Rabu, 14 Agustus 2019

Disrupsi Baru Standar Moneter


Kemunculan Libra bisa menjadi disrupsi baru pada sistem moneter dunia dan mengubah tatanan moneter yang berlaku saat ini.

Di ranah ekonomi, di bawah kolong langit ini, segala sesuatu selalu berkembang dan mengalami perbaikan. Perubahan selalu terjadi dan seringkali dipicu oleh guncangan di dalamnya yang bisa berupa stagnasi, krisis bahkan resesi. Di dalam kebijakan ekonomi global hal itu sudah hampir menjadi rumus tetap.
                Pada awal mulai mengenal perdagangan, logam mulia terutama emas dan perak dikenal sebagai alat transaksi yang diterima oleh hampir semua orang. Pada perkembangannya kemudian emas mulai dibentuk dan dijadikan mata uang. Beberapa mata uang berbahan emas dan perak dari negara yang cukup dominan dalam menjadi pemasok komoditas dagang bahkan dapat menjadi mata uang perdagangan internasional.
Mulai abad ke-18 ketika mulai muncul negara, pemerintah mulai turut campur dalam pengaturan mata uang ini, mulai pembuatan hingga peredaran. Tetapi hal itu tidak membuat pengaruh emas dan perak berkurang dalam lalu lintas perdagangan dunia
                Kebutuhan akan emas dan perak yang terus meningkat mengakibatkan kedua logam tersebut menjadi sesuatu yang langka serta mahal sehingga tidak sesuai lagi untuk menukarkannya dengan barang yang bernilai murah. Untuk itu pemerintah berusaha menanggulangi hal ini dengan menciptakan uang kertas yang tidak mengandung nilai intrinsik, tapi lebih kepada nilai nominal yang disahkan oleh negara.
                Kemudian guncangan besar pada ekonomi global pada tahun 1940-an membuat semua itu berubah. Singkat kata sistem Gold Exchange Standard dirasa sudah tidak bisa dipertahankan lagi dan pada 1944, ketika 44 negara bersepakat di Bretton Woods, New Hampshire lahirlah sistem moneter baru yang dinamkan sesuai kota itu.
                Dalam sistem Bretton Woods ditetapkan metode ‘Nilai Tukar Tetap’ (Fixed Exchange Rate), dimana dollar AS menggantikan standar emas dan menjadi mata uang cadangan utama. Penggunaan mata uang AS itu dilandasi oleh kondisi saat itu ketika perekonomian AS mendominasi ekonomi dunia. Namun saat itu penggunaan standar dollar AS tetap didukung dengan cadangan emas yang disimpan bank sentral. Disepakati bahwa setiap peredaran 35 dollar AS harus didukung dengan 1 ons emas. Kurs tetap (fixed rate) dapat diberlakukan.
Namun kesepakatan menjadikan dollar AS sebagai acuan dengan didukung cadangan emas itu berakhir pada awal 1970-an. Ketika itu AS yang tengah sibuk berperang kewalahan mengelola anggarannya dan selalu mengalami defisit besar yang membuat kurs dollar AS fluktuatif.
Karena AS kesulitan untuk menyimpan emas dalam jumlah yang sebanding dengan peredaran dollar AS, maka kesepakatan yang mengikat dollar AS dengan emas dihapus. Pemerintah AS pun melenggang untuk mencetak mata uangnya tanpa harus melihat cadangan emasnya. Tetapi hal itu justru membuat dollar AS semakin fluktuatif, seperti yang dirasakan selama ini.
Kini, setelah hampir 50 tahun berlalu, tampaknya sistem moneter sudah waktunya direvisi lagi. Perekonomian AS memang masih menjadi kekuatan terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto yang mencapai 20,5 triliun dollar AS (2019).
Namun di bawahnya muncul pergolakan dari China. Negara Tirai Bambu yang 10 tahun lalu masih berada di bawah Jepang, kini mengalahkan Negeri Sakura itu di tempat ketiga dengan PDB mencapai 13,61 triliun dollar AS. Sejatinya China berada di tempat kedua, karena kawasan Euro yang memiliki PDB 13,67 triliun terdiri dari beberapa negara.
Akan tetapi, perubahan sistem moneter tampaknya tidak akan disebabkan oleh krisis, atau adanya perubahan komposisi yang drastis pada peringkat negara-negara yang berpengaruh dalam ekonomi global. Perubahan itu akan disebabkan oleh disrupsi.
Adalah rencana dari salah satu raksasa jejaring sosial yang akan menerbitkan mata uang digitalnya yang dinamakan Libra, mulai tahun depan. Mata uang berbasis blockchain atau cryptocurrency itu tak pelak telah mengganggu kemapanan moneter global karena akan diterbitkan oleh Facebook, media sosial yang memiliki pengguna miliaran orang di seantero dunia. 
Di era ketika data menjadi sesuatu yang sangat diperebutkan oleh semua pihak, keinginan atau rencana Facebook itu jelas menjadi kode keras bagi otoritas moneter di dunia, khususnya di AS. Dollar AS yang selama ini menjadi ‘raja’ yang diterima di seantero jagad, akan menghadapi ancaman serius dengan kehadiran Libra.
Libra disebut-sebut akan bisa digunakan untuk berbelanja, menabung, dan juga mengirimkan dana ke pihak lain dengan cara yang sama seperti mengirimkan pesan singkat. Yang masih belum bisa dilakukan bahkan dimiliki oleh Libra adalah kepercayaan.
Dengan berbasis pada blockchain –teknologi buku induk yang menyimpan semua transaksi dan bisa diakses oleh siapapun tanpa perantara pihak ketiga –otoritas moneter memang pantas khawatir. Dan sepertinya tidak sulit dan tidak akan membutuhkan waktu lama untuk memperoleh apa yang belum dimiliki oleh Libra itu.
Namun demikian, publik tentu masih terngiang bagaimana Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data penggunanya tahun lalu. Ya, awal tahun 2018 lalu, Facebook tersandung skandal penyalahgunaan data pribadi yang konon mencapai 87 juta data yang berada di tangan firma analis data Cambridge Analytica. Hal itu pulalah yang membuat pimpinan Facebook berhadapan dengan pengadilan dan juga pembuat aturan, dan tentunya juga publik di AS.
                Dalam dunia horoskop, Libra adalah suatu rasi bintang yang redup dan tidak memiliki bintang dengan magnitudo pertama. Apakah ini bisa jadi pertanda Libra tidak jadi terbit dan akan redup sebelum bersinar?


Libra (Bakal) Mengguncang Dunia


Mata uang kripto yang akan diluncurkan Facebook tahun depan telah menyedot perhatian dunia. Kekhawatiran akan merebaknya dampak negatif dari alat pembayaran itu memaksa pelaku keuangan dan regulator untuk waspada.


Saat ini hampir semua pemerhati masalah keuangan menolehkan pandangannya ke Facebook, sebuah media sosial yang dimiliki hampir sepertiga orang di dunia. Bukan untuk memeloti status yang bersliweran di linimasa mereka, namun kepada rencana perusahaan jejaring sosial itu yang ingin membuat mata uang digital sendiri.
Facebook –bermula dari ‘mainan’ Mark Zuckerberg untuk menghubungkan teman-teman kampusnya dalam sebuah jaringan, telah berubah menjadi perusahaan raksasa yang pada 2019 bernilai 45 miliar dollar AS (setara dengan Rp630 triliun lebih, atau seperempat APBN 2019).
Setelah berhasil menempelkan beragam aplikasi pada Facebook, nampaknya Mark menginginkan sesuatu yang lebih besar lagi: alat pembayaran untuk digunakan pada aplikasi-aplikasinya. Disebut-sebut, bahwa Mark terinspirasi oleh perkembangan cryptocurrency setelah mata uang digital pertama, Bitcoin, dirilis pada 2009 dan dibayangkan sebagai jenis uang baru yang tidak dikendalikan oleh otoritas keuangan.
Meski menampiknya, kehadiran mata uang yang dinamakan Libra, bakal membuat Facebook dengan pengguna 2,6 miliar di seluruh dunia, menjadi lembaga penyedia jasa transaksi keuangan terbesar di jagad. Sebagai pembanding, pengguna mata uang dollar AS saat ini diprediksi tidak sampai 1 miliar orang, sementara pengguna yuan mungkin hanya sekitar 1,3 miliar orang lebih sesuai penduduk China. Dengan skenario paling pesimistis saja, yaitu hanya 10 persen dari jumlah anggota yang memanfaatkan Libra, maka Facebook akan menjadi ‘bank’ terbesar sejagad.
Untuk merealisasikan rencana ini, Facebook menggandeng puluhan entitas bisnis lain yang namanya sudah cukup mentereng. Di bidang saluran pembayaran global setidaknya ada Mastercard, Visa dan Paypal. Di sektor perdagangan elektronik ada e-Bay, Booking Holding, Uber Technologies. Di bidang telekomunikasi adal Vodafone dan Iliad. Di industri blockchain ada Anchorage, Bison Trails, Coinbase, Inc., Xapo Holdings Limited. Di modal ventura ada Andreessen Horowitz, Breakthrough Initiatives, Ribbit Capital, Thrive Capital, Union Square Ventures. Dan masih ada banyak lagi yang sedang dijajaki yang jumlahnya konon akan mencapai 100 entitas.
Semua entitas itu kemudian mendirikan asosiasi yang membawahi Libra, yang tujuannya memperkuat transaksi dan keamanan uang digital itu. Juga menjadi penyokong utama permodalan dari Libra.
Asosiasi ini akan mengatur Libra, termasuk melakukan tindakan yang diperlukan agar nilainya tetap stabil. Dengan jumlah anggota yang mencapai 100, bisa diharapkan tidak ada tindakan ilegal yang merusak dengan sebab semua anggota akan saling mengawasi.
Setiap kali orang menukarkan uang ke Libra, maka uang tersebut akan masuk ke dalam dana jaminan Libra dan sekian Libra (sesuai dengan jumlah uang yang ditukarkan) akan diterbitkan. Sebaliknya jika Libra ditukarkan ke mata uang biasa, maka Libra yang ditukarkan tersebut akan dihancurkan (dikeluarkan dari peredaran) sehingga jumlah Libra yang beredar akan selalu sesuai dengan dana jaminan yang disimpan.
Dengan adanya stabilitas maka pedagang tidak akan ragu untuk menerima pembayaran dengan Libra. Tidak seperti mata uang kripto lainnya, yang hari ini bisa bernilai 100 dan besok terjun bebas ke 20.

Resistensi Terbit
Akan tetapi, rencana dari Zuckerberg dan kawan-kawan untuk meluncurkan revolusi pembayaran online dinilai akan membawa banyak risiko. Kekhawatiran yang menyeruak di antaranya adalah kecenderungan monopoli hingga ancaman yang mungkin ditimbulkannya terhadap stabilitas keuangan.
Libra yang dinilai berpotensi jadi mata uang dunia, tentu akan mengancam bank-bank, pemerintahan, dan lembaga keuangan. “Ini benar-benar mengancam pemerintah yang mengeluarkan mata uang, bank-bank yang menyimpannya, dan jaringan transmisi yang sebenarnya," kata Tally Jason Brown, seorang CEO dari aplikasi pembayaran utang otomatis, dikutip dari CNBC, Rabu (26/6). “Orang-orang tidak mengerti bagaimana ini bisa mengganggu jika benar-benar diluncurkan,” lanjut Brown.
Dia memprediksi, setelah Libra resmi dirilis pada 2020, nanti tata cara pengiriman dan pembayaran uang tradisional, seperti membayar tagihan, akan bekerja lambat. Tapi kabar baiknya, peluncuran Libra membantu orang mendapatkan uang dengan cepat dari belahan dunia mana pun. "Libra akan dengan cepat menjadi cara utama orang mendapatkan uang dari negara-negara dunia," ungkap Brown.
Tidak cuma itu, keraguan mengenai proyek cryptocurrency milik Facebook juga muncul dari otoritas moneter negerinya sendiri. Gubernur The Federal Reserve Jerome Powell di depan kongres pada pertengahan Juli lalu mengatakan Libra telah mengangkat sejumlah keprihatinan serius terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkannya. “Libra menimbulkan banyak keprihatinan serius mengenai privasi, pencucian uang, perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan," kata Powell kepada anggota parlemen di sidang Komite Jasa Keuangan di Washington. "Ini adalah masalah yang harus ditangani secara menyeluruh dan terbuka sebelum melanjutkan."
Powell melanjutkan bawah potensi penggunaan cryptocurrency Facebook yang sangat luas meningkatkan kemungkinan bahwa hal itu dapat menimbulkan ancaman bagi sistem keuangan yang lebih luas. “Jika ada masalah di sana terkait dengan pencucian uang atau pendanaan teroris - hal-hal yang kita semua fokuskan, termasuk perusahaan - mereka akan naik ke tingkat yang penting secara sistemik hanya karena ukuran jaringan Facebook semata," Kata Powell.
Dia mengatakan The Fed tidak ingin mencegah inovasi keuangan. "Kami hanya ingin itu terjadi dengan cara yang aman dan sehat," katanya.
Sementara itu nada yang keluar dari pemerintahan Presiden Trump juga tak kalah keras. Dalam sebuah pengarahan di Gedung Putih, Mentri Keuangan Steven Mnuchin mengatakan cryptocurrency menjadi ancaman keamanan nasional karena ia dapat digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal. Dia juga mengatakan bahwa pemerintahanTrump tidak nyaman dengan rencana Facebook untuk memulai proyek mata uang digital.
Sebelumnya komentar serupa juga diutarakan oleh Presiden Trump, yang mengatakan dalam serangkaian posting Twitter awal Juli bahwa dia "bukan penggemar" cryptocurrency dan bahwa nilainya berfluktuasi dan "berdasarkan pada udara tipis." Bahkan Trump memperingatkan Facebook bahwa entitas itu harus menemukan aturan lembaga keuangan dan mengikuti semua peraturan bank jika ingin berada dalam bisnis mata uang digital.
Desty Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang baru terpilih, menyiratkan nada positif ketika diminta pendapatnya ketika uji kelayakan dan kepatutan di depan parlemen awal Juli. Mata uang virtual, ujar dia memang tidak bisa dihindari apalagi di tengah perkembangan teknologi saat ini. “Untuk cryptocurrency enggak bisa dihindari baik Bitcoin ataupun Libra. Bank sentral Eropa lihat Libra ini belum jelek posisinya," ujar Destry.
Pendapat itu berbeda dengan suara dari otoritas moneter itu beberapa waktu sebelumnya. Gubernur BI Perry Warjiyo, Juni, mengatakan akan meneliti dan mengkaji lebih lanjut soal Libra, tetapi dia menegaskan uang digital itu tidak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia.

Belum Sempurna
Merebaknya kengerian mengenai Libra memang beralasan. Di samping memang menyimpan dampak negatif yang tak terelakkan, produk cryptocurrency itu juga diakui belum sempurna. Bahkan untuk isu yang kedua, pihak Facebook sendiri mengakuinya, meski berjanji akan melakukan serangkaian perbaikan untuk menangkal segala kontroversi dan kekhawatiran yang menyertainya.
"Kami tahu kami perlu meluangkan waktu untuk memperbaikinya," David Marcus, salah seorang eksekutif Facebook, mengatakan dalam kesaksian yang dirilis menjelang sidang Komite Perbankan Senat seperti dikutip di laman resmi New York Times. "Dan saya ingin menjadi jelas: Facebook tidak akan menawarkan mata uang digital Libra sampai kami sepenuhnya mengatasi masalah regulasi dan menerima persetujuan yang sesuai."
Facebook telah mendesain Libra yang akan dijalankan oleh asosiasi yang bermarkas di Swiss yang berisi setidaknya seratus perusahaan dan mitra lainnya, bukan hanya Facebook sendiri. Oleh sebab itulah, tidak seperti cryptocurrency yang pernah mencuat sebelumnya seperti Bitcoin, etherium dan sejenisnya, Libra akan lebih masif penyebarannya. Dan tentunya akan lebih besar dampaknya.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 


Sekilas Libra

Berdasarkan dokumen registrasinya, tujuan dari penerbitan Libra Network adalah menyediakan layanan di bidang keuangan dan teknologi, serta mengembangkan dan memproduksi perangkat lunak dan infrastruktur terkait, terutama yang berkaitan dengan kegiatan investasi, operasi pembayaran, pembiayaan, manajemen identitas, analisis data, big data, blockchain dan teknologi lainnya.
Pada Mei 2019, dilaporkan bahwa Facebook telah merekrut dua mantan karyawan Coinbase. Keduanya bernama, Mikheil Moucharrafie dan Jeff Cartwright, yang merupakan pegawai-pegawai di bidang kepatuhan (compliance). Pada akhir Mei 2019, muncul kabar bahwa cryptocurrency Facebook itu akan diluncurkan pada kuartal pertama 2020, di 12 negara yang berbeda.
                Disebutkan juga bahwa tujuan dari Libra adalah sebagai stablecoin. Alih-alih hanya didukung oleh satu mata uang tunggal, cryptocurrency tersebut akan dipatok ke beberapa mata uang yang berbeda untuk mencegah fluktuasi harga. Libra diharapkan dapat ditransfer melalui produk-produk seperti Facebook Messenger dan WhatsApp, dengan biaya nol.
(dari berbagai sumber)


Rabu, 17 Juli 2019

Pengawasan Terpisah dan Kementerian Digital


Otoritas keuangan dan pemerintah mendapatkan tantangan serius yang harus segera ditanggulangi terkait perkembangan fintech yang pesat.

Dalam sejarah pengelolaan sektor keuangan di Indonesia, kasus Bank Century adalah noda hitam yang tampaknya masih akan bertahan dan mengotori rekam jejak otoritas. Di luar faktor politik, pengawasan lembaga keuangan yang terpisah-pisah disebut-sebut menjadi penyebabnya.
Sebelum 2012, pengawasan di industri keuangan terbagi pada dua lembaga. Pengawasan industri perbankan berada di tangan Bank Indonesia, dan untuk industri non bank –asuransi, multifinance, pasar modal, pegadaian, dana pensiun dll– berada  di Departemen Keuangan.
Kasus Bank Century, meledak karena perusahaan juga menjual produk-produk investasi milik Antaboga Sekuritas yang akhirnya menderita gagal bayar. Bank Century terseret. Singkatnya, bank itu harus menerima suntikan dana total Rp6,7 triliun setelah Komite Stabilitas Sektor Keuangan menetapkan Century sebagai Bank Gagal. Keputusan itu berdasarkan assessment BI bahwa jika bank tidak ditangani dengan benar akan berdampak sistemik.
Sampai sekarang banyak pihak masih mempertanyakan kesimpulan ‘berdampak sistemik’ yang dilekatkan di Bank Century ini. Dan tampaknya isu ini akan selalu muncul di waktu-waktu tertentu.
Boleh dibilang, itulah peristiwa besar terakhir di industri keuangan sebelum akhirnya pemerintah mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyatukan pengawasan lembaga keuangan dalam satu atap. Mulai 2013, OJK resmi berdiri dan menjawab persoalan yang kerap muncul karena terpisahnya pengawasan antara lembaga bank dan non bank.
Akan tetapi kelegaan itu hanya berlangsung seumur jagung. Seiring mencuatnya praktik layanan keuangan berbasis teknologi, kekhawatiran mengenai dampak pengawasan per kamar mulai mengemuka. Sebagaimana diketahui, dalam hal pengawasan, perusahaan yang dikenal dengan sebutan fintech ini memiliki dua otoritas. Perusahaan fintech yang bergerak di bidang penyaluran dan pengumpulan dana seperti peer to peer lending dan crowdfunding, diawasi oleh OJK. Sementara perusahaan fintech yang bergerak di layanan sistem pembayaran berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Bibit masalah mulai terasa ketika muncul efek samping dari maraknya penawaran fintech ini, terutama yang bergerak di bisnis pengelolaan dana dan penyaluran dana. Beberapa nasabah mulai mengeluhkan cara-cara yang dipakai oleh perusahaan fintech. Mereka bahkan ada yang meneror nomor-nomor yang ada dalam daftar sumber yang ada di handphone sang nasabah. Bahkan ada yang bunuh diri karena hal ini.
Kasus lain, jika mau disebutkan tentu masih ada lagi. Malahan ancaman dari berkembangnya fintech ini akan meningkat ketika banyak perusahaan dari China yang melebarkan sayap bisnisnya ke Indonesia.
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sepanjang 2019 yang baru berjalan enam bulan ini, sudah ditemukan 543 entitas fintech P2P lending yang tak terdaftar. Jumlah itu bahkan lebih banyak dari yang ditemukan sepanjang tahun 2018 yang mencapai 404 entitas.
Tidak sulit menemukan entitas-entitas ini karena aplikasinya bisa dengan mudah diunduh di Playstore atau Appstore. Sebut saja nama-nama seperti Go Rupiah, Uang Instan, Ayo Uang, Bos Uang, Tunai Cepat, dan masih banyak lagi yang kebanyakan ilegal karena belum mendaftar di OJK.
Dengan pertumbuhan fintech yang cukup signifikan, Indonesia adalah pasar fintech yang paling menarik di Asia Tenggara. Asosiasi Fintech mencatat total investasi fintech di Indonesia meningkat 93 persen dibandingkan 2017. Jika dilihat berdasarkan jenisnya, untuk fintech pembiayaan atau pinjaman online, total penyaluran pinjaman di 2018 mencapai Rp22,6 triliun yang berasal dari 207.507 lender. Sedangkan jumlah peminjamnya di 2018 mencapai 4,35 juta nasabah.
Sementara untuk fintech pembayaran atau digital payment pada periode 2018 total transaksinya mencapai Rp47 triliun. Sedangkan secara volume transaksinya mencapai 2,9 miliar transaksi selama 2018.
Nah, dari banyak perusahaan yang ilegal itu berasal dari China. Sebut saja uang express, satu dari 200 platform asal China yang sudah diblokir OJK di 2018 silam. Aplikasinya sudah diunduh sebanyak ratusan ribu kali di Google Play Store sebelum akhirnya dihapus.
Melubernya perusahaan fintech asal Negeri Tirai Bambu itu tidak bisa dilepaskan dari kebijakan di sana yang mulai mengetat terhadap layanan ini. Pasalnya sejak 2018, setidaknya 165 platform fintech P2P lending mengalami kesulitan memenuhi permintaan penarikan tunai lantaran pemilik perusahaan melarikan dana investor. Bahkan bisnis tersebut makin oleng ketika banyak investor yang menuntut penarikan dana secara bersamaan. Hal itu tak pelak memunculkan krisis likuiditas di China.
Belajar dari yang terjadi di China dan mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dari maraknya fintech ini sudah seharusnya otoritas segera bergegas. Beberapa pengamat bahkan mengatakan bahwa lembaga pengawas fintech yang masih terpisah ‘kamar’ antara BI dan OJK menyimpan ‘bom waktu’ koordinasi di industri keuangan seperti masa-masa sebelum OJK berdiri.
Saat ini kebutuhan tersebut sudah terlihat ketika penanganan dan koordinasi yang lambat antar lembaga banyak dikeluhkan pelaku dan juga publik. Pemerintah dan otoritas keuangan juga tampaknya harus sudah meniru Thailand yang sudah merespons perkembangan ini dengan cepat. Negeri yang sering terserang kudeta militer ini telah mentranformasikan Kementerian Informasi, Komunikasi dan Teknologinya menjadi Kementerian Digital Ekonomi dan Masyarakat pada 2006 lalu.


(dipublikasikan Juni-Juli 2019)

Mencari Celah di Antara Inovasi dan Risiko


Bank sentral dan otoritas keuangan bukannya tidak menginginkan layanan keuangan berbasis teknologi digital berkembang pesat. Namun demikian, regulator lebih mengedepankan stabilitas dan memilih menghindari risiko.


Dua dasawarsa terakhir ini, dunia telah menyaksikan perkembangan teknologi yang sangat pesat yang mengubah kehidupan hampir semua orang di dalamnya. Mulai dari kemunculan internet sampai berkembangnya layanan digital telah mengubah cara orang dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Kini, dari memanggil taksi, beli makanan, nonton film, dokter sampai layanan keuangan, semuanya sudah bisa dilakukan dengan satu ketukan di layar. Dan tampaknya masyarakat yang menjadi pengguna utama layanan digital tidak butuh lama untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan itu, meski ada sedikit onak dan duri.
Akan tetap, hal yang berbeda terjadi pada otoritas dan pemerintah ketika harus menyesuaikan diri dengan perkembangan digital. Hal itu terungkap dari sebuah laporan Bank Dunia, Ekonomi Digital di Asia Tenggara - Memperkuat Fondasi untuk Pertumbuhan Masa Depan. Laporan itu menganalisis peluang dan tantangan yang dihadapi kawasan untuk meningkatkan pengembangan digital, dan untuk memastikan dividen ekonomi dan sosial dari teknologi dapat menjangkau semua orang.
“Negara-negara Asia Tenggara telah membuat kemajuan signifikan dalam sektor digital, ”kata Boutheina Guermazi, Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital. “Tetapi meskipun masyarakat telah menerima layanan digital, adopsi oleh bisnis dan pemerintah umumnya lebih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik menghambat pertumbuhan sistem digital. Penelitian inovatif ini dapat membantu negara-negara ASEAN mengatasi tantangan ini untuk menciptakan ekonomi digital yang kuat dan inklusif.”
Laporan tersebut mengidentifikasi beberapa langkah yang harus difokuskan untuk pengembangan digital di Asia Tenggara, dimulai dengan perluasan konektivitas, tulang punggung ekonomi digital. Lalu ada menurunkan ‘harga’ untuk mengakses internet, meningkatkan kecepatannya, membuat layanan internet yang andal ke daerah-daerah yang kurang terlayani.
Upaya mencapai solusi dari permasalahan itu lebih banyak dipegang oleh pemerintah dan otoritas keuangan. Keduanya memiliki keistimewaan berupa wewenang menerbitkan regulasi. Meski begitu, keduanya kerapkali tertinggal dalam mengikuti gerak dan perkembangan bisnis, tidak terkecuali pada saat layanan digital merangsek bisnis keuangan.
Fenomena maraknya financial technology (fintech) yang akhirnya mendesak perbankan seharusnya diikuti oleh regulasi yang solutif yang mendukung keinginan bank untuk menyesuaikan diri terhadap tekanan itu. Namun demikian keinginan itu tertunda karena peraturan yang lambat hadir.
Terlambat lebih baik dari pada tidak sama sekali. Bank sudah bisa meresponsnya dengan menghadirkan Jenius, produk dari Bank BTPN; Digibank dari DBS; atau bank-bank pelat merah yang melahirkan LinkAja. Ke depan, akan makin banyak perbankan yang menghadirkan layanan digital sebagai ganti layanan manual yang selama ini dipraktikkannya.
Ke semua itu tidak bisa dilepaskan dari diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Keuangan. Meski baru muncul setelah layanan fintech sudah merebak, namun aturan itu dirasa mumpuni untuk menjadi panduan penerapan tata kelola Fintech untuk lembaga keuangan.
Meski demikian, peraturan ini menurut Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad, tidak cukup karena tidak bisa melindungi perbankan dari gempuran keuangan digital, khususnya kelompok Bank Buku I. “BPR-BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan sebagian BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang  modalnya kecil sangat kewalahan menghadapi gempuran fintech karena tidak punya kemampuan inovasi dalam layanan digital,” kata dia.
Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan, lanjut Tauhid, pada dasarnya telah berkembang pesat sejak dua tahun terakhir, khususnya fintech. Akumulasi jumlah pinjaman layanan ini sudah menyentuh angka Rp41 triliun sampai Mei 2019 dengan pertumbuhan sejak Desember 2018 dengan pertumbuhan sebesar 81,06 persen. Sementara itu jumlah borrowernya adalah 8,7 juta rekening dengan pertumbuhan kurun waktu yang sama 100,72 persen.
Perkembangan ini tentu saja menandakan terjadi arus perubahan yang besar dari perilaku konsumen di sektor keuangan pada financial technology.  Implikasinya sektor keuangan yang tidak melakukan perubahan business modelnya akan tergerus akan techonolgy di sektor keuangan. Tidak hanya perbankan tetapi perusahaan-perusahaan di yang bergerak di pasar saham, obligasi dan lain sebagainya akan tergerus market sharenya oleh perusahaan financial technology ini.
Akan tetapi, perkembangan mengagumkan itu belum bisa berpengaruh signifikan kepada perekonomian nasional. Menurut Tauhid, hal itu dikarenakan sebagian dana pinjaman digunakan untuk konsumsi ketimpang untuk investasi ataupun modal kerja. “Misalnya untuk beli alat elektronik, pakaian,dan dominan bukan kebutuhan primer. Di samping nilai akumulasinya baru sekitar Rp41 triliun. Masih peanut jika dibandingkan dengan kredit perbankan,” ujar dia.
Tetapi ke depan, dia meyakini peran fintech akan lebih besar lagi dan akan menjadi pemain yang berpengaruh cukup signifikan bila dalam tiga tahun mendatang pertumbuhannya tetap stabil di level 13 persen per bulannya. Jika itu terjadi maka nilai pasarnya akan mencapai Rp 2.170 triliun.
“Ini akan sangat luar biasa. Saya kira, bank-bank kecil yang tidak punya unit fintech akan tutup. Ancaman juga bagi bank-bank besar apabila tidak melakukan perubahan dalam strategi bisnisnya,” lanjut Tauhid.
Karena itu, pemerintah dan otoritas, kata dia, perlu mengantisipasi hal ini karena disrupsi di sektor keuangan akan banyak mengubah pilar-pilar sektor ekonomi, khususnya dari dimensi pembiayaan sektor swasta dan masyarakat.

Inovasi vs Risiko
Publik, terutama kalangan pelaku bisnis fintech dan sebagian masyarakat, tentu menginginkan otoritas yang lebih responsif dan peraturan yang lebih longgar. Akan tetapi, pihak otoritas sendiri tentu perlu mengubah mindset-nya dulu. Bahkan di era perubahan yang sangat cepat ini tidak mudah untuk mengubah mindset otoritas yang tentunya mendahulukan stabilitas dan banyak mengkhawatirkan risiko.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menuturkan bahwa, setidaknya ada dua pendekatan yang ditempuh BI dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital. Pendekatan itu adalah menjaga keseimbangan antara upaya menggali inovasi dan menjaga stabilitas.
Dalam upaya menggali inovasi, BI akan mendorong promosi inovasi dalam ekonomi digital, menyediakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi digital, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekonomi digital. “Sementara itu, dalam menjaga stabilitas, BI akan mendorong stabilitas ekonomi tetap terjaga, mencegah tindak Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan mendorong perlindungan konsumen,” kata dia, beberapa bulan lalu.
Sugeng melanjutkan, ada lima peran BI dalam pengembangan ekonomi digital. Peran itu adalah mendorong integrasi ekonomi digital, mendorong digitalisasi perbankan, mendorong kolaborasi antara bank dan fintech, mengupayakan keseimbangan yang tepat antara inovasi dan menjaga stabilitas serta persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi digital. "Terakhir, memastikan keamanan nasional dalam ekonomi digital," katanya.
Kekhawatiran mengenai risiko mungkin tidak berlebihan. Bank sentral sudah cukup melihat ketika kemunculan kartu kredit pada tahun 1950 telah merevolusi belanja tetapi juga memicu budaya utang konsumen. Sekuritisasi melumasi pasar modal pada 1980-an tetapi memicu krisis subprime, terutama di AS. Oleh karena itu, tidak kurang dari The Federal Reserve pun menyimpan kekhawatiran sejenis pada perkembangan fintech.
                     The Fed khawatir fintech akan menjadi sumber krisis berikutnya karena dianggap kurang kuat manajemen risiko dan perlindungan konsumennya. Apalagi, perusahaan fintech menginginkan aturan yang fleksibel.  "Mereka mungkin ingin akses ke sistem pembayaran, tapi mereka tidak ingin peraturan yang akan ditetapkan dengan (adanya) akses tersebut," ujar Presiden the Fed wilayah St Louis James Bullard dikutip dari Reuters. "Saya khawatir fintech akan menjadi sumber krisis berikutnya."

(dipublikasikan Juni-Juli 2019)

Jumat, 12 Juli 2019

Momentum Mendongkrak Bank Syariah


Perbankan syariah segera mendapatkan momentum untuk mendongkrak pertumbuhan asetnya ketika bank-bank segera mengaplikasikan aturan formal soal itu. Bagaimana pelaku industri perbankan syariah menanggapinya?


Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, 225 juta dari total 265 juta, Indonesia memiliki segalanya untuk menjadi yang terbesar di industri syariah. Akan tetapi, sejak batu loncatan pertama industri keuangan syariah hadir pada awal 90-an, Indonesia tetap tidak juga menempati posisi penting dalam industri perbankan syariah.
                Berdasarkan Laporan Islamic Financial Services Board (IFSB), aset perbankan syariah Indonesia masih tertahan di peringkat ke-9 secara global yang mencapai 28,08 miliar dollar AS. Di atasnya ada pemimpin pasar yaitu Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Kuwait dan lainnya.
                Laporan dari otoritas moneter juga mengonfirmasi bahwa perbankan Indonesia –selanjutnya bisa disebut iB–masih kalah dari negara-negara tersebut, terutama negara jiran Malaysia. Sampai tahun lalu, pangsa iB dalam aset mencapai sekitar 6 persen dari semua bank di Indonesia. Sementara di Malaysia, bank-bank syariahnya memiliki porsi 25 persen dibandingkan industri.
                Tentu, harus diakui, ada yang salah pada pengelolaan bank-bank nirbunga yang selama ini dipraktikkan di Indonesia selama ini. Banyak pihak yang menilai bahwa salah satu faktor utama landainya perkembangan iB selama ini adalah minimnya dukungan pemerintah.
                Penilaian ini dibenarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang pada 2017 meluncurkan peta jalan pengembangan industri keuangan syariah Indonesia. Di dalamnya, juga berisi enam tantangan lainnya. Yaitu permodalan yang terbatas; masalah Sumber Daya Manusia (SDM); produk yang belum inovatif; model bisnis, infrastruktur dan prosedur yang lebih rumit; saluran distribusi yang belum efisien; dan literasi keuangan syariah yang masih rendah.
                Akan tetapi, dukungan pemerintah bukanlah satu-satunya faktor yang membuat iB di Indonesia bergerak layaknya bekicot, yang sejak 90-an akhir hingga 2019, asetnya masih nongkrong di kisaran 5-6 persen. Seperti kata OJK, ada juga faktor minimnya permodalan, produk dan layanan yang kurang inovatif, dan masalah SDM.
                Baik pemerintah maupun otoritas, namun demikian, bukannya tidak pernah memberikan dukungan untuk perkembangan perbankan syariah. Salah satu dukungan yang tampaknya akan memberi dorongan besar adalah penerapan Undang-Undang Perbankan Syariah yang terbit tahun 2008, dan akan terlihat tuahnya pada 2023 nanti.
                Dalam regulasi itu, bank-bank konvensional yang masih memiliki unit usaha syariah, harus sudah memutuskan bahwa unitnya itu akan dipisahkan menjadi bank syariah tersendiri (spin off). Atau pilihan lain, justru bank induknya yang mau mengubah layanannya menjadi syariah (konversi).
                Berkaca pada Bank NTB, yang telah mengonversi layanannya menjadi syariah tahun lalu, bank tersebut sudah menetapkan strategi konversi sejak 2015. Proses perencanaan, internalisasi program, serta perubahan kultur serta  sistem dan lainnya, memerlukan waktu sedikitnya tiga tahun.
Artinya agar 2023 semua bank bisa memenuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, maka mulai tahun ini harus sudah memiliki keputusan apakah akan spin off atau konversi. Sehingga diprediksi tahun ini hingga tahun depan sudah akan pengumuman ke publik mengenai keputusan tersebut.
“Memang keputusan untuk spin off dan konversi membutuhkan waktu minimal dua tahun. Waktu tersebut terutama banyak yang terkait dengan pemegang saham khususnya bila pemegang saham adalah pemerintah daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi atau kabupaten kota,” kata Edi Setiady, Staf Ahli Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). “Namun untuk bank-bank swasta non BPD akan relatif lebih bisa cepat karena pemegang sahamnya tidak banyak.”
Selanjutnya, mantan regulator di lini perbankan syariah itu juga mengatakan bahwa keputusan baik itu spin off atau konversi, selain bergantung pada pemegang saham juga sangat bergantung pada tingkat kesehatan bank dan juga permodalan.
Di dalam PBI Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, mewajibkan calon bank umum syariah memiliki modal Rp1 triliun paling lambat 10 tahun setelah izin diberikan.
Modal tersebut bisa bersumber dari suntikan induknya, pemegang saham, atau investor eksternal. Persyaratan ini memang dimaksudkan agar kualitas pelayanan bank hasil spin off itu tidak menurun setelah menjadi BUS dengan alasan keterbatasan modal.
Selanjutnya ada juga peraturan mengenai tingkat kesehatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017 disebutkan, ketika melepas anaknya, bank induk harus memiliki tingkat kesehatan dengan nilai komposit 1 atau 2 selama empat semester berturut-turut.
“Karena untuk pilihan spin off dan konversi selain harus diputuskan pemegang saham juga aspek permodalan yang cukup dan persyaratan tingkat kesehatan. Untuk spin off bank induk harus sehat,” kata Edi, yang saat ini juga menjabat Komisaris Utama Bank Muamalat.
Apa yang diutarakan Edi memang ada benarnya. Adalah Bank Kalsel, salah satu bank pembangunan daerah di wilayah Kalimantan Selatan yang mengatakan bahwa untuk memenuhi aturan tersebut memang ada persyaratan yang tidak ringan. “Bagi kami, baik spin off maupun konversi, keduanya adalah keputusan yang berat jika dilihat dari syarat-syaratnya,” kata Agus Syabaruddin, Dirut Bank Kalsel.
Manajemen bank memang sudah menyiratkan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan undang-undang tersebut dan sampai sekarang keputusan tersebut masih dibahas oleh pemegang saham. Ketika ditanyakan, oleh Stabilitas apakah akan memilih konversi ketimbang spin off, Agus tidak menjawab meski menyiratkan lebih memilih konversi.
“Kalau melihat historisnya, Kalsel itu sering disebut sebagai “Serambi Mekkah-nya” Kalimantan. Dan masyarakat cenderung untuk menghindari transaksi yang mengandung riba,” jelas dia.

Pendongkrak Lain
                Selain adanya Undang-Undang mengenai Perbankan Syariah, sebenarnya peluang mendongkrak performa bank syariah juga berasal dari mulai munculnya komitmen pemerintah dan otoritas. Pada 2017 lalu pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius.
                KNKS telah meluncurkan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia dan juga Masterplan Industri Halal. Keduanya berisi strategi memperkuat infrastruktur keuangan syariah, pendalaman pasar, pengembangan bank syariah dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain itu, otoritas moneter di tahun yang sama juga memberikan dukungan dengan melansir Cetak Biru Ekonomi dan Keuangan Syariah. Di dalamnya ada tiga pilar strategis utama, yaitu pertama, pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah melalui pengembangan rantai nilai halal. Kedua, pendalaman pasar keuangan syariah untuk mendukung pembiayaan syariah. Ketiga, memperkuat penelitian, penilaian dan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah untuk meningkatkan literasi publik mengenai ekonomi dan keuangan syariah.
Terkait pilar pertama, pemberdayaan dan penguatan ekonomi syariah dicapai melalui penguatan rantai nilai halal dengan mengembangkan ekosistem dari berbagai tingkat bisnis syariah, termasuk pesantren, UKM, dan perusahaan dalam rantai hubungan bisnis untuk memperkuat struktur ekonomi yang inklusif. Program ini dilaksanakan di empat sektor utama, yaitu industri makanan halal dan halal, sektor pariwisata halal, sektor pertanian dan sektor energi terbarukan.
Dalam pilar kedua, BI mendukung distribusi pembiayaan syariah untuk pengembangan rantai nilai halal melalui pendalaman pasar keuangan syariah untuk meningkatkan efisiensi manajemen likuiditas pasar keuangan syariah.
“Ke depan, untuk meningkatkan peran dan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah secara global dan nasional, diperlukan peran aktif semua pihak, baik pembuat kebijakan, pelaku ekonomi maupun dunia pendidikan. BI senantiasa mendorong koordinasi langkah-langkah untuk mensinergikan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Dody Budi Waluyo, Deputi Gubernur BI.
                Dukungan-dukungan tersebut, namun demikian membutuhkan aksi nyata di lapangan.
Karena seperti KNKS yang telah dibentuk hampir dua tahun yang lalu itu, pelaku usaha iB belum merasakan pengaruhnya karena master plan ekonomi syariah belum mulai terwujud. “Kita masih harus tunggu hasil kerja mereka. Dan selama waktu ini, praktis perbankan syariah ini belum bisa mendapatkan insentif untuk tumbuh lebih tinggi,” kata Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara.


(dipublikasikan Mei-Juni 2019) 



Membidik Milestone Baru



 Industri syariah sudah lama berharap hadirnya milestone baru. Namun sejatinya hal itu tidak ditunggu, tetapi diciptakan.

Setiap usaha yang diniatkan untuk berkembang, selalu membutuhkan batu pijakan yang menjadi pertanda bahwa prosesnya berada dalam jalur yang benar. Lazimnya tidak hanya satu batu pijakan –atau biasa disebut milestone –yang  dibutuhkan, tapi beberapa. Hal itu untuk memastikan bahwa perkembangan itu menuju sebuah kemajuan.
                Bank syariah pun  demikian. Ketika pertama diletupkan lewat sebuah ghirrah keislaman di era akhir 80-an, pada 1991 berdiri sebuah bank yang melandaskan semua operasional bisnisnya dengan nilai-nilai keislaman. Setelah itu optimisme yang melangit akan berkembangnya iB di Indonesia pun muncul. Wajar saja, dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia diyakini bisa dengan mudah mendongkrak performa bisnisnya dan menjadi pemimpin pasar dalam praktik perbankan syariah.
                Namun demikian, otoritas nampaknya lamban menanggapi semangat publik yang muncul yang menginginkan dukungan ekosistem yang layak agar perbankan syariah –juga keuangan syariah – bisa berkembang  pesat. Setelah tujuh tahun Bank Muamalat, bank syariah pertama di Indonesia, berdiri, pemerintah baru bergerak. Tepatnya pada 10 November 1998, pemerintah mengamendemen Undang-Undang Perbankan, menjadi UU No. 10 tahun 1998 mengantikan UU perbankan sebelumnya. Bank umum konvensional boleh membuka cabang khusus yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah yang menjadi awal berlakunya dual banking system di Indonesia.
                Setelah itu dukungan-dukungan lain mulai berkelindan. Didirikannya Dewan Syariah Nasional, mulai terbitnya fatwa-fatwa dari dewan itu, hingga dibentuknya biro (yang kemudian menjadi direktorat) perbankan syariah di Bank Indonesia menjadi fakta-fakta yang hadir setahun-dua tahun berikutnya.
                 Akan tetapi, upaya-upaya itu dan beragam dukungan lainnya masih belum mampu mempertemukan apa yang menjadi potensi perbankan syariah di Indonesia dengan apa yang diharapkan. Pada akhirnya, setelah 30 tahun berjalan, potensi-potensi yang selalu disebut-sebut dan disematkan kepada Indonesia, masih tetap menjadi potensi.
                Kondisi itu tidak bisa dilepaskan dari batu sandungan yang kerap menjadi momok bagi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Salah satu yang oleh para pengamat dan ahli ekonomi syariah dinilai menjadi penghambat adalah pemahaman yang masih rendah dari masyarakat mengenai perbankan syariah.
                Selain itu juga masih adanya keyakinan di sebagian umat muslim seputar haramnya bunga bank. Keyakinan itu disebabkan masih adanya ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama di seputar masalah itu juga. Oleh karena itu sosialisasi pelaku-pelaku perbankan syariah menjadi tidak mudah yang pada akhirnya membuat minat umat Islam untuk berbank syariah menjadi tidak terdongkrak.
                Menurut Ikhwan Abidin, pengamat keuangan syariah, sosialisasi juga mendapat tantangan ketika ormas Islam atau ulama yang disegani, masih enggan berbicara tentang haramnya bunga bank. Bahkan sebagian ada yang memang menganggap enteng persoalan tersebut dan sebagian lainnya merasa sudah cukup nyaman dan mapan dengan kondisi lembaga keuangan yang berbasis riba ini.
                Kendala lain yang menghambat perkembangan bank syariah adalah soal terbatasnya Sumber Daya Insani (SDI). Saat ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa SDI bank syariah pada umumnya adalah tenaga karbitan.
Bank syariah ketika hadir memang terkesan instan dan tiba-tiba, artinya ekosistem penyediaan pegawainya belum selengkap bank konvensional. Oleh karena itu banyak dari pegawai-pegawai bank syariah yang diambil dari bank konvensional, terutama untuk manajemen level menengah ke atas.
Diperlukan pemecahan persoalan dalam jangka pendek dengan cara memberikan pelatihan, worshop atau kursus. Sayangnya lembaga penyedia pelatihan semacam ini masih  sangat jarang seperti Batasa Tazkia, ICDIF-LPPI, Karim Consulting, Muamalat Insitute,  SEBI dan lain-lain.
               
Milestone Baru
                Oleh karena itu masyarakat terus mengharapkan adanya dorongan baru bank syariah agar bisa menciptakan milestone baru agar perkembangan yang ada benar-benar menuju kepada kemajuan. Harapan itu sedikit berpendar ketika Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan tuahnya.
                Dalam undang-undang itu singkatnya disebutkan paling lambat pada 2023, semua bank yang masih memiliki unit usaha syariah diharuskan melepaskan unitnya itu untuk menjadi bank umum syariah tersendiri. Atau bahkan bank induknya sendiri yang memilik unit syariah yang mengonversi seluruh layananannya kepada syariah.
                Meski masih sekitar empat tahun lagi, animo publik terutama para pelaku perbankan syariah diperkirakan sudah akan muncul tahun ini. Pasalnya menjelang tahun yang ditentukan itu, manajemen bank harus mempersiapkan lembaganya jauh sebelumnya. Berkaca dari pengalaman Bank NTB dan Bank Aceh yang sudah mengonversi layanan perbankannya menjadi syariah, dibutuhkan waktu setidaknya tiga tahun, mulai dari persetujuan pemegang saham, persiapan sistem dan prosedur internal, sosialisasi hingga peresmiannya.
                Krusialnya tahun ini bagi perbankan syariah juga disebabkan oleh langkah-langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dilakukan tahun ini. Di antaranya adalah peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), dan teknologi informasi (TI) industri perbankan syariah. Juga peningkatan ketersediaan produk dan layanan perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Serta peningkatan inklusi produk perbankan syariah melalui sosialisasi dan literasi masyarakat.
                
(dipublikasikan Mei-Juni 2019)

Mengukur Janji Ekonomi Capres


Program-program ekonomi yang dijanjikan pasangan calon presiden memiliki tantangan yang sama ketika harus diimplementasikan lima tahun ke depan. Namun program yang realistis dan terukur tentu akan lebih mudah diwujudkan dan tidak tersisa hanya menjadi janji manis.


Ini seperti deja vu. Kita seperti diantarkan pada suatu kondisi yang rasanya familiar dengan yang pernah kita alami sebelumnya. Ya, pemilihan umum kali ini yang menghadirkan dua calon presiden yang sama dengan lima tahun lalu, membuat publik menebak bahwa pertempurannya akan relatif sama.
            Tidaklah berlebihan jika masyarakat menebaknya demikian. Pasalnya hal-hal yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari masing-masing kontestan sudah relatif diketahui oleh masing-masing pesaingnya.          
Namun begitu tidak dengan janji-janji ekonomi yang disiapkan masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Kondisi dan tantangan ekonomi yang bakal dihadapi pemerintahan pada lima tahun ke depan jelas berbeda dengan sebelumnya. Apalagi dengan bekal prestasi ekonomi sepanjanga lima tahun lalu yang tidak bisa terlalu dibanggakan.
Menurut kalangan pengamat, presiden yang akan datang –siapapun dia– akan  tetap berhadapan dengan ancaman pertumbuhan yang lambat. Salah satunya datang dari Eric Aleksander Sugandi. Menurut pengamat ekonomi yang juga Project Consultant Asian Development Bank beberapa tantangan akan tetap menjadi faktor penghambat perekonomian Indonesia, baik dari domestik maupun eksternal. Dari dalam negeri, pemerintah masih harus berhadapan dengan defisit dalam current account (CAD), dan share dana asing yang masih signifikan di bursa saham. “Sehingga rupiah masih akan rentan terhadap capital outflows,” kata dia.
            Dari eksternal, normalisasi suku bunga di negara-negara maju, utamanya kenaikan bunga dari The Federal Reserve akan menjadi tantangan utama tim ekonomi pemerintah yang akan datang. Selain itu kondisi eskalasi konflik dagang yang terjadi antara AS dengan China juga akan menjadi faktor yang akan mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia.
             Selain itu, perkembangan sektor komoditas juga akan mempengaruhi perekonomian Indonesia. “ Seperti penurunan harga minyak dunia, walau penurunan tersebut bisa menurunkan CAD, tetapi jika terlalu tajam dan persisten bisa berpengaruh negatif pada ekspor Indonesia dan penerimaan Pemerintah,” kata Eric.
                Di samping itu semua jangan lupakan juga tantangan berupa pengangguran dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama di sektor mikro yang dalam beberapa tahun belakangan eskalasinya cukup meningkat.
Sementara itu pengamat ekonomi dan politik internasional, Asmiati Malik menganalisis bahwa siapapun pasangan yang menang akan menghadapi situasi ketidakpastian ekonomi dan politik. Pada semester pertama 2019, kata dia akan dipenuhi oleh ketidakpastian ekonomi dan politik.
Sementara pada semester kedua, apabila pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak terpilih, maka tahun 2019, akan dilewati dengan perubahan dan transisi pola dan penyesuaian kebijakan ekonomi politik dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo.
Penyesuaian kebijakan dalam pergantian presiden biasanya membutuhkan waktu setidaknya setahun lebih sejak terpilih. Sehingga kemungkinan besar, realisasi dan dampak kebijakan baru akan terlihat pada tahun 2021.
Dalam istilah Keynesian Ekonomi, dikenal dengan Time Lags, yang secara sederhana berarti setiap kebijakan membutuhkan waktu untuk bisa terlihat dampaknya. Oleh karena itu, pergerakan ekonomi Indonesia, tahun 2019-2021 tidak akan menunjukkan pertumbuhan GDP yang cukup signifikan. Perkiraan saya, pertumbuhan ekonomi akan berada pada angka 5-5,5 persen,” jelas Asmiati.
Sementara itu, apabila Jokowi-Ma’ruf terpilih pada tahun 2019, maka sudah pasti program yang sama akan terus dijalankan, sehingga secara hitungan ekonomis lebih bermanfaat buat pasar dan investor. Pasalnya pasar dan investor sudah familiar dengan pola kebijakan Jokowi pada pemerintahan sebelumnya, sehingga mereka bisa melakukan hitungan ekonomis yang lebih jelas.
Meskipun demikian, Indonesia tidak serta merta bebas dari berbagai permasalahan ekonomi yang kemungkinan besar akan lebih berat pada tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak akan menunjukkan pergerakan yang signifikan, kemungkinan besar akan berada pada 5-5,7%. Hal ini disebabkan belum ada pergerakan ekonomi yang berarti dari segi peningkatan pendapatan negara, serta belum adanya kerangka yang jelas dan hitungan empiris yang pasti  bagaimana mengatasi permasalahan tersebut.
Siapapun presiden yang terpilih, mereka akan berhadapan dengan permasalahan menahun yang dialami juga oleh Presiden Indonesia sebelumnya sejak orde baru, yaitu tingkat produktivitas yang sangat rendah. Kemudian, ketergantungan pada impor bahan bakar minyak,” terang Asmiati.
Dua permasalahan ini akan terus menghantui nilai pergerakan rupiah, inflasi, dan kesehatan keuangan negara. Minimnya pendapatan negara dari sektor pajak, yang disebabkan oleh rendahnya nilai ekspor akan terus menggerus keuangan negara.
Di lain pihak, untuk meningkatkan produktivitas yang berbasis teknologi terapan dibutuhkan kualitas sumber daya manusia yang tinggi. Kalau dilihat dari kondisi pembangunan sumber daya manusia dari tingkat competitiveness index di tahun 2018 menunjukkan Indonesia berada di posisi ke-45, jauh tertinggal dari negara tetangga terdekat, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura, meskipun dalam kurun sepuluh tahun Indonesia sudah naik 10 digit dari posisi 55 ke posisi 45.
Ini harus menjadi perhatian utama dari Pemerintah Indonesia, siapapun presidennya, permasalahan kualitas pendidikan Indonesia harus menjadi target dan capaian utama dalam pembangunan jangka panjang,” ujar Asmiati.

Janji-Janji Ekonomi
                Tantangan ke depan yang tidak ringan itu tentunya harus sudah diantisipasi oleh kedua calon pasangan pucuk pimpinan pemerintahan yang tengah bertarung ini. Maka tidaklah mengherankan jika dua kandidat yang bertarung pada pemilihan kali ini memiliki sederet janji-janji ekonomi yang bakal dijalankan jika menang nanti.
                Pasangan Jokowi-Ma’ruf memiliki program ekonomi yang masih terbilang umum, setidaknya jika dilihat dari janji-janji yang sudah dipublikasikan di media sejak awal kampanye. Pasangan mengelompokkan program ekonominya menjadi empat kelompok besar.
                Pertama, menumbuhkan kewirausahaan Bonus demografi dan hadirnya Revolusi Industri 4.0 harus dihadapi dengan menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru terutama dari kalangan generasi muda/milenial. Kedua, menguatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
                Ketiga,  menciptakan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Dan keempat, pembangunan yang merata dan berkeadilan.
                Di sisi lain, pasangan Prabowo-Sandi, memiliki program ekonomi yang lebih spesifik dengan mengeluarkan janji-janji mencapai 36 poin. Di antaranya adalah, pertama, menyelenggarakan politik pembangunan yang memprioritaskan rakyat, melalui penyusunan anggaran pro-rakyat, kebijakan ekonomi pro-penciptaan lapangan kerja, kebijakan fiskal yang pro daya beli masyarakat, kebijakan subsidi yang mendorong kemampuan produksi, kebijakan menjadi harga yang terjangkau dan stabil serta pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif.
Kedua, membangun industri hulu dan industri manufaktur nasional berbasis inovasi nasional untuk meningkatkan daya saing, berbahan baku lokal guna memberikan nilai tambah bagi komoditas dalam negeri, mendorong berkembangnya industri rakyat, serta menyokong penyerapan angkatan kerja.
Ketiga, membangun kembali industri strategis nasional yang mampu memproduksi barang-barang modal, untuk mengurangi ketergantungan impor barang modal. Keempat, membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. (daftar lengkapnya pada info grafis).
                Publik tinggal membandingkan antara janji-janji dengan realisasi nanti ketika pemenangnya nanti memerintah dalam lima tahun ke depan. Jika perlu masyarakat menagih kembali janji-janji ekonomi itu persis seperti yang tertulis dalam program ekonomi yang diusung pemenang kontestasi ketika kampanye.
                Kita semua tentunya tidak mau lagi mengalami déjà vu pertumbuhan ekonomi seperti lima tahun belakangan ini.

(dipublikasikan Apr-Mei 2019)