Selasa, 19 Januari 2016

Antara Sentimen dan Fundamental

Malang benar nasib Bank Indonesia. Sejak tahun lalu otoritas moneter ‘disindir-sindir’ pemerintah, pengamat, serta pelaku pasar karena tidak mau menurunkan suku bunga acuan untuk mendorong perekonomian. Bahkan pada rapat dewan gubernur, beberapa kali menjelang akhir tahun lalu, ketika BI mengatakan ada ruang untuk pelonggaran moneter, suku bunga acuan alias BI Rate tidak juga diturunkan. Hal itu menambah tekanan kepada bank sentral yang dianggap tidak peduli mengenai sektor riil.
Januari lalu, giliran Bank Indonesia merealisasikan pernyataannya mengenai tersedianya room untuk pelonggaran dengan menurunkan BI Rate, publikasi itu ‘termakan’ hingar bingar berita mengenai teror yang menimpa Ibu Kota. Sejak menjelang siang hari, media –terutama televisi dan daring –tak henti-hentinya menyampaikan setiap detik perkembangan serangan teroris yang terjadi di kawasan bisnis dan pemerintahan, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Akan tetapi apakah ini berarti dampak kebijakan ini akan tertelan dengan kecemasan pelaku ekonomi atas serangan teroris itu? Jawabanya tidak. Ada setidaknya dua faktor yang menguatkannya. Pertama, seperti diungkapkan banyak pihak, teror bom di Indonesia tidak akan berdampak lama bagi ekonomi. Paling lama sentimen negatif dari teror bom dan serangan tersebut hanya bertahan satu minggu. Pengalaman saat peristiwa Bom JW Marriot dan Bom Bali 1 dan 2 sudah membuktikan hal itu.
Kedua, terkait dengan yang pertama, teror bom beserta dampak negatifnya itu hanya menciptakan sentimen negatif yang berarti hanya sementara, sedangkan penurunan BI Rate adalah fundamental. Mengapa fundamental, karena dengan turunnya bunga acuan maka pengenaan suku bunga kredit bank akan ikut turun, seharusnya. Turunnya suku bunga akan menekan biaya dana bank (cost of fund) dan juga biaya dana yang siap dipinjamkan (cost of loanable fund/COLF)
Cara yang paling sederhana dan mudah untuk menghitung biaya dana bank yaitu hanya menjumlahkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penghimpunan dana (funding) dibagi dengan total dana yang dihimpun bank pada tahun yang sama. Karena bunga untuk funding biasanya akan cepat menyesuaikan begitu ada perubahan BI Rate maka biaya dana otomatis juga akan turun.
Sementara itu, perhitungan COLF adalah dengan memasukan biaya penempatan dana pada giro wajib minimum di BI pada angka cost of fund. Setelah tahun angka biaya dana yang siap dipinjamkan maka bank akan menambahkan dengan biaya-biaya atau angka lainnya untuk kemudian menjadi suku bunga dasar kredit. Di antaranya adalah profit margin, pajak atas profit margin, cadangan, dan biaya overhead dan tenaga kerja.
Meskipun bank bisa saja berkilah bahwa penurunan BI Rate tidak akan menurunkan bunga kredit karena biaya-biaya lainnya meningkat, tetapi setidaknya kita tahu bahwa penurunan BI Rate telah menurunkan biaya dana bagi bank.
Jika ternyata suku bunga kredit masih tidak turun juga, sudah seharusnya pemerintah, pengamat, serta pelaku pasar beralih untuk menyindir pemilik bank. Karena kalau tidak begitu, malang benar nasib kebijakan BI.





‘Panas’ yang Belum Reda

Perekonomian Indonesia kembali mendapat tantangan dari kegaduhan politik di dalam negeri baik yang berasal dari parlemen maupun dari pemerintah. Sementara itu, di belahan dunia lain kondisinya juga tak kalah menantang terutama dari AS yang akan menggelar pemilu.

Risiko politik akan kian mengusik. Kalimat tersebut tidaklah berlebihan ketika menyaksikan rentetan peristiwa politik tahun lalu. Dimulai pengkriminalan mantan Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi Abraham Samad, hingga polemik kontrak Freeport yang membuahkan drama majelis etik di parlemen. Pergantian menteri, pencopotan hingga pengunduran diri pejabat juga ikut menyita perhatian publik.
Bukanlah sebuah kebetulan jika kegaduhan politik yang terjadi pasca pemilu itu kemudian berimbas pada makin sulitnya Indonesia keluar dari jeratan pelemahan ekonomi tahun lalu. Sepanjang triwulan pertama 2015, anggaran belanja negara yang belum juga cair seperti yang diagendakan membuat pertumbuhan ekonomi terjerembab di angka 4,7 persen. Dan hingga tutup tahun 2015, diperkirakan angkanya tidak akan jauh dari angka tersebut.
Tahun ini gaduh politik tampaknya tidak akan mengendur. Beberapa faktor bisa menjadi pemicu. Isu pergantian menteri yang kembali mencuat, dampak lanjutan dari pemilihan kepala daerah langsung Desember lalu, hingga risiko carry over ketidakharmonisan pemerintahan dan legislatif sejak tahun lalu. Belum lagi fenomena maju-mundurnya kebijakan pemerintah, yaitu ketika seorang menteri menelurkan kebijakan lalu beberapa hari kemudian dianulir oleh Presiden.
Bagi pebisnis, kepastian hukum, aturan atau kebijakan merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Kegiatan ekonomi bisa melambat bahkan terhambat jika aturan atau kebijakan mulur-mengkeret seperti itu.
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Sri Adiningsih sudah mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan bisa menghambat ekonomi. “Kami ingin supaya jangan sampai permasalahan hukum atau permasalahan ketidakkonsistenan dalam kebijakan di dalam koordinasi bisa menghambat pembangunan Indonesia," ujar Sri Adiningsih.
Pemerintah, kata ekonom UGM itu, harus memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi juga ha-hal yang terkait meningkatkan pertumbuhan ekonomi ataupun juga bisa membangun Indonesia ke depan yang lebih baik.
Menurut Control Risk, sebuah konsultan risiko global independen, risiko politik umumnya memang meningkat di kawasan Asia termasuk Asia Tenggara dengan masalah korupsi yang menyeruak di beberapa negara. Khusus di Indonesia, hal itu juga ditambah dengan risiko pemberlakuan pembatasan dana asing dan permasalahan dengan investasi asing.
Lembaga itu juga mengeluarkan peta risiko politik dunia dan menempatkan Indonesia pada tingkat medium dalam hal risiko politik dan keamanan. Di kawasan ASEAN, tingkat risiko politik Indonesia masih lebih baik dari Thailand dan Myanmar dan berada di tingkat yang sama dengan Malaysia, Filipina, Vietnam, Kamboja dan Laos.
Penilaian risiko politik dari lembaga itu berdasarkan evaluasi kemungkinan aktor politik negara (pemerintah) atau non-negara secara negatif mempengaruhi operasi bisnis perusahaan di suatu negara.
Evaluasi juga menilai sejauh mana negara bersedia dan mampu menjamin kontrak dan sejauh mana aktor non-negara dapat mengancam kelangsungan hidup kegiatan bisnis. “Dampak dari risiko politik di perusahaan dapat mencakup kebijakan negatif pemerintah, ketidakamanan peradilan, peningkatan korupsi, kerusakan reputasi, pengambilalihan dan nasionalisasi, dan sanksi internasional. Hal itu menilai sejauh mana stabilitas politik, ekonomi dan kelembagaan dapat meningkatkan atau mengurangi kemungkinan risiko ini terjadi,” kata lembaga itu.
Sejatinya, meningkatnya risiko politik Indonesia sudah bisa diprediksi sejak pemilihan umum 2014 yang menghadirkan hanya dua kandidat yang bertarung. Saat itu, institusi asuransi global Aon, sudah menempatkan Indonesia dalam daftar lima negara yang politik dalam negerinya ‘panas’.
Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia dimasukkan ke dalam kelompok negara yang risiko politiknya masuk kategori medium. Indonesia dinilai menyimpan risiko hukum dan aturan (legal and regulatory), gangguan rantai pasokan (supply chain disruption), dan kekerasan politik (political violence)

Panas di Dunia
Sejatinya risiko politik tidak hanya makin menghangat di Indonesia ataupun di Asia. Di beberapa negara lain, memanasnya politik malah mengancam negara tersebut. Yunani, misalnya. Setelah memutuskan keluar dari zona Euro, kisruh di Negeri Seribu Dewa itu tidak lantas selesai karena pemerintahan baru hasil pemilu tahun lalu akan banyak mendapat tentangan.
Sementara itu di Inggris yang aka menggelar referendum mengenai keanggotaan mereka di Uni Eropa tahun ini akan membuat suhu politik di sana menghangat. Banyak pengamat mengatakan, meski Negeri Ratu Elizabeth itu diprediksi akan tetap bertahan dalam UE, namun akan ada proses yang dramatis. “Makin sulit keadaan yang dihadapi UE setahun ke depan, makin dekat Inggris pada ‘Brexit’ (keluarnya Inggris dari Zona Euro),” kata Redaktur Eksekutif majalah The Economist, Daniel Franklin.
Amerika Serikat juga tidak bebas dari risiko politik ketika pemilu akan digelar tahun ini dan akan mengakhiri kekuasaan Barack Obama yang sudah memimpin dua periode. Seperti biasanya, pemilu AS selalu memiliki dampak besar pada seluruh dunia, dan kali ini ada kandidat Donald Trump yang telah menjadi paket kejutan.
Siapapun yang menjadi pemenangnya yang pasti akan memberikan perubahan signifikan terutama pada politik luar negeri AS. Beberapa ahli kebijakan luar negeri AS menilai bahwa pendekatan soft power Obama telah mendorong saingan AS untuk mengeksploitasi kelemahan yang dirasakan. Oleh karena itu, siapapun yang menang tampaknya akan menjalankan kebijakan luar negeri yang lebih kuat untuk mengatasi hal itu tahun depan. “China dan Rusia melihat bagaimana Obama menolak aksi militer, dan mereka berdua mengambil keuntungan penuh,” kata Anders Corr, Ketua dari Corr Analytics, sebuah lembaga riset politik.
Dengan adanya ancaman dari kondisi politik luar negeri itu, maka makin besarlah tantangan ekonomi dan bisnis Indonesia pada tahun ini. Jadi, bersiaplah.


Bongkar Menteri, Pebisnis ‘Wait and See’

Risiko politik yang mungkin paling mengancam adalah soal penggantian menteri atau reshuffle. Pertengahan tahun lalu, Presiden Jokowi sudah melakukannya dan tahun ini tampaknya sasaran utama tertuju pada Kementerian BUMN, Kementerian ESDM. Bagaimana hal ini akan mempengaruhi keputusan bisnis?

Salah satu hambatan nyata bagi kelancaran roda perekonomian dan bisnis adalah kepastian hukum dan aturan. Buat pebisnis, apalagi mereka yang memiliki investasi yang besar dalam menjalankan usahanya, aturan yang pasti dan jelas merupakan tuntutan mereka yang paling utama. Dalam konteks Indonesia, tahun ini, risiko politik itu salah satunya berasal dari pergantian menteri-menteri dalam pemerintahan.
Tahun ini, ditengarai, Presiden Joko Widodo kembali akan mengganti beberapa menterinya demi mengkompromikan pemerintahannya demi mendapatkan dukungan politik lebih besar. spekulasi beberapa menteri yang akan diganti sudah banyak muncul di media, baik media resmi maupun media sosial. Di antara yang paling santer akan diganti adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.
Rini dan Said dinilai banyak menyebabkan kegaduhan di pemerintahan. Rini memang telah lama tidak disukai oleh partai penyokong terbesar pemerintahan Jokowi yaitu PDIP, sementara Said dinilai banyak membuat kisruh terutama ketika menyulut persoalan kontrak Freeport lewat rekaman pembicaraan politisi dengan Bos perusahaan tambang milik AS itu.
“Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said adalah bagian dari episentrum kegaduhan. Apa yang mereka kerjakan tidak sesuai dengan Nawa Cita. Ini yang akan membawa Nawa Cita menjadi dukacita. Apa yang mau dipertahankan?” kata politikus PDIP, Masinton Pasaribu.
Masinton menerangkan, hal itu terjadi karena tidak semua menteri dalam Kabinet Kerja memahami konsep Nawa Cita yang diusung Jokowi. "Kalau dia memahami, Menteri ESDM tidak akan bernegosiasi dengan Freeport untuk perpanjangan kontrak. Kalau dia memahami, Menteri BUMN tidak mengizinkan kontrak pengelolaan peti kemas."
Secara politik pun, lanjut Masinton, Rini tidak memperoleh dukungan dari DPR. Hal itu dibuktikan dengan ditolaknya usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2016 oleh DPR. Saat itu seluruh fraksi bulat menolak yang bisa diartikan Menteri Rini tidak mendapat dukungan politik.
Sementara itu, Sudirman Said, kata Masinton, sudah kehilangan legitimasi pasca kisruh sang menteri dengan parlemen terkait perpanjangan kontrak Freeport.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, wacana perombakan Kabinet Kerja yang mencuat beberapa waktu terakhir dinilai tepat untuk meminimalisir dominasi kekuatan parpol tertentu di dalam pemerintahan.
Menurut dia, dengan masuknya partai politik baru ke dalam pemerintahan, maka Presiden Jokowi akan memiliki lebih banyak peluang untuk mengendalikan pemerintahan yang ada. Sebab, jika parpol baru mendapatkan jatah kursi di kabinet, maka parpol yang sebelumnya merasa mendominasi pemerintahan akan berpikir ulang untuk macam-macam ke Jokowi.
"Dengan begitu, Jokowi memiliki banyak pilihan. Kalau bidak satu banyak, merasa dominan, ya tinggal dikurangi wewenangnya dengan memasukkan 'bidak baru'," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Tahun lalu Partai Amanat Nasional mengumumkan bergabung dengan pemerintahan yang artinya mengakhiri keberadaan partai tersebut dalam oposisi dalam Koalisi Merah Putih. Dan untuk mengapresiasi dukungan tersebut, Presiden Jokowi tampaknya akan mengakomodir orang-orang PAN untuk masuk dalam kabinet.
Ray yakin Presiden Jokowi akan belajar dari pengalaman perombakan kabinet jilid pertama, terutama, dari aspek politik dan efektivitas kinerja dari setiap kementerian yang ada.
"Jokowi nanti bisa melihat atau test case, ada perlawanan tidak saat reshuffle. Tapi yang jelas, dengan adanya reshuffle jilid dua ini Jokowi tidak memiliki halangan baik secara psikologis maupun politik. Karena itu tadi, pilihan ‘bidaknya’ banyak," kata dia.

Bisnis Wait and See

Tahun lalu, beberapa bulan setelah pemerintahannya berjalan, Presiden Jokowi juga telah mengganti lima menteri dan sekretaris kabinet.Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan mengantikan Rahmat Gobel, Darmin Nasution sebagai Menteri Kordinator Ekonomi menggantikam Sofyan Djalil, Pramono Anung sebagai Sekertaris Kabinet menggantikan Andi Widjajanto, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Polhukam menggantikan Tedjo Edhi Pudjianto, Rizal Ramli sebagai Menko Kemaritiman menggantikan Indroyono Soesilo dan Sofyan Djalil menjadi Menteri PPN/Kepala Bapennas menggantikan Andrinof Chaniago.
Saat itu, Menteri BUMN ‘selamat’dari reshuffle dan hal itu sempat membuat partai penyokong pemerintah, PDIP, kecewa. Akibat keputusan tersebut, saat itu muncul spekulasi bahwa akan ada perombakan kabinet jilid selanjutnya.
Pergantian menteri, tidak bisa dipungkiri lagi akan berimbas pada perubahan kebijakan dalam kementerian tersebut. Hal itu tentu akan mempengaruhi rencana bisnis pelaku usaha yang sudah disiapkan sebelumnya, bahkan parahnya lagi bisa mengganjal ekspansi bisnisnya. Itulah risiko politik.
Albert Phung, seorang analis dan penulis di Investopedia.com menulis bahwa ada dua jenis risiko politik, risiko makro dan risiko mikro. Risiko makro mengacu pada kejadian atau tindakan merugikan dari sebuah negara atau pemerintahan yang akan mempengaruhi semua perusahaan. Sedangkan risiko mikro mengacu pada tindakan buruk yang hanya akan mempengaruhi sektor industri tertentu atau bisnis. Memang dia sedang mengaitkan risiko politik sebuah negara bagi perusahaan asing, namun tidak salah jika dikaitkan juga dengan pelaku bisnis domestik.
Pada saat reshuflle tahun lalu, beberapa pengusaha mengaku tidak puas dengan keputusan tersebut. Salah satunya adalah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ismed Hasan Putro, ketua himpunan tersebut mempertanyakan sikap Presiden yang justru mengganti koordinator dan bukan mengganti menteri yang membidangi langsung.
“Pergantian itu jauh dari harapan pelaku pasar kalangan pengusaha dan investor. Kawan-kawan saya dari Korea, Hongkong, Jerman, menanyakan mengapa justru menteri bermasalah yang tampak di permukaan media internasional direspon justru tidak diganti. Yang diganti justru menko sehingga jauh panggang dari api,” kata Ismed.
Tak pelak kebijakan tersebut akhirnya membuat para pelaku usaha bersikap pasif yakni wait and see. Padahal, pasar tidak bisa menunggu terus dan harus ada kestabilan di pemerintahan.
Pergantian menteri di kabinet Jokowi, lanjut dia, tidak memberikan angin segar ke pasar. Pelaku usaha pun akhirnya bertanya-tanya, apakah persoalan ekonomi sebenarnya berada pada menteri yang membidangi, menteri koordinator atau justru di Presiden dan Wakil Presiden.
“Pasar tidak miliki kepastian tentang arah kebijakan Pemerintah terkait tata kelola ekonomi,” kata Ismed.
Perubahan atau pergantian pejabat juga akan berimbas pada melambatnya kebijakan yang seharusnya diambil karena adanya masa transisi dari pejabat baru ke pejabat lama. Hal ini tentu akan berujung pada melambatnya penyerapan anggaran yang sudah disiapkan.
Tahun lalu, transisi pemerintahan Jokowi ditambah dengan transisi kebijakan menteri-menteri yang baru menjabat membuahkan penyerapan anggaran yang lambat. Hingga September 2015, pemerintah hanya mampu menyerap anggaran belanja sebesar 62,9 persen dan anggaran pendapatan baru 56,2 persen. “Rendahnya target penerimaan negara akan menyebabkan pemerintah mengalami shortfall, di sisi lain masalah klasik penyerapan belanja pemerintah belum juga terselesaikan,” kata Direktur Indef, Enny Sri Hartati.
Jadi apakah perombakan menteri yang akan dilakukan pemerintah kali ini akan berimbas kepada pelambatan ekonomi seperti tahun lalu, atau justru sebaliknya? Menarik untuk kita simak.



Meratakan Jalan Kebangkitan

Pembenahan di perusahaan negara di bidang jasa keuangan mencuat kembali, yang didengungkan oleh pemerintah baru. Fenomena itu juga terjadi di belahan dunia lain dan bisa diambil pelajaran.

Sewaktu Dahlan Iskan menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara, bisa dibilang pembenahan perusahaan negara mencapai puncaknya. Ide-ide konsolidasi banyak yang terwujudkan, meski masih lebih banyak yang kandas. Setidaknya ada tiga perusahaan induk yang berhasil dibentuk, yaitu pupuk, semen, dan perkebunan. Akan tetapi, satu konsolidasi yang belum juga bisa menjadi kenyataan adalah perbankan.
Pemerintahan saat ini, yang Kementerian BUMN-nya dipimpin oleh Rini Soemarno, tampaknya akan mencoba lagi mengonsolidasikan bank-bank pelat merah. Ancaman dari sengitnya persaingan dengan bank swasta dan juga bank lain di kawasan ASEAN mau tidak mau memaksa pemerintah untuk mendorong penguatan bank-bank negara.
Keinginan menggabungkan bank-bank negara sudah muncul sejak 2006 tahun lalu, dengan Bank Tabungan Negara, penguasa sektor properti, sebagai obyeknya. BTN saat itu diincar oleh Bank BNI, bank yang handal di sektor korporasi, dan juga BRI, pemimpin di sektor pembiayaan mikro. Dalam tahun itu pula, wacana itu meredup.
Dua tahun setelahnya, drama itu muncul lagi dengan pemeran utama yang sama, namun dalam tahun itu pula tidak ada kelanjutannya. Meski saat itu, baik BNI maupun BRI sudah sama-sama menunjukkan keseriusannya ingin mengakuisisi BTN.
Menteri Rini, mungkin paham bahwa ego masing-masing bank –terutama yang akan menjadi obyek akuisisi– masih sangat besar. Karena itulah ide merger atau akuisisi akan mendapat tentangan dari bank yang akan diincar. Bahkan jika ditambah dengan tentangan dari sisi politik, keinginan itu tampak akan makin sulit.
Maka dari itu, dia –yang mantan CEO Astra, raksasa otomotif nasional –menggunakan strategi jalan belakang untuk mewujudkan ide konsolidasi. Akhir tahun lalu, bank-bank BUMN meluncurkan layanan mesin tarik tunai yang mengaitkan semua bank yang bebas biaya yang dinamakan
“Link ATM Himbara”.
Untuk tahap awal, konsolidasi akan mencakup 50 jaringan mesin ATM milik empat BUMN yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tahun ini, Himbara menargetkan konsolidasi 800 jaringan mesin milik semua bank-bank BUMN.
Asmawi Syam, Ketua Umum Himbara yang merangkap Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, pengelolaan ATM secara bersama tak hanya dapat menghemat biaya operasional perbankan, tetapi juga menghemat ongkos transaksi masyarakat pengguna ATM. Bagi bank pelat merah, konsolidasi ini akan menghemat biaya pengelolaan ATM hingga Rp6,8 triliun per tahun. Sementara bagi nasabah, operasional ATM Himbara akan memangkas biaya transaksi ATM sekitar Rp7,3 triliun per tahun.
Sebelumnya, Asmawi juga sempat mengungkapkan bahwa rencana konsolidasi akan dilakukan bukan dengan cara menggabungkan bank-bank, namun penyatuan dalam sistem operasional dan bisnis bank seperti dalam layanan ATM.
Achmad Baiquni, Direktur Utama BNI mengatakan, konsolidasi ATM adalah salah satu tujuan utama sinergi bank BUMN. Namun, tidak berhenti hanya sampai situ. “Bank BUMN akan melakukan konsolidasi dari bisnis yang lain. Misal, pembiayaan kredit untuk swasta atau BUMN. Konsolidasi juga akan berlanjut yakni dalam pengelolaan bisnis hedging valas,” kata dia.
Dengan demikian, agaknya konsolidasi yang akan terwujud dan berjalan lancar barulah akan berada dalam tataran kerjasama operasional. Konsolidasi bank-bank BUMN dalam hal penggabungan menjadi satu entitas bisnis masih akan membutuhkan waktu yang panjang. Persoalannya bukan saja pada tingkat kesulitan dan ego sentris masing-masing bank, aturan otoritas baru yang mengatur juga masih belum rampung.
Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkali-kali mengungkapkan niatnya akan menerbitkan Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Rencana besar ini boleh dibilang sebagai penyempurnaan dari Arsitektur Perbankan Indonesia yang diluncurkan bank Indonesia lebih dari 10 tahun lalu. OJK akan mengenalkan konsep baru konsolidasi perbankan, asuransi, multifinance, dan sektor keuangan lain. Di dalamnya, OJK juga akan mendorong konsolidasi bank BUMN agar  bisa meningkatkan efisiensi.
Indonesia masih tertinggal perihal rangking bank-bank beraset tergemuk di Asia Tenggara. Dari daftar 20 perbankan terbesar di ASEAN yang di­publikasikan United Nations Con­ference on Trade and De­velopment (UNTACD), tampak ada tiga bank singapura, tiga bank asal malaysia dan em­pat bank dari thailand yang menempati 10 besar.
Ketiga bank asal Singapura adalah DBS Group, Oversea-Chinese Banking Corp dan Ma­layan Banking yang me­nempati urutan pertama hingga ketiga. DBS Group memiliki aset sebanyak 332 miliar dollar AS, Oversea-Chinese Banking Corp memiliki aset 302 miliar dollar AS dan UOB memiliki aset 231 miliar dollar AS.
Tiga bank dari Malaysia adalah Malayan Banking, dengan aset 182 miliar dollar AS, CIMB Group memiliki aset 118 miliar dollar AS dan Public Bank beraset 98 miliar dollar AS.
Empat bank dari Thailand adalah Bangkok Bank beraset 83 miliar dollar AS, Krung Thai Bank beraset 83 miliar dollar AS, Siam Commercial Bank beraset 82 miliar dollar AS, dan Kasikorn Bank beraset 72 miliar dollar AS.
Hanya ada empat perbankan asal indonesia yang masuk 20 besar yakni Bank Mandiri diurutan 11, dengan aset 68 miliar dollar AS, BRI mencapai 64 miliar dollar AS, BCA memiliki aset 44 miliar dollar AS, dan BNI yang memiliki aset 33 miliar dollar AS. Seandainya ketiga bank BUMN disatukan asetnya juga masih berada di level 165 miliar dollar AS, masuk tiga besar.

Fenomena Dunia
Pembenahan BUMN bukan cuma isu di Indonesia saja. Seperempat abad terakhir, dunia telah melihat beberapa letupan dari fenomena pembenahan BUMN baik di negara-negara maju dan berkembang. Pilihan yang paling sering diambil oleh negara-negara tersebut adalah privatisasi. Menurut catatan The Economist, majalah ekonomi terkemuka, gelombang privatisasi pertama, yang dibangun dari pertengahan 1980-an dan mencapai puncaknya pada tahun 2000, sebagian besar terjadi di Eropa. Awalnya dorongan untuk mengurangi intervensi negara pada perusahaan-perusahaan pelat merah muncul di Inggris di bawah Perdana Menteri Margaret Thatcher. Kebijakan itu kemudian segera menyebar ke benua Eropa. Gerakan itu mencapai puncak kecepatan setelah 1991, ketika Eropa Timur menjual ribuan BUMN karat. Gelombang kedua datang di pertengahan 2000-an, di saat ekonomi Eropa berusaha untuk mengumpulkan uang tunai untuk menutup utang-utang yang membengkak.
Meski demikian, di beberapa negara Eropa, pemerintahnya masih memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang diprivatisasi. Perancis, misalnya, masih memiliki saham besar dan kuat di GDF SUEZ, Renault, Thales dan Orange.
Sementara itu, China yang berubah menjadi pemain ekonomi dominan dunia juga memiliki pengalaman dalam membenahi BUMN. Kunci pertama perkembangan perusahaan negara di China karena pemerintahnya cenderung mempertahankan aset perusahaan negara yang bergerak di sektor strategis. Hal itu sangat dimungkinkan ketika pertumbuhan ekonomi China melesat hingga double digit satu dekade lalu sampai pada 2008.
Sementara untuk perusahaan negara yang mengalami penurunan keuntungan, khususnya di sektor tempat pasar bersaing begitu ketat, pemerintah China menerapkan strategi privatisasi. Untuk privatisasi, China banyak meniru apa yang dilakukan Singapura. 
Beberapa tahun lalu, Development Research Centre (DRC), lembaga think-tank Pemerintah China mulai mereformasi BUMN China yang tidak efisien. Lembaga itu kemudian menyebut Temasek, perusahaan induk BUMN di Singapura, sebagai model potensial yang bisa ditiru dalam hal privatisasi. Temasek adalah perusahaan yang didirikan pada 1974, ketika mewarisi 35 perusahaan dari Kementerian Keuangan Singapura. Portofolio perdananya termasuk beberapa perusahaan yang membuat Jurong, sebuah wilayah di Singapura menarik perhatian, termasuk galangan kapal.
Dalam empat dekade sejak itu, kedua portofolio Temasek itu telah naik dua kali lipat (sekarang senilai lebih dari 172 miliar dollar AS dan sebagian besar berada di luar Singapura, hanya 30 persen dari kepemilikannya yang tetap berada di Singapura. Kepemilikan domestiknya terkonsentrasi di apa yang disebut Singapura sebagai Government-Linked Companies (GLCs), seperti Singapore Airlines (dari yang memiliki 56 persen) dan SingTel, perusahaan telekomunikasi (52 persen).




Bangkit Lewat Bank Syariah

Konsolidasi perbankan milik negara akan segera terealisasi lewat pembentukan bank syariah. Namun demikian stake holder harus memitigasi setidaknya dua tantangan dari kebijakan mendorong perbankan syariah ini.

Kebangkitan perusahaan negara bidang keuangan bisa saja berawal dari perbankan syariah. Hal itu tidaklah berlebihan melihat rencana-rencana yang sudah disiapkan dan langkah-langkah yang sudah digulirkan, baik oleh pemerintah maupun stake holder syariah lainnya.
Sejak akhir 2006, sejatinya, dorongan untuk memajukan industri perbankan syariah sudah dirintis oleh Bank Indonesia, lewat sejumlah program akselerasi perbankan syariah. Mulai kampanye iB yang merupakan akronim dari Islamic Banking, hingga menyusun grand strategy pengembangan pasar syariah.
Namun demikian, hingga otoritas perbankan berganti tangan, rencana itu masih sedikit yang terealisasikan. Otoritas Jasa Keuangan, regulator perbankan yang mulai mengambil alih tugas BI sejak 2014, tentu tidak mau kehadirannya tidak memberikan dampak kepada sektor keuangan syariah.
Untuk itu sejak Juni tahun lalu, OJK menerbitkan Road Map Perbankan Syariah Indonesia (2015-2019). Di dalamnya berisi langkah-langkah yang akan dijalankan otoritas beserta target-targetnya, untuk mendongkrak sektor perbankan syariah.
Selain itu, OJK juga tengah memfinalisasi roadmap holding bank BUMN syariah agar bank syariah milik negara bisa lebih besar melalui merger dan bisa mendorong industri. Demi mempercepat proses merger bank-bank itu,  OJK mengaku melakukan koorodinasi intensif dengan Kementrian BUMN.
Bahkan rencana menyatukan bank syariah pelat merah ini juga sudah dimasukkan dalam Road Map Perbankan Syariah Indonesia. Berdasarkan peta jalan itu BNI Syariah, unit usaha syariah BTN, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) harus sudah menjadi bank umum paling lambat 2017. Merger tersebut harus diikuti dengan penambahan modal usaha, yang hal itu akan bisa dilakukan dengan penawaran saham perdana (IPO).
“Opsi IPO tengah dikoordinasikan dengan regulator yang membidangi pasar modal. Namun, skema merger dan penambahan modal masih menunggu putusan pihak Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas induk usaha bank BUMN syariah,” Dhani Gunawan Idat, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah OJK.
Permodalan memang masalah genting bagi perbankan syariah karena hingga akhir tahun ini 10 dari 12 bank syariah yang ada memiliki modal inti kurang Rp2 triliun dan tidak ada yang bermodal inti melebihi Rp5 triliun.
Oleh karena itu pekerjaan rumah yang cukup penting bagi OJK adalah mendorong bank syariah khususnya yang sudah jadi Bank Umum Syariah (BUS) untuk meningkatkan permodalannya sehingga bisa masuk dalam kategori BUKU III yang mana sudah memiliki modal lebih dari Rp5 triliun. “Ada enam bank di BUKU II yang sedang berusaha untuk masuk dalam kategori BUKU III. Tahun ini mereka berusaha untuk mencapainya,” kata Dhani.

Komite Perbankan Syariah
Kabar baik juga datang awal tahun ini. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang menurut OJK akan mempercepat pembentukan bank BUMN Syariah.
Komite yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan memiliki beberapa anggota pengarah antara lain adalah BI OJK dan beberapa Kementerian. Menurut Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori, dengan adanya komite ini maka koordinasi antar kementerian lembaga dan otoritas seperti BI dan OJK akan semakin mudah. Sehingga, program pemerintah terkait dengan perbankan syariah diharapkan bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Tahun lalu pembentukan bank BUMN Syariah ini masih terkendala konsolidasi internal beberapa bank syariah besar. Ke depan, dengan dibentuknya KNKS, diharapkan renana pemerintah ini akan lebih cepat,” ujar Buchori.
Selain itu, dengan adanya pembentukan komite ini, potensi dana yang dikelola oleh perbankan syariah juga akan semakin besar. Pasalnya, akan ada potensi lebih banyak dana APBN, ABPD, baitul maal dan gaji pegawai negeri yang masuk ke bank syariah seiring dengan pembentukan komite ini.
Buchori menambahkan, dengan adanya pembentukan komite ini maka kendala yang selama ini menghadang perbankan syariah akan bisa cepat terselaikan. Misalnya pajak ganda atau double tax yang selama ini membayangi industri syariah.
“Kami perkirakan pada Agustus 2016 seiring dengan selesainya konversi BPD Aceh ke bank syariah, akan ada tambahan aset bank syariah Rp 22 triliun. Hal ini akan meningkatkan pangsa pasar bank syariah dari jebakan pangsa pasar di bawah 5 persen,” ujar Buchori.

Tantangan
Perbankan syariah memang telah menjadi sektor yang digadang-gadang akan memberikan pengaruh signifikan kepada perekonomian Indonesia, mengingat potensi pasar sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Di mata internasional, Indonesia dipandang sebagai kekuatan yang memiliki peluang untuk mendorong berkembangnya keuangan syariah global.
Berdasarkan data OJK, negara kita termasuk dalam 10 besar negara dengan aktivitas dan aset keuangan syariah terbesar. Daftar 10 bank syariah terbesar di dunia berdasarkan aset adalah berasal dari Malaysia, Saudi Arabia, Iran, Uni Emirat Arab, Kuwait, Qatar, Bahrain, Turkey, Indonesia dan Bangladesh.
Menurut Gayatri Rawit Angreni, pengamat perbankan dan manajemen risiko, dalam sebuah forum OJK mengatakan bahwa Indonesia menargetkan diri masuk dalam posisi lima besar dunia. Secara potensi, perbankan syariah Indonesia yakin mampu menjadi pusat keuangan syariah di Asia, dan bahkan secara jangka panjang bisa menjadi acuan pusat keuangan syariah dunia. “Bahkan Indonesia sebagai bagian dari gabungan negara Qismut yaitu Qatar, Indonesia, Saudi Arabia, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Turki yang diharapkan menjadi pemimpin dan pendorong perkembangan syariah dunia,” kata dia. 
Meski demikian, lanjut Gayatri, ada setidaknya dua tantangan yang akan dihadapi pemangku kepentingan perbankan syariah untuk mewujudkan hal itu. Tantangan yang pertama adalah koordinasi dan hubungan antara pemerintah dan bank umum syariah. Tantangan kedua adalah persaingan global dan persaingan dengan perbankan konvensional yang tidak mengenal batas negara.


                                                                                                                                               

Gaduh Freeport

Kita harus naik ke bangunan yang lebih tinggi agar kita dapat melihat keadaan sekitar lebih baik dan lebih luas. Kita harus membuat sekat-sekat rumah yang tembus pandang agar kita bisa melihat gerak-gerik orang di dalamnya. Setelah semuanya terlihat jelas, akan mudah untuk membuat rencana atau skenario untuk memuluskan kepentingan kita.
Dua kondisi itu sepertinya terjadi di Indonesia, setidaknya itulah dugaan sementara saya. Lihat saja, banyak kegaduhan yang ada di Indonesia yang kerap kali membuat publik atau masyarakat menjadi alpa dan abai terhadap masalah besar yang sedang terjadi.
Mari kita tidak usah melihat kegaduhan yang lalu, lihat saja yang tampak di depan mata kita saat ini. Ketika drama ‘Papa Minta Saham’ menyedot perhatian publik sedemikian rupa hingga banyak energi tersalurkan ke sana, masalah utama pun jadi terlupakan. Seharusnya pada Oktober 2015 lalu, Freeport sudah harus melepas 10,64 persen sahamnya ke pemerintah sesuai dengan komitmen divestasi. Tetapi karena kegaduhan pada sidang Majelis Kehormatan Dewan, dan publik kemudian ikut gaduh, hal itu terabaikan.
Freeport, selalu isu besar di negeri ini. Dulu sewaktu Orde Baru masih memerintah, isu ini memang tak pernah muncul ke publik, sehingga kita tidak tahu banyak persetujuan yang tidak adil buat negara dan rakyat, khususnya rakyat Papua. Terima kasih untuk Orde Reformasi yang membuat isu ini bisa diketahui oleh khalayak banyak. Masyarakat jadi tahu bahwa perjanjian kita dengan Freeport sejatinya berat sebelah.
Pemerintahan sebelumnya, sejatinya sudah memberikan arah agar perusahaan yang berpusat di Phoenix, AS itu bisa lebih menguntungkan buat Indonesia, karena memang begitu seharusnya. Akan tetapi, segelintir orang yang berada di ‘dataran tinggi’ yang mampu melihat cakrawala dengan lebih lengkap, sekaligus orang yang bisa melihat Indonesia seperti melihat ke dalam rumah kaca, tampaknya punya keinginan lain. 
Karena lebih banyak informasi yang digenggamnya ditambah akses ke kekuasaan yang luar biasa, maka segelintir orang itu membuat skenario yang membuat publik menjadi tidak ‘ngeh’ dan teralihkan dari masalah itu. Seharusnya, publik memiliki orang-orang yang mengawasi hal-hal inti dari sebuah permasalahan. Namun saat ini, tampaknya, orang-orang itu malah sibuk untuk memperhatikan dan berkomentar pada persoalan yang justru menjadi pengalih-perhatian dari masalah sebenarnya.
Ke depan, kemungkinan besar distraction-scenario seperti ini akan tetap terjadi, terutama yang terkait uang dan kekuasaan yang besar.  Untuk itu publik mesti lebih cerdas dalam melihat masalah. Setiap masalah harus ditarik ke belakang hingga sampai pada sumber masalahnya. Dari situ, kita semua bisa memikirkan cara menyelesaikan masalahnya. Tentunya dengan tidak menabrak hukum dan aturan yang ada. Setidaknya itulah yang dikatakan banyak orang bijak.
Dan seharusnya orang bijaklah yang berada di ‘dataran tinggi’ dengan kemampuan melihat cakrawala yang lebih luas. Dan orang bijaklah yang dibolehkan melihat rumah kaca bernama Indonesia. Tetapi, apakah mungkin?


Jaminan Lembaga Penjamin Kredit

Perusahaan penjaminan kredit memiliki peran penting untuk mendorong pembiayaan usaha kecil yang selama ini belum berkembang optimal. Perlu upaya lebih keras dari pemerintah untuk meningkatkan peran lembaga penjaminan.
  
Usaha mikro kecil dan menengah setidaknya sudah sejak 18 tahun lalu dielu-elukan sebagai pelampung tahan uji di segala kondisi ekonomi. Sifatnya yang lentuk dan cepat beradaptasi dengan perubahan membuatnya memiliki kemampuan bertahan lebih besar dibanding perusahaan besar, terutama dalam kondisi ekonomi yang melemah.
Akan tetapi persoalan laten sektor ini yaitu akses pembiayaan ke lembaga keuangan masih menjadi masalah terbesar yang belum terpecahkan tuntas hingga kini. Bank masih enggan memberikan dana kepada UMKM karena terbentur peraturan kaku persyaratan kredit dari otoritas. Padahal, jika berhitung untung, menyalurkan kredit kepada sektor yang biasanya berisi para pedagang kecil, pengusaha kerajinan tangan dan lainnya lebih memberikan margin besar kepada bank.
Selama ini, memang ada pihak ketiga yang menjadi penolong usaha kecil dalam mendapatkan pinjaman yaitu lembaga penjamin kredit. Lembaga ini menjadi penjamin bagi dana yang diberikan bank kepada UMKM selayaknya perusahaan asuransi menggaransi kerugian nasabah.
Namun demikian, peran lembaga penjaminan kredit seperti Jamkrindo, Askrindo dan beberapa perusahaan penjaminan di daerah masih minim sehingga nasib UMKM belum bisa berubah banyak sejak dua dekade lalu.
Jamkrindo adalah salah satu perusahaan penjamin kredit bagi UMKM yang tertua. Berdiri sejak tahun 1970 dengan nama Lembaga Jaminan Kredit Koperasi, hingga kini Jamkrindo hanya mampu memberikan garansi tak lebih kepada 18 persen pengusaha mikro kecil dan menengah yang berjumlah 57,54 juta.
“Bahkan jika digabung dengan lembaga penjamin yang ada di daerah, potensi pasar yang bisa digarap tidak lebih dari 20 persennya. Apalagi sebagian besar Jamkrida baru berdiri beberapa tahun belakangan ini,” kata Diding S Anwar, Direktur Utama Perum Jamkrindo.
Terdapat 14 perusahaan penjamin kredit di daerah yang terbentuk pasca pemerintah
mengeluarkan aturan mengenai lembaga penjaminan dan membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada 2008. Aturan itu dibuat bersamaan dengan program linkage dan kredit usaha rakyat. Namun demikian, peran dan dampak lembaga tersebut bagi sektor UMKM masih belum terlihat.
Dibanding dengan Jamkrindo yang sudah berusia 45 tahun, kinerja keuangan lembaga penjaminan kredit di daerah itu memang masih semenjana. Hingga November, total volume penjaminan‎ yang dijamin oleh Jamkrindo mencapai Rp52,2 triliun, atau 67 persen dari target sekitar Rp77 triliun. Adapun sumber realisasi penjaminan tersebut dari komersial korporat Rp47,5 triliun, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp4,7 triliun.
Sementara itu, imbal jasa penjaminan (IJP) sampai November tercatat mencapai Rp1,3 triliun, terdiri dari IJP korporat Rp628,28 miliar, dan IJP KUR korporat Rp691,6 miliar.‎
“Laba sudah mencapai Rp505,5 miliar.‎ Pencapaian laba tahun ini minimal sama seperti tahun lalu sekitar Rp820 miliar,” kata Diding.
Tahun ini diperkirakan penjaminan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan yang tergabung dalam Asippindo nilainya mencapai Rp 100 triliun. Jamkrindo sebagai perusahaan dengan modal terbesar menargetkan nilai penjaminan mencapai Rp 77 triliun, mencakup 4 juta UMKM dan menyerap 5,6 juta tenaga kerja.
“Di sini kami tidak rebutan kue yang sudah habis. Justru kami bahu-membahu menggarap potensi pasar yang masih sangat besar dan belum tergarap seluruhnya,” kata Diding yang juga menjabat Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang menjadi payung bagi semua lembaga penjaminan kredit di Indonesia.

UMKM Butuh Penjamin

Pentingnya kehadiran perusahaan penjamin kredit juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Darmansyah Hadad.
"Masalah uang bukanlah satu-satunya faktor yang menghambat pengembangan UMKM. Tetapi uang menjadi faktor yang bisa menentukan keberlangsungan UMKM," kata Muliaman dalam keterangan tertulis.
Oleh karena itu kehadiran lembaga penjamin mutlak diperlukan oleh pelaku UMKM untuk bisa berkembang. Hingga kini, hal yang paling dikeluhkan oleh UMKM adalah sulitnya mendapat kredit dan pendanaan, termasuk akses ke lembaga keuangan.
Jika masalah ini sudah terpecahkan maka perekonomian Indonesia akan berkembang lebih pesat terutama pada saat pasar bebas regional ASEAN sudah di depan mata. Lebih dari 40 persen pasar ASEAN berasal dari Indonesia yang memiliki 250 juta penduduk, dari 600 juta populasi manusia di Asia Tenggara. Dengan jumlah populasi yang besar maka akses keuangan juga lebih memungkinkan.
"Kita ingin kepastian bahwa integrasi akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat ASEAN. Kesejahteraan menjadi tujuan akhir, sementara terbentuknya integrasi menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan," ujarnya.
Regulator sadar betul bahwa UMKM memiliki potensi yang sangat besar menjadi penolong perekonomian di saat krisis dan pendorong perekonomian yang bisa mendongkrak pertumbuhan.
Oleh karena itu, otoritas tidak henti-hentinya meyakinkan bank agar lebih memperhatikan UMKM bahkan sudah diterbitkan aturan yang mewajibkan bank memiliki portofolio kredit UMKM minimum 20 persen di tahun 2018.  
Pada prinsipnya bank akan tetap berpedoman pada pemberian kredit yang sehat dan pruden seperti yang diminta oleh regulator dan pengawas, mengacu pada pasar sasaran dan risiko yang dapat dilayani, serta kelayakan pemberian kredit.
“Jadi sejatinya secara komersial, tanpa ada permintaan dari pemerintah bila UMKM layak diberi kredit pastilah akan diburu bank. Kenyataan membuktikan bahwa berdasarkan penelitian Bank Indonesia tahun 2010, ternyata mayoritas UMKM sudah feasible, namun belum bankable.  Ini yang kemudian menjadi tantangan kita bersama,” kata pakar manajemen risiko Gayatri Rawit Angreni.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa keberadaan lembaga penjamin kredit tidak sepenuhnya akan berdampak positif bila tidak ditangani secara hati-hati. Terutama bagi bank yang memberikan kredit ke UMKM hanya sebagai program pemerintah tanpa proses seleksi dan standar analisis kredit. “Tentu bisa mengarah ke moral hazard, karena bank menyepelekan dan menutup mata atas proses manajemen risiko UMKM yang belum bankable dan menyerahkan sepenuhnya kepada penjamin kredit,” kata Gayatri.


Asal Usul Jamkrindo
Berawal dari melihat kondisi perkembangan koperasi yang tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah kemudian mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970. Dalam perkembangannya lembaga ini diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) pada akhir 1981.
Perum PKK ini terbilang berhasil dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit. Untuk itu Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Kegiatannya pun diperluas tidak hanya menjamin kredit bank atau non bank, tetapi juga penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, pemberian pinjaman dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond dan kegiatan lain.
Selanjutnya pada Mei 2008, lembaga itu kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.

Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. (Sumber: Wikipedia).