Rabu, 18 Juli 2018

Mewaspadai Puncak Gunung Es



 Otoritas bergerak cepat untuk memitigasi risiko munculnya investasi ilegal lainnya pasca kasus First Travel. Selain mengoptimalkan kerja Satgas Waspada Investasi, lembaga itu juga mengeluarkan ‘senjata’ baru yaitu Fintech Center.


Pertengahan tahun ini muncul peristiwa mengagetkan, tidak hanya bagi sebagian orang yang ingin ziarah ke Tanah Suci tetapi juga bagi khalayak ramai. Akan tetapi semua itu, bisa jadi tidak mengalahkan kekagetan yang dialami Otoritas Jasa Keuangan.       
Adalah First Travel, sebuah agen perjalanan haji dan umrah, yang pada praktiknya menjanjikan pendapatan bagi pesertanya jika bisa menggaet peserta lainnya. Namun begitu bukan itu yang lantas membuat otoritas geram. Agen perjalanan itu juga mempraktikkan skema investasi dengan menawarkan imbal hasil tinggi, yang belakangan diketahui imbal hasilnya itu didapat dibayarkan oleh investor berikutnya.
First Travel menetapkan paket umrah seharga Rp14,3 juta, yang dianggap di bawah harga yang dipatok oleh travel-travel sejenis. Harga itu kemudian dianggap tidak mencerminkan biaya-biaya yang muncul dari penyelenggaraan umrah dari banyak agen perjalanan.
Harga itu dianggap tidak logis. Pasalnya, sebagaimana bisa dilihat dari banyak agen perjalanan umrah, harga paling rendah yang dikenakan agen ada di kisaran Rp18 juta, bahkan rata-rata mengenakan harga di atas Rp20 juta.
First Travel menerapkan sistem yang terjadwal dalam memberangkatkan peserta. Jadi meskipun seseorang sudah melunasi ongkosnya belum tentu dia bisa berangkat. Padahal praktik di agen travel pada umumnya ialah, peserta akan berangkat jika sudah melunasi pembayarannya.
Memang banyak yang menggunakan jasa First Travel karena harganya yang miring. Namun lambat laun karena keberangkatan seseorang harus ditopang atau disubsidi oleh dana yang disetorkan peserta berikutnya, pada akhirnya layanan First Travel bermasalah.
Menjelang musim haji tahun ini, bom waktu itu akhirnya meledak. Ribuan orang gagal berangkat umrah karena First Travel tidak mampu lagi menyediakan akomodasi yang dijanjikan kepada peserta yang sudah menyetorkan dananya.
Pengenaan harga yang murah dan cenderung tidak masuk akal akhirnya menemui jalan buntu ketika pesertanya mulai menyusut. Hal itu biasa terjadi pada praktik investasi palsu dengan Skema Ponzi. Ciri-ciri praktik ini adalah tawaran imbal hasil tinggi yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan hasil dana yang dikelola pemilik atau perusahaan.
“Untuk memberangkatkan satu orang, pembiayaannya harus ditopang dua orang. Biaya untuk dua orang itu habis, lalu biaya untuk dua orang tadi diambil dari siapa? Itu terus terjadi sampai seperti gunung es,” kata Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH) Baluki Ahmad, ketika kasus itu mulai mencuat.
Otoritas mengakui bahwa kasus First Travel hanyalah gunung es praktik investasi legal di agen perjalanan. Bahkan OJK mengatakan ada belasan lagi yang mengenakan skema investasi pada penawaran layanan umrahnya.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, saat ini terdapat 118 entitas yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa diantaranya sudah dihentikan operasinya. “Untuk periode Januari-September sudah 48 yang kita hentikan. Bulan ini juga kami akan memanggil 11 entitas yang terindikasi melakukan praktik ilegal," kata dia.
Tongam mengatakan, banyak di antara investasi ilegal tersebut yang kegiatannya bukan dilakukan oleh entitas jasa keuangan. Misalnya melakukan kegiatan seperti multilevel marketing (MLM), investasi uang dengan bunga tinggi, investasi perkebunan dan perumahan yang menghimpun dana masyarakat dengan memberikan bunga tinggi.
Di sektor sektor penyelenggaraan layanan umrah, Tongam mengatakan kepada Stablitas bahwa pihaknya sudah memanggil Arminareka dan Solusi Balad Lumampah (SBL), keduanya adalah perusahaan resmi penyelenggara jasa haji dan umrah. “Sudah kita panggil keduanya,” kata Tongam, “dan sudah kita ingatkan untuk mengubah caranya menawarkan produk umrah yang terkait dengan investasi.”
Langkah preventif OJK ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tujuan pendirian lembaga itu sebagaimana yang dibebankan oleh undang-undang yaitu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Jika produk-produk investasi bodong itu tidak bisa dienyahkan atau minimal dikendalikan, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada produk keuangan. Hal itu tentulah akan membuat kehadiran OJK terlihat sia-sia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengakui, selama ini regulator kerap terlambat mengetahui keberadaan praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. OJK terlihat hanya mengandalkan laporan dari masyarakat yang sudah dirugikan dan hal itu tentu membuat tugas OJK lebih berat untuk meredam dampaknya.
Hingga saat ini otoritas mengandalkan langkah edukasi kepadan masyarakat mengenai produk-produk keuangan dan apa saja yang perlu diketahui oleh masyarakat. “Yang harus jadi perhatian adalah legal dan logic. Apakah produk itu legal atau sudah terdaftar, kemudian apakah hasil atau return-nya itu masuk akal,” jelas Wimboh.
Umumnya praktik investasi bodong ini menjanjikan keuntungan yang cepat dan tinggi, dan seringkali tidak masuk akal. "Hati-hati dalam berinvestasi, jangan terpancing iming-iming keuntungan yang besar,” tambah dia.
            Dalam catatan OJK, sejak 2007 hingga 2017, perkiraann total kerugian yang diderita masyarakat dari maraknya investasi bodong telah mencapai Rp105,81 triliun. Yang terbaru yaitu dari kasus First Travel kerugian ditaksir Rp800 miliar dengan korban mencapai 58,6 ribu orang. Beberapa bulan sebelumnya ada juga kasus Koperasi Pandawa yang kerugiannya mencapai Rp3,8 triliun dengan korban sebanyak 549 ribu orang.

Satgas dan Fintech
OJK bukannya tidak mampu memprediksi maraknya tawaran-tawaran investasi bodong itu di masyarakat. Sejak berdirinya, lembaga super-power dalam pengawasan sektor keuangan sudah concern pada edukasi keuangan kepada konsumen. Akan tetapi pada awalnya otoritas sempat kesulitan karena praktik-praktik ilegal itu dilakukan oleh lembaga di luar industri keuangan.
Kemudian pada pertengahan tahun lalu, OJK membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Saat ini Satgas tersebut beranggotakan OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya kerja sama akan diperluas dengan menggandeng lima K/L yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Bank Indonesia dan PPATK.
            Kehadiran Satgas tersebut, akan tetapi, tidak lantas menjamin musnahnya praktik-praktik investasi bodong di kemudian hari. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, produk-produk investasi ilegal tetap berpotensi muncul lebih banyak lagi di Indonesia.
Setidaknya ada delapan hal yang membuat otoritas tetap waspada akan munculnya tawaran investasi yang merugikan masyarakat. Di antaranya adalah regulasi dan kebijakan belum terintegrasi, keamanan data konsumen yang masih rentan, perkembangan financial technology (fintech) yang sangat marak, dan pengawasan market conduct yang masih lemah.
Ditambah dengan kecenderungan transaksi lintas negara (cross border) yang terus membesar, tingkat literasi dan inklusi yang masih rendah, asymetric information pada produk keuangan yang kerap terjadi dan kegiatan transaksi keuangan tidak berizin yang terus muncul.
OJK juga merencanakan hadirnya inisiatif baru untuk meredam munculnya investasi ilegal dari maraknya praktik fintech. Lembaga itu mendirikan Fintench Center yang akan memastikan bahwa di industri keuangan tidak ada blind spot dan tidak ada regulatory arbitrage.
Karena ke depan diperkirakan akan semakin banyak produk investasi yang menggunakan dana masyarakat yang muncul dari saluran digital. “Mereka mencari celah dari regulasi. Lembaga yang meluncurkan produknya juga tidak di Indonesia. Lembaga dan produknya virtual, sehingga pengawasannya juga susah," kata Wimboh.

(DIPUBLIKASIKAN SEPT-OKT 2017)

2 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus