Selasa, 22 Oktober 2013

Berakhirnya Era Pelonggaran

Sinyal berakhirnya kebijakan stimulus moneter bank sentral AS telah mengguncang pasar keuangan dunia. Dan apabila rencana tersebut benar-benar terwujud maka hal itu menjadi pertanda bahwa era pengetatan moneter dimulai.

Mungkin pertanyaan yang paling banyak muncul di dalam benak para pelaku ekonomi saat ini adalah, kapankah The Fed benar-benar mengakhiri kebijakan stimulusnya. Karena jawaban dari pertanyaan itu bisa menjadi titik awal sebuah era baru dalam perekonomian global.
Tak pernah dalam sejarah ekonomi modern suku bunga di beberapa negara sudah sangat rendah dalam jangka waktu yang cukup lama. Lihat saja Jepang, Amerika Serikat, Inggris, dan kawasan Eropa di mana suku bunganya sudah sangat rendah, bahkan ada yang kurang dari 1 persen. Indonesia juga termasuk negara yang mengikuti tren itu sejak bank sentral dipimpin oleh Darmin Nasution yang membawa bunga acuan ke level terendah sepanjang masa, 5,75 persen.
Pebisnis, investor, dan perbankan benar-benar memanfaatkan peluang tersebut. Di AS misalnya, langkah The Fed untuk mengguyur dana lewat pasar obligasi digunakan pelaku ekonomi untuk meminjam uang di pasar obligasi, mengunci pembiayaan murah dalam beberapa tahun ke depan. Di Indonesia pun demikian, meski hanya tampak di sebagian sektor saja. Kebijakan suku bunga rendah Bank Indonesia yang direspons dengan makin murahnya bunga kredit perumahan membuat sektor ini mulai booming. Pasar properti dalam negeri sangat bergairah hingga memaksa bank sentral beberapa kali mengingatkan akan bahaya bubble.
Akan tetapi semua itu tidak lama lagi akan berakhir, dan sinyal yang ditunggu adalah sirene berakhirnya kebijakan quantitatave easing The Fed. Kebijakan stimulus ekonomi dengan mengguyur dana ke perekonomian lewat pembelian obligasi langsung di pasar ini telah berlangsung empat tahun. Dan menurut beberapa analis dan ekonom, bank sentral AS tengah bersiap untuk mengurangi secara bertahap kebijakan stimulusnya karena melihat beberapa indikator keuangan mulai memperlihatkan tanda-tanda perbaikan.
Bank sentral AS sudah menggelontarkan triliunan dollar untuk mempertahankan ekonominya agar tidak ambruk akibat krisis 2008 dalam tiga kali periode pemberian stimulus. Kebijakan pertama keluar pada akhir 2008 untuk menyelamatkan ekonominya dari krisis dengan menyuntikkan likuiditas sebanyak 1,75 triliun dollar AS atau lebih dari Rp16.625 triliun. Kebijakan ronde kedua keluar pada November 2010 dengan memberi infus sebesar 600 miliar dollar AS atau sebesar Rp5.700 triliun karena ekonomi dinilai masih lambat dan angka pengangguran hampir berjumlah 10 persen. Dan kebijakan stimulus ketiga mulai pada September 2012 yang berisi dana 40 miliar dollar AS atau sekitar Rp380 triliun dan empat bulan kemudian meningkat menjadi 85 miliar dollar AS.
Lalu pada awal tahun ini tanda-tanda bahwa kebijakan itu akan diakhiri muncul. Imbal hasil obligasi dan suku bunga KPR di negeri Paman Sam itu mulai merangkak naik, menjauhi posisi terendah dalam sejarah. “Jika data-data selanjutnya konsisten dengan prediksi ini, Komite akan  mengantisipasi bahwa hal itu akan menjadi saat yang tepat untuk menormalkan laju pembelian (obligasi) bulanan pada akhir tahun ini,” kata Gubernur The Fed Ben Bernanke dalam pertemuan dengan parlemen pada Juni lalu.
Pernyataan itu dibaca oleh pasar sebagai pertanda bahwa kebijakan stimulus keuangan AS akan segera berakhir. Akhirnya investor pun meresponsnya dengan memindahkan aset-aset mereka dari negara-negara seperti Indonesia kembali ke dollar AS yang telah menjadi safe haven lagi.
Perekonomian Indonesia kemudian mengalami turbulensi selama dua bulan ini. Nilai tukar rupiah dan indeks saham anjlok di tengah masih defisitnya neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan. Dan ketidakpastian kapan pluit resmi tanda berakhirnya kebijakan pelonggaran kuantitatif itu ditiup oleh The Fed makin membuat perekonomian dengan 240 juta orang ini makin berguncang.
Bank Indonesia dan pemerintah secara hampir bersamaan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi agar pelemahan perekonomian tidak berlanjut. BI memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku ekonomi untuk menyimpan dollar AS di dalam negeri, sementara pemerintah menekan impor (barang mewah) sekaligus mendorong ekspor serta memastikan tidak ada korban pemutusan kerja dari sektor industri.
Meski begitu, persoalan tidak selesai begitu saja. Dewan Gubernur BI menilai ketidakpastian pengurangan bertahap (tapering) stimulus moneter oleh the Fed terus akan terus memberikan tekanan pada pasar keuangan di berbagai negara. Penarikan modal dan meningkatnya risiko investasi menyebabkan penurunan harga saham, meningkatnya yield obligasi, dan pelemahan nilai tukar. Dan itu terjadi di hampir semua emerging market.
Tekanan yang tinggi pada pasar keuangan global ini terjadi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia dan kawasan Asia, termasuk China dan India, serta terus menurunnya harga komoditas primer, kecuali harga minyak. “Kondisi ini akan terus memberikan tekanan pada kinerja perdagangan dan pasar keuangan Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah dalam siaran persnya.
BI juga melakukan langkah tak biasa dengan menaikkan suku bunga acuan dua kali dalam periode kurang dari satu bulan, yaitu pada awal dan akhir Agustus. Otoritas menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 bps dari 6,5 persen menjadi 7 persen. BI juga menaikkan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 7 persen dan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.

Jaga Inflasi
Langkah menaikkan BI Rate itu diharapkan dapat memperkuat pengendalian ekspektasi inflasi dan memitigasi risiko pengaruh pelemahan rupiah terhadap inflasi dan sebaliknya. “Kebijakan ini juga sebagai bagian dari langkah untuk menekan defisit transaksi berjalan menuju pada tingkat yang sehat dan berkesinambungan,” kata BI lagi.
Level suku bunga 7 persen terakhir kali terjadi empat tahun lalu, tepatnya pada Juni 2009. Saat itu, suku bunga turun dari tingkat 7,25 persen yang ditetapkan sebulan sebelumnya. BI sendiri sejak 9 Februari 2012, tidak pernah menaikkan tingkat suku bunga. Mereka mempertahankan suku bunga di posisi 5,75 persen dalam 15 bulan hingga Mei 2013. Adapun suku bunga tertinggi terjadi pada periode 6 Desember 2005 sampai dengan 5 April 2006, yaitu di angka 12,75 persen.
Di sisi lain sampai 28 Agustus 2013 lalu, rupiah ditutup pada Rp10.945 per dolar AS, atau terdepresiasi sebesar 11,9 persen secara point-to-point dari posisi akhir Desember 2012.
Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan kebijakan menaikkan suku bunga acuan dilakukan demi menjaga inflasi dan nilai tukar. Langkah tersebut juga sudah mempertimbangkan kondisi global yaitu kemungkinan bank sentral AS akan melakukan pengurangan quantitative easing  pada September dan kemungkinan melonjaknya harga minyak karena gejolak di Suriah dan Mesir. “Ini adalah kondisi yang kita perlu respons karena kita tidak ingin (inflasi) ini menjadi dua digit,” ujar Agus yang memprediksi bahwa inflasi akan berada di level 9-9,8 persen dengan kenaikan BI Rate ini.
Berdasarkan survei yang dilakukan Wall Street Journal terhadap 50 ekonom pada Maret lalu didapati sebuah prediksi mengenai kapan kebijakan stimulus The Fed akan berakhir. Ekonom-ekonom tersebut memprediksi bahwa kebijakan pembelian obligasi masih akan berlangsung setidaknya setahun lagi. sementara suku bunga jangka pendek rendah akan bertahan dalam dua tahun ke depan.
Para ekonom yang disurvei juga menyimpulkan bahwa pada November 2013, Mei 2014, dan Juni 2015 akan berlangsung peristiwa penting. Mereka memprediksi pada waktu-waktu itu, The Fed akan mulai mengurangi pembelian obligasi bulanannya, menghentikan pembelian obligasi dan mulai mempertimbangkan secara serius untuk menaikkan suku bunga jangka pendek.
Maka dari itu mata para investor dan regulator di seluruh dunia saat ini tengah tertuju pada bank sentral AS tak terkecuali Bank Dunia. Jika The Fed menaikkan suku bunga maka tak pelak hal itu akan diikuti oleh lebih banyak otoritas di negara lain. Oleh karena itu lembaga donor itu mengkhawatirkan dampak ekonomi yang terjadi jika bank sentral di berbagai negara mulai menghentikan kebijakan pelonggaran moneter.
Maka dari itu Bank Dunia kini memonitor secara ketat segala kemungkinan dari kebijakan-kebijakan moneter tersebut, terutama implikasinya bagi dana bantuan pembangunan. Selama hampir lima tahun belakangan bank-bank sentral negara maju telah melancarkan sejumlah pelonggaran moneter yang bertujuan merangsang ekonomi mereka. Langkah yang diambil mencakup suku bunga yang sangat rendah serta program pembelian obligasi guna menjaga bunga kredit jangka panjang tetap rendah.
 “Salah satu kehawatiran kami adalah apa yang akan terjadi jika kelonggaran ini mendadak dihentikan dan apa dampaknya bagi permodalan untuk negara-negara berkembang,” kata Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim.

Ekonomi Mengetat
Di lain pihak, keputusan bank sentral yang menaikkan BI Rate menjadi 7 persen dinilai beberapa kalangan tidak efektif untuk mengatasi inflasi dan menghambat merosotnya nilai rupiah terhadap dollar AS. Langkah itu hanya akan meningkatkan suku bunga kredit dan menurunkan daya beli masyarakat.
Menurut Rektor Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Anthony Budiawan kebijakan menaikkan suku bunga tidak tepat diambil. "Sebetulnya inflasi yang terjadi di Indonesia ini bukan karena moneter, sehingga tidak tepat apabila kebijakan moneter yang diambil," kata dia.
Inflasi yang terjadi, kata Anthony, disebabkan karena dua hal, yaitu kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kelangkaan barang. Pemerintah sudah menaikkan harga BBM bersubsidi sejak Juni dan hampir bersamaan dengan itu terjadi kelangkaan pada beberapa komoditas kebutuhan pokok masyarakat . “Jadi, mau naik berapapun BI Rate itu, tetap saja inflasi,” kata Anthony.
Senada dengan itu, pengamat ekonomi dari STIE Prasetya Mulya, Djoko Wintoro menerangkan, keputusan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin dalam satu bulan adalah langkah yang kurang pas diambil di masa seperti saat ini.
Menurut dia, dinaikkannya BI Rate berpotensi memberikan dampak domino yang pada akhirnya justru akan membebani kalangan usaha dan pemerintah sendiri dari sisi pajak. “Dengan adanya BI Rate ini dipandang perbankan sebagai minimum rate yang harus ditanggung untuk dinaikkan. Kalau bunga kredit dinaikkan maka beban bunga utang yang ditanggung pengusaha juga meningkat," kata Djoko.
Jika beban bunga meningkat, lanjut Djoko, beban pokok usaha juga akan ikut meningkat. Sementara beban pokok usaha meningkat, pengusaha juga sulit melakukan penaikan harga jual produk lantaran daya beli masyarakat menurun.
Sementara itu pelaku usaha menilai bahwa langkah menaikkan BI Rate sebagai sinyal penjelas kepada pasar setelah otoritas mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang dinilai belum jelas. “Begitu terjadi pelemahan rupiah tidak ada action dari otoritas moneter pasar mulai merasa takut. Ya takut, ini arahnya mau ke mana. Sementara, kita tahu lelang pemerintah kemarin SUN sudah hampir 8,7 persen untuk yang sepuluh tahun, sementara BI Rate masih 6,5 persen. Nah, disparitasnya terlalu jauh, pasar bingung, ini mau kemana,” kata pengusaha Chairul Tanjung yang juga Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN).


Kolam Dangkal di Ujung Harapan

Pengawas bursa menghadapi risiko yang cukup kompleks dalam meng-conduct pasar modal yang masih dangkal, agar bisa berperan optimal bagi perekonomian. Oleh karena itu otoritas berencana menggelar sederet langkah untuk memperdalam pasar.                              

Pasar modal Indonesia, sempat mendapatkan predikat terbaik berdasarkan penilaian pada kinerja sepanjang triwulan pertama tahun ini. Bursa saham Indonesia hanya kalah dari Nikkei Jepang. Hingga akhir Maret lalu, indeks sebesar 614 poin atau sebesar 14,46 persen, sementara indeks Nikkei naik 1900 poin atau setara 18,67 persen.
Akan tetapi menjelang triwulan kedua berakhir, keadaan berubah. Sejak awal Juni, indeks saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tampak tertekan dan anjlok. Padahal beberapa hari sebelumnya mencatatkan level tertingginya dalam sejarah yaitu sebesar 5.200. Hingga pekan kedua Juli, indeks harga saham gabungan (IHSG) berada pada kisaran 4.420 dan terus merosot jika tak ada perkembangan positif.
Hengkangnya investor asing dari bursa disebut-sebut sebagai biang keladinya melorotnya IHSG dari posisi terkuatnya. Bahkan keluarnya dana asing sudah dimulai sejak akhir Mei. Aksi jual oleh para investor asing itu didorong kabar bahwa Bank Sentral Amerika Serikat akan menghentikan secara bertahap kebijakan pelonggaran moneter (quantitative easing/QE) seiring perbaikan ekonomi negara adidaya tersebut.
Sebenarnya, dana-dana asing yang hengkang dan merontokkan indeks saham tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun demikian, pasar modal Indonesia dinilai terjerembap relatif lebih dalam dibandingkan bursa lainnya. Mengapa demikian? Jawaban yang paling mudah diutarakan adalah karena banyaknya investor asing yang bermain di pasar modal Indonesia, bahkan cenderung begitu dominan.
Jadi ada ataupun tidak ada pemicu –seperti membaiknya perekonomian AS atau kebijakan The Fed, jika investor asing kompak untuk mengalihkan dananya ke luar Indonesia, maka bursa saham akan langsung bergolak. Dengan kata lain, pemodal asing masih masih sangat mempengaruhi (kalau tidak mau dibilang menguasai) pasar modal Indonesia.
Menurut data otoritas pengawas bursa, Bapepam LK, sebelum dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan, meskipun selalu mengalami pertumbuhan dalam beberapa tahun, jumlah rekening efek pemodal domestik masih berkisar 300 rekening. Sementara dari sisi jumlah investor, angkanya masih berada di kisaran 400 ribu orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia angka itu hanya hanya mencapai 1 persen, sementara di negara-negara kawasan Asia Tenggara angkanya bisa mencapai 10 hingga 30 persen.
Saat ini, menurut data yang sama, perbandingan antara investor mancanegara dan domestik adalah 55-45. Lebih jauh lagi, jika dilihat dari porsi kepemilikan sahamnya, dominasi investor asing bisa mencapai 58 persen. Porsi itu jelas membuat pasar modal Tanah Air rentan dengan aksi hit and run. Investor asing yang rata-rata bermodal kakap bisa dengan mudah memindahkan dana-dananya di sini ketika melihat pasar modal negara lain lebih menguntungkan.
Seperti yang terjadi dua bulan belakangan ini. Bahkan seperti dilansir oleh Otoritas Jasa Keuangan, dana asing yang keluar selama sebulan kisruh pasar modal atau selama bulan Juni, mencapai Rp5 triliun. Penarikan dana asing bahkan sudah dimulai sejak Mei. Menurut data dari creative trading system.com selama Mei dana asing yang keluar adalah sebesar Rp7,8 triliun. Jumlah itu dinilai sebagai outflow bulanan kedua terbesar sepanjang sejarah pasar modal nasional.
Menurut laman itu, sampai awal di awal bulan Mei total dana asing yang masuk sejak awal tahun sebesar Rp18,5T, artinya sebesar 42 persen dari yang sudah masuk sepanjang tahun 2013 keluar sepanjang Mei.
Asing, kata laman itu lagi, sedang mempraktikkan istilah ‘sell in May and go away’. “...(istilah itu) bukan hanya mengindikasikan saham-saham akan bergerak turun di bulan Mei, melainkan dimulai bulan Mei sampai bulan Oktober,” kata laman itu.
Pengaruh asing yang kebanyakan merupakan pemodal besar, telah mendominasi bursa saham selam bertahun-tahun. Besarnya peran investor mancanegara itu disebabkan oleh minimnya investor domestik yang terjun ke pasar saham. Fakta itu –bersama dengan masih sedikitnya instrumen yang ada –yang membuat pasar modal Indonesia seringkali disebut ‘masih dangkal’. Ibarat kolam yang dangkal, jika sedikit saja ada gerakan dari ikan yang besar maka kolam itu akan beriak dan bergolak.
Maka dari itu tidaklah mengherankan jika pasar modal Indonesia kerap kali menjadi ajang spekulasi bagi pemodal-pemodal kakap yang biasanya berasal dari mancanegara. Dana-dana milik investor asing bisa dengan mudah keluar begitu melihat risiko yang bisa mengikis dananya di pasar dalam negeri atau melihat potensi lebih besar di pasar negara lain. Guncangan di pasar modal pada Mei dan Juni lalu membuktikan betapa gerakan investor asing selalu menggoyang bursa.
Regulator bukannya tidak mengetahui kenyataan itu. Masalah, minimnya investor lokal dan investor ritel sudah menghantui pikiran sejak beberapa tahun lalu. Sejak tiga tahun lalu, sejak masih di tangan Bapepam LK, otoritas sudah menggulirkan rencana induk untuk mengembangkan pasar modal.
Terkait peningkatan jumlah investor lokal dan ritel, Bapepam sejak 2010 sudah mewajibkan perusahaan efek yang merupakan anggota bursa untuk memiliki pemodal domestik dalam jumlah tertentu. Di sisi lain, otoritas juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi yang akan difokuskan untuk mendongkrak investor ritel di pasar modal.
Akan tetapi, selain masalah minimnya investor, pasar modal juga dihinggapi masalah minimnya perusahaan yang sudah terbuka atau telah menjadi emiten. Saat ini tercatat hanya sekitar 400 persusahaan saja yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jumlah itu tentu tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada pada perekonomian nasional.
Minimnya minat perusahaan-perusahaan untuk menerbitkan saham perdana atau IPO tidak bisa dilepaskan dari proses dan persyaratan yang ada yang dinilai terlalu panjang dan merepotkan. Dokumen yang dipersyaratkan akan bertambah banyak jumlahnya jika calon emiten memiliki banyak anak perusahaan, karena dokumen tersebut mencakup dokumen emiten sendiri maupun dokumen yang terkait dengan anak-anak perusahaannya.
Karena itulah untuk memancing lebih banyak perusahaan agar go public, otoritas melakukan beragam penyederhanaan prosedur dan aturan. Lembaga pengawas sebelum OJK sejatinya sudah melakukan beberapa kajian untuk menyederhanakan proses dan prosedur penawaran umum. Hasil kajian tersebut antara lain rekomendasi untuk menerapkan skema shelf registration dalam rangka penerbitan efek. Skema shelf registration adalah kegiatan penawaran umum atas efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan secara bertahap,dalam jangka waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu.
Dengan skema ini, emiten cukup menyampaikan satu) kali pernyataan pendaftaran yang kemudian dapat dipergunakan untuk beberapa kali emisi efek dalam suatu periode tertentu, misalnya dua tahun. Meski dipermudah, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas keterbukaan informasi dan jumlah informasi yang harus disampaikan ke publik karena informasi tersebut akan tetap tersedia secara berkala walaupun dalam dokumen yang lebih sederhana. “Skema ini dapat membantu Emiten untuk dapat segera melakukan penawaran umum ketika terdapat kebutuhan dana,” kata dokumen resmi Bapepam-LK yang terbit pada 2009.
Kebijakan lain yang akan diterapkan adalah e-registration untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran. Penerapan e-registration diharapkan akan mengurangi biaya yang dikeluarkan Emiten dan meningkatkan kemudahan serta kecepatan emiten dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam-LK.

Masalah Lain
Sejatinya, masalah yang menggelayuti pasar modal nasional bukan cuma berasal dari dominasi pemodal asing dan sekaligus minimnya investor lokal saja. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad setidaknya ada tiga masalah fundamental dalam pasar modal yaitu infrastruktur pendukung, keterbukaan pasar dan penegakkan hukum.
Ketiga hal itu dinilai akan menjadi faktor pendorong pendalaman pasar (market deepening) di bursa nasional. “Pasar yang chetek cenderung akan mudah diombang-ambingkan dan selalu menghadapi masalah likuiditas,”ujar Muliaman.
Untuk memperdalam pasar OJK juga sudah menyiapkan rencana agar lebih banyak perusahaan yang go public serta lebih banyak investor. Selain itu otoritas juga akan merangsang tumbuhnya produk-produk investasi di pasar modal agar investor bisa memiliki pilihan yang beragam dalam menempatkan dananya.
Maka dari itu, OJK sejak berdirinya sudah berancang-ancang untuk segera mengembangkan pasar yang dinilai masih relatif sepi yaitu obligasi. “Perkembangan di pasar obligasi kecil sekali, dan kami akan membuatnya lebih menarik buat investor,” ujar Muliaman.
Menurut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, jika pasar obligasi baik pemerintah maupun korporasi mulai ramai maka pembiayaan korporasi akan ikut marak. Selanjutnya pembangunan infrastruktur diharapkan akan mulai bergerak lebih semarak dan pertumbuhan ekonomi bisa terdongkrak.
Selama ini, pembiayaan sektor riil masih bergantung kepada kredit perbankan. Padahal dana-dana perbankan masih didominasi oleh deposito yang berbunga mahal dan berjangka pendek. “Bagaimana bank bisa leluasa membiayai kredit-kredit infrastruktur kalau sumbernya berasal dari dana-dana deposito jangka pendek?” tanya dia.
Oleh karena itu, kebijakan mendorong pasar obligasi yang akan diterapkan OJK diharapkan tidak hanya akan membuat pasar modal lebih dalam tetapi juga bisa menjadi solusi pembiayaan infrastruktur.
Tahap awal, OJK akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai investasi di obligasi karena banyak yang belum paham. Otoritas juga sudah memulai langkah untuk memangkas hambatan-hambatan dari sisi pajak ketika awal Juli lalu bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan dan jasa keuangan.
Sementara itu, untuk meningkatkan jumlah emiten, OJK juga memiliki beberapa program seperti penyederhanaan prosedur penawaran umum, rasionalisasi kewajiban keterbukaan bagi emiten. “Serta upaya mendorong perusahaan untuk go public,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal, Nurhaida.
Selama lima tahun belakangan, pasar modal Indonesia memang telah mencatatkan hasil yang cukup gemilang. Hal itu dapat dilihat dari beberapa indikator mulai dari IHSG yang pada 2009 hanya di level 2.534,36 dan kini telah menyentuh level 4.609 per 11 Juni 2013. Lalu rata-rata harian perdagangan saham yang melonjak dari Rp 4 triliun di 2009 menjadi Rp 6,8 triliun. Hingga kapitalisasi pasar dari Rp 2.019 triliun dan menjadi Rp 4.522 triliun.
OJK sepertinya punya kewajiban untuk menjaga tren tersebut sekaligus meningkatkannya. Tujuannya tentu bukan untuk mencapai predikat pasar modal terbaik namun lebih dari itu agar pasar modal bisa menjadi sumber pembiayaan yang aman dan stabil agar mampu menjadi bahan bakar pertumbuhan ekonomi.

 ==============================================================

Masalah yang dihadapi Pasar Modal di Indonesia
1. Tingkat bunga deposito yang tinggi, sehingga masyarakat lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannnya dalam surat berharga di pasar modal. kebijaksanaan dibidang deposito dengan fasilitas perpajakannya yang ada masih lebih menarik dari pada investasi dengan membeli surat berharga di pasar modal.
2. perusahaan umumnya masih dikelola secara tertutup dan kurangnya minat untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.
3. kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasa modal. Persyaratan untuk memperoleh kredit relatif lebih mudah
4. Syarat pemeriksaan  akuntan publik untuk setiap laporan keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
5. Keengganan perusahaan untuk IPO karena syarat-syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
Sumber : dari berbagai sumber


Rencana Besar Otoritas dan Strategi Pencapaiannya hingga 2014
Sumber pendanaan yang mudah diakses, efisien,
-          Mengurangi hambatan bagi dunia usaha untuk mengakses pasar modal sebagai sumber pendanaan
-          Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga pembiayaan dan penjaminan
-          Menyempurnakan peran profesi, lembaga penunjang, dan penjamin emisi dalam penawaran umum
Sarana investasi yang kondusif dan atraktif serta pengelolaan risiko yang handal        
-          Meningkatkan penyebaran dan kualitas keterbukaan informasi
-          Mendorong diversifikasi instrumen pasar modal dan skema jasa keuangan non bank
-          Mengembangkan pasar modal dan industri keuangan non bank berbasis syariah
-          Meningkatkan kemudahan dalam bertransaksi
-          Mengembangkan skema perlindungan investor dan nasabah
-          Mengembangkan pasar sekunder surat utang dan sukuk serta pengawasannya
Industri yang stabil, tahan uji, dan likuid
-          Meningkatkan kualitas pelaku industri
-          Mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan yang baik         
-          Meningkatkan kemampuan industri dalam mengelola risiko
-          Meningkatkan kapasitas pengawasan terhadap pelaku industri
-          Meningkatkan basis investor domestik dan dana jangka panjang
Kerangka regulasi yang menjamin adanya kepastian hukum, adil, dan transparan
-          Meningkatkan kualitas penegakan hukum
-          Melakukan harmonisasi regulasi antar industri dan pemenuhan standar internasional
-          Menyusun regulasi berdasarkan kebutuhan dan pengembangan industri
-          Meningkatkan kualitas transparansi informasi keuangan pelaku industri pasar modal
Infrastruktur yang kredibel, dapat diandalkan (reliable) , dan berstandar internasional
-          Mengembangkan sistem perdagangan efek yang terintegrasi (straight through processing)
-          mengembangkan sistem informasi yang handal


sumber : Master Plan Pasar Modal dan IKNB 2010-2014

Turbulensi di Masa Transisi

Industri perbankan mengalami guncangan akibat turbulensi yang terjadi di pasar modal dan ancaman inflasi. Meski demikian pelaku perbankan mengaku bahwa kondisi itu masih bisa diantisipasi agar tidak mengganggu target akhir tahun.

Sektor keuangan tengah mendapatkan guncangan yang cukup hebat bulan lalu. Hengkangnya dana asing dari pasar modal membuat goyang tidak hanya di bursa saham, tetapi juga merembet ke pasar keuangan yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terjerembap. Selanjutnya getaran tersebut dipastikan akan meluas ke sektor perbankan.
Perbankan nasional sejatinya sudah mendapatkan peringatan saat pemerintah memastikan akan menaikkan harga bahan bakar bersubsidi, setelah setahun melewati polemik. Sebelum kenaikan harga resmi diumumkan pada pekan ketiga Juni, bank sentral lebih dulu menaikkan suku bunga acuan yang sudah lebih dari setahun bertahan.
Dua hal itu sudah cukup membuat pengelola bank waspada dan menghitung ulang target-target keuangan tahun ini. Dan turbulensi di pasar keuangan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan membuat kekhawatiran itu meningkat.
Untuk semester pertama, beberapa bank yang sudah mengumumkan kinerja tengah tahunnya masih menyiratkan optimismenya bahwa bisnis mereka masih berjalan seperti rencananya. Akan tetapi melihat pelemahan di bursa dan juga pasar keuangan, jelas hal itu hanya untuk menenangkan diri sendiri.
Indeks saham sejak awal Juni berfluktuasi dengan kecenderungan melemah. Padahal beberapa hari sebelum itu indeks sempat mencatatkan level tertingginya dalam sejarah yaitu sebesar 5.200. Hingga pekan kedua Juli, indeks harga saham gabungan (IHSG) berada pada kisaran 4.420 dan terus merosot jika tak ada perkembangan positif.
Mata uang rupiah pun mengikuti kecenderungan itu dan melemah hingga menembus level psikologisnya Rp 10.000 per per dollar AS, level yang selama ini selalu dijaga otoritas. Pada pekan ketiga Juli rupiah bertengger di kisaran Rp10.300 per dollar AS, posisi terlemah dalam empat tahun terakhir. Hal itu belum cukup untuk membuat bank ketar-ketir karena pada bulan lalu juga, Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate menjadi 6,5 persen demi menjaga angka inflasi.
Bank Indonesia mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan II-2013 terdepresiasi sesuai dengan nilai fundamentalnya. Secara point to point, nilai tukar rupiah melemah sebesar 2,09 persen (qtq) menjadi Rp9.925 per dolar AS, atau secara rata-rata melemah 1,03 persen (qtq) menjadi Rp9.781 per dollar AS.
Bank sentral mengatakan bahwa pelemahan nilai tukar juga dialami oleh mata uang negara-negara di kawasan Asia. “Depresiasi nilai tukar rupiah terutama dipengaruhi penyesuaian kepemilikan non-residen di aset keuangan domestik dipicu sentimen terkait pengurangan (tapering off) stimulus moneter oleh the Fed,” kata siaran resmi bank sentral.
Perekonomian global, kata BI masih cenderung melambat dan diliputi ketidakpastian yang tinggi. Pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) diprakirakan tidak sekuat perkiraan semula, meskipun kegiatan produksi dan konsumsi menunjukkan perbaikan. Permasalahan ekonomi Eropa masih belum menunjukan tanda-tanda perbaikan yang berarti. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi China dan India tercatat lebih rendah dibandingkan dengan proyeksinya, meskipun masih masih cukup tinggi. Berdasarkan perkembangan tersebut, perekonomian dunia tahun 2013 diprakirakan tumbuh lebih rendah daripada prakiraan semula menjadi 3,2 persen.
Memang, jika mau dirunut, penyebab awal turbulensi itu adalah perkiraan akan dihentikannya kebijakan quantitative easing untuk memompa perekonomian Amerika Serikat oleh the Federal Reserve, bank sentral AS. Rencana ini mendorong modal asing ditarik dari negara-negara emerging market lantaran kondisi ekonomi Amerika Serikat diyakini bakal segera pulih.
Dan kini perbankan nasional harus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terburu yang mungkin dihadapi di sisa tahun ini. Imbas dari rontoknya harga saham di pasar modal belum tentu mengena ke sektor perbankan, mengingat tidak semua bank sudah menjadi perusahaan terbuka.
Akan tetapi lain halnya dengan melemahnya nilai tukar dan meningkatnya suku bunga acuan. Keduanya adalah komponen penting bagi bank dalam menghitung risiko pasar. Nilai rupiah yang makin melemah dapat menyebabkan kenaikan pada rasio kredit-kredit bermasalah yang menggunakan valuta asing terutama dollar AS.
Sementara, dampak dari kenaikan bunga acuan tidak bisa dipungkiri lagi. Begitu BI Rate dinaikkan, bank akan langsung berhitung berapa respons kenaikan kredit yang akan diterapkannya. “Kenaikan BI Rate akan berdampak pada industri perbankan, Salah satu indikasinya adalah kenaikan pada suku bunga simpanan dan suku bunga kredit perbankan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), ritel, dan korporasi,” kata Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto.
Meski demikian, dia mengakui, kenaikan BI Rate adalah bentuk antisipasi terkait pelemahan rupiah dan tingginya inflasi. Tekanan terhadap nilai tukar akan bertambah dengan defisit neraca perdagangan sebesar 590,4 juta dollar AS pada Mei 2013.

Kekhawatiran
Perbankan tentu sudah bersiap akan keduanya. Namun begitu tampaknya bankir-bankir lebih mengkhawatirkan dampak dari kenaikan BI Rate ketimbang pelemahan rupiah. Soal rupiah mereka mengaku belum terkena dampaknya, karena masih minimnya pinjaman berdenominasi dollar AS.
Bank Central Asia (BCA) misalnya, mengaku nasabah yang meminjam kredit dalam bentuk valas masih sangat minim hingga saat ini. "Pengaruh penguatan dollar AS belum terlihat karena di BCA mata uang dollar AS hanya sekitar 6 persen saja dari total aset," ujar Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja.
Begitu juga dengan Bank OCBC NISP. Manajemen mengaku pelemahan rupiah belum berdampak pada kinerja perbankan. Namun, perseroan akan terus melakukan stress test terhadap nasabahnya. "Kami terus melakukan stress test terhadap nasabah-nasabah kami untuk memastikan terjaganya kualitas aset yang baik," ujar Presiden Direktur Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja.
Akan tetapi untuk kenaikan bunga acuan, hampir semua bank telah ‘pasang kuda-kuda’ untuk menaikkan bunga kredit untuk menjaga pendapatannya. Salah satunya adalah Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank penguasa kredit perumahan mengatakan kenaikan suku bunga acuan diperkirakan berdampak terhadap peningkatan bunga kredit perbankan dan juga potensi kenaikan kredit bermasalah. "Ekspektasi di lapangan BI rate akan naik lagi. Kalau BI rate sudah dipastikan naik kita akan lihat basis nasabah. Tentu dampaknya akan ada pengurangan margin bunga bersih (NIM), sehingga akan ada adjustment bunga kredit," ujar Direktur Bank BTN Irman Alvian Zahiruddin.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melihat sisi kredit bermasalah (NPL), dengan demikian perseroan dapat mengetahui sejauhmana ketahanan portofolio dalam mengantisipasi kenaikan bunga kredit. “Tentu perseroan sudah mengantisipasi hal itu agar NPL stabil. Kenaikan kredit juga akan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi domestik secara general," kata dia.
Suku bunga dasar kredit BTN per Juni 2013 adalah 10,56 persen untuk kredit korporasi, 10,68 persen untuk kredit ritel, 11,08 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR), dan 11,38 persen untuk non-KPR.
Khusus untuk KPR, tantangan juga datang dari rencana BI untuk mengetatkan aturan pengajuan kredit. Pasalnya BI menemukan fakta bahwa ada orang yang membeli belasan rumah dengan menggunakan kredit bank. Bahkan jumlahnya hingga ribuan.
BI mencatat nasbah KPR yang lebih dari dua rumah berjumlah 35,2 ribu orang dengan portofolio kredit mencapai Rp 31,8 triliun. Kemudian yang tengah mencicil dua rumah melalui skema KPR itu sekitar 31,3 ribu orang dengan nilai Rp 29 triliun. Sementara yang mencicil dua hingga sembilan rumah melalui KPR terdapat 35,2 ribu orang. Terdapat juga 3.884 debitur yang mencicil 3 bahkan sampai 9 rumah melalui skema KPR di bank. Ada juga yang mencicil 9 sampai 12 bahkan 12 sampai 15 rumah. Dan jumlahnya juga ribuan.
Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penjualan rumah belum terpengaruh kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Namun, penjualan beberapa tipe rumah akan ikut terpengaruh.
Kebutuhan rumah yang masih tinggi itu, menurut Setyo, tidak akan terlalu banyak memengaruhi pembelian rumah meski BI akan mengetatkan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value bagi kredit untuk rumah kedua dan ketiga.
BI menyatakan, rencana aturan LTV akan berlaku mulai 1 September 2013. LTV untuk KPR kedua maksimal 60 persen dan LTV KPR ketiga maksimal 50 persen. Aturan baru BI tersebut rencananya berlaku untuk rumah dengan luas bangunan lebih dari 70 meter persegi.

Tantangan Lain
Beragam persoalan yang tak ringan ini memang tengah menghadang perbankan menjelang sektor itu beralih pengawasannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Mulai tahun depan perbankan akan secar resmi berada dalam pengawasan lembaga tersebut.
Sebelumnya Price Waterhouse Coopers (PwC) mencatat ada tiga tantangan yang harus dilalui perbankan Indonesia tahun ini. hal itu merupakan rangkuman dari riset dan wawancara lembaga itu terhadap para bankir. Tantangan pertama terkait dengan regulasi. Menurut para bankir yang menjadi responden PwC, persyaratan peraturan yang semakin meningkat menjadi alasan utama bahwa regulator merupakan sebuah tantangan yang penting.
Financial Service Partner PwC, M Jusuf Wibisana, mengatakan persoalan regulasi tak terlepas dari rangkaian kerja yang dilakukan perbankan Indonesia. Menurutnya, setiap bank, baik lokal maupun asing melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tak jauh dari peraturan. Meski begitu, para bankir yang menjadi responden PWC dalam survei ini menyatakan cukup puas dengan peraturan yang diterbitkan regulator. “Mereka merasa cukup puas dengan kinerja dari supervisor dari BI (Bank Indonesia). Itu menjadi concern,” ujar Jusuf.
Tantangan kedua terkait dengan kompetisi yang ketat antar bank untuk menghasilkan pendapatan yang lebih baik bagi perusahaan. Meski begitu, tantangan kompetisi ini memiliki nilai positif bagi konsumen. “Mereka akan berlomba-lomba berikan service terbaik bagi kita,” katanya.
Tantangan ketiga terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Jusuf mengatakan, sebanyak 80 persen responden yang menjadi peserta survei, merasa ketersediaan pegawai yang berkualitas serta berpengalaman menjadi salah satu persoalan tersendiri. Salah satu sektor yang memiliki kelangkaan pegawai berada di bagian kredit dan tekonologi informasi


                                                                                                                                       
Tabel I                                                               
                                                                            
Nilai Tukar Mata Uang Asia terhadap Dollar AS

Mata Uang
26-Jul-13
Perubahan
% YtD
% YoY
Rupiah Indonesia
10291
5,09%
8,29%
Ringgit Malaysia
3,21
4,90%
1,26%
Dollar Singapura
1,26
3,28%
0,80%
Baht Thailand
31,15
2,70%
-1,17%
Peso Filipina
43,27
5,51%
2,66%
Yuan China
6,13
-1,61%
-3,92%
Dollar Hong Kong
7,76
0,13%
0,00%
Won Korea
1111,33
4,41%
-3,10%
Yen Jepang
98,07
13,05%
25,39%
Sumber: Bloomberg



Senin, 19 Agustus 2013

Menempuh Jalur Berbahaya

Bank Mega menempuh jalur berisiko dalam menangani kasus internal fraud padahal terbuka jalan lain yang relatif lebih aman yaitu jalur penyelesaian di luar pengadilan.

Dalam industri yang sangat bergantung pada kepercayaan, bank tentu tidak akan bermain-main dengan risiko reputasi. Risiko ini bisa datang dari mana saja, namun kebanyakan datang dari pengelolaan reputasi itu sendiri.
Economist Intelligence Unit, dalam sebuah risetnya menemukan bahwa 52 persen menganggap risiko reputasi sebagai risiko dengan sendirinya, sementara 48 persen menganggap itu sebagai konsekuensi dari risiko lainnya. Seperti risiko operasional yang disebabkan kesalahan orang, proses, sistem dan kejadian eksternal, risiko kepatuhan dan risiko keuangan.
Mengacu pada penelitian tersebut, Bank Mega tampaknya tengah bermain-main dengan risiko reputasi. Betapa tidak, kasus penarikan dana milik PT Elnusa, perusahaan sektor minyak dan gas milik negara, oleh pegawai Bank Mega yang terjadi  dua tahun lalu hingga kini belum juga tuntas.
Internal fraud di bank milik konglomerat Chairul Tandjung itu merupakan salah satu kasus yang cukup besar yang terjadi di 2011.  Kasus itu mencuat ketika, manajemen Elnusa tidak menemukan lagi dananya yang disimpan sebagai deposito di bank tersebut. Pihak Elnusa tentu mempertanyakan dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka yang raib itu, karena mereka merasa tak pernah mencairkan. Deposito itu berbentuk deposito on call (DoC) yaitu deposito yang berjangka waktu minimal tujuh hari dan paling lama kurang dari satu bulan.
Ditengarai raibnya dana itu hasil dari konspirasi antara Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa. Nilai kerugiannya Rp111 miliar. Keduanya dinilai dan dikuatkan dengan bukti-bukti, telah memindahkan dana perusahaan migas itu ke rekening lain yaitu atas nama PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management.
Kasus inilah yang akhirnya membawa kedua perusahaan itu ke meja hijau. Sengketa kasus itu kemudian berujung putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012 yang memerintahkan Bank Mega untuk segera mengembalikan dana.
Bank Mega menyatakan naik banding atas keputusan itu. Akan tetapi Mei lalu, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan bahwa pencairan deposito oleh Bank Mega kepada kedua perusahaan lain tanpa sepengetahuan dan seizin Elnusa, adalah perbuatan melawan hukum.
Lagi-lagi, Bank Mega kalah di meja hijau. Dan bank itu kembali memutuskan banding kali ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah itu hampir dipastikan bahwa kasus Bank Mega-Elnusa ini akan kembali berlarut-larut. Hal itulah yang dikhawatirkan akan membuat reputasi bank tersebut tergerogoti. Makin lama sebuah kasus negatif yang menimpa sebuah bank makin besar risiko reputasi yang dihadapi bank itu.
Risiko reputasi lazimnya mengacu pada kerusakan reputasi bank dan dampak negatif dari hal itu terhadap laba suatu bank, likuiditas dan posisi modal. Dalam kasus Bank Mega, mungkin risiko itu bisa muncul dari penurunan jumlah nasabah sebagai hasil dari citra publik yang negatif tentang bank itu yang pada akhirnya bisa mengganjal potensi kenaikan kinerja keuangan.

Jalur Luar Pengadilan
Memang pilihan bank itu untuk terus menempuh jalur hukum tidak bisa disalahkan. Namun jika mau memilih sebenarnya tersedia jalan alternatif yang lebih ‘aman’ dengan risiko lebih rendah yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Cara yang beken disebut out of court settlement itu sejatinya terbuka karena pihak Elnusa sebagai nasabah sudah jauh-jauh hari memberi sinyal mau menempuh jalan tersebut.
“Kami, sejak kasus ini mencuat sudah membuka ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan,” kata Imansyah Sjamsoeddin, pejabat dari Divisi Strategi dan Komersial Elnusa.
Meski demikian, Bank Mega tampaknya keukeuh untuk terus menempuh jalur hukum dengan alasan pihaknya juga menjadi korban sama seperti Elnusa. Maka sejak awal, Elnusa mengikuti ‘gendang’ yang ditabuh oleh Bank Mega.
Elnusa juga sudah mengadu ke Bank Indonesia sejak kasus ini muncul. Pada 24 Mei 2011, bank sentral menyimpulkan bahwa Bank Mega melanggar ketentuan internal bank serta mendeteksi adanya kelemahan sistem operasional prosedur (SOP) dan pengendalian internal. Bank Mega dinilai melanggar PBI No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Otoritas perbankan kemudian memberi sanksi berupa penghentian penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun sejak 24 Mei 2011. Bank juga harus menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Selain itu juga ada sanksi-sanksi pembenahan internal yang harus dilakukan.
Bank Mega juga diwajibkan BI untuk segera membentuk escrow account senilai dana milik Elnusa (dan Pemkab Batubara, Sumatra Utara, nasabah lain dari Elnusa yang juga jadi korban) di kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka. Pencairan rekening perantara tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia jika dinilai sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.
Jadi dalam sanksi itu sebenarnya BI juga sudah diberikan peluang kepada Bank Mega untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Tapi lagi-lagi manajemen bank tak tertarik mengambil jalur itu.
Dan kini Bank Mega dan Elnusa sama-sama harus terus mengurusi masalah itu sampai tuntas di pengadilan. Keduanya tentu saja akan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ekspansi dan akan terus terganggu dengan masalah tersebut.
Menurut Imansyah dari Elnusa, pihaknya mengalami potential lost karena dana deposito sebesar Rp111 miliar itu seharusnya bisa dijadikan modal kerja, mengurangi leverage perusahaan atau bisa digunakan mendanai kebutuhan investasi. “Dana Rp111 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai proyek. Apalagi, jasa kontrak hulu minyak dan bersifat jangka pendek tiga bulan,” kata dia.
Bank Mega tentu juga mengalama hal serupa setidaknya setelah di-grounded oleh otoritas selama setahun. Selain itu bank tentu akan kehilangan energi yang seharusnya bisa digunakan untuk ekspansi akibat harus mengurusi masalah legal itu.
Oleh karena itu, pengamat hukum keuangan Yunus Husein menyarankan agar Bank Mega mempertimbangkan kembali penyelesaian di luar pengadilan alih-alih harus terus mengurusi persoalan hukum itu. “Biasanya kalau sudah masuk kasasi, prosesnya bisa berlarut-larut. Ini akan membuat kedua belah pihak kehilangan kesempatan untuk ekspansi,” kata mantan Kepala Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan itu. “Jadi out of court settlement lebih baik.”
Sebelumnya, manajemen Bank Mega selalu menolak berkomentar, dengan alasan aparat penegak hukum dan BI sudah menangani kasus ini. Mereka juga memilih diam ketika Elnusa memaparkan sejumlah bukti penting, termasuk konfirmasi audit dari Ernst and Young (E&Y) ke Itman Harry Basuki, Kepala Bank Mega Cabang Bekasi Jababeka, tentang status deposito Elnusa.
Pihak manajemen hanya mengatakan bahwa kasus ini muncul karena ada sindikat pembobol dana melibatkan orang-orang yang memiliki kewenangan memindahbukukan atau menarik dana simpanan, baik dari pihak nasabah maupun orang dalam bank. Sindikat ini penjahat lama dalam kasus pembobolan bank-bank lain.

Belajar dari Citibank
Bank Mega, meskipun demikian, seharusnya bisa belajar dari penanganan kasus yang menimpa Citibank. Bank asal AS ini juga terkena kasus internal fraud saat pegawainya terbukti menggelapkan dana nasabah private banking. Sama seperti Bank Mega, Citibank menjalani sanksi dari Bank Indonesia berupa larangan ekspansi, selama setahun sejak Mei 2011. Namun tidak seperti Bank Mega, bank global itu sudah sejak awal berjanji berupaya mengembalikan dana nasabah yang dilarikan oleh pegawainya yang bernama Malinda Dee.
Meski awalnya kesulitan, namun komitmen Citibank itu telah membuat nasabah yang menjadi korban lebih tenang karena memperoleh jaminan akan dananya. Setelah proses hukum pidana atas penyelewengan dana oleh pegawainya itu sudah diputuskan oleh pengadilan, manajemen Citibank berencana akan menggugat pegawainya itu.
Malinda Dee dijerat pasal pencucian uang karena diduga menilap dana nasabah Citibank Rp17 miliar. Dana itu dialirkan kepada beberapa anggota keluarga Malinda, termasuk suami siri-nya, Andhika Gumilang.
Tahun lalu, manajemen Citibank Indonesia sudah bisa bernafas lega karena batas akhir masa hukuman sudah berakhir dan mematok pertumbuhan bisnis wealth management tumbuh 15 persen. Pihak bank mengaku sudah didatangi nasabah kaya yang ingin bergabung ke layanan itu sejak sebelum sanksi itu dicabut. “Saat itu ada ratusan nasabah yang ingin upgrading tapi karena masih kena saksi jadinya tidak bisa dilakukan. Setelah sanksi selesai baru dilakukan,” ujar Country Business Manager Global Grup Citi Indonesia, Joel Kornreich.
Menurutnya, selain nasabah existing, minat nasabah baru untuk mengelola kekayaannya di Citibank juga meningkat. Di wealth management, Citibank menawarkan beberapa portofolio investasi seperti government bond, corporate bond dan beberapa instrumen investasi lainnya.
Sementara itu divisi kartu kredit Citibank yang turut pula mendapatkan sanksi pembekuan sementara, juga mulai memperlihatkan kinerja bagus. Bahkan divisi yang baru dua bulan lalu bisa berekspansi kembali, (Citibank harus menghentikan ekspansinya kartu kredit selama dua tahun sejak Mei 2011) sudah berancang-ancang akan menggenjot kinerjanya. Malahan dua tahun di-grounded bank sentral tidak lantas menggoyahkan kinerja keuangan raksasa keuangan asal AS ini.
Kini, bisnis kartu kredit akan kembali bersaing dengan pemain-pemain lama. Kepala Divisi Kartu Kredit, Citibank Indonesia, Suparman Kusuma mengatakan, Citibank akan fokus mempertajam dan mempertahankan pangsa pasar di segmen emerging affluent dan affluent atau kelas menengah dan menengah-atas. Caranya, menyediakan produk dan program kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Bank Mega pun begitu. Lepas dari masa hukuman BI, bank langsung tancap gas. Setelah dilarang membuka cabang selama setahun sejak Mei 2011, bank itu kini siap berekspansi dengan membuka puluhan cabang baru. Kabarnya Bank Mega harus mempersiapkan dana hingga Rp340 miliar untuk 68 kantor atau sekitar Rp5 miliar per satu cabang. Bulan lalu Bank Mega juga mengubah logo perusahaan dengan logo baru yang dianggap akan membuat bank tersebut bisa going global.
 Namun berbeda dengan Citibank, ekspansi Bank Mega justru membuat Elnusa kecewa. Pasalnya bank itu lebih memilih mengeluarkan dana lebih besar untuk membuka cabang ketimbang menyelesaikan urusan dengan mereka. “Kami menyesalkan sikap bank yang memikirkan ekspansi ketimbang kewajibannya," kata Kepala Divisi Strategi dan Komersial Elnusa, Imansyah Syamsoeddin.
Seharusnya Bank Mega mencontoh Citibank ketika menangani kasus Melinda Dee. Semua kerugian nasabah langsung diganti. "Setelah itu mereka menuntut Melinda,” kata Imansyah.
Kini Elnusa mengaku berharap kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mulai memperhatikan kasus ini. OJK akan mengambil alih pengawasan kasus ini dari BI awal tahun depan. Saat ini OJK mengaku masih berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menangani kasus-kasus sengketa yang melibatkan nasabah dan bank. “Sekarang domainnya masih di BI, tapi kita akan terus berkoordinasi sebelum kasus itu benar-benar kita tangani,” kata Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Nasabah, Kusumaningtuti S. Soetiono.
Sementara Bank Mega tentu juga berharap jalur hukum yang dipilihnya bisa berbuah hasil yang menguntungkan. Meski begitu, bank itu mesti ekstra keras mengelola risiko reputasi. Karena biar bagaimanapun risiko kalah pada jalur hukum tetap ada dan hal itu akan mengikis reputasinya di mata nasabah industri perbankan.


Grafis
Perjalanan Kasus Bank Mega vs Elnusa

24 Mei 2011
BI memutuskan (No 13/18/PSHM) Bank Mega melanggar ketentuan internal bank serta kelemahan SOP dan Pengendalian Internal.
Bank Mega melanggar PBI No 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank.

14 Februari 2012
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kacab Bank Mega cabang Jababeka Itman Harry Basuki dengan hukuman 6 tahun penjara. Itman divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan terjerat perkara korupsi dan pencucian uang (money laundry) sebesar  Rp111 miliar milik PT Elnusa dalam bentuk deposito on call (DoC).

22 Maret 2012
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata PT Elnusa terhadap Bank Mega, dan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa.
Majelis hakim memutuskan PT Bank Mega Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karenanya dihukum untuk mengembalikan dana PT Elnusa Tbk.
Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan kantor pusat Bank Mega di Jl. Kapten Tendean 12-14A Jakarta Selatan.

6 Maret 2013
PT Elnusa Tbk kembali memenangkan gugatan perdata tingkat banding terhadap PT Bank Mega Tbk. Emiten berkode ELSA ini meminta Bank Mega segera melakukan pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar beserta bunganya enam persen per tahun.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan putusan yang diambil merupakan putusan yang sudah tepat dan memiliki landasan hukum yang kuat. Bank Mega sebagai pembanding wajib menyerahkan deposito milik PT Elnusa.


Pionir yang Sedang Berbenah

Bank Muamalat tengah melakukan transformasi untuk mengembalikan posisinya di industri perbankan syariah. Hal itu dilakukan agar bisa meningkatkan kinerja keuangannya meski harus berbeda jalan dengan pendahulunya.


Pada akhirnya bisnis yang bisa bertahan dan kemudian mereguk sukses adalah yang berorientasi pasar. Mungkin pada awalnya, perusahaan yang pertama kali berdiri ataupun yang bermodal besar bisa sukses bertahan dalam bisnis. Namun jika tidak segera menyesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan pasar maka tinggal menunggu waktu saja sebelum perusahaan itu redup dan akhirnya mati.
Bank Muamalat bisa jadi adalah contoh kasus yang bagus untuk menggambarkan betapa orientasi pasar begitu penting buat perusahaan. Bank yang menjadi pionir di industri syariah itu kini mendapati kenyataan bahwa tetap bertahan dengan strategi fokus pada pasar loyalis tidak akan mendongkrak kinerja keuangannya.
Segmentasi pasar dalam industri perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, pasar yang loyal terhadap perbankan syariah (loyalis syariah). Kedua, pasar mengambang, yaitu yang dapat menerima kedua sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah (floating mass). Ketiga, pasar yang loyal terhadap perbankan konvensional (loyalis konvensional).
Segmen pertama memiliki ciri tidak terlalu memedulikan keuntungan secara materi, pokoknya asal semuanya sesuai kaidah syariah maka nasabah jenis ini akan tetap menggunakan bank syariah. Nah, segmen inilah yang selama beberapa tahun sejak Bank Muamalat didirikan pada 1991 menjadi konsumen inti bank itu.
Akan tetapi ketika industri perbankan syariah mulai marak pertengahan dekade 2000-an, segmen ini tidak banyak berkembang. Justru nasabah jenis rasional yang masuk dalam segmen pasar mengambang yang terus membesar. Ciri dari segmen floating adalah mereka tidak memedulikan jenis banknya, selama bisa memberi return lebih tinggi dan pelayanan lebih baik maka itulah yang dipilih.
Bank-bank syariah yang lahir setelah Muamalat lebih gencar menggarap segmen pasar mengambang ini dan hasilnya ternyata lebih bagus. Menurut hasil penelitian Karim Institute, sebuah konsultan ternama di industri syariah nasional, saldo rata-nasabah floating mass di bank syariah ternyata secara signifikan lebih besar dibandingkan saldo rata-rata nasabah loyalis.
Kenyataan tersebut tentu menjadi salah satu pertimbangan manajemen Muamalat untuk segera berbenah memperbaiki strategi bisnis. Bagaimana tidak, bank yang memiliki tagline “Pertama Sesuai Syariah ini” lambat laun sejak memimpin perolehan kinerja keuangan di industri sepanjang dekade 2000-an mulai disalip oleh pesaingnya.
Sepanjang lima tahun terakhir, sejak 2007 hingga 2011 aset perusahaan telah meningkat sampai tiga kali lipat dari Rp10,57 triliun menjadi Rp32,48 triliun. Kemudian, apabila dibandingkan dengan satu dekade sebelumya, di akhir 2001, maka pertumbuhan tercatat berlipat 20 kali dimana pada saat itu aset Bank Muamalat hanya Rp 1,6 triliun. Dan pada akhir Desember 2012, aset Bank Muamalat sudah mencapai Rp 41,88 triliun.
Meski demikian, pencapaian itu sudah dilampaui Bank Syariah Mandiri (BSM), anak usaha Bank Mandiri bank beraset terbesar di Indonesia. Pada akhir 2011, aset BSM tercatat sebesar Rp48,67 triliun, naik 49,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp32,48 triliun. Dan pada Desember 2012 asetnya menjadi Rp54,23 triliun.
Bahkan ketika bermunculan bank syariah baru karena memang Bank Indonesia memberi insentif bagi bank jenis itu, persaingan yang dihadapi oleh Muamalat makin berat. Dan hal itu akan bertambah berat jika bank itu tetap mempertahankan fokus nasabah dan bisnis yang digelutinya selama ini.
Maka rencana untuk melakukan perbaikan pun mulai digagas. Boleh dibilang momen transformasi itu dimulai sejak Arviyan Arifin resmi menggantikan Ahmad Riawan Amin sebagai Direktur Utama pada 2009. Beberapa pihak mengatakan bahwa sosok Arviyan selama ini adalah orang yang sering berada di balik produk-produk inovatif Muamalat.
Akan tetapi berbeda dengan pendahulunya, Arviyan seringkali mengedepankan bisnisnya ketimbang sisi syariahnya. “Sementara Riawan sangat ketat soal kaidah syariahnya,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Bisnis dan Kaidah Syariah
Apa yang disebutkan oleh sumber di atas, setidaknya sejalan dengan yang dikatakan Taufik Chief Executive MarkPlus Insight, konsultan pemasaran ternama. Pada 2008, saat Bank Indonesia memperkenalkan konsep iB (Islamic Banking) untuk perbankan syariah, Bank Muamalat masih dipegang oleh Riawan Amin sempat menyangsikan tersebut. “Waktu itu beliau khawatir akan program itu akan menyimpang dari nilai syariah yang sebenarnya,” kata Taufik.
Akan tetapi saat Arviyan mulai menjabat sebagai Direktur Utama, tampak penerimaan akan konsep iB bisa lebih terlihat di Bank Muamalat. Bahkan di bawah komando Arviyan, bank itu terlihat makin terbuka dengan berbagai langkah perubahan.
Perubahan di bank itu boleh dibilang mulai terlihat sejak 2010 saat Bank Muamalat sukses melakukan right issue dan pembenahan manajemen. Pada tahun yang sama pula, bank itu mulai berekspansi ke tempat yang sebelumnya tidak pernah disentuh oleh manajemen lama. Bank itu mulai merambah ke ke mal-mal.
Yang lebih fenomenal lagi, Muamalat terus memaksimalkan 4 ribu outlet di kantor pos dan 300 kantor cabangnya di seluruh Indonesia serta melakukan inovasi produk. Namun kerjasama dengan PT Pos ini sudah dilakukan sejak periode Riawan Amin yang juga merupakan penggagas Produk Shar-E, produk tabungan revolusioner yang merupakan kerja sama dengan PT Pos.
Kemudian pada 2012, tepat di usia yang keduapuluh, Muamalat melakukan langkah berani dengan mengubah logonya sebagai salah satu tahap transformasi yang mesti dilakukan. Seperti yang diungkapkan oleh Arviyan saat peluncuran logo itu, langkah tersebut ditujukan untuk membangun , merevitalisasi dan meremajakan citra Bank Muamalat bertransformasi menjadi bank yang modern di tengah masyarakat.
“Memantapkan proses transformasi yang dijalankan, Bank Muamalat meluncurkan logo barunya. Peluncuran logo baru ditujukan untuk membangun merevitalisasi dan meremajakan citranya yang sedang bertaransformasi menjadi bank yang modern ditengah masyarakat yang tumbuh cepat dan dinamis,” jelas Arviyan.
Ya, menjadi bank modern berarti harus merangkul lebih banyak pihak dan lebih terbuka. Mungkin ide itu yang sedang dibangun oleh manajemen Muamalat di bawah Arviyan. Meski demikian, kata Arviyan, logo baru itu merupakan penegasan dari apa yang dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, Taufik dari Markplus melihat penggantian logo itu sebagai suatu wajah baru di Bank Muamalat. “Ada semangat untuk terbuka. Kami juga melihat bahwa dari sisi pemegang saham, memang terdapat beberapa orang ikut masuk dan mempunyai visi terbuka,” kata dia.
Saat ini dalam jajaran Komisaris ada nama Emirsyah Satar dan Widigdo Sukarman. Kedua nama itu memang bukan orang-orang yang tidak terlibat dari awal pembentukan Bank Muamalat. Namun demikian kedua nama itu tentu memiliki kemampuan untuk mengembangkan Bank Muamalat agar sejajar dengan bank-bank lain. Seperti diketahui Emir pernah menjadi direktur di Bank Danamon, dan Widigdo sempat memimpin Bank BNI. “(Dengan latar belakang itu) Pasti mereka membawa pengaruh ke Bank Muamalat untuk semakin terbuka,” kata Taufik.
Kini dengan transformasi yang sudah dijalankan selama lebih dari tiga tahun, perlahan namun pasti kinerja bank itu mulai meningkat. Sepanjang 2012, bank menambah 82 kantor sehingga kini totalnya menjadi 442 kantor. Bank juga telah menambah 27 kantor kas  keliling (mobile branch) sepanjang 2012. Bahkan untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah, Muamalat menambah jumlah mesin tarik tunai dari 475 unit menjadi 1001 unit.
Tak hanya itu, Bank Muamalat berencana menambah modal agar bisa beralih ke Buku III dengan modal minimal Rp 5 triliun. “Penambahan modal dilakukan melalui right issue karena Muamalat adalah perusahaan publik sehingga harus ada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Arviyan.
Tahun ini Bank Indonesia mengeluarkan aturan mengenai modal bank yang dikaitkan dengan kegiatan usahanya. Bank kategori BUKU I merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Kegiatan usaha bank ini dalam rupiah berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas.
Bank yang masuk BUKU II memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana pun lebih luas dibandingkan BUKU I. Trade Finance bisa letter of credit (LC) dan SKBDN. Keagenan, kerja sama, sistem pembayaran, e-banking lebih luas dari BUKU I. Dalam kategori ini bank dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.
Sedangkan BUKU III, merupakan bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Di BUKU III juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.
BUKU IV, yaitu bank dengan modal inti minimum Rp30 triliun. Bank dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri.


Box

 Berawal dari Lokakarya
 Ide kongkrit Pendirian Bank Muamalat Indonesia berawal dari lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua. Ide ini kemudian lebih dipertegas lagi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) ke IV MUI di Hotel Sahid Jaya Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990 yang mengamanahkan kepada Bapak K.H. Hasan Bahri yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum MUI, untuk merealisasikan pendirian Bank Islam tersebut. Setelah itu, MUI membentuk suatu Kelompok Kerja (POKJA) untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Tim POKJA ini membentuk Tim Kecil “Penyiapan Buku Panduan Bank Tanpa Bunga”, yang diketuai oleh Bapak Dr. Ir. M. Amin Azis.
Hal paling utama dilakukan oleh Tim MUI ini di samping melakukan pendekatan-pendekatan dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait adalah menyelenggarakan pelatihan calon staf melalui Management DevelopmentProgram (MDP) di Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta yang dibuka pada tanggal 29 Maret 1991 oleh Menteri Muda Keuangan, dan meyakinkan beberapa pengusaha muslim untuk jadi pemegang saham pendiri. Untuk membantu kelancaran tugas-tugas MUI ini dibentuklah Tim Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang di bawah Ketua Drs. Karnaen Perwaatmadja, MPA. Tim ini bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut aspek hukum Bank Islam.
Pada tanggal 1 November 1991 terlaksana penandatanganan Akte Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia di Sahid Jaya Hotel dihadapan Notaris Yudo Paripurno, SH. dengan Akte Notaris No.1 tanggal 1 November 1991 (Izin Menteri Kehakiman No. C2.2413.HT.01.01 tanggal 21 Maret 1992/Berita Negara RI tanggal 28 April 1992 No.34). Pada saat penandatanganan Akte Pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 48 miliar.
Selanjutnya, pada acara silaturahmi pendirian Bank Syari’ah di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menenm modal senilai Rp 106 miliar. Dengan angka modal awal ini Bank Muamalat mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1412 H, SK Menteri Keuangan RI No. 1223/MK. 013/1991 tanggal 5 November 1991 diikuti oleh izin usaha keputusan MenKeu RI No. 430/KMK.013/1992 tanggal 24 April 1992. Pada tanggal 1 Mei 1992, Menteri Keuangan dan dengan dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, meresmikan mulai beroperasinya Bank Muamalat dalam upacara soft opening yag diadakan di Kantor Pusat Bank Muamalat di Gedung Arthaloka, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa yang semakin memperkokoh posisi perseroan sebagai Bank Syari’ah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Pada saat Indonesia dilanda krisis moneter, sektor Perbankan Nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Pada tahun 1998, Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 sampai 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat karena berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba dari upaya dan dedikasi setiap Pegawai Muamalat, ditunjang oleh kepemipinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan Perbankan Syariah secara murni.

Dari berbagai sumber

Early Warning

Era suku bunga kredit pemilikan rumah single digit tampaknya akan segera berakhir. Selain itu, naiknya suku bunga acuan juga bisa memicu kredit bermasalah di sektor perumahan. 

Memang seperti telah menjadi hukum alam, maka setelah jalan yang melandai dan menurun selalu ada jalan yang menanjak. Setelah ada hal-hal yang menyenangkan, selalu saja muncul hal-hal yang membuat kita khawatir. Pengumuman kenaikan suku bunga acuan bulan lalu sepertinya merupakan batas antara kondisi yang menyenangkan dengan yang bakal membuat khawatir. Seperti yang sudah-sudah, kenaikan BI Rate akan langsung direspons bank dengan menaikkan suku bunga kredit (berbeda dengan jika BI Rate turun bank tidak langsung meresponsnya). Yang paling khawatir dengan perkembangan itu tentu adalah nasabah kredit terutama yang pembeli rumah. Biasanya jenis kredit inilah yang akan langsung dikerek bank jika suku bunga induk dari Bank Indonesia naik. Selain karena karena banyak peminat, kredit sektor ini dianggap tak pernah ‘ada matinya’. BI mencatat hingga akhir 2012, sebanyak 80 persen masyarakat masih menggunakan skema kredit kepemilikan rumah (KPR) sebagai sumber pembiayaan membeli rumah. Sedangkan 11,33 persen menggunakan metode tunai bertahap dan 8,67 persen tunai keras (hard cash). Tingginya minat KPR juga bisa dilihat dari portofolio KPR yang tumbuh secara signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Jika pada 2002 outstansing portofolio KPR di Indonesia masih sebesar Rp11 triliun, maka pada akhir 2012 angkanya naik 20 kali lipat dan menyentuh angka Rp222 triliun. Rasio KPR terhadap total kredit perbankan juga terus mengalami kenaikan. Pada 2002, rasio KPR terhadap total kredit perbankan berada di posisi 2,91 persen, dan pada 2012 rasionya sudah mencapai 8,21 persen. Peningkatan outstanding portofolio KPR dan rasio KPR terhadap total kredit tidak terlepas dari tren penurunan bunga KPR dalam beberapa tahun terakhir. Malahan dalam tiga tahun terakhir, nasabah KPR sudah merasakan suku bunga single digit. Maka dari itu tidak berlebihan jika banyak pihak menganggap bahwa langkah Gubernur BI Agus Martowardojo menaikkan BI Rate sebagai akhir dari era suku bunga rendah yang diusung pendahulunya: Darmin Nasution. Agus, mantan Menteri Keuangan yang baru pertama kali memimpin rapat dewan gubernur di BI menaikkan bunga 25 basis poin menjadi 6 persen. Langkah itu juga pertama kalinya BI Rate dinaikkan setelah bertahan selama 15 bulan. Padahal Gubernur BI sebelumnya, Darmin Nasution sudah memulai rezim suku bunga rendah, salah satunya dengan mewajibkan bank mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) kepada publik. BI juga mendesak agar perbankan melakukan efisiensi, sementara BI sendiri mengupayakan pengendalian inflasi yang efektif bersama dengan pemerintah. Dengan itu, perlahan tapi pasti beberapa bank sudah berani menawarkan bunga KPR di bawah 1 persen, yang dimulai oleh BCA sejak 2010. Saat ini bahkan beberapa bank sangat agresif menawarkan bunga KPR rendah sampai kisaran 6-7 persen. Sebagai contoh Bank Mandiri. Bank beraset terbesar itu menawarkan suku bunga pembiayaan perumahaan sebesar 6,75 persen dengan skema effective fixed rate selama dua tahun. Pada tahun ketiga, suku bunga yang ditawarkan tetap berada pada 9,75 persen dengan skema fixed. Tak mau kalah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga terus gencar memberikan suku bunga KPR yang kompetitif. Bank berlaba terbesar itu menawarkan bunga kredit properti 7,11 persen dengan skema fixed rate selama tiga tahun. Bank CIMB Niaga juga menunjang pertumbuhan KPR-nya dengan tingkat bunga tetap di level 7,99 persen sepanjang tiga tahun, dan 8,99 persen selama 5 tahun. Langkah yang sama dilakukan juga oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang tetap mengandalkan KPR untuk bisnis konsumer, dengan menyiapkan berbagai program bunga tetap sampai lima tahun. Bahkan atas strateginya itu porsi KPR telah mendominasi kredit konsumer BCA. Dengan kompetitifnya suku bunga, laju kredit properti pun semakin tinggi. Pertumbuhan rata-rata kredit perumahaan berdasarkan data BI pada April 2013, tumbuh 40 persen dalam setahun terakhir. Angka ini jauh di atas rata-rata kredit perbankan secara umum yang tumbuh 21,9 persen secara tahunan. Sementara KPR untuk rumah di atas 70 meter persegi yang menguasai pangsa pasarnya 37 persen terhadap total KPR tumbuh sebesar 45,1 persen. Kemudian untuk kredit pemilikan apartemen di atas 70 meter persegi tumbuh 71,4 persen. Pertumbuhan KPR di atas tipe 70m2, tertinggi pada wilayah Sumatera Selatan 74 persen, disusul Banten (66 persen). Kemudian wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan pertumbuhan 42 persen, dan DKI Jakarta 31 persen.

Penuh Gimmick
Sebelum BI Rate dinaikkan, bank-bank bersaing sengit menawarkan kredi propertinya. Bahkan beberapa di antaranya memberikan penawaran dengan menggabungkan KPR dengan kredit sektor lain. Salah satunya Bank Mandiri. Menurut Tardi, Executive Vice Presiden Consumer Finance, sengitnya persaingan membuat pihaknya harus terus berinovasi memberikan layanan kepada nasabah. Maka dari itu, bank beraset terbesar itu memberikan penawaran lainnya untuk menarik minat masyarakat, seperti bebas biaya provisi dan administrasi. Selain itu bank juga menawarkan program bundling kredit KPR Mandiri dengan kredit kendaraan dari Mandiri Tunas Finance, atau anak usaha yang lain. Bank Mandiri menawarkan suku bunga KPR efective fixed rate sebesar 6,75 persen, dan fixed 9,75 persen pada tahun ketiga. Hingga kuartal pertama tahun ini, Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan kredit ke sektor konsumen sebesar 21,1 persen menjadi Rp49,32 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp44,29 triliun disalurkan ke kredit KPR dan KTA. Sementara sisanya disalurkan ke segmen kartu kredit. "Kita targetkan pertumbuhan kredit properti tahun ini sebesar 30 persen atau setara Rp52 triliun hingga akhir tahun," ujar Tardi. Meski volume kredit KPR terus digenjot pertumbuhannya, dia menyebut rasio kredit bermasalah (NPL) akan dijaga rendah yakni 0,5 persen. Sementara itu Direktur Konsumer BRI, Toni Soetirto mengungkapkan bahwa perseroan akan menggenjot penyaluran kredit KPR sepanjang tahun ini hingga Rp7,5 triliun. Adapun porsi kredit KPR hingga akhir tahun lalu sebesar Rp19 triliun hingga 20 triliun. "Rata-rata penyaluran kredit KPR kita di atas Rp500 miliar per bulan. Ini inline dengan pertumbuhan industri," ucap dia seraya merinci dari total kredit KPR, sebesar 80 persen dialokasikan ke masyarakat kelas atas. Sementara sisanya menengah ke bawah. Sedangkan Tony Tardjo, Head of Consumer Lending CIMB Niaga, mengatakan bahwa target pertumbuhan KPR pihaknya berada di kisaran 20 persen hingga 22 persen tahun ini. Akan tetapi ertumbuhan KPR bank itu awal tahun ini memang cenderung melambat sehingga pertambahan baru Rp1 triliun untuk KPR CIMB Niaga. Namun, kondisi itu katanya, akan berubah saat kuartal dua dan tiga. Peningkatan target pertumbuhan KPR akan ditunjang oleh bunga tetap di level 7,99 persen tiga tahun dan 8,99 persen selama lima tahun. Sementara bank swasta terbesar di Tanah Air, BCA malah menjagokan KPR untuk mendongkrak pertumbuhan kredit konsumernya. Seperti dikatakan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, dalam mengandalkan KPR untuk bisnis konsumer, pihaknya telah menyiapkan berbagai program bunga tetap atau fix rate sampai lima tahun. “Kontribusi KPR sangat besar, Rp43,7 triliun atau 60 persen dari total pinjaman konsumen. KPR tahun ini tumbuh kira-kira 30 persen, kalau tahun lalu sampai 50 persen,” ujar dia. Nah, untuk memacu KPR, BCA mengandalkan program bunga tetap. Antara lain tawaran fixed rate 7,5 persen selama tiga tahun, 8,5 persen untuk lima tahun, dan 7 persen - 7,5 persen untuk jangka waktu 1-2 tahun. Bulan lalu bertepatan dengan hari jadi yang ke-55, BCA juga menggelar program KPR 55 bulan dengan bunga tetap, yang menurut Jahja sangat bermanfaat bagi masyarakat karena tidak ada perubahan cicilan selama hampir lima tahun. “Mereka banyak yang mencari suatu keamanan, jadi pilih yang program 3-5 tahun fix. Sementara income (penghasilan) naik, sehingga ke depan semakin mudah membayar cicilan,” tukas dia. BCA juga akan melanjutkan kerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk penyaluran KPR segmen menengah ke bawah yang memang merupakan ahli di segmen ini. Adapun nilai kerja sama dengan BTN tahun lalu salurkan Rp2 triliun. Jahja juga mengatakan bahwa bunga kredit akan menyesuaikan kenaikan BI Rate dan angkanya akan mencapai 50 hingga 100 basis poin alias empat kali lipat dari kenaikan BI Rate. “Saya perkirakan mungkin tidak besar, bisa setengah persen atau satu persen," kata Jahja.

Ancaman Kredit Macet 
Menurut pengamat ekononomi dari Institute for Development Economics and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika, kenaikan bunga kredit bank tidak terelakkan lagi untuk merespons kenaikan BI Rate. Namun begitu yang perlu dipikirkan adalah kemampuan bayar dari debitur yang harus mencicil kredit lebih besar dari sebelumnya. Apalagi, lanjut dia, kondisi daya beli masyarakat saat ini tengah menurun sebagai akibat tingginya inflasi. Jika semua itu terjadi secara simultan maka dampaknya adalah peningkatan NPL di semua sektor, terutama sektor properti. "Orang mendapatakan penghasil akan melakukan cicilan. Penghasilan tetap, tapi bunga KPR naik sebagai akibat inflasi meningkat. Alokasi pembayaran kredit jadi berkurang. Saya prediksi fixed rate KPR itu bertahan hanya 2 tahun, apalagi BI Rate sudah naik,” ujar Erani. Oleh karena itu, tak mau pekerjaan rumahnya bertambah, BI langsung mewanti-wanti bank agar mulai mengurangi agresivitasnya dalam mengucurkan kredit properti. Otoritas perbankan tentu tidak mau bank nantinya akan limbung disebabkan melonjaknya kredit macet. “Bank-bank tidak terlalu over confidence, dan menurunkan standar pemberian kreditnya. Lebih baik berhati-hati," ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah. Dia menjelaskan, pesatnya laju kredit perumahan itu berdampak pada kemungkinan meningkatnya jumlah kredit bermasalah. Saat ini, peningkatan NPL mulai terlihat pada KPR tipe kecil. Hal ini ditengarai karena ada persoalan dari sisi pendapatan, karena ekonomi regional daerah melambat. Sebagai contoh, BTN, bank penguasa pasar KPR, mencatatkan NPL pada kuartal pertama 2013 sebesar 4,77 persen, naik dari periode satu semester sebelumnya 3,22 persen. Angka tersebut mendekati ambang batas BI sebesar 5 persen. Kendati demikian, Halim menegaskan, dalam konteks stabilitas sistem keuangan, kenaikan kredit properti belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kondisi neraca bank. Alasannya, porsi kredit properti terhadap keseluruhan kredit perbankan kurang dari 10 persen. Kondisi ini berbeda dengan beberapa negara lain, yang bisa berkisar 60 persen-70 persen dari total kredit. ”Kami ingatkan bank per bank, meskipun saat ini masih jauh dari zona bahaya. Istilah bubble (gelembung) untuk properti ini perlu dikualifikasi. KPR ini karena permintaannya tinggi, maka pertumbuhan kreditnya di atas rata-rata pertumbuhan kredit,” tegas Halim. Namun untuk berjaga-jaga, saat ini menurut Halim, BI tengah melakukan penyempurnaan aturan uang muka kredit properti (loan to value/LTV). Aturan yang sudah berlaku 15 Juni lalu itu menetapkan bahwa dalam pembelian rumah secara kredit, nasabah diwajibkan membayar uang muka. Dalam pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), BI mewajibkan nasabah untuk menyiapkan dana tunai sebesar 30 persen untuk rumah bertipe di atas 70 meter persegi.

Box:
Berakhirnya Era Suku Bunga Single Digit?
 Berdasarkan data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dipublikasikan Bank Indonesia akhir April 2013 ini, terdapat 15 bank yang menawarkan bunga KPR di bawah 10 persen alias single-digit. Bank-bank ini adalah bank umum konvensional yang wajib publikasi (memiliki total aset minimal Rp10 triliun). Di lain pihak, beberapa bank menawarkan bunga KPR tertinggi, yakni Bank Mega (12,5 persen) dan Bank Mutiara (12,0 persen).
 Berikut kelimabelas bank dengan bunga KPR terendah:
1. BPD Jawa Tengah (6,80%)
 2. Bank Artha Graha (7,71%)
 3. Bank Jabar & Banten (8,04%)
 4. Standard Chartered Bank (8,06%)
 5. BPD Kalimantan Timur (8,42%)
 6. Bank HSBC (8,50%)
 7. Bank ANZ Indonesia (8,90%)
 8. BPD Riau dan Kepulauan Riau (8,90%)
 9. BPD Bali (8,92%)
 10. Bank ICBC Indonesia (9,00%)
 11. BPD Sumetera Utara (9,41%)
 12. Bank BCA (9,50%) 13. Bank Victoria (9,60%)
 14. Bank UOB Indonesia (9,66%)
 15. BPD Kalimantan Timur (9,81%)
 Sumber : Bank Indonesia