Pengadilan Amerika Serikat memenangkan Apple
dalam kasus sengketa paten melawan Samsung.
Tapi di Jepang dan Inggris, justru Samsung yang dimenangkan oleh Pengadilan.
Akankah perang paten ini berlanjut?
Pada 25 Agustus lalu, jam menunjukkan pukul 02.35 waktu California,
Amerika Serikat (AS), pada 25 Agustus lalu. Pada saat itu, sembilan juri baru
saja menuntaskan perundingan yang sudah berlangsung selama 21 jam. Para juri akhirnya
membuat sebuah keputusan yang menyatakan bahwa Samsung bersalah dalam sengketa
paten antara Samsung Electronics Co. dan Apple Inc. di Pengadilan Federal San
Jose, California, AS. Keputusan ini ini dibacakan di depan hakim distrik Lucy
H. Koh.
Ada beberapa poin yang menjadi landasan
dari keputusan pengadilan California itu, di antaranya adalah desain produk
Samsung Galaxy yang dianggap menyontek iPhone milik Apple. Juri menemukan
setidaknya ada lima dari enam paten milik Apple yang dilanggar Samsung. Karena
kesalahan ini, juri menyatakan Samsung wajib memberikan ganti rugi ke Apple
sebesar 1,05 miliar dollar AS. Jumlah ini tak sebesar tuntutan Apple yang
menginginkan Samsung dikenai denda 2,5 miliar dollar AS.
Sementara dalam tuntutan Samsung
yang mengatakan bahwa Apple melanggar paten nirkabel milik Samsung, juri
menyatakan Apple tidak tidak bersalah.
Namun demikian, keputusan juri
tersebut belum bisa dijadikan acuan bahwa “perang paten” ini telah selesai
karena masih menunggu hakim Lucy Koh belum mengetuk palu tanda keputusan sudah
final. Akan tetapi jika hakim memenangkan Apple maka hal itu akan sangat
menyakitkan Samsung. Karena terbuka kemungkinan hakim Lucy Koh nantinya
melarang ponsel Samsul dijual di Negeri Paman Sam, dan itu berarti Samsung akan
menderita lebih dalam lagi.
Samsung sendiri diberitakan akan siap
mengajukan banding di pengadilan ini. Untuk meningkatkan dukungan, Samsung menyatakan agar publik melihat kemenangan Apple
ini sebagai kerugian bagi konsumen karena berpotensi mendorong harga smartphone dan tablet PC menjadi lebih
mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. “Ini akan menyebabkan sedikit
pilihan, kurangnya inovasi dan potensi harga produk yang lebih tinggi,” kata
juru bicara Samsung seperti dikutip CNET.
Seperti diketahui, Apple menuduh
Samsung menyontek desain dan beberapa fitur dari iPad dan iPhone milik Apple,
dan meminta larangan penjualan perangkat permanen termasuk Galaxy tab 10,1
keluaran Samsung, selain meminta ganti kerugian. Sedangkan Samsung, yang
berusaha untuk memperluas pasar di AS mengatakan, Apple melanggar hak paten,
termasuk untuk beberapa teknologi nirkabel (wireless)
milik Samsung.
Aksi saling gugat dua perusahaan
raksasa elektronik ini memang mencuri perhatian dunia sejak April 2011. Drama
perseteruan keduannya kian menarik setelah keduanya saling mengajukan gugatan
di sejumlah negara, seperti Jerman, Korea Selatan, Belanda, Jepang, Italia,
Inggris, Perancis, Australia dan Amerika Serikat.
Bila di pengadilan federal AS dan Jerman,
Apple bisa memetik kemenangan, tidak demikian di Inggris dan Jepang. Di
Pengadilan distrik London dan Tokyo, hakim memutuskan Samsung Galaxy tak
terbukti melanggar hak paten produk iPhone dan iPad milik Apple. Sedangkan di
pengadilan Seoul, Korea Selatan, hakim memutuskan Apple dan Samsung sama-sama
melanggar hak cipta. Kedua perusahaan pembuat komputer tablet ini pun dilarang
menjual sejumlah produk di Korea Selatan. Pengadilan juga mewajibkan Samsung
membayar ganti rugi kepada Apple sebesar KRW 25 juta atau setara 22.000 dollar
AS dan Apple harus membayar Samsung sebesar KRW 40 juta atau 32.500 dollar AS.
Kendati begitu, pengadilan Korea
Selatan masih memberikan kelonggaran dan mempersilakan dua produk saja yang
boleh dipasarkan, yaitu Apple iPhone 45 dan Samsung Galaxy S III. Pengadilan
juga mengatakan, Samsung tidak meniru desain dan konten menu di dalam iPhone.
Samsung, kata pengadilan, sudah membuat perangkat dengan layar serta bentuk
bentuk yang besar jauh sebelum iPhone dan iPad muncul.
Seorang pengacara hak paten Korea
Selatan, Jeong Woo-sung mengomentari putusan pengadilan ini sebagai kemenangan
pertama bagi Samsung terkait soal paten yang diajukan mereka, khususnya soal
hak paten teknologi nirkabel. “Pada dasarnya ini adalah kemenangan Samsung di
negara asalnya. Dari sembilan negara, Samsung mendapat putusan yang mereka
inginkan untuk pertama kalinya di Korea Selatan,” kata dia seperti dikutip The Associated Press.
Sedangkan juru bicara Samsung, Nam
Ki-yung mengatakan, perusahaan menyambut baik putusan tersebut. “Putusan ini
juga menegaskan posisi menegaskan posisi kami bahwa salah satu perusahaan
tunggal tidak bisa memonopoli desain yang umum,” katanya.
Tak Patah Semangat
Bagi Samsung, putusan beberapa
pengadilan yang merugikan pihaknya, tak mengecilkan hati perusahaan yang
berbasis di Korea Selatan ini. Menurut juru bicara Samsung, pihaknya berjanji
akan membalas Apple. Bukan di persidangan, tapi dengan cara membuat produk
Samsung yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple, ke depannya.
Perusahaan yang berbasis di Kota
Suwon ini mungkin menunda peluncuran ponsel baru karena harus mengubah
rancangan produk ponsel smarphone-nya
untuk tetap menguasai pasar. “Samsung harus mengubah beberapa produk yang saat
ini berada dalam proses. Mungkin ada penundaan dalam pengembangan dan
peluncuran model baru saat ini ketika produk keluar tiap enam bulan,” kata
Chang In-whan, Presiden KTB Asset Management Co yang berbasis di Seoul, seperti
dikutip Bloomberg.
Salah satu produk Samsung yang akan
diuncurkan pada sisa tahun ini yakni versi terbaru dari Galaxy Note. Galaxy
Note terjual lebih dari 10 juta unit kurang dari satu tahun. Perusahaan mulai
menjual edisi tablet dari Note bulan Agustus 2012 lalu, setelah Galaxy S III
meluncur pada Mei lalu. Galaxy S II merupakan versi terbaru dalam seri smartphone terlaris.
Samsung berencana menggelontorkan
belanja modal 25 triliun won atau setara 22 miliar dollar AS tahun ini, untuk
meningkatkan kapasitas produksi. Belanja modal itu mencakup 15 triliun won
untuk chip dan 6,6 triliun won untuk panel layar datar yang digunakan pada
ponsel pintar, tablet, dan televisi.
Bloomberg
Industries mencatat, Samsung melompat ke puncak pasar ponsel pintar dunia
dengan nilai hingga 219 miliar dollar AS. Produsen ponsel Negeri Ginseng ini
memperkenalkan varian Galaxy yang bersistem operasi Android dan memperoleh
pangsa pasar di atas Apple. “Samsung memiliki kantung tebal dan mereka akan
mengubah beberapa rancangan. Putusan bahwa mereka tidak boleh menyalin
rancangan, dapat membuat mereka melakukan hal yang lebih baik dari Apple,”
tutur Michael Risch, profesor hukum paten di Villanova University di
Pennsylvania, AS.
“Perang Paten dan Perang Produk”
antara Samsung versus Apple mungkin belum berakhir. Namun demikian hal itu berdampak
bagi kedua perusahaan multinasional ini, terutama soal pencitraan. Sebuah
penelitian yang dilakukan Media Measurement menunjukkan bahwa reputasi Apple
kian menurun pasca memenangkan gugatan melawan Samsung. Tak hanya itu, di mata
fans Apple sendiri, perusahaan ini mulai dinilai buruk. Hal ini terlihat dari
topik pembicaraan halaman Facebook Apple maupun Samsung. Kedua perusahaan ini
mendapat respons negatif dari masing-masing fans. Tak pelak, ini menunjukkan
penurunan citra perusahaan.
Kemenangan Apple atas Samsung di
beberapa pengadilan, kata para fans, menunjukkan perusahaan ini ingin
memonopoli pasar. Apple juga semakin terlihat sebagai perusahaan yang suka
bikin gara-gara masalah hak paten. Tak hanya Samsung yang menajdi lawannya,
tapi juga HTC dan mungkin kelak akan berhadapan dengan Google masalah paten
Android.
Seperti dilansir CNET, sebenarnya tak sepenuhnya Apple
salah. Namun, segala tindakan hukum yang dilakukan Apple terhadap Samsung,
justru menurunkan citra Apple di mata konsumen, bahkan fans perusahaan yang
didirikan Steve Jobs ini sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar