Rabu, 04 Februari 2009

Bank Danamon "Misselling"

Kasus produk derivatif yang menyeret Bank Danamon Syariah terjadi karena pihak bank bersikeras menawarkan produk tersebut kepada nasabah potensial.


JAKARTA – Bank Danamon disinyalir mengelabui nasabah yang berniat memperoleh produk syariah dengan memberikan produk-produk terkait terkait pasar uang.

Pengamat dan Permerhati Perbankan Syariah M Gunawan Yasni memperkirakan terjadi misselling oleh Bank Danamon kepada nasabah unit usaha syariahnya.

“Nasabah bersikeras menginginkan produk dan pendanaan syariah, berhubung nasabah tersebut potensial, akhirnya mereka (Danamon konvensional) mengemas produk konvensional menjadi seakan-akan produk syariah agar nasabah mau,” ujarnya kepada Koran Jakarta di Jakarta, Selasa (3/1).

Kemudian, lanjut Yasni untuk memastikan produk yang dimaksud adalah benar produk syariah, maka pihak Danamon konvensional membukakan rekening di Danamon syariah.

“Jadi yang salah bukan bank syariahnya tetapi bank konvensionalnya ini yang terus mendekati nasabah potensial itu,” tandas Yasni.

Ketika modus ini diketahui oleh bank sentral, otoritas tersebut segera menginstruksikan manajemen Danamon agar rekening nasabah yang terekspos produk derivatif tersebut dipindahkan dari syariah ke konvensional.

“Mereka (nasabah) kaget karena awalnya mereka percaya bahwa produk tersebut adalah produk syariah,” imbuhnya.

Di samping itu, menurut Yasni, ini merupakan salah satu kelemahan bank-bank konvensional yang selama ini memiliki unit usaha syariah (UUS). Selama ini UUS dianggap semata-semata hanya merupakan sebuah produk bukan institusi.

Ditambah lagi, UUS biasanya tidak memiliki manajemen risiko dan tresuri tersendiri melainkan tergabung dengan perusahaan induknya.

Terkait hal tersebut, Head of Public Relations Bank Danamon Zsa Zsa Yusharyahya mengatakan, tidak ada faktor penipuan produk apapun terhadap nasabah Danamon Unit Syariah. “Kami tidak mungkin mengemas produk apapun terhadap nasabah kami dan tidak mungkin nasabah itu memiliki produk yang tidak dia mengerti,” ungkapnya.

BI Harus Tegas

Sementara itu, menurut anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Dradjad Hari Wibowo, Bank Indonesia harus meneliti dan memeriksa secara obyektif kondisi yang terjadi sebenarnya.

“Kalau sampai kasusnya ke pengadilan dan seluruh cerita dibuka di pengadilan, kepercayaan terhadap perbankan syariah akan ikut rusak,” tandas Dradjad.

Menurut pengakuannya, para nasabah Danamon Unit Syariah yang merasa dirugikan akan memperkarakan hingga ke pengadilan jika tidak ada penyelesaian.

Dengan begitu, sudah dapat dipastikan komitmen dan kemampuan BI kian diragukan terhadap kemampuannya melindungi nasabah. “Soal syariah ini (Danamon), BI kebobolan,” tuturnya.

Head of Investors Relation Bank Danamon, I Dewa Made Susila mengatakan pihaknya akan menghapus produk derivatif. Namun saat ini Danamon masih menunggu selesainya kontrak-kontrak derivatif yang masih ada.

"Sebagian besar kontrak derivatif kita jatuh temponya pada Juni 2009. Tapi untuk mencegah kerugian lebih jauh, kita melakukan pencadangan untuk kontrak derivatif valas ini sampai nilai tukar 13.000 dollar AS," tuturnya.

Meskipun Danamon menghapus produk ini, Susila mengatakan hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja perseroan, sebab kontribusi produk ini kecil.aph/E-4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar