Selasa, 24 Januari 2017

Pelemahan Dibalas Pelonggaran

Pelemahan ekonomi yang bisa mengancam target pertumbuhan tahun ini segera direspons oleh Bank Indonesia dengan menyiapkan pelonggaran pada kredit sektor konsumtif. Jurus ini sudah sering dipakai oleh otoritas dan sejauh ini memetik hasil yang tidak mengecewakan.

‘Awan kelabu’ ternyata masih menggelayuti perekonomian Indonesia ketika cuaca mendung disertai hujan belum juga mau pergi meski seharusnya sudah berganti musim. Tahun ini seharusnya kinerja ekonomi Indonesia sudah bisa meninggalkan jejak pelemahan yang sudah diukirnya tahun lalu –pertumbuhan sepanjang 2015 hanya menyentuh 4,7 persen. Namun apa daya, selama kuartal pertama tahun ini ekonomi hanya tumbuh 4,93 persen, padahal kuartal terakhir tahun lalu sempat menembus 5 persen.
Jika mencari-cari alasan tentu mudah menerangkan kenapa pertumbuhan belum juga membaik meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan bahwa ekonomi tahun ini harus tumbuh lebih tinggi dari tahun lalu. Salah satu yang kerap menjadi kambing hitam tentu penyerapan belanja dari kementerian dan lembaga yang masih melempem.
Sejak beberapa periode ke belakang, penyerapan anggaran di awal-awal tahun memang menjadi momok menakutkan dan selalu disalahkan sebagai biang keladi tak optimalnya pertumbuhan ekonomi. Tahun ini kondisi itu kembali berulang, serapan anggaran pemerintah pusat hingga 31 Maret 2016 tercatat Rp 193,5 triliun atau baru 14,6 persen.
Keadaan itu diperparah lagi dengan belum lancarnya fungsi intermediasi perbankan setelah terhantam pelemahan ekonomi tahun lalu. Pertumbuhan kredit pada kuartal pertama yang ditargetkan sebesar 12-14 persen tidak tercapai. Padahal, Bank Indonesia sudah memberi berbagai kebijakan pelonggaran likuiditas seperti penurunan giro wajib minimum sebesar 150 basis poin dan bunga acuan hingga 75 basis poin.
Di sisi lain, pada periode yang sama konsumsi rumah tangga melambat karena permintaan dan daya beli masyarakat yang sedang turun. Masyarakat menengah ke atas cenderung menahan konsumsi, sedangkan kelas bawah mengalami penurunan daya beli. BPS mencatat pengeluaran konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,94 persen dari biasanya yang selalu di atas lima persen.
Bukti pelemahan konsumsi juga terlihat pada terjadi deflasi pada April yang besarnya mencapai 0,45 persen yang merupakan deflasi tertinggi dalam lima tahun terakhir. Deflasi tertinggi sebelumnya terjadi pada Februari 2015 yang angkanya mencapai 0,36 persen.
Meski penyebab dari sisi eksternal cukup dominan, Kondisi global dinilai juga memberi sumbangan pada pelemahan ekonomi hingga kuartal pertama. Dua pemain global terbesar yaitu, Amerika Serikat dan China hingga kini masih dalam proses pemulihan ekonomi.
Bahkan Senior Economist Standard Chartered Aldian Taloputra menilai, kondisi pelemahan ekonomi global pada tahun ini diprediksi masih terus berlanjut sehingga berdampak terhadap kinerja ekspor Indonesia. “Sebagian negara maju masih mengalami perlambatan, misalnya saja Eropa cenderung masih flat dan Jepang kemungkinan sedikit membaik," ujar Aldian.
                Ekonomi China hingga kuartal pertama masih belum stabil dengan hanya tumbuh 6,7 persen yang merupakan rekor terendah sejak 2009. Ekspor dan impor China sepanjang Februari 2016 mencatatkan penurunan yang sangat signifikan. Ekspor China tercatat mengalami penurunan hingga 25,4 persen sepanjang Februari 2016, sementara impor juga mengalami penurunan hingga 13,8 persen. Padahal, pada Januari lalu penurunan ekspor hanya sebesar 11,2 persen dan impor sebesar 18,8 persen. Penurunan ini juga merupakan yang terburuk sejak Mei 2009. Penyaluran kredit perbankan April juga turun menjadi sebesar 555,6 miliar yuan (85,1 miliar dollar AS) dan bulan Maret tercatat sebanyak 1,37 triliun yuan.
                Sementara itu ekonomi AS juga belum cukup menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi AS selama kuartal pertama 2016 hanya mencapai 0,5 persen. Inflasi di AS juga diprediksi akan naik mendekati dua persen yang menjadi salah satu alasan The Federal Reserve untuk menaikkan suku bunga acuannya pada pertemuan bulan Juni. Saat ini, Fed Fun Rate (FFR) ada di level 0,25 - 0,5 persen. Keputusan itu diambil pada FOMC Desember 2015 setelah sebelumnya menahan suku bunga acuannya di level 0 – 0,25 persen selama tujuh tahun.
Aldian menjelaskan, dengan situasi ekonomi global yang masih melambat maka permintaan terhadap produk ekspor juga menurun. Apalagi, ekspor industri manufaktur Indonesia juga masih kecil. Menurut Aldian, agar perekonomian Indonesia terus bergerak pemerintah harus mendorong permintaan domestik dan melakukan stimulus melalui pembangunan infrastruktur.
                Dengan itu pula, Aldian memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2016 sebesar 5,2 persen dan inflasi 4,2 persen. Selain itu, menurutnya suku bunga Bank Indonesia tidak akan turun lagi dan nilai rupiah pada 2016 ini diperkirakan mencapai Rp 14 ribu.
                Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2016 berada di level 5,3 persen dan inflas sebesar 4-4,7 persen.

Jurus Lama

Melihat gelagat yang tidak mengenakkan itu, otoritas moneter kemudian bergerak mengambil kebijakan untuk menyelamatkan target pertumbuhan. Salah satu yang akan dilakukan adalah mendorong kredit yang paling potensial yaitu kredit pemilikan rumah.
Bank Indonesia saat ini masih mengaji untuk melonggarkan aturan kredit di sektor properti. “Bisa saja pelonggaran tersebut adalah mencakup pelonggaran pembiayaan rumah kedua, atau bisa saja terkait aturan uang muka (aturan LTV atau loan to value ratio),” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara.
LTV adalah rasio nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan di saat awal pemberian kredit. LTV ini mempengaruhi porsi pemberian kredit dari permintaan, sehingga menentukan besaran uang muka yang harus disediakan nasabah sebelum mendapatkan pinjaman.
Pada Juni 2015 lalu, BI sudah melonggarkan aturan uang muka atas kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kepemilikan apartemen. Uang muka KPR konvensional saat itu diturunkan menjadi hanya 20 persen dari sebelumnya 30 persen, untuk syariah menjadi hanya 15 persen dari 20 persen. Aturan tersebut mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti.
BI tengah mengkaji kembali kelonggaran aturan ini. Selain itu, BI juga mengkaji untuk melonggarkan pembiayaan kredit perbankan untuk kepemilikan rumah kedua.
Mengutak-atik kebijakan di kredit properti adalah strategi yang rutin dilakukan oleh BI ketika menghadapi situasi perekonomian yang mengancam dan ketika instrumen suku bunga acuan sudah mulai terbatas dampaknya.
Jauh sebelum sekarang, tepatnya pada pertengahan Juni 2012, BI merilis aturan LTV pertamanya saat melihat krisis subprime mortgage di AS makin tak terbendung dampaknya ke ekonomi global. Ketika itu, BI mewajibkan nasabah untuk menyiapkan dana tunai untuk pembelian rumah bertipe di atas 70 lewat bank dan juga pembelian kredit kendaraan bermotor. Untuk kendaraan pribadi roda empat dengan down payment minimal sebesar 30 persen, kendaraan pribadi roda dua minimal 25 persen, dan kendaraan niaga minimal uang muka sebesar 20 persen.
Dalam tersebut, kredit maksimal yang diberikan bank untuk pembiayaan rumah pertama adalah 80 persen untuk tipe rumah maksimal 70 m2, dan 70 persen untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2. Artinya, DP atau uang muka yang harus disetorkan konsumen 20-30 persen dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70 persen untuk KPR tipe 21-70, serta 60 persen untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank 60 persen untuk KPR tipe 21-70, serta 50 persen untuk KPR tipe di atas 70 m2.
Untuk di perbankan syariah, kredit rumah pertama tipe 70 meter per segi ke atas dikenakan FTV maksimal 80 persen, rumah kedua 70 persen, rumah berikutnya 60 persen. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe 70 meter persegi ke atas. Sedangkan untuk KPR tipe 22-70 meter persegi tak dikenakan FTV untuk kepemilikan pertama, maksimal FTV 80 persen untuk kepemilikan kedua dan maksimal FTV 70 persen untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

Kebijakan tersebut sejauh ini berhasil meredam situasi yang dikhawatirkan otoritas akan terjadi jika aturan itu tidak dikeluarkan. Lalu apakah kebijakan kali ini berhasil mendorong pertumbuhan seperti yang diinginkan BI?

(dipublikasikan Juni 2016)

Batu Sandungan Penurunan Bunga

Jalannya operasi penurunan suku bunga yang digelar otoritas tidak akan semulus seperti yang direncanakan. Selain tantangan dari rencana kenaikan suku bunga The Fed, tantangan dari sisi otoritas sendiri bisa menjadi batu sandungan keberhasilan operasi tersebut.


Sudah melewati tengah tahun tetapi tanda-tanda suku bunga single digit yang didengung-dengungkan sejak awal tahun belum juga terlihat. Padahal tiga otoritas sudah bahu membahu memberikan dukungan untuk menekan suku bunga baik deposito maupun kredit. Hingga awal Juni suku bunga kredit hanya turun kurang dari 20 basis poin jika dihitung sejak awal tahun. Sementara bunga deposito turun di kisaran 40 basis poin dalam kurun waktu yang sama.
Sebagian kalangan menyebut bahwa keinginan otoritas mengarahkan suku bunga ke level single digit akan menghadapi beberapa tantangan yang tidak ringan, bahkan yang berasal dari otoritas itu sendiri. Salah satunya terkait aturan.
Otoritas Jasa Keuangan memiliki aturan tegas untuk menghindari bank mengenakan bunga seenaknya. Otoritas itu telah mengatur bahwa suku bunga deposito bank tidak boleh melebihi batas tertentu dari suku bunga acuan. Pada Maret lalu capping bunga deposito bank ditetapkan sebesar 75 sampai 100 basis poin dari BI Rate.
Batas atas suku bunga itu diberlakukan hanya kepada bank-bank yang masuk kategori BUKU 3 dan 4, atau bank-bank yang memiliki modal inti minimal Rp5 triliun. Jadi bank-bank itu hanya boleh memberikan suku bunga deposito maksimal 7,50 sampai 7,75 persen. Batasan suku bunga deposito sudah diberlakukan sejak lembaga itu berdiri pada 2004. Hingga akhir 2004, regulator perbankan ini menetapkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU 4 maksimal 200 bps di atas BI rate, sedangkan untuk bank BUKU 3 maksimal 225 bps di atas BI rate
Masalahnya adalah, BI Rate yang sekarang berada di level 6,75 persen dan menjadi acuan bagi bunga 12 bulan, pada Agustus nanti akan diubah menjadi 7 hari atau diubah menjadi 7 Day Repo Rate yang besarnya sekitar 5,5 persen. Artinya posisi suku bunga akan menjadi lebih rendah.
“Jika saat ini otoritas perbankan memiliki batas atas suku bunga deposito yang besarnya BI Rate plus 100 basis poin, nanti kalau BI Rate menjadi 7-Day Repo Rate, apakah ceiling rate-nya jadi 7-Day Repo Rate plus 100 basis poin juga?” kata Leo putra Renaldy, Analis Mandiri Sekuritas.
Jika itu terjadi maka akan ada perubahan signifikan dan mendadak pada pengenaan bunga deposito bank, dan hal itu diperkirakan akan mengguncang bank. Oleh karena itu, Leo memprediksi OJK akan tetap mempertahankan aturan lama. “Kalau menurut saya tetap akan di BI Rate plus 100 dalam arti tidak berubah besaran batas atas bunga depositonya,” kata Leo.
Sampai saat ini memang belum ada aturan resmi yang dikeluarkan oleh OJK menanggapi perubahan suku bunga acuan itu, dan hal itu terus dinantikan oleh pelaku pasar.  "Apa yang akan dilakukan mereka? Market ingin lihat benar tidak OJK akan tetap pakai suku bunga 12 bulan? Walau banyak yang berasumsi demikian, kita tunggu saja respons mereka," kata Leo.
Sementara itu, OJK sejatinya sudah mempersiapkan langkah untuk merespons perubahan aturan bank sentral mengenai BI Rate. Akan tetapi sampai artikel ini ditulis aturan itu masih dikaji. “Nanti kita lihat. Kita tahu dan kita lakukan ini secara hati-hati. Tapi tetap keinginan untuk menjadikan bunga single digit tahun ini tetap jalan. Nanti kita lihat dulu. Akan kita review dulu bagaimana responnya. Karena masa adjustment ini penting," kata Muliaman.
Dalam peraturan OJK soal pembatasan suku bunga deposito, hanya bank yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang terkena imbas aturan capping bunga itu.
Dengan adanya pembaruan aturan capping tersebut, kata Muliaman, bank BUKU 1 dan bank BUKU 2 harus diatur, meski sebetulnya tidak ada batasan bagi mereka. "BUKU 1 dan BUKU 2 nanti didekati dengan persuasi. Sebenarnya tidak ada batasan, tapi kan mereka harus sejalan," lanjut dia.
Menurut Muliaman, sekitar 80 persen industri keuangan nasional sudah masuk kategori BUKU 3 dan BUKU 4. "Mereka disebut sebagai price sector. Kalau price sector menetapkan, biasanya yang lainnya ngikut," katanya.


Cara lain
Terkait dengan keinginan otoritas keuangan dan regulator lainnya agar bank bisa menurunkan suku bunga hingga single digit, OJK meminta industri perbankan untuk memaksimalkan layanan digital agar biaya operasional semakin efisien sehingga dapat mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, dalam diskusi mengenai Perbankan Digital, di Jakarta, bulan lalu mengatakan efisiensi perbankan mutlak harus dilakukan.  “Salah satunya dengan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya bisa menurunkan suku bunga,” ujar dia.
Dalam meningkatkan layanan digital, Nelson mengatakan, perbankan perlu menyiapkan diri, termasuk dalam penganggaran belanja modal teknologi informasi (TI).
Selain belanja modal untuk TI, beberapa tantangan lainnya adalah industri juga perlu mengubah orientasi dari cara konvensional untuk melayani nasabah menjadi pelayanan digital.
Pada sisi lain, katanya lagi, kerja sama perbankan dan industri telekomunikasi juga harus terjalin dengan baik. “Dari sisi regulator, ada juga penyelarasan aturan antarregulator.” ujarnya.
OJK juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Perbankan Digital. Tim ini akan mengkaji dan menyimpulkan rekomendasi mengenai peta jalan penerapan perbankan digital di Indonesia. Nelson mengatakan Tim Gugus Tugas itu telah melakukan kajian awal. Berdasarkan kajian tersebut, tim menyimpulkan bahwa perbankan dan penyedia jasa telekomunikasi berkomitmen untuk menghadirkan sejumlah layanan berbasis teknologi digital.
“Namun, ada beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu penggunaan identitas tunggal, seperti KTP elektronik bagi perbankan sebagai basis data nasabah,” ujar dia pula.
Hasil kajian itu pula, katanya lagi, OJK melihat perbankan perlu menerapkan manajemen risiko yang baik dan model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, “Perlu juga peningkatan pengamanan. Penerapan perbankan digital menyebabkan pintu masuk bagi pelaku kriminal siber menjadi lebih terbuka,” katanya.
OJK tengah mendorong peningkatan efisiensi perbankan, dengan mengeluarkan insentif bagi perbankan agar dapat menurunkan biaya operasional (overhead cost) dan biaya risiko kredit bermasalah.

Tantangan Eksternal
Akan tetapi, rencana penurunan bunga mendapatkan tantangan sengit karena bank sentral AS diperkirakan akan melanjutkan kenaikan suku bunga acuannya setelah akhir tahun lalu dinaikkan pertama kali dalam 15 tahun terakhir.
Menurut pejabat Bank Indonesia, jika The Fed benar-benar menaikkan suku bunga maka BI juga akan mengikutinya. Memang, kalau suku bunga global naik, kita pasti akan naikkan suku bunga juga. Tapi Indonesia saya yakin akan lebih siap," ucap Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Pribadi Santosodi.
Rencana The Fed menaikkan tingkat suku bunga acuan dinilai bakal meningkatkan tantangan terhadap ekonomi Indonesia di semester II-2016. Terlebih lagi, ada ekspektasi tinggi jika The Fed akan meningkatkan suku bunga dari level saat ini sebesar 0,25 persen sampai dengan 0,5 persen.
Analis Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy menyebutkan, kemampuan pemerintah untuk mencapai target penerimaan juga menjadi tantangan lainnya yang bisa menganggu stabilitas ekonomi di semester kedua. Hal ini termasuk bagaimana pemerintah mengurangi risiko fiskal.
Selain itu, pemerintah juga perlu mewaspadai tingginya kepemilikan asing di obligasi pemerintah. Apalagi dengan porsi kepemilikan asing mencapai 37 persen, akan sangat rentan terjadi gejolak ketika ada kenaikkan suku bunga di negara maju sehingga dana yang ada di Indonesia keluar menuju negara maju tadi.
Di pasar modal kepemilikan asing hampir 60 persen. Ini menjadi perhatian penting bagi Bank Indonesia. Selain Fed Fund Rate, juga investor akan menunggu apakah BI bisa menjaga nilai tukar Rupiah. Juni sampai Agustus paling critical bagi pasar," lanjut dia.
Oleh karena itu, Leo meminta agar pemerintah tidak terlalu optimis dalam menargetkan pertumbuhan ekonomi. Sebab dengan ekspektasi yang tinggi, pasar akan sangat terganggu ketika target pertumbuhan ekonomi tak tercapai. "Gejolak pasar saat itu terjadi karena pemerintah terlalu sering melontarkan ekspektasi tinggi untuk pertumbuhan ekonomi. Di pasar keuangan, ekspektasi yang dilontarkan pemerintah sangat penting untuk dijaga dan itu menentukan sentimen dari pasar," kata dia.

(dipublikasikan Juni 2016)

Aturan yang Mengejar Zaman

Perkembangan bisnis pinjam meminjam tanpa perantara bank seharusnya direspons otoritas dengan menerbitkan regulasi untuk mengaturnya agar tidak merugikan konsumen dan mengganggu perekonomian. Meski demikian sudah ada bank yang menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
  
Ungkapan yang mengatakan bahwa bisnis selalu berlari di depan aturan memang tidak berlebihan. Hampir di semua tempat di dunia ini, regulasi hampir selalu muncul ketika sebuah bisnis baru sudah berjalan. Akan tetapi, kemunculan sebuah aturan mengenai sebuah bisnis selalu berbarengan dengan kebutuhan melindungi konsumen.
Kini, dalam lingkungan bisnis muncul fenomena financial technology atau fintech, istilah untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa keuangan. Inovasi-inovasi tersebut bisa berupa proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara peer to peer dan masih banyak lagi.
Bisnis di bidang ini sedang bersiap untuk booming , setidaknya itu menurut beberapa pengamat dan juga pelaku. Bisnis ini sering menjadi andalan pebisnis-pebisnis baru (start up) yang tengah merintis usaha terutama di sektor mikro dan kecil.
Akan tetapi, meski di Indonesia bisnis ini belum memberi ancaman bagi perekonomian dan juga bagi nasabah, bukan berarti potensinya tidak ada. Belajar dari pengalaman di China yang tertimpa masalah dengan ambruknya Ezubao, perusahaan pemberi pemberi pinjaman dengan metode peer-to peer lending. Skema itu memungkinkan nasabah mendapatkan pinjaman tanpa perantara dari bank, dan merupakan salah satu bisnis dalam fintech.
Oleh sebab itu, regulasi yang bisa melingkupi dan melindungi semua stake holder bisnis sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen sudah saatnya dihadirkan. “Regulasi tersebut nantinya bukan hanya bermanfaat untuk fintech companies, tapi juga untuk melindungi nasabah,” kata Direktur Riset Kenta Institute Eric Sugandi.
Ketiadaan aturan baik dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri jasa financial dan Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, saat ini memang belum menyebabkan ancaman bagi nasabah. Di sisi lain, pelaku usaha fintech juga belum mendesak otoritas untuk menerbitkan aturan.
                Meski demikian, karakteristik perusahaan fintech membuka peluang terjadi risiko-risiko yang bisa mengganggu ekonomi di masa mendatang. Perusahaan fintech biasanya juga merupakan pemula dalam dunia bisnis sehingga kesadaran untuk menyiapkan mitigasi risiko juga masih rendah. “Selalu ada risiko operasional yang berkait dengan teknologi. Sehingga jika perusahaan fintech tersebut masih start-up, belum tentu perusahaan tersebut bisa memitigasi risiko jika ada masalah,” kata Eric.
Sementara itu, OJK mengatakan bahwa sampai pekan pertama Juni, aturan untuk meregulasi bisnis fintech masih digodok. Otoritas masih terus membahas detil aturan dengan semua pihak yang terkait untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai bisnis tersebut. Agar antinya aturan yang keluar tidak malah menghambat perkembangan fintech. “Aturannya nanti tidak akan terlalu ketat mengatur fintech, tapi juga tidak longgar sekali karena fintech ini sangat khas. Mudah-mudahan akhir tahun sudah bisa keluar (aturan tersebut),” kata Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Sebelumnya, OJK menyebut bahwa aturan itu akan keluar sebelum semester pertama tahun ini kelar. Aturan itu dinilai harus segera disusun dan diterbitkan karena pertumbuhan industri keuangan berbasis dalam jaringan (daring) akan semakin cepat. Contohnya, seperti agen asuransi yang sekarang dapat menjadi agen untuk perusahaan asuransi lain.
"Kalau melalui online, mereka (perusahaan jasa keuangan) punya produk banyak. Kita harus menyesuaikan, nggak bisa ditunda," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani.
Ditambahkannya, aturan ini dibutuhkan untuk mengembangkan industri serta menyangkut dengan kepercayaan konsumen. Sebab, jika tidak ada pengawasan yang jelas, industri tersebut akan sulit mendapatkan kepercayaan konsumen dengan mudah. “Kami akan mengatur supaya fintech bisa lebih dipercaya oleh masyarakat. Kalau nggak ada pengawasan, nanti nggak akan dipercaya," ujar Firdaus.
Salah satu poin aturan yang sengit dan krusial yang menjadi perdebatan dalam pembahasan adalah berkaitan dengan tingkat suku bunga. Dalam sebuah perusahaan jasa online yang menawarkan pinjaman, suku bunga yang dikenakan adala 10 persen dalam jangka 10 hari, jika pinjam 30 hari maka bunganya 20 persen. “Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan," kata Firdaus.
Sejatinya fintech bukan hal yang sangat baru. Fintech, sudah mulai terlihat sejak 8 tahun lalu, tepatnya di London, Inggris berbarengan dengan kemunculan ekonomi digital. Setahun belakangan ini istilah tersebut baru terasa gaungnya di Indonesia. Di Indonesia, situs DailySocial mencatat fintech sebagai kategori kedua terpopuler setelah e-commerce berdasarkan jumlah start up yang menerima pendanaan sepanjang 2015. Banyaknya para pemula dalam berbisnis akan membuat pamor dari fintech makin tinggi.
Menurut data Accenture, investasi global yang dikucurkan untuk fintech pada 2014 mencapai 12,21 miliar dollar AS, naik tiga kali lipat dibanding 2013 yang hanya 4,05 miliar dolar AS. Di wilayah Asia Pasifik, studi Accenture mencatat nilai investasi ke dalam bidang fintech selama sembilan bulan pertama 2015 sudah mencapai 3,5 miliar dollar AS atau hampir empat kali lebih besar dari angka yang tercatat sepanjang 2014.

Mengancam Bank?
                Bisnis fintech yang juga melingkupi pinjam meminjam dana jelas menjadi kekhawatiran bagi industri perbankan dan juga otoritas. Selain dianggap mengancam eksistensi bank, bisnis ini juga minim pengawasan yang bisa membuat nasabah jatuh ke dalam aksi tipu-tipu dan investasi bodong.
                Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan, keberadaan fintech tidak seharusnya dijadikan sebagai ancaman bagi industri perbankan. Jasa bisnis baru di industri keuangan tersebut malah bisa menjadi faktor pendukung untuk menciptakan kesuksesan antara fintech dengan perbankan. Terlebih, keberadaan industri fintech di Indonesia masih kecil. “Mestinya FinTech bukan dianggap sebagai ancaman bank. Tapi, enabler dimana sukses partnership bank-fintech bisa dilakukan,” kata dia saat acara fintech beberapa waktu lalu.
Lanjut Muliaman, dengan adanya partnership yang baik antara industri perbankan dan fintech, diyakini mampu membawa industri keuangan nasional jauh lebih baik. Pasalnya, banyak benefit jika kedua industri ini mampu bekerja sama, khususnya bagi perbankan, di mana perbankan bisa lebih efisien dan bisa meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat. "Engagement (antara perbankan dengan fintech) yang terjadi harus betul-betul didorong sehingga bank bisa lebih efisien, inklusif, dan menyehatkan daya saing," kata dia.
Sementara itu, CEO Modalku, sebuah perusahaan fintech, Reynold Wijaya mengatakan banyak benefit jika dua industri ini bekerja sama, salah satunya mampu membuat market baru. Bahkan, disebut mampu membantu program pemerintah mengembangkan sektor UKM. “Bank dan fintech bisa bikin market baru. Kalau bisa kolaborasi, UKM pun bisa terbantu," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Deputy Akses Keuangan, Badan Ekonomi Kreatif (BeKraf), Fadjar Hutomo, mengatakan, kemajuan zaman tak lepas dari kehadiran inovasi. Kehadiran inovasi akan terasa mengganggu bagi mereka yang tak ingin berinovasi. Seperti halnya saat adanya revolusi industri. “Inovasi menjadi disrupt bagi mereka yang tak ingin berinovasi. Kalau terganggu wajar, tapi seharusnya bisa bersama-sama menemukan solusinya. Sejak zaman dahulu pun begitu, saat revolusi industri inovasi hadir membuat semua jadi berubah dan mampu menyesuaikan," jelasnya.
Saat ini sudah ada lembaga keuangan yang mulai memanfaatkan perkembangan bisnis tersebut. Sebut saja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang meluncurkan anak perusahaan baru yakni Mandiri Capital Indonesia (MCI). Pembentukan perusahaan tersebut menurut perseroan adalah untuk mendukung pengembangan pengusaha start up  dan bagian dari 'defensive strategy' yang progresif. Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo pertumbuhan startup di Indonesia, khususnya di bidang inovasi jasa finansial merupakan yang kedua terbesar di ASEAN setelah Singapura. "Melalui Mandiri Capital, kami berharap startup Indonesia dapat tumbuh lebih pesat lagi dan dapat merangsang kreativitas generasi muda menciptakan produk dan jasa yang out of the box, khususnya yang dapat mendukung produk perbankan dan jasa keuangan lainnya," kata Kartika.

 (dipublikasikan Juni 2016)


Menyetarakan Nasabah dengan Bank

Otoritas akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang akan mendongkrak posisi tawar nasabah dan sekaligus memproteksinya dari produk-produk keuangan yang bisa membawa bencana. Mulai penyempurnaan penyelesaian sengketa di internal hingga penyeragaman mekanisme penawaran produk menjadi hal yang akan dilakukan otoritas.


“Perlindungan konsumen bukanlah habitat alamiah dari bank sentral”. Kata-kata itu pernah diucapkan oleh Eddie George, Gubernur bank Sentral Inggris atau Bank of England periode 1993-2003. Dan ketika bank sentral Indonesia sudah memisahkan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2014, kata-kata Eddie George masih terngiang-ngiang.
Dalam regulasi yang mengatur OJK, lembaga itu tidak boleh terlibat dalam kasus sengketa yang melibatkan nasabah dan bank. Hal itulah yang membuat lembaga pengawas harus puas hanya menjalankan fungsinya sebagai otoritas yang memverifikasi dan mengklarifikasi kasus-kasus sengketa antara nasabah dan bank.
Meski tidak bisa melindungi nasabah secara langsung ketika terjadi sengketa, bukan berarti OJK berdiam diri meratapi keadaan. Otoritas, khususnya Direktorat Edukasi Dan Perlindungan Konsumen, tetap melindungi nasabah dan terus menyeimbangkan posisi nasabah di hadapan perbankan.
Salah satu cara yang akan dilakukan adalah mendesak perbankan dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan standardisasi internal dispute resolution (IDR). Mekanisme itu menjelaskan bahwa konflik antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan diupayakan diselesaikan lewat mekanisme internal misalnya melalui layanan nasabah. “Standardisasi IDR mendesak diperlukan. Kami nanti akan meminta bank harus menyediakan unit kerja khusus (penyelesaian sengketa) dan unit itu harus punya akses ke semua lini,” kata Anto Prabowo, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam draf Standar Internal Dispute Resolution yang tengah disusun OJK dan diperoleh redaksi Stabilitas akan ada beberapa ketentuan yang akan diluncurkan. Di antaranya adalah pejabat yang melaksanakan fungsi IDR wajib bersiifat independensi dan memiliki akses kepada fungsi lainnya. Penunjukan pejabat harus memperhatikan jenis produk atau layanan, jenis jumlah dan penyebaran konsumen, nilai transaksi yang dilakukan, struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional.
Selain itu, pejabat itu juga harus memiliki pengetahuan mengenai jenis produk atau layanan, pengalaman dibidang pelayanan konsumen, dan kewenangan utk membuat keputusan terhadap pelayanan pengaduan. Dan dia diwajibkan Memonitor dan respons terhadap sistem traceable dan  trackable yang dimiliki OJK. “Kesemua rencana aturan itu berdasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang OJK bahwa kami memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen keuangan dan masyarakat,” kata Anto.
Untuk mendukung mekanisme IDR, lembaga pengawas juga sudah membentuk layanan keuangan terintegrasi yang dinamakan Financial Costumer Care (FCC) 2012 lalu. FCC bisa dihubungi nasabah jika keluhannya kepada bank belum juga ditanggapi dan direspons serta diselesaikan.
Beberapa bulan lalu, OJK juga sudah, OJK telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di semua sektor jasa keuangan. Sebelumnya penyelesaian konflik antara nasabah dan perusahaan jasa keuangan hanya diupayakan lewat mekanisme internal dan FCC. LAPS dijalani nasabah dan bank jika mekanisme tersebut gagal, otoritas juga menyediakan saluran untuk membantu percepatan penyelesaian sengketa. “LAPS diharapkan menjadi sarana bagi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS wajib menerapkan prinsip- prinsip penyelesaian sengketa berupa aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen saat mengumumkan pembentukan lembaga itu.
OJK sekaligus juga mengeluarkan daftar lembaga alternatif yang dinilai memenuhi persyaratan, teruatama dalam hal penerapan prinsip penyelesaian sengketa. Sejak Januari 2016 terdapat 6 LAPS yang terdaftar di OJK setelah melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai komponen yang dapat beroperasi melayani konsumen keuangan di sektor jasa keuangan.
Daftar LAPS yang sudah beroperasi yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Welcome Call
               
Selain melakukan penyeragaman dalam penyelesaian sengketa nasabah lewat internal, OJK juga berencana mewajibkan lembaga-lembaga keuangan terutama perbankan untuk menerapkan ‘welcome call’. Bank dengan mekanisme itu harus menjelaskan kembali kepada nasabah yang sudah membeli produk atau jasa yang dijualnya dengan menelpon nasabah itu secara langsung. “Penjelasannya berkisar profil produk, risikonya dan biaya-biaya yang harus ditanggung nasabah. Bank harus memastikan nasabah memahami produk yang dia beli,” kata Anto.
Mekanisme itu diperlukan karena masih banyak nasabah yang membeli produk keuangan tanpa mengetahui risiko dan biayanya, dan di sisi lain agen penjual tidak menjelaskan dan membuka semua informasinya. Bahkan ironisnya, pemahaman yang rendah itu kadang dimanfaatkan oleh agen-agen seperti penjual produk unitlink dengan memberi penjelasan yang sederhana dan membandingkannya produk itu dengan tabungan berjangka waktu tertentu. "Banyak agen hanya menjelaskan ini seperti tabungan yang tak bisa diambil lalu nanti akan ada hasilnya," ujar Anto.
Tak heran kalau kemudian produk asuransi yang satu ini menjadi sumber utama pendapatan perusahaan asuransi. Pada kuartal keempat tahun lalu kontribusi premi unitlink mencapai 56,2 persen, lebih besar dibanding konvensional yang hanga 43,8 persen. Akan tetapi hal itu juga memantik perseteruan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Menurut OJK sengketa pengaduan yang masuk atas produk unitlink hampir melibatkan semua bank dan perusahaan asuransi.
Untuk mencegah timbulnya persoalan mengenai produk-produk keuangan, OJK akan meminta kepada para pelaku industri untuk melakukan konfimasi dan penjelasan sekali lagi kepada nasabah baru lewat mekanisme wellcome call. "Dari 10 perusahaan yang disurvei OJK, delapan sudah melakukan dengan kesadarannya. Wellcome call  bisa menekan munculnya pengaduan," kata Anto.
Maraknya penawaran produk keuaangan memang sempat membuat gundah OJK. Pasalnya banyak tawaran-tawaran itu yang dilakukan terlalu agresif tanpa mengindahkan kepentingan konsumen. Selain itu, investasi bodong juga menjadi gangguan lain bagi otoritas karena banyak membawa korban kerugian pada masyarakat.
Untuk masalah yang satu itu, lembaga pengawas telah menyiapkan langkah strategis. OJK akan  membentuk satuan tugas (satgas) Waspada Investasi dengan menggandeng lembaga lain. Satgas itu akan bertugas mengawasi pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh subur.
“Saat ini OJK sedang menyiapkan rancangan SKB (Surat Keputusan Bersama). Senin depan kami kumpulkan dulu biro hukum, dan tanggal 21 target penandatangan,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi itu terdiri dari lembaga-lembag seperti OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
                Kehadiran satgas itu sangat mendesak mengingat hingga pertengahan tahun ini OJK mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada 406 perusahaan investasi ilegal yang beredar dan tengah mengumpulkan dana publik. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding pada 2014 yang hanya 262 perusahaan yang diintai.
                Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah bergegas melengkapi aturan untuk melindungi konsumen keuangan. Di AS, otoritas keuangan yang dipegang bank sentral telah menerbitkan Dodd-Frank Act yang mewajibkan pembentukan lembaga baru yang independen di bawah the Fed yang khusus bertugas melindungi konsumen jasa keuangan. Inggris juga berencana mendirikan lembaga perlindungan konsumen keuangan tersendiri. Otoritas memanga harus segera menyesuaikan diri dalam melindungi konsumen karena selama ini hal tersebut memang bukan habitat alamiahnya. Setidaknya itulah yang dikatakan Eddie George, mantan Gubernur bank Sentral Inggris yang meninggal 2009 lalu.

(dipublikasikan Juni 2016)

                                                                                    

Rabu, 19 Oktober 2016

Keraguan Berlandaskan Pengalaman

Penurunan suku bunga yang diharapkan oleh otoritas tampaknya akan menghadapi tembok besar bernama struktur industri dan kepentingan bank. Sampai saat ini bank di Indonesia masih mengandalkan suku bunga sebagai mesin pencipta pendapatan dan laba.


Upaya besar memang tengah dilaksanakan untuk menekan suku bunga ke level single digit, level yang dinilai mampu mendorong laju sektor usaha dan pertumbuhan. Meski demikian ada keraguan bahwa rencana otoritas untuk menurunkan suku bunga kredit itu akan menemui hasil sepadan seperti yang diinginkan.
Struktur industri perbankan nasional disebut-sebut sebagai faktor utama yang akan mengganjal penurunan suku bunga, khususnya kredit. Selain itu, kegaliban pengelola bank untuk lebih memprioritaskan pendapatan dan laba usah diperkirakan juga menjadi penghalang yang tak kalah seriusnya.
Bahkan pengamat ekonomi, Tony Prasetiantono menganggap rencana itu sebagai mission impossible alias misi yang mustahil, terutama kalau rencana itu ditargetkan terealisasi tahun ini. “Itu tak masuk akal. Karena itu struktur industri perbankannya memang tidak memungkinkan. Mustahil," ungkap Pengamat Ekonomi, Tony Prasetiantono di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, struktur perbankan di Indonesia yang sangat rumit, yang bisa dilihat dari sisi jumlah bank yang terlalu banyak, akan membuat keinginan itu bagai pungguk merindukan bulan. Saat ini ada 119 bank yang beroperasi di Indonesia dan yang memiliki permodalan relatif besar hanyalah sekitar 20 bank. “Bank besar kita itu hanya sekitar 20. Jadi sisanya itu kecil-kecil yang modalnya Rp 1 triliun maksimal Rp 2 triliun," kata Tony.
Kondisi itu membuat tingkat persaingan antar bank sangat meruncing, terutama dalam memperebutkan dana pihak ketiga. Bank kecil, malahan seringkali menawarkan suku bunga tinggi agar nasabah bersedia menaruh dananya di banknya. Nasabah, di sisi lain, terutama yang berkantong tebal, tentu mencari bank yang bisa memberikan imbal hasil lebih tinggi sebelum bersedia menaruh duitnya. Ironisnya, praktik itu diikuti oleh bank-bank yang notabene adalah bank-bank bermodal besar. "Ketika bank kecil bunga tinggi, bank besar ikut juga. Bukan karena tak efisien tapi karena menikmati kue,” kata Tony.
Apa yang dikatakan ekonom UGM itu ada benarnya. Bank-bank dengan modal kecil memang harus melakukan upaya ekstra untuk menarik nasabah agar menabung di tempatnya dan salah satu caranya adalah mengiming-imingi dengan bunga tinggi. “(Permintaan untuk menurunkan suku bunga) bagus tetapi akan sulit dipenuhi,” kata Direktur Utama Bank Kesejahteraan Ekonomi Sasmaya Tuhuleley.
Selain itu, lanjut dia, hal yang membuat suku bunga sulit turun adalah struktur pendapatan bank yang masih bergantung pada net interest margin (NIM), sehingga bank masih akan menjaga NIM-nya di level yang tinggi agar bisa mengalirkan pendapatan. Jadi, meskipun nantinya suku bunga bisa diturunkan relatif lebih rendah dari level sekarang, NIM akan sulit diturunkan. “Bunga turun gampang, tapi NIM susah,” kata Sasmaya.


Strategi Lawas
Sulitnya otoritas meminta bank untuk menurunkan suku bunga pernah terjadi 7-8 tahun silam. Saat pengawasan bank masih di bawah Bank Indonesia, lembaga itu pernah mengultimatum perbankan agar tidak menawarkan suku bunga tinggi kepada nasabah. Saat itu, pada tahun 2009, Darmin Nasution, yang kini menjadi Menteri Perekonomian, masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior.
Darmin mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat, bahkan hari per hari kegiatan bank dalam menawarkan suku bunga deposito. Saat itu, bank-bank besar dipatok hanya bisa memberikan bunga deposito sebesar 8 persen per tahun. Namun apa yang terjadi, kebijakan itu hilang dengan sendirinya tanpa memberikan hasil yang memuaskan.     
Tony, ekonom UGM, mengakui bahwa desakan agar suku bunga bank turun bukan kali ini saja terjadi dan cara yang paling efektif untuk mewujudkan itu adalah dengan mengurangi jumlah bank. “Menurunkan suku bunga menurut saya paling efektif ya mengurangi jumlah bank. Dengan jumlah sedikit jadi efisien," paparnya.
Terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin pemberian insentif terhadap perbankan, yang tujuannya penurunan Net Interest Margin (NIM), menurut dia sudah tepat namun belum akan mampu menurunkan suku bunga kredit menjadi single digit hingga akhir tahun ini. “Jadi menurunkan suku bunga itu tak seperti yang dibayangkan, pemerintah minta menurunkan akhir tahun nggak seperti itu. Jadi menggeneralisasi semua bank single digit itu salah karena setiap bank memiliki karakteristik dan struktur yang berbeda," terang Tony.
Menurut riset yang dilakukan Stabilitas, tingkat suku bunga di Indonesia masuk kategori tinggi, dibandingkan dengan negara-negara sekawasan. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, suku bunga pinjaman di Indonesia (rata-rata) di atas 10 persen per tahun. Pada 2010, nilainya 13,25 persen. Hingga 2015, nilainya cenderung menurun menjadi 12,66 persen pada 2015. Berbeda dengan Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Tiongkok dan India, tingkat suku bunga pinjamnnya berada di bawah 10 persen.(lihat: Jalan Terjal Menuju Single Digit).

Komponen Pembentuk

Memang tidak mudah menurunkan suku bunga kredit di Indonesia yang inflasinya selalu tinggi, biaya logistiknya tinggi, struktur perbankannya tidak sehat, dan pelaku usaha yang didominasi segmen mikro dan kecil. Namun, itu juga tidak terlepas dari bentuk kebijakan yang terkesan sementara dan tidak serius. Semua strategi dan upaya menurunkan suku bunga kredit selama ini cenderung hanya imbauan dan iming-iming insentif.
Saat ini, pemerintah, bank sentral, dan OJK kembali mengulang cara-cara lama yang menitikberatkan imbauan, supervisory action, dan insentif untuk mendorong penurunan suku bunga kredit. Pemerintah selain meminta perusahaan-perusahaan negara pemilik dana besar untuk tidak menuntut bunga tinggi kepada bank, juga sudah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat dengan bunga satu digit.
Kendati demikian tidak serta merta bank menurunkan suku bunga kreditnya. Bank berhadapan dengan tiga komponen pembentuk suku bunga kredit yakni  harga pokok dana, biaya operasional (overhead) dan marjin keuntungan (profit margin).Ketiga komponen itu membentuk apa yang dinamakan suku bunga dasar kredit (SBDK) yang saat ini diwajibkan oleh bank sentral dicantumkan di website masing-masing bank.
Harga pokok dana adalah biaya yang dikeluarkan bank untuk membayar bunga simpanan (dana pihak ketiga/DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro. Harga pokok dana juga termasuk biaya dana dan biaya regulasi. Sementara itu, cost of fund bisa dilihat dari biaya bunga dalam komponen biaya operasional bank.
Berdasarkan riset Stabilitas,hingga triwulan ketiga 2015, beban bunga mencapai 47,61 persen dari total komponen biaya operasional industri perbankan di Indonesia. Beban bunga terbesar terdapat dalam komponen kewajiban kepada pihak ketiga bukan bank sebesar 55,84 persen.
Sedangkan beban biaya nonbunga meliputi 52,39 persen total biaya operasional. Beban non bunga terbesar terdapat dalam pos lainnya yang meliputi biaya overhead cost seperti beban gaji dan operasional seperti operasional kantor yang meliputi 48,25 persen total beban non bunga. Komponen beban non bunga terbesar kedua terdapat dalam pos penyusutan (25,44 persen) dan kerugian atas transaksi spot dan derivatif sebesar 24,50 persen.
Tingginya beban overhead cost perbankan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh karakter industri perbankan Indonesia yang belum terlalu efisien dan tertata dengan baik seperti di negara-negara maju. Hal ini terlihat dari tingkat kedalaman sektor keuangan di Indonesia yang masih rendah. Saat ini kedalaman sektor keuangan Indonesia berkisar pada angka 30 persen dari produk domestik bruto. Angka ini jauh jika dibandingkan dengan Korea Selatan sebesar 109 persen, Singapura 102 persen, dan Thailand 97 persen.


 (dipublikasikan Mei 2016)



How Low Can You Go?

Keinginan menurunkan suku bunga sudah ditunjukkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah. Meski tanda-tanda ke arah situ sudah terlihat namun persoalan besar yang akan mengganjal penurunan bunga masih ada.


Isu penurunan suku bunga sudah muncul ketika pemerintah ‘mendesak’ bank sentral untuk menurunkan suku bunga acuan sejak tahun lalu. Pemerintah tentu berkepentingan melakukan itu –meski ia tahu bahwa Bank Indonesia sejak 1999 sudah independen, lepas dari pengaruh dan perintahnya–demi menolong pertumbuhan ekonomi yang melempem.
Pada akhirnya, di bulan Januari, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan untuk pertama kalinya setelah hampir setahun belakangan tidak berubah. Bukan hanya sekali tapi tiga kali berturut-turut BI rajin menurunkan bunga acuannya dari 7,5 persen hingga berada di level 6,75 persen. Hal itu pertama kalinya sejak 2011, BI Rate diturunkan 75 basis poin sepanjang tiga bulan berturut-turut.
Meskipun BI mengaku bahwa langkah itu dilakukan karena tekanan inflasi yang sudah mereda, namun tidak dipungkiri terselip juga tujuan agar suku bunga bank ikut luruh. Selama ini BI Rate adalah bunga acuan bank untuk menetapkan suku bunga deposito dan kemudian suku bunga kredit. Ketika BI Rate turun, bunga simpanan bisa langsung bisa turun dan selanjutnya bunga pinjaman juga turun.
Hal itu memang memberikan harapan besar ketika beberapa bank milik negara mulai mengikuti langkah otoritas dengan menurunkan bunga deposito dan yang terpenting adalah bunga kredit. Dua bulan setelah BI Rate turun di bulan Januari, dua dari empat bank pelat merah telah mengumumkan adanya tren penurunan suku bunga dasar kredit (SKBD). Berdasarkan data resmi PT Bank Negara Indonesia (BNI), SBDK yang berlaku per Akhir Maret 2016, Kredit Korporasi sebesar 10,25 persen, Kredit Ritel sebesar 9,95 persen, Kredit KPR 10,50 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50 persen.
Apabila dibandingkan dengan data yang tertera di situs Bank Indonesia (BI) per 1 Januari 2016, besaran SBDK bank tersebut turun sekitar 0,25-0,50 persen. Ketika itu, Kredit Korporasi masih sebesar 10,75 persen, Kredit Ritel sebesar 11,75 persen, Kredit KPR sebesar 11 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50 persen.
Hal serupa juga terjadi di PT Bank Tabungan Negara (BTN). Berdasarkan data di situs resmi BTN, SBDK yang berlaku per 31 Maret 2016, Kredit Korporasi sebesar 11,25 persen, Kredit Ritel sebesar 12 persen, Kredit KPR 10,75 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 11,75 persen.
Bila dibandingkan dengan data yang tertera di BI per 1 Januari 2016, besaran SBDK BTN mengalami penurunan sekitar 0,25 persen. Kredit Korporasi sebesar 11,50 persen, Kredit Ritel sebesar 12,25 persen, Kredit KPR sebesar 11 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12 persen.
Bank memang biasanya baru akan menyesuaikan pengenaan suku bunga kredit minimal tiga bulan setelah penurunan BI Rate. Penurunan BI Rate akan melalui transmisi ke bunga deposito dan juga penyesuaian dari biaya pendanaan (cost of fund) dan juga biaya dana yang akan dilemparkan ke masyarakat (cost of loanable fund). Jika penurunan dihitung penurunan BI Rate sejak Januari maka pada April lalu seharusnya bank sudah mulai menurunkan suku bunga kredit.
Akan tetapi sampai April, bunga kredit bank yang tercantum pada SBDK yang ada dalam data Bank Indonesia tidak berubah banyak. Dalam daftar 10 bank teratas, penurunan terjadi hanya untuk kredit korporasi yang terjadi di hampir semua bank dan penurunannya rata-rata 25 basis poin. Begitu pula dengan kredit pemilikan rumah (KPR).
Selain upaya dari BI, pihak lain yang tak kalah berjuang agar suku bunga kredit bisa turun adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Januari lalu, OJK disebut-sebut berencana untuk membuat aturan yang bisa mengarahkan penuruna suku bunga bank. Namun rencana itu direspons negatif dengan menyimpulkan bahwa OJK akan melakukan pembatasan suku bunga lewat pembatasan net interest margin (NIM).
Sontak saja isu itu berbuah penurunan pada harga-harga saham industri perbankan. Saham perbankan dengan kapitalisasi besar tercatat menjadi top losers alias saham yang terkoreksi paling dalam hari itu. Pada penutupan 19 Februari, sesaat setelah muncul isu tersebut, saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) tercatat turun 2,6 persen, saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) terjun 4,9 persen, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) amblas 4,37 persen dan saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) meluncur 6,4 persen.
Melihat gelagat tersebut otoritas bursa buru-buru angkat bicara agar tidak terjadi panic selling berkepanjangan. “Ada berita yang saya harus katakan salah di-quote. Diberitakan bahwa otoritas akan intervensi dengan mengatur marjin keuntungan perbankan, saya katakan berita itu tidak betul. Saya tidak percaya dan saya sudah berbicara dengan Pak Ketua (Muliaman D Hadad), tidak betul bahwa OJK entah regulator manapun akan mengatur keuntungan margin suatu industri," kata Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, ketika itu.
Meski demikian, dipastikan rencana untuk mengarahkan suku bunga bank ke level yang lebih rendah tidak hilang. OJK sejak sebulan belakang tetap menjanjikan akan menerbitkan aturan untuk mengarahkan suku bunga bank ke level yang lebih rendah melalui beberapa insentif. Aturan itu dijanjikan keluar akhir bulan April atau selambatnya awal bulan Mei.
Bahkan OJK optimistis bahwa suku bunga bank akan mencapai level single digit dalam tahun ini. “Sampai hari ini masih optimistis (bunga single digit). Karena biaya dana cenderung menurun. Kemudian kami dorong sisi efisiensi juga," katanya Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Ada Kartel?
Selama ini lambannya penurunan suku bunga sering dikeluhkan oleh beberapa pihak seperti pemerintah, dan juga pengusaha. Bahkan beberapa tahun lalu muncul isu bahwa penurunan suku bunga di perbankan terganjal adanya praktik oligopoli yang dilakukan bank-bank besar.
Oligopoli atau praktik kartel dalam sebuah industri bisa ditelusuri dengan teknik penghitungan Concentration Ratio 4 (CR4) dan juga Herfindahl-Hirschman Index (HHI).
Dalam CR4, tingkat konsentrasi dihitung dengan cara menjumlahkan total seluruh aset yang dimiliki 4 bank besar dibagi total aset seluruh bank yang ada kemudian dikalikan 100 persen. Jika hasilnya antara 85 persen lebih, berarti ada indikasi kartel. Meski begitu concentration ratio sejatinya tidak harus empat perusahaan, bisa tiga (CR3), atau lima (CR5).
Sementara itu metode HHI juga mirip dengan concentratio ratio, tapi jumlah seluruh perusahaan di sebuah industri harus diketahui. Skor HHI didapat dengan cara menjumlahkan hasil kuadrat pangsa pasar tiap perusahaan. Kalau suatu industri tidak terkonsentrasi, HHI akan mendekati nol, sebaliknya kalau sangat terkonsentrasi akan mendekati 10.000. Atau jika ingin dinyatakan dalam persentase, tinggal dibagi 100 saja.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Pusat Data dan Analisis Stabilitas (PDAS), pada metode CR4 tidak menunjukkan adanya indikasi oligopoli karena angkanya menunjukkan 49 persen. Artinya 4 bank terbesar mengindikasikan penguasaan hampir separo aset industri.
Namun berdasarkan penghitungan yang sama, diperoleh kesimpulan bahwa pendapatan bunga menjadi porsi terbesar dari isi kantong perbankan, jumlahnya mencapai 80 persen. Di sisi lain, biaya bunga juga menjadi porsi biaya terbesar yang angkanya di kisaran 50 persen. (Lihat: Riset soal suku bunga).
Sebuah penelitian yang sempat dilakukan mengenai tingkat oligopoli dalam perbankan RI pernah dimuat dalam Bulletin of Monetary Economy and Banking milik Bank Indonesia yang terbit Oktober 2011. Penelitian mengenai kompetisi di perbankan dalam rentang waktu 2001-2009 itu dilakukan oleh peneliti dari luar BI.
Kesimpulannya dari penelitian itu antara lain pertama struktur pasar perbankan Indonesia lebih rentan dibandingkan negara-negara Asia Timur lainnya. “Jumlah bank di Indonesia banyak tapi pasarnya hanya terkonsentrasi di beberapa bank saja. Bank-bank besar menguasai sebagain besar pasar,” kata riset tersebut. Sementara setengah lebih perbankan lainnya mengambil jatah sisanya. Kondisi tu dikarenakan bank-bank kecil ini modalnya kurang dari Rp1 triliun.
Kedua, konsentrasi pasar perbankan semakin berkurang selama penerapan kebijakan konsolidasi yang dilakukan BI. Pada tahun-tahun setelah krisis, BI memang mulai menerapak konsolidasi perbankan baik lewat aturan modal minimum maupun penerbitan cetak biru perbankan nasional. Ketiga, dalam riset itu juga disimpulkan bahwa sebelum periode penelitian itu, industri perbankan cenderung monopolistik.***


Menanti Musim Bunga Turun

Penurunan BI Rate tiga kali berturut-turut menerbitkan harapan bahwa era suku bunga rendah akan segera datang. Demi memastikan langkah itu berpengaruh pada penurunan bunga kredit, otoritas menyiapkan insentif agar bank segera memangkas suku bunga.


Akankah musim suku bunga rendah segera tiba? Jika melihat kecenderungan keputusan Bank Indonesia selama tiga bulan berturut-turut sebelum ini, kemungkinan itu sangat terbuka. Akan tetapi, seperti yang selama ini terjadi di Indonesia, penurunan suku bunga acuan tidak serta merta bisa memaksa suku bunga perbankan mengikuti.
Maret menjadi bulan ketiga secara beruntun bank sentral menurunkan BI Rate, sehingga posisinya berada di level 6,75 persen. Tentu target inflasi menjadi pertimbangan utama BI dalam memutuskan angka BI Rate setiap bulan.
Dalam pengumuman resminya otoritas mengatakan bahwa terus menurunnya tekanan inflasi di 2016 dan 2017, serta meredanya ketidakpastian di pasar keuangan global menjadi faktor utama kebijakan tersebut. Bahkan “keputusan tersebut sejalan dengan masih terbukanya ruang pelonggaran kebijakan moneter”.
Sepanjang tiga bulan pertama inflasi memang terkendali. Indeks harga konsumen pada Februari 2016 turun 0,09 persen dari bulan sebelumnya. Ekonomi Indonesia mencatatkan deflasi setelah membukukan inflasi 0,59 persen pada Januari. Inflasi tahun ini diprediksi akan sesuai besaran target BI sebesar 4 persen dengan kemungkinan lebih tinggi atau lebih rendah satu persen.
Penurunan itu juga diperkirakan tidak akan mengganggu penguatan nilai tukar yang beberapa waktu belakangan terjadi. Sepanjang Januari-Februari tahun ini, nilai tukar rupiah menguat sebesar 3,09 persen ke level Rp 13.372 per dollar AS. Tren penguatan itu sejalan dengan meningkatnya aliran masuk modal asing. Persepsi positif investor akan ekonomi Indonesia setelah penurunan BI Rate sebelumnya dan sederet paket deregulasi pemerintah ditambah implementasi proyek infrastruktur menjadi alasan kenapa kurs rupiah terus menguat.
Bahkan jika melihat kecenderungan faktor eksternal yang palin dominan yaitu kebijakan suku bunga Bank Sentral AS, kondisi penurunan bunga lebih lanjut masih bisa terjadi. Belakangan masih santer dikabarkan bahwa The Federal Reserve akan meneruskan kebijakan menaikkan suku bunga yang sudah dimulai Desember lalu.
Jika hal itu terjadi dalam tahun ini, banyak kalangan yang khawatir akan membuat dana-dana asing yang sebelumnya menghampiri pasar keuangan nasional harus hengkang lagi menuju Negeri Paman Sam.
Akan tetapi ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri menepis kekhawatiran itu. Menurut dia kemungkinan modal akan lari dari Indonesia ketika The Fed menaikkan bunga relatif sangat kecil karena suku bunga riil obligasi Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara maju. Bahkan, perbedaan suku bunga yang cukup tinggi itu mendorong modal asing masuk.
“Selain itu pasar saham Indonesia belakangan ini cukup menarik minat asing. Beberapa waktu terakhir, pembelian bersih asing mencapai triliunan rupiah. Kinerja pasar saham Indonesia jauh di atas rerata emerging markets,” kata dia dalam catatannya di laman pribadi.
Sementara itu, menanggapi penurunan BI Rate, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegro mengatakan, penurunan tersebut wajar karena memang terdapat ruang untuk penurunan. Selain itu, Bank Snetral AS yang memberi sinyal tidak akan ada kenaikan suku bunga dalam waktu dekat membuat peluang penurunan ini semakin nyata. "The Fed juga sifatnya tidak akan naik dalam waktu dekat," ujar Menkeu.
Meski the Fed memberi sinyal baik karena tidak menaikkan suku bunga, Bambang belum berani berekspektasi BI Rate bisa kembali turun dalam waktu dekat. Sebab, hal itu harus dilihat dengan perkembangan global yang masih dinamis.
Dengan penurunan BI Rate, Bambang berharap keputusan BI tersebut akan memengaruhi suku bunga perbankan. Turunnya suku bunga perbankan diharapkan bisa berpengaruh pada sektor rill. "Tingkat bunga pinjaman bisa menurun dan sektor rill bergerak," kata Menkeu.

Pertanda Baik
Jika memang demikian maka tidak berlebihan jika publik sangat berharap bahwa suku bunga kredit perbankan juga akan segera menurun. Dan jika melihat beberapa bank besar, harapan itu tampaknya akan segera terwujud.
Bulan lalu saja dua dari empat bank pelat merah telah mengumumkan adanya tren penurunan suku bunga dasar kredit (SKBD) dan kecenderungan itu sudah terjadi dalam tiga bulan pertama tahun ini.
Berdasarkan data resmi PT Bank Negara Indonesia (BNI), SBDK yang berlaku per 29 Februari 2016, Kredit Korporasi sebesar 10,50 persen, Kredit Ritel sebesar 11,50 persen, Kredit KPR 10,50 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50 persen.
Bila dibandingkan dengan data yang tertera di situs Bank Indonesia (BI) per 1 Januari 2016, besaran SBDK BNI mengalami penurunan sekitar 0,25-0,50 persen. Kredit Korporasi sebesar 10,75 persen, Kredit Ritel sebesar 11,75 persen, Kredit KPR sebesar 11 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50 persen.
Hal serupa juga terjadi di PT Bank Tabungan Negara (BTN). Berdasarkan data di situs resmi BTN, SBDK yang berlaku per 31 Maret 2016, Kredit Korporasi sebesar 11,25 persen, Kredit Ritel sebesar 12 persen, Kredit KPR 10,75 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 11,75 persen.
Bila dibandingkan dengan data yang tertera di BI per 1 Januari 2016, besaran SBDK BTN mengalami penurunan sekitar 0,25 persen. Kredit Korporasi sebesar 11,50 persen, Kredit Ritel sebesar 12,25 persen, Kredit KPR sebesar 11 persen dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12 persen.
Bank memang berjanji, baru akan menyesuaikan pengenaan suku bunga minimal tiga bulan setelah penurunan BI Rate. Jika penurunan BI Rate pada Januari sudah dihitung maka, pada April ini seharusnya bank mulai menurunkan suku bunga kredit.
Bahkan kemungkinan turunnya bunga kredit akan makin terlihat jika Otoritas Jasa Keuangan benar-benar menerbitkan aturan insentif untuk itu. Sedari awal tahun OJK memang sigap melaksanakan niat untuk mengarahkan penurunan bunga perbankan, meskipun hal itu sempat membuat harga saham sektor perbankan terguncang dua bulan lalu.
Insentif yang kemungkinan akan terbit pertengahan bulan ini akan berisi kemudahan-kemudahan bagi bank yang memiliki rasio margin bunga bersih (net interest margin/ NIM) dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) rendah. Iming-iming yang OJK berikan adalah kemudahan mendirikan jaringan kantor cabang di Indonesia tanpa harus memiliki modal tinggi.
OJK berkali-kali mengatakan agar bank-bank di Indonesia memiliki rasio NIM dan BOPO seperti bank-bank di negara ASEAN yang rendah. Regulator akan menjadikan tingkat efisiensi NIM dan BOPO negara tersebut sebagai contoh pembuatan aturan. Pada tahun 2014, OJK pernah mengarahkan perbankan agar rasio NIM berada di level 4 persen dan BOPO di level 60 persen.
Keinginan untuk menekan suku bunga kredit bank memang bukan kali ini saja mencuat. Akan tetapi kerapkali keinginan itu tidak terwujud karena disinyalir ada praktik kartel pengenaan suku bunga pada bank-bank besar.
Pada pertengahan 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan untuk membuktikan adanya praktik oligopoli di perbankan. Meskipun tidak bisa membuktikan adanya praktik tersebut KPPU menemukan beberapa indikator yang memang ditengarai mengarah kepada adanya kongkalingkong antar bank besar dalam menentukan suku bunga.
Indikasi tersebut, pertama, bunga kredit bank sangat tinggi sementara bunga acuan sudah sangat rendah. Ketika BI Rate berada di level 8,5 persen pada 2008, suku bunga kredit rata-rata berada di kisaran 12 persen. Pada Akhir 2011, ketika BI Rate turun menjadi 6,00 persen, suku bunga kredit masih berkisar 12-14 persen. Pada akhir 2012 ketika bunga acuan berada pada level 5,75 persen, suku bunga kredit rata-rata berada pada 12,06 persen.
Kedua, konsentrasi pasar perbankan semakin berkurang selama penerapan kebijakan konsolidasi yg dilakukan BI. Pada tahun-tahun setelah krisis, BI memang mulai menerapak konsolidasi perbankan baik lewat aturan modal minimum maupun penerbitan cetak biru perbankan nasional. Ketiga, dalam riset itu juga disimpulkan bahwa sebelum periode penelitian itu, industri perbankan cenderung monopolistik.






Nama Bank
Suku Bunga Dasar Kredit (%)
Kredit
Kredit
Kredit
Kredit Konsumsi
Korporasi
Ritel
Mikro
KPR
Non KPR

PT BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk
           10.50
           12.25
           19.25
           11.00
           12.50
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.75
           11.25
           17.50
           10.25
           12.50
PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk
           10.25
           11.25
                  -  
           10.25
              8.63
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk
           10.50
           11.50
                  -  
           10.50
           12.50
PT BANK CIMB NIAGA, Tbk
           11.25
           12.00
           19.50
           11.25
           11.50
PT BANK PERMATA, Tbk
           11.75
           12.00
                  -  
           11.75
           11.75
PT PAN INDONESIA BANK, Tbk
           11.35
           11.89
           19.71
           11.53
           11.53
PT BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
           11.60
           12.25
           19.95
           11.75
           17.50
PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), Tbk
           11.50
           12.25
                  -  
           11.00
           12.00
PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk
           11.00
           12.00
           18.30
           10.25
           11.50

Sumber Bank Indonesia
 (terbit bulan April 2016)