Otoritas akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang akan
mendongkrak posisi tawar nasabah dan sekaligus memproteksinya dari
produk-produk keuangan yang bisa membawa bencana. Mulai penyempurnaan
penyelesaian sengketa di internal hingga penyeragaman mekanisme penawaran
produk menjadi hal yang akan dilakukan otoritas.
“Perlindungan konsumen bukanlah habitat alamiah dari bank
sentral”. Kata-kata itu pernah diucapkan oleh Eddie George, Gubernur bank
Sentral Inggris atau Bank of England periode 1993-2003. Dan ketika bank sentral
Indonesia sudah memisahkan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
pada 2014, kata-kata Eddie George masih terngiang-ngiang.
Dalam regulasi yang mengatur OJK,
lembaga itu tidak boleh terlibat dalam kasus sengketa yang melibatkan nasabah
dan bank. Hal itulah yang membuat lembaga pengawas harus puas hanya menjalankan
fungsinya sebagai otoritas yang memverifikasi dan mengklarifikasi kasus-kasus
sengketa antara nasabah dan bank.
Meski tidak bisa melindungi nasabah
secara langsung ketika terjadi sengketa, bukan berarti OJK berdiam diri
meratapi keadaan. Otoritas, khususnya Direktorat Edukasi Dan Perlindungan
Konsumen, tetap melindungi nasabah dan terus menyeimbangkan posisi nasabah di
hadapan perbankan.
Salah satu cara yang akan
dilakukan adalah mendesak perbankan dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan
standardisasi internal dispute resolution
(IDR). Mekanisme itu menjelaskan bahwa konflik antara nasabah dan perusahaan
jasa keuangan diupayakan diselesaikan lewat mekanisme internal misalnya melalui
layanan nasabah. “Standardisasi IDR mendesak diperlukan. Kami nanti akan
meminta bank harus menyediakan unit kerja khusus (penyelesaian sengketa) dan
unit itu harus punya akses ke semua lini,” kata Anto Prabowo, Kepala Departemen
Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam draf Standar Internal
Dispute Resolution yang tengah disusun OJK dan diperoleh redaksi Stabilitas
akan ada beberapa ketentuan yang akan diluncurkan. Di antaranya adalah pejabat
yang melaksanakan fungsi IDR wajib bersiifat independensi dan memiliki akses
kepada fungsi lainnya. Penunjukan pejabat harus memperhatikan jenis produk atau
layanan, jenis jumlah dan penyebaran konsumen, nilai transaksi yang dilakukan,
struktur organisasi dan penyebaran kegiatan operasional.
Selain itu, pejabat itu juga
harus memiliki pengetahuan mengenai jenis produk atau layanan, pengalaman
dibidang pelayanan konsumen, dan kewenangan utk membuat keputusan terhadap pelayanan
pengaduan. Dan dia diwajibkan Memonitor dan respons terhadap sistem traceable dan trackable
yang dimiliki OJK. “Kesemua rencana aturan itu berdasarkan pada Pasal 29
Undang-Undang OJK bahwa kami memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen keuangan
dan masyarakat,” kata Anto.
Untuk mendukung mekanisme IDR,
lembaga pengawas juga sudah membentuk layanan keuangan terintegrasi yang
dinamakan Financial Costumer Care (FCC) 2012 lalu. FCC bisa dihubungi nasabah
jika keluhannya kepada bank belum juga ditanggapi dan direspons serta
diselesaikan.
Beberapa bulan lalu, OJK juga
sudah, OJK telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di
semua sektor jasa keuangan. Sebelumnya penyelesaian konflik antara nasabah dan
perusahaan jasa keuangan hanya diupayakan lewat mekanisme internal dan FCC.
LAPS dijalani nasabah dan bank jika mekanisme tersebut gagal, otoritas juga
menyediakan saluran untuk membantu percepatan penyelesaian sengketa. “LAPS
diharapkan menjadi sarana bagi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS wajib menerapkan prinsip- prinsip
penyelesaian sengketa berupa aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi
dan efektifitas,” kata Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen saat mengumumkan pembentukan lembaga
itu.
OJK sekaligus juga mengeluarkan
daftar lembaga alternatif yang dinilai memenuhi persyaratan, teruatama dalam
hal penerapan prinsip penyelesaian sengketa. Sejak Januari 2016 terdapat 6 LAPS
yang terdaftar di OJK setelah melalui proses penilaian yang melibatkan berbagai
komponen yang dapat beroperasi melayani konsumen keuangan di sektor jasa
keuangan.
Daftar LAPS yang sudah beroperasi
yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase
Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase
dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi
Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).
Welcome Call
Selain melakukan penyeragaman
dalam penyelesaian sengketa nasabah lewat internal, OJK juga berencana
mewajibkan lembaga-lembaga keuangan terutama perbankan untuk menerapkan ‘welcome call’. Bank dengan mekanisme itu
harus menjelaskan kembali kepada nasabah yang sudah membeli produk atau jasa
yang dijualnya dengan menelpon nasabah itu secara langsung. “Penjelasannya
berkisar profil produk, risikonya dan biaya-biaya yang harus ditanggung
nasabah. Bank harus memastikan nasabah memahami produk yang dia beli,” kata
Anto.
Mekanisme itu diperlukan karena
masih banyak nasabah yang membeli produk keuangan tanpa mengetahui risiko dan
biayanya, dan di sisi lain agen penjual tidak menjelaskan dan membuka semua
informasinya. Bahkan ironisnya, pemahaman yang rendah itu kadang dimanfaatkan
oleh agen-agen seperti penjual produk unitlink dengan memberi penjelasan yang
sederhana dan membandingkannya produk itu dengan tabungan berjangka waktu
tertentu. "Banyak agen hanya menjelaskan ini seperti tabungan yang tak
bisa diambil lalu nanti akan ada hasilnya," ujar Anto.
Tak heran kalau kemudian produk
asuransi yang satu ini menjadi sumber utama pendapatan perusahaan asuransi.
Pada kuartal keempat tahun lalu kontribusi premi unitlink mencapai 56,2 persen, lebih besar dibanding konvensional
yang hanga 43,8 persen. Akan tetapi hal itu juga memantik perseteruan antara
nasabah dan perusahaan asuransi. Menurut OJK sengketa pengaduan yang masuk atas
produk unitlink hampir melibatkan
semua bank dan perusahaan asuransi.
Untuk mencegah timbulnya
persoalan mengenai produk-produk keuangan, OJK akan meminta kepada para pelaku
industri untuk melakukan konfimasi dan penjelasan sekali lagi kepada nasabah
baru lewat mekanisme wellcome call. "Dari 10 perusahaan yang disurvei OJK,
delapan sudah melakukan dengan kesadarannya. Wellcome call bisa menekan
munculnya pengaduan," kata Anto.
Maraknya penawaran produk
keuaangan memang sempat membuat gundah OJK. Pasalnya banyak tawaran-tawaran itu
yang dilakukan terlalu agresif tanpa mengindahkan kepentingan konsumen. Selain
itu, investasi bodong juga menjadi gangguan lain bagi otoritas karena banyak
membawa korban kerugian pada masyarakat.
Untuk masalah yang satu itu,
lembaga pengawas telah menyiapkan langkah strategis. OJK akan membentuk satuan tugas (satgas) Waspada
Investasi dengan menggandeng lembaga lain. Satgas itu akan bertugas mengawasi
pertumbuhan perusahaan investasi ilegal yang tumbuh subur.
“Saat ini OJK sedang menyiapkan rancangan SKB (Surat
Keputusan Bersama). Senin depan kami kumpulkan dulu biro hukum, dan tanggal 21
target penandatangan,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK
Tongam L. Tobing.
Satgas Waspada Investasi itu
terdiri dari lembaga-lembag seperti OJK, Kepolisian Republik Indonesia,
Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian
Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Kehadiran
satgas itu sangat mendesak mengingat hingga pertengahan tahun ini OJK
mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada 406 perusahaan investasi ilegal yang
beredar dan tengah mengumpulkan dana publik. Jumlah ini meningkat dua kali
lipat dibanding pada 2014 yang hanya 262 perusahaan yang diintai.
Indonesia
bukan satu-satunya negara yang tengah bergegas melengkapi aturan untuk
melindungi konsumen keuangan. Di AS, otoritas keuangan yang dipegang bank
sentral telah menerbitkan Dodd-Frank Act yang mewajibkan pembentukan lembaga
baru yang independen di bawah the Fed yang khusus bertugas melindungi konsumen
jasa keuangan. Inggris juga berencana mendirikan lembaga perlindungan konsumen
keuangan tersendiri. Otoritas memanga harus segera menyesuaikan diri dalam
melindungi konsumen karena selama ini hal tersebut memang bukan habitat
alamiahnya. Setidaknya itulah yang dikatakan Eddie George, mantan Gubernur bank
Sentral Inggris yang meninggal 2009 lalu.
(dipublikasikan Juni 2016)
(dipublikasikan Juni 2016)
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.