Pembangunan Asia atau ADB berkomitmen memberikan pinjaman sebesar satu miliar dollar AS. Selain itu Bank Dunia juga lebih dulu berjanji akan meminjami sebesar dua miliar dollar AS untuk menambah cadangan devisa.

Sementara itu secara bilateral, Indonesia juga akan menerima 12 miliar dollar AS dari fasilitas swap yang berasal dari Jepang, Korea Selatan dan China. Ketiga negara itu akan menyuntikan dana kepada Indonesia jika pasokan valas dalam negeri dinilai mulai mengkhawatirkan di tengah krisis keuangan dunia saat ini.

Pengamat pasar uang Farial Anwar menilai adanya tambahan cadangan devisa dari pinjaman siaga, secara psikologis dapat menenangkan pasar. Namun dana pinjaman yang diperloleh sebagai utang itu selayaknya tidak digunakan untuk mengintervensi rupiah.

“Seharusnya dana hutang tidak digunakan untuk mengintervensi rupiah, karena dana tersebut sewaktu-waktu harus dikembalikan kembali, jika kurs rupiah merosot lebih tajam, kita akan rugi,” ungkapnya.

Cadangan berupa dollar AS yang dikelola BI diperuntukkan untuk membiayai utang luar negeri yang jatuh tempo serta pembiayaan impor pemerintah selama jangka waktu tertentu. Saat ini cadangan devisa dapat membiayai impor selama empat bulan lebih.

“Sisanya baru untuk intervensi. Jika cadangan ini mayoritas untuk intervensi, lama kelamaan akan habis,” imbuh Farial.

Pelemahan Berlanjut

Farial memperkirakan pelemahan rupiah yang tengah terjadi akan berlanjut yang disebabkan menyusutnya pasokan dollar AS di dalam negeri sementara permintaan tetap tinggi.

Di sisi lain, investor asing dinilai belum tertarik untuk berinvestasi di Indonesia di tengah kemungkinan terjadinya penyerapan dollar besar-besaran di AS. Pasalnya AS akan mengeluarkan surat utang negaranya (Treasury Bills dan Treasury notes) untuk mendanai paket stimulusnya senilai 787 dollar AS.

“Oleha karenanya pemerintah harus membuat kebijakan yang tidak populis, yaitu menghapus rezim devisa bebas dan memberlakukan rezim devisa terkendali,” papar Farial.

Dalam sistem devisa terkendali, eksportir atau investor diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor dan investasinya di dalam negeri.

Dengan demikian ktersediaan suplai dollar AS akan terjaga dan otoritas akan dengan mudah memantau penempatan dana para investor, baik asing maupun lokal. Dia memperkirakan, jika kebijakan ini tidak diberlakukan, maka nilai tukar rupiah terhadap dollar AS akan terus terpuruk.aph/E-4